BUMN: BUMD

  • Dinkes Wonosobo Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Lokasi yang Dilarang

    Dinkes Wonosobo Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Lokasi yang Dilarang

    TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlangsung di Aroma Resto, Selasa (4/2/2024).

    Sosialisasi ini diikuti oleh kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, direktur BUMD, kepala SMP dan SMA, pimpinan swalayan dan perbankan, ketua organisasi masyarakat, ketua komunitas usaha dan transportasi, dewan masjid, dewan gereja, pengasuh pondok pesantren, serta tamu undangan lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono, menyampaikan bahwa Perda ini tidak bertujuan untuk melarang merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan tempat yang telah ditetapkan.

    “Peraturan ini mengatur bagaimana kita merokok dengan menyesuaikan tempat yang telah ditentukan. Saya mengimbau agar Perda ini benar-benar diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Heriyono menekankan bahwa regulasi ini dibuat sebagai langkah pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, serta lingkungan.

    “Kami berharap dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, sehingga bisa tercipta kawasan yang lebih tertib dan sehat,” tambahnya.

    Heriyono juga mengajak seluruh pihak untuk aktif mengkampanyekan pelaksanaan kawasan tanpa rokok kepada masyarakat.

    “Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif. Mari kita bersama-sama mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” imbaunya.

    Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, serta tempat lain yang telah ditentukan dalam regulasi tersebut.

    Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menerapkan dan mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (ima)

  • Karyawan DABN Probolinggo Tercebur Laut, Manajemen BUMD Pemprov Jatim Santuni dan Penuhi Hak Korban

    Karyawan DABN Probolinggo Tercebur Laut, Manajemen BUMD Pemprov Jatim Santuni dan Penuhi Hak Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Karyawan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang merupakan BUMD milik Pemprov Jatim mengalami kecelakaan kerja (laka kerja) di area Pelabuhan Probolinggo.

    Korban atas nama Fino Indra Permana mengalami laka kerja, karena mobil operasional yang dikendarai tergelincir masuk ke laut.

    Saat korban tercebur ke laut, petugas lain yang ada di sekitar lokasi langsung menceburkan diri ke laut, dan mengevakuasi korban dengan pelampung. Korban yang dalam keadaan pingsan itu pun langsung dilarikan ke RS dr. Saleh, yang merupakan rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian.

    “Korban masih dalam keadaan hidup saat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit. Namun, ternyata korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit. Berdasarkan keterangan Dokter, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB. Kami atas nama direksi dan karyawan turut berduka cita,” kata Agung Kusumajaya, Manajer Manajemen Risiko dan QHSE PT DABN dalam keterangannya kepada media, Rabu (5/2/2025).

    Agung mengatakan, pihak perusahaan memberikan santunan dan akan memenuhi hak-hak korban sesuai regulasi UU Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan pula yang mengurusi administrasi jenazah hingga dibawa ke rumah duka untuk kemudian dikebumikan esok harinya.

    Agung mengungkapkan, santunan dan hak-hak korban sebagai karyawan PT DABN akan diberikan kepada keluarga korban sebagai ahli waris. Ini menjadi komitmen perusahaan kepada keluarga korban.

    “Ini saya masih di rumah sakit untuk mengurus jenazah korban agar bisa segera disemayamkan di rumah duka. Rabu (5/2/2025) pagi, kami akan urus pemakaman sekaligus menyerahkan santunan kepada pihak keluarga,” ujar Agung.

    Agung menegaskan, sesuai Standard Operating Procedure (SOP), pasca terjadi laka kerja. Maka seluruh kegiatan operasional di pelabuhan langsung dihentikan. Perusahaan juga melaporkan kejadian kecelakaan itu ke Polairud Probolinggo dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

    Agung menjelaskan, korban Fino adalah karyawan bidang staf operasional lapangan yang rutin mengantar makan dan minum untuk petugas bongkar muat di pelabuhan.

    Saat kejadian, korban sedang mengirimkan air minum yang diambil dari Container Office di pangkal Jetty II menuju Kapal Tongkang di Jetty II sisi Utara.

    “Namun naas, baru berjalan sekitar 150 meter, mobil operasional yang dikendarai korban tergelincir masuk ke laut. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi perusahaan agar tidak terulang lagi,” pungkas Agung. [tok/aje]

  • Pengemudi PT DABN Meninggal Terjebur di Laut, Begini Kata Direktur Operasional

    Pengemudi PT DABN Meninggal Terjebur di Laut, Begini Kata Direktur Operasional

    Probolinggo (beritajatim.com) -Kasus meninggalnya pengemudi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Direktur Operasional Andri Irawan angkat bicara. Andri mengatakan bahwa dirinya membetulkan kejadian tersebut.

    Meski begitu Andri masih belum memberikan data secara rinci terkait kejadian pengemudi yang terjebur laut dan meninggal.

    “Untuk rincinya kita tunggu BAP saja ya. Termasuk nama pengemudi,” ucapnya dalam sambungan telpon, Selasa (4/2/2025).

    Namun Andri mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pengemudi sedang melakukan tugasnya seperti biasa yakni mengantarkan diatribusi air ke dermaga.

    Kemudian setelah mengantarkan ke dermaga, pengemudi kembali. Namun mobil yang dikendarai berjalan dengan posisi miring. “Sudah diteriaki sama teman-teman lainnya, tapi gak kedengaran dan mobilnya terjatuh,” lanjutnya.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa pengemudi PT DABN meninggal dunia setelah terjebur di laut bersama mobil pick up yang ditumpanginya. PT DABN sendiri merupakan BUMD milik Pemprov Jatim.

    Saat ini pengemudi sudah di evakuasi dan sedang dirawat di rumah sakit di wilayah Probolinggo Kota. Sementara untuk identitas dan keterangan lengkapnya pihak PT DABN masih belum memberikan jawaban secara rinci. (ada/ted)

  • Pengemudi PT DABN Meninggal Terjebur di Laut, Begini Kata Direktur Operasional

    Pengemudi PT DABN Probolinggo Meninggal Terjebur Laut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kecelakaan kerja terjadi di salah satu perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jatim yakni PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo.

    Menurut keterangan yang beredar, sopir dari DABN terjebur di laut bersama mobil pick-up yang dikendarainya.

    Pengemudi yang sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya tersebut langsung dievakuasi dan di bawa ke rumah sakit. Namun setelah dibawa ke rumah sakit, keadaan pemgendara sudah tidak tertolong dan meninggal dunia.

    Dugaan awal kronologi terjeburnya pegawai DABN ini bermula saat pengemudi berjalan dari arah barat dan hendak masuk pada area Jety 2.

    Namun saat berada di tengah-tengah Jety, pengemudi hendak melakukan putar balik namun pengemudi beserta mobil pick up masuk ke laut.

    Sementara itu Direktur DABN Hudi Utomo saat dikonfirmasi beritajatim.com dirinya masih belum mengetahui kejadian tersebut. “Saya kebetulan masih di luar kota. Silahkan hubungi direktur operasional,” jawabnya melalui pesan singkat.

    Sementara Direktur Operasional PT DABN Andri Irawan saat dihubungi masih belum memberikan komentar saat berita ini dinaikkan. (ada/ted)

  • Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Wacana Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, MAKI: Langkah Mundur!

    Bisnis.com, JAKARTA–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai RUU BUMN adalah bentuk kemunduran dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa RUU BUMN tersebut mempertegas bahwa uang yang dihasilkan BUMN bukan uang negara. 

    Maka dari itu, menurut Boyamin, jika ada oknum nakal di BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut hanya bisa diproses pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi. 

    “Karena memang sebagai entitas bisnis ya, kalau rugi ya rugi bisnis, kalau ada pihak yang nakal ya berarti pada proses pidana biasa seperti penggelapan dalam jabatan, bukan sebagai korupsi. Nah ini menurut saya adalah langkah mundur,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dia berpandangan RUU BUMN itu baru bisa diterapkan jika semua BUMN di Indonesia sudah memiliki tata kelola yang baik agar terbebas dari korupsi.

    Namun sayangnya, kata Boyamin, BUMN saat ini masih menjadi sapi perah oknum pihak penguasa. “Justru tugas pemerintah itu bukan hanya merubah UU bersama DPR saja, tetapi juga harus menjaga BUMN agar tidak jadi sapi perah,” katanya.

    Pejabat BUMN Kebal Hukum?

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR tanggal 16 Januari 2025 menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir

  • RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

  • Lahan Pertanian di Jakarta Terbatas, Pemprov DKI Lanjutkan Contract Farming di Jatim

    Lahan Pertanian di Jakarta Terbatas, Pemprov DKI Lanjutkan Contract Farming di Jatim

    JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjalankan kerja sama produksi bahan pangan atau contract farming dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

    Kerja sama dengan produsen di luar daerah ini telah dijalankan di pemerintahan Anies Baswedan. Pada tahun 2021 Pemprov DKI menjalin kerja sama ketersediaan pangan di Ngawi, Jawa Timur, dan Cilacap, Jawa Tengah.

    Contract farming pada tahun ini dijalankan dengan peresmian penanaman padi oleh Teguh, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, dan Plt Bupati Sidoarjo Subandi.

    Teguh mengaku, Pemprov DKI masih membutuhkan kerja sama penyediaan pangan. Sebab, 98 persen kebutuhan pangan Jakarta bergantung pada pasokan dari daerah lain karena lahan pertanian di Jakarta terbatas.

    “Saat ini, luas lahan pertanian di Jakarta hanya sekitar 400 hektare, sementara kebutuhan beras masyarakat Jakarta mencapai 2.570 ton per hari atau sekitar 77.000 ton per bulan,” kata Teguh dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari.

    Melalui skema ini, Teguh memandang kerja sama yang dijalin bukan hanya sebatas distribusi pangan, namun juga memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    “Dalam hal ini, petani dan Pemkab Sidoarjo mendapatkan jaminan harga dan jaminan pasar yang akan berdampak baik untuk warga Sidoarjo,” urai Teguh.

    Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sarana pertanian kepada Pemkab Sidoarjo untuk membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panennya.

    Teguh menginstruksikan PT Food Station Tjipinang Jaya, salah satu BUMD pangan, agar menawarkan harga beli gabah yang kompetitif bagi para mitra petani dan terus mendampingi mereka dalam penerapan praktik budidaya yang baik.

    “Kami berharap kemitraan ini dapat terus berkembang dengan bentuk kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang,” tandasnya.

  • Mulai Besok, Pegawai-Siswa di Badung Bali Wajib Bawa Tumbler

    Mulai Besok, Pegawai-Siswa di Badung Bali Wajib Bawa Tumbler

    Badung

    Pegawai pemerintahan hingga pelajar di Badung, Bali, kini wajib membawa tumbler. Aturan ini berlaku mulai besok (3/2).

    Dilansir detikBali, Minggu (2/2/2025), aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

    “Kami sudah sampaikan melalui surat edaran. Kebijakan itu mulai berlaku besok,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Minggu (2/2/2025).

    “Sementara itu, seluruh pegawai pemerintah, BUMD hingga siswa sekolah diminta untuk membawa tumbler atau tempat air. Sebisa mungkin yang berbahan stainless atau jika tumbler bahan plastik untuk dipastikan tidak mengandung senyawa berbahaya,” terang Surya Suamba.

    Selain aturan membawa tumbler, SE juga diatur agar seluruh instansi tidak lagi menyediakan air minum kemasan plastik, baik bentuk botol atau gelas. Sebagai gantinya, instansi menyiapkan penampung, wadah air, atau dispenser dan sejenisnya yang bisa diisi ulang untuk memenuhi kebutuhan air minum.

    Sehingga, pelaksanaan rapat maupun kegiatan seremonial juga sebisa mungkin menghindari pemakaian air minum kemasan plastik. “Termasuk tidak menyediakan makanan, jajanan atau kue dalam kemasan plastik di ruang kerja, kegiatan pertemuan atau rapat,” jelasnya.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

    Dibawa ke Paripurna 

    Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.

    Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

    Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

    Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

  • Buka Bimtek Perumda Air Minum Tirta Wilis Nganjuk, Sri Handoko Ingatkan Profesionalisme dan Inovasi

    Buka Bimtek Perumda Air Minum Tirta Wilis Nganjuk, Sri Handoko Ingatkan Profesionalisme dan Inovasi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). 

    Kegiatan tersebut ditujukan kepada pegawai Perumda Air Minum Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk. 

    Sri Handoko mengatakan, profesionalisme, kolaborasi, dan inovasi begitu penting. 

    Apalagi Perumda Air Minum Tirta Wilis Nganjuk adalah badan usaha milik daerah yang bertujuan untuk kemanfaatan umum dan bergerak di bidang pelayanan air bersih. 

    Selain itu, mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

    “Saya ingatkan lagi agar Perumda Air Minum Tirta Wilis Nganjuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperoleh laba atau keuntungan, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya, Sabtu (1/2/2025). 

    Ia mengungkapkan, Perumda Air Minum Tirta Wilis Nganjuk dapat meningkatkan efisiensi pendistribusian air bersih.

    Tak kalah penting, terus berinovasi memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    “Hal ini tidak hanya memperkuat stabilitas keuangan perusahaan, tapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kas daerah,” ujarnya. 

    “Kita harus menjadi kekuatan yang solid, penuh semangat, dan selalu siap dalam menjalankan pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat,” tambahnya.

    Sebanyak 65 pegawai Perumda Air Minum Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk mengikuti kegiatan ini. 

    Sementara, tema yang diusung adalah peningkatan mutu profesionalisme, pengabdian, kesetiaan, dan pengembangan wawasan serta pembinaan karier pegawai.