BUMN: BUMD

  • Pemangkasan Anggaran Kementerian PUPR Capai Rp81,38 Triliun, Proyek Infrastruktur Terancam?

    Pemangkasan Anggaran Kementerian PUPR Capai Rp81,38 Triliun, Proyek Infrastruktur Terancam?

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Pemerintah resmi memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp81,38 triliun dari total anggaran awal Rp110,95 triliun.

    Kebijakan ini berpotensi memengaruhi kelangsungan berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan, jalan tol, waduk, serta bendungan untuk irigasi.

    Keputusan ini diambil dalam rangka efisiensi keuangan negara, namun menimbulkan kekhawatiran terkait kelangsungan proyek yang telah berjalan.

    Meskipun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) telah diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, pemerintah perlu meninjau ulang mekanisme kemitraan ini agar tetap menarik bagi investor swasta di tengah berkurangnya setoran modal dari negara.

    Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Infrastruktur

    Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, Ph.D., menilai pemotongan anggaran akan berdampak besar pada proyek infrastruktur nasional.

    Ia menjelaskan bahwa skema KPBU selama ini memungkinkan pembangunan tetap berjalan dengan dukungan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta swasta.

    “Dengan pemangkasan ini, setoran modal dari pemerintah dalam skema KPBU berkurang, sehingga sektor swasta perlu diberikan insentif tambahan agar tetap berpartisipasi. Salah satu insentif yang bisa diberikan adalah memperpanjang masa konsesi proyek,” ujar Subarsono.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan swasta menjadi semakin penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur.

    Dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan infrastruktur, mobilisasi dana dari sektor swasta menjadi solusi yang harus diperkuat.

    Peran Sektor Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur

    Menurut Subarsono, negara-negara di Eropa Barat telah membuktikan bahwa skema public-private partnership (PPP) mampu mempercepat pembangunan.

    Dengan model ini, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, sementara sektor swasta membantu pendanaan serta menghadirkan teknologi dan manajemen yang lebih maju.

    “Keterlibatan swasta tidak hanya menambah modal, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur. Dengan dukungan dana yang lebih besar, proyek bisa lebih cepat selesai dan kualitasnya lebih baik dibandingkan jika hanya mengandalkan dana pemerintah yang terbatas,” tambahnya.

    Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar proyek infrastruktur yang dikelola swasta tetap memenuhi standar kualitas. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa perjanjian dengan pihak swasta tetap mengutamakan kepentingan publik.

    Pemangkasan anggaran di Kementerian PUPR menimbulkan tantangan besar bagi kelanjutan proyek infrastruktur di Indonesia. Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah perlu menata ulang skema KPBU, memberikan insentif bagi swasta, serta memastikan bahwa infrastruktur tetap berkualitas tinggi dan berkelanjutan. Sinergi yang baik antara pemerintah dan swasta menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.  [aje]

  • 194 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Tambang Parungpanjang, Dedi Mulyadi Berikan Solusi!

    194 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Tambang Parungpanjang, Dedi Mulyadi Berikan Solusi!

    JABAR EKSPRES – Selama enam tahun terakhir jalur tambang Parungpanjang yang ada di Kabupaten Bogor sudah menelan 194 orang yang meninggal akibat kecelakaan.

    Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengatakan, warga tersebut meninggal akibat kelalaian dalam pengelolaan jalan dan terjadi kecelakaan.

    Banyak kendaraan truk dengan tonase besar melintas di jalur Parungpanjang. Hal ini terjadi karena adanya aktivitas tambang.

    BACA JUGA: Truk Tambang di Bogor Akan Memiliki Jalur Khusus  

    Sebagai bentuk perhatian pemerintah, Dedi Mulyadi berjanji akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan di Jalur Parungpanjang sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.

    ‘’Jadi nanti kami akan berikan kompensasi, sebagai bentuk perhatian pemerintah, meski ini terlambat, pemprov Jabar akan  berikan perhatian,’’ ujarnya.

    Sebelumnya, untuk mengatasi jalur tambang di Parungpanjang, Dedi Mulyadi menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Banten.

    BACA JUGA: Tambang Liar di Jawa Barat Merajalela, Pengawasan dan Penindakan Lemah!  

    Menurutnya, jalur tambang yang ada di Parungpanjang Kabupaten Bogor harus diselesaikan dengan duduk bersama.

    Koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi Banten dilakukan karena jalur tambang ini melintasi wilayah Cigudeg, Rumpin yang merupakan perbatasan wilayah.

    Pada unggahan akun Instagram pribadi @dedimulyadi71, menjanjikan permasalahan jalan tambang Parungpanjang harus selesai pada 2026 mendatang.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Tanyakan ke ESDM Jabar dan Satpol PP Kenapa Tambang Ilegal Sulit Ditutup? Begini Jawabannya!

    “Gini saya enggak mau pusing, jalan tambang 2026 selesai. Saya yang tanggung jawab,” kata Dedi dalam video tersebut.

    Menurutnya ada dua solusi untuk menyelsaikan jalur tambang Parungpanjang di Kabupaten Bogor. Pertama, Jalur tersebut akan dibawa kendali Pemprov Jabar.

    Kedua, pemprov Jabar akan merencanakan pembangunan jalur khusus atau Jalan Tol tambang untuk truk yang mengangkut meterial pada 2026 nanti.

    BACA JUGA: BUMD PT. Jasa Sarana Akan Garap Tiga Proyek DBMPR Jabar

    ‘’Jadi rencana ini butuh sinergitas semua pihak termasuk Pemda Kabupaten Bogor yang akan memiliki tanggung jawab penuh di lapangan,’’ ujarnya.

    Untuk pembiayaan, jalan khusus akan dianggarkan oleh pemerintah dan perusahaan tambang juga harus memberikan kontribusi untuk pembangunan jalur khusus itu.

  • DPRD Surabaya Desak Pimpinan OPD dan BUMD Berapor Merah Dicopot

    DPRD Surabaya Desak Pimpinan OPD dan BUMD Berapor Merah Dicopot

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menanggapi kritik terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Surabaya, terutama terkait dengan laporan kinerja yang dinilai buruk dan masuk kategori Rapor Merah.

    Imam menegaskan bahwa jika Rapor Merah tersebut terbukti objektif dan masuk akal, Pemkot Surabaya harus bertindak tegas dengan mencopot pimpinan OPD atau BUMD yang memiliki raport merah.

    “Jika raport itu betul-betul memang seperti itu yang merah, saya berharap OPD maupun BUMD yang raportnya merah, Pemkot harus segera mengganti karena persoalan raport ini kan pasti di pucuk pimpinannya,” ujar Imam usai Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Gubeng, Rabu (12/2/2025).

    Politisi NasDem juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah kota Surabaya. Imam menyatakan bahwa pengawasan dari organisasi masyarakat atau kampus akan membantu legislatif dalam menjalankan tugasnya.

    “Kami tentu ikut bergembira kalau ada pihak lain, terutama yang mewakili masyarakat, bisa juga semacam perkumpulan masyarakat, organisasi masyarakat, atau kampus yang bersama-sama kami ikut mengawasi kinerja pemerintah kota,” ujarnya.

    Menurutnya, kinerja yang buruk pada tingkat pimpinan OPD atau BUMD harus segera diperbaiki demi kelancaran program-program Pemkot yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

    Selain itu, Imam menyatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak boleh reaktif dalam menanggapi kritik tersebut, namun harus melihat metodologi yang digunakan dalam laporan kinerja yang disampaikan.

    “Kami berharap Pemkot jangan langsung reaktif ya. Menurut saya kita lihat apakah raport itu metodologinya seperti apa? Kalau memang itu kemudian masuk akal dan memang objektif ya, silakan itu harus di-share lah ke publik,” kata Imam.

    Ia menambahkan bahwa jika laporan tersebut terbukti sah, Pemkot harus transparan dan memberikan kesempatan untuk menyanggah dengan bukti-bukti yang kuat. “Pemkot punya kesempatan untuk menyanggah, tapi bagaimana mensikapinya tentu dengan bukti-bukti dan fakta-fakta, syukur dengan angka-angka,” kata Imam.

    Imam juga menyebut pentingnya pencapaian pendapatan daerah bagi kelancaran berbagai program yang diusulkan oleh Pemkot maupun masyarakat. Ia khawatir, jika kinerja pemerintah kota tidak optimal, maka berbagai program yang sudah direncanakan akan terhambat.

    “Begitu pendapatannya tidak tercapai, akhirnya program-program yang sudah diusulkan baik yang dibuat sendiri oleh Pemkot maupun diusulkan oleh masyarakat, itu pasti nanti akan terpengaruh,” ujarnya.

    Imam berharap perombakan pimpinan yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik segera dilakukan untuk memastikan pembangunan yang lebih baik bagi Surabaya.

    Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa jika kinerja OPD dan BUMD yang buruk berlanjut, hal tersebut akan berimbas pada pencapaian target pendapatan dan program-program yang telah disusun. Oleh karena itu, menurutnya, semakin cepat dilakukan evaluasi dan pergantian pejabat yang kurang kompeten, semakin baik untuk kepentingan masyarakat.

    “Begitu pendapatannya tidak tercapai, program-program yang sudah diusulkan pasti terpengaruh. Akhirnya yang dikorbankan adalah program-program usulan masyarakat,” ungkapnya.

    Imam juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya seharusnya memiliki banyak pejabat yang mampu mewujudkan visi dan misi Wali Kota. Ia menegaskan, bahwa ukuran keberhasilan program adalah seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kota. Jika program-program tersebut tidak tercapai, maka menurutnya, perubahan harus segera dilakukan.

    “Saya yakin dan saya tahu kalau di Pemkot itu banyak pejabat-pejabat yang hebat yang harusnya diberi kesempatan untuk betul-betul mewujudkan visi dan misi Pak Walikota,” tandasnya. [asg/beq]

  • Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.

    Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.

    Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.

    “Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah,” kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.

    “DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.

    “Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah,” tutur Muttaqien.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.

    “Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (arj/haa)

  • DKI realisasikan belanja P3DN sebesar Rp29,88 miliar sepanjang 2024 

    DKI realisasikan belanja P3DN sebesar Rp29,88 miliar sepanjang 2024 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merealisasikan belanja Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebesar Rp29,88 triliun sepanjang 2024 atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp25,58 triliun.

    “Nilai ini adalah 91,40 persen dari komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) pada rencana umum pengadaan (RUP) sebesar Rp32,69 triliun,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Selasa.

    Pemprov DKI melalui Dinas PPKUKM sejak tahun 2023 hingga 2024 telah menyelenggarakan 19 kali pertemuan bisnis (business matching) P3DN secara mandiri.

    Kegiatan tersebut telah mencatatkan transaksi melalui e-katalog sebanyak Rp483 miliar dengan total nilai pernyataan ketertarikan sebesar kurang lebih Rp200 miliar.

    Kemudian pada tahun 2025, Pemprov DKI kembali mengadakan kegiatan serupa di Balaikota Jakarta mulai Senin (10/2) dan merupakan pertemuan bisnis pertama di tahun 2025.

    Kegiatan “Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Batch 20 Tahun 2025” ini akan diadakan hingga 13 Februari 2025.

    Kegiatan tersebut diikuti 18 pelaku usaha industri untuk dipertemukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai organisasi perangkat daerah dan direksi BUMD.

    Selain memamerkan produk asli Indonesia, kata Elisabeth, pertemuan bisnis itu juga menghadirkan beberapa kegiatan, salah satunya sosialisasi perjanjian kinerja dan rencana aksi P3DN tahun 2025.

    “Pada tahun ini kita akan melanjutkan perjanjian kinerja P3DN seperti tahun lalu, yaitu 80 persen belanja PDN dari seluruh realisasi pembayaran belanja pengadaan,” kata dia.

    Selain itu, dilakukan pula sosialisasi transformasi kooperasi konvensional menjadi kooperasi berbasis digital serta sosialisasi untuk memfasilitasi restrukturisasi mesin untuk industri kecil dan menengah.

    Adapun “Business Matching” P3DN diadakan dalam rangka mendorong peningkatan investasi pada Produk Dalam Negeri, pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah (IKM/UMKM), serta memberikan efek berganda pada sektor ekonomi lainnya.

    “Untuk target (transaksi) tentunya kami ingin menargetkan sebanyak-banyaknya,” ujar Elisabeth.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi
    DPR RI
    ,
    Bob Hasan
    , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    “Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2,” kata Bob, Selasa.
    “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” imbuh dia.
    Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).
    Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.
    Baleg DPR
    RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).
    Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.
    “Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu,” ujar Bob.
    Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM
    RUU Minerba
    dalam 1-2 hari ke depan.
    Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.
    “DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
    Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.
    Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.
    Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.
    Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
    Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
    “Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi,” beber Supratman.
    Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
    Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.
    Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.
    Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
    Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.
    “Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis Kritik Kinerja OPD dan BUMD Surabaya, Siapkan ‘Raport Merah’ untuk Wali Kota

    Aktivis Kritik Kinerja OPD dan BUMD Surabaya, Siapkan ‘Raport Merah’ untuk Wali Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Armuji periode 2020-2025, mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

    Kinerja mereka dinilai tidak maksimal, bahkan beberapa OPD gagal mencapai target yang telah ditetapkan.

    Sebagai bentuk evaluasi, para aktivis Surabaya kini bersiap mengirimkan “raport merah” kepada Wali Kota sebagai peringatan atas lemahnya kinerja pemerintahan kota.

    Ketua Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS), Nasirudin (Nasir), menegaskan bahwa sejumlah OPD dan BUMD gagal memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

    “Salah satu contohnya Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yang hanya mampu mencapai Rp48 miliar dari target PAD sebesar Rp101 miliar, bahkan kurang dari 50 persen,” ungkap Nasirudin, yang juga alumnus FISIP UWKS, Selasa (11/2/2025).

    Nasirudin juga menduga adanya kebocoran dalam pengelolaan organisasi yang berujung pada rendahnya pencapaian target PAD. Menurutnya, jika pengelolaan keuangan dan pengawasan internal tidak segera diperbaiki, maka dampaknya akan semakin merugikan kota dan masyarakat.

    “Kami menduga ada kebocoran dalam pengelolaan organisasi. Hal ini sangat merugikan kota,” tegas Nasirudin.

    Tak hanya Dishub, Nasir juga mengkritik kinerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang dianggap gagal dalam penataan pasar. Salah satu contoh nyata adalah kondisi Pasar Mangga Dua yang masih semrawut dan tidak tertata dengan baik, padahal sudah menjadi tanggung jawab PD Pasar sebagai perusahaan daerah untuk mengelolanya.

    Ketua Paguyuban Arek Surabaya (PAS), Kusnan, juga turut mengkritisi lemahnya pengawasan internal di beberapa dinas yang dinilai tidak bekerja secara optimal. Menurutnya, setidaknya ada 10 OPD yang mendapatkan raport merah atas kinerjanya yang buruk.

    “Ada 10 OPD yang kami berikan Raport Merah, di antaranya kinerja Dinas Cipta Karya, DLH, Satpol, Pendidikan, dan Sekretariat Kota Surabaya yang jauh dari optimal,” ujar Kusnan.

    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD dan BUMD yang dinilai belum menjalankan tugas dengan baik. Menurut Kusnan, tanpa evaluasi yang tegas, kondisi ini bisa berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat.

    “Kami siap memberikan raport merah kepada Wali Kota terkait OPD dan BUMD yang belum menjalankan tugas dengan baik. Pemkot perlu mengevaluasi kinerja ini agar tidak terus merugikan masyarakat,” kata Kusnan.

    Kedua aktivis ini sepakat bahwa buruknya pengelolaan PAD dan lemahnya pengawasan internal di OPD maupun BUMD harus segera ditindak tegas. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar pelayanan publik di Kota Surabaya dapat berjalan lebih optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemkot Surabaya menargetkan PAD sebesar Rp6,4 triliun. Hingga triwulan II tahun 2024, realisasi PAD mencapai Rp2,9 triliun atau sekitar 45,18 persen dari target.

    Sektor pajak daerah menjadi penyumbang tertinggi dengan capaian Rp2,58 triliun dari target Rp5,06 triliun, atau sekitar 51,07 persen.

    Namun, beberapa sektor masih menunjukkan kinerja yang kurang optimal. Misalnya, realisasi PAD dari sektor parkir hanya mencapai Rp42 miliar dari target Rp101 miliar pada tahun 2024.

    Dengan proyeksi PAD Kota Surabaya tahun 2025 yang meningkat menjadi Rp8 triliun, diharapkan evaluasi dan perbaikan kinerja OPD dan BUMD dapat segera dilakukan untuk mencapai target tersebut. [asg/kun]

  • BI DKI ikut pantau stok pangan untuk Ramadhan dan Lebaran 

    BI DKI ikut pantau stok pangan untuk Ramadhan dan Lebaran 

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta ikut memantau stok pangan setiap minggu sebagai upaya memastikan ketersediaan pangan tetap aman untuk Ramadhan dan Lebaran 1446 Hijriah.

    “Jadi dari kami melakukan High Level Meeting (HLM) pada 6 Desember 2024, itu kami sudah terus memantau stok di Jakarta itu setiap minggu. Jadi, Insya Allah nanti sampai dengan puasa dan hari raya, stok itu tetap kita jaga,” kata Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Arlyana Abubakar di Jakarta, Senin.

    Selain itu, lanjut dia, menjelang Ramadhan dan Idul Fitri pendistribusian pangan ke pasar-pasar lebih digencarkan, termasuk kegiatan pasar murah agar masyarakat lebih mudah menjangkau kebutuhan pangan mereka.

    Untuk memenuhi stok pangan di Jakarta, kata dia, salah satunya bekerja sama dengan daerah-daerah penghasil komoditas pangan, melalui Bulog dan BUMD di Jakarta seperti PD Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Dharma Jaya.

    “Kami pun berkoordinasi dengan pasar-pasar di sekitar Jakarta, di Jabodetabek, karena mereka juga banyak yang mengambil di pasar terdekat. Pasar terdekat itu adalah pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata dia.

    Upaya lain yang juga dilakukan, yakni berkomunikasi dengan masyarakat dan mengingatkan mereka agar tak menimbun dan berbelanja di hari yang sama.

    Adapun jenis komoditas pangan yang umumnya paling banyak dibutuhkan saat Ramadhan dan Lebaran antara lain telur, daging sapi, daging ayam, dan beras.

    Hal itu juga diamini Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bahwa jumlah kebutuhan telur biasanya akan naik menjelang Ramadhan, sementara menjelang Idul Fitri atau Lebaran, giliran kebutuhan daging sapi yang naik.

    Masyarakat kemudian diminta berbelanja sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan karena khawatir tak mendapatkan pangan yang dibutuhkan.

    Merujuk data Dinas KPKP DKI, stok beberapa komoditas pangan yang tersedia di BUMD dan BUMN di Provinsi DKI Jakarta per 15 Januari 2024, antara lain beras 214.945 ton, daging sapi 7.399 ton, daging ayam 765 ton, telur ayam 25 ton, gula pasir 2.112 ton dan minyak goreng 33 ton.

    “Suplai itu tetap dipenuhi ketika terjadi permintaan yang jauh lebih tinggi, memang masih akan terjadi lonjakan harga. Tetapi, lonjakan harga itu yang kami harapkan tidak terlalu tinggi,” ujar Arlyana.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • ANTARA terima penghargaan partisipasi dukungan sosialisasi Pemilu 2024

    ANTARA terima penghargaan partisipasi dukungan sosialisasi Pemilu 2024

    Jakarta (ANTARA) – Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menerima penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas partisipasi dukungan sosialisasi pada Pemilihan Umum serentak 2024.

    Penghargaan itu diterima Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA Irfan Junaidi dalam “Launching Indeks Partisipasi Pemilu dan Apresiasi Multipihak pada Pemilu 2024” di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

    Irfan Junaidi mengatakan penghargaan dari KPU itu diperuntukkan kepada seluruh insan ANTARA yang sudah memberikan dedikasi untuk menyukseskan Pemilu 2024.

    “Tadi pagi kan kita terima penghargaan itu. Tentu ini adalah penghargaan untuk seluruh insan ANTARA yang sudah menyumbangkan dedikasinya dalam menyukseskan pemilu serentak yang cukup besar,” kata Irfan.

    Dia menilai Pemilu 2024 memang tidak mudah dipersiapkan lantaran merupakan pemilu yang terbesar di dunia. Pasalnya, dalam satu tahun Indonesia menjalankan pesta demokrasi lima tahunan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah.

    “Memang ini adalah hajatan yang mungkin pasti tidak mudah untuk dipersiapkan, tapi kita saksikan bersama dengan beberapa catatan, walaupun ada beberapa catatan, tapi pemilu ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

    Kendati demikian, ANTARA sebagai instrumen kenegaraan yang bertanggung jawab dalam bidang penyebaran informasi, memiliki panggilan untuk menyumbangkan perannya dan turut menyukseskan pemilu dengan baik dan lancar.

    Selain itu, ANTARA juga ikut memantau agar proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil.

    Irfan menyampaikan bahwa ANTARA percaya proses demokrasi yang baik akan membawa hasil yang baik bila prosesnya dijalankan dengan baik tanpa ada manipulasi atau kecurangan.

    “ANTARA ingin sekali memastikan dengan kita menerjunkan tim di seluruh pelosok tanah air untuk bisa memantau mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, kemudian penghitungan, dan lain-lain, supaya hasil dari proses ini juga akan membawa kebaikan dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara,” ungkap Irfan.

    “Kita semakin bersemangat, kita semakin bekerja semakin profesional, dan ANTARA juga semakin tinggi menjunjung tugas kenegaraannya sebagai infrastruktur informasi,” katanya.

    Ia berharap penghargaan yang diberikan KPU RI tidak membuat insan ANTARA cepat berpuas diri. Hal ini justru harus menjadi pemicu untuk semakin bersemangat menjalankan jurnalisme yang baik agar ruang publik masyarakat semakin jernih.

    “ANTARA ingin sekaligus juga sebagai lembaga yang menjadi tempat merujuk ketika masyarakat ingin memastikan informasi yang diterimanya benar atau salah atau sering kita sebut antara ingin juga berperan sebagai clearing house,” katanya.

    KPU RI memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta atas pemberian dukungan sosialisasi pada Pemilu 2024.

    Berikut daftar K/L, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang menerima penghargaan dari KPU RI

    Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
    2. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
    3. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
    4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    6.Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
    7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
    8. Tentara Nasional Indonesia
    9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

    BUMN:
    1. LPP TVRI
    2. LPP RRI
    3. PT Bank Tabungan Negara
    4. PT Bank Mandiri
    5. PT Bank Negara Indonesia
    6. PT Bank Rakyat Indonesia
    7. PT Bank Syariah Indonesia
    8. PT Garuda Indonesia
    9. PT Citilink
    10. PT Pertamina
    11. PT Kereta Api Indonesia
    12. Perum Damri
    13. PT Pos Indonesia
    14. PT Telkom Indonesia
    15. PT Jasa Marga
    16. PT Angkasa Pura Indonesia
    17. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
    18. BPJS Kesehatan
    19. BPJS Ketenagakerjaan
    20. Kantor Berita Indonesia Antara

    BUMD:
    1. PT TransJakarta
    2. PT MRT Jakarta
    3. PT Pembangunan Jaya Ancol
    4. Taman Margasatwa Ragunan
    5. Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional

    Perusahaan Swasta :
    1. PT Snack Vidio
    2. PT Djarum

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025