BUMN: BUMD

  • Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Revisi UU Minerba Hari Ini Disahkan! Cek Daftar yang Bisa Terlibat Tambang

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).

    Hasil Revisi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

    RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/2/2025) besok.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

    “Setuju,” jawab para anggota Baleg.

    Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan RUU Minerba menjadi jihad konstitusi yang dilakukan pemerintah untuk memberi ruang bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk mengelola sumber daya alam milik negara.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitah perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg DPR.

    Selain itu, Bahlil menyatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia mengaku sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR.

    “Kami jujur, agaknya kita connect dalam konteks Undang-Undang ini. Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR,” jelasnya.

    Melalui RUU ini, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

    Di sisi lain, Bahlil mengungkap kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% dengan serapan tenaga kerja sebesar 120 juta dari UMKM. Akan tetapi, dalam konteks implementasi UU Minerba, ia menilai UMKM belum sepenuhnya diwadahi dengan baik.

    “Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu,” jelasnya.

    Berikut rangkuman dari RUU hasil revisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009:

    a. yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi);

    b. memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak;

    c. mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional; dan

    d. mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (hns/hns)

  • Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Ini Jihad Konstitusi Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rampungnya pembahasan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) pada Senin (17/2/2025) adalah bagian dari jihad konstitusi. Terutama, kata Bahlil, perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana sering ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Bahlil dalam rapat pleno di gedung DPR, kompleks parlemen Senayan, Senin (17/2/2025).

    Menurut Bahlil, pihaknya memiliki pemikiran yang sama dengan DPR sehingga pembahasan RUU Minerba ini menjadi cepat terhubung atau connect.

    “Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks undang-undang ini kami mengikuti DPR,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati membawa RUU Minerba pada Rapat Paripurna, hari ini, Selasa (18/2/2025). Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) oleh Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.

    “Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut,” tutur Martin.

    RUU Minerba ini memuat empat poin materi muatan perubahan. Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Martin menjelaskan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diterima, Panja Baleg DPR RI membentuk tim perumus/tim sinkronisasi pada 15 Februari.

    “Pada 17 Februari timus timsin telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU Minerba,” kata Martin.

    Setelahnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini terkait rancangan UU tersebut.

    Usai semua fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan seluruh fraksi agar draft RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna esok hari.

    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi pemerintah dan DPD RI, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan.

    “Setuju,” kata peserta rapat.

    “Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Bob Hasan terkait pengesahan RUU Minerba.

  • Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Politisi Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    Nantinya, badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus.

    “Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Supratman. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

    Dia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

    “Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. 

    Namun, izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi tetap diberikan. 

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

    Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus. 

    “Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

    Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.

  • Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

    Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang),” ujar Bahlil.

    Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Minerba akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (17/2/2025) besok.

    “Besok insyaallah paripurna dengan selesainya paripurna maka sudah disahkan menjadi Undang-Undang,” tutur Supratman.

    Draf RUU Minerba semulanya dalam Pasal 51A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Namun, hasil rapat Panja RUU Minerba mengubah ketentuan tersebut. Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati pemerintah dan DPR, yakni:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme-mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pasca-tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

     

  • 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Milik BUMD di Tuban Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

    2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Milik BUMD di Tuban Ditahan Sampai 20 Hari ke Depan

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Senin (17/02/2025).

    Kasus tersebut yang hampir merugikan anggaran negara senilai Rp2,6 miliar akhirnya menemui titik terang setelah hampir satu tahun lebih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.

    Bahkan, ada 50 orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus PT RSM ini, karyawan yang tidak mendapatkan gaji hingga penggelapan dana di perusahaan milik daerah itu.

    Adapun 2 tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 serta Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ. Tampak keduanya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengenakan rompi warna orange dan digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano menjelaskan bahwa kedua tersangka bakal ditahan selama hingga 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” ungkap Yogi Natanael Cristiano, Senin (17/02/2025).

    Pria yang akrab disapa Yogi juga mengungkapkan, alasan ditahan selama 20 hari kedepan mengantisipasi supaya 2 tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan ini akan berjalan lancar,” bebernya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Arina Jumiawati akan menghormati segala proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

    “Kami berharap klien kami kesehatannya baik-baik saja, karena beliau ini cukup kooperatif, bahkan mau untuk datang sendiri,” tutup Arina. [ayu/ian]

  • RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Pastikan Kampus Tak Dapat Izin Tambang Langsung

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), tetap dapat menerima manfaat.

    Hal ini dia sampaikan usai pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025) besok.

    Bahlil mengatakan perguruan tinggi akan menerima manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta. Menurut Bahlil, hal ini dilakukan demi menjaga independensi kampus.

    “Nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun terkait aturan detil mengenai pemberian manfaat dari tambang untuk perguruan tinggi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

    “Nanti kita atur lewat PP. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi, bahwa tidak kita berikan [IUP] langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” kata Bahlil.

    Pembahasan mengenai rancangan RUU Minerba getol dilaksanakan oleh Baleg DPR RI. Baleg DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara intensif rancangan RUU Minerba sejak 12-15 Februari 2025 lalu. 

    Dalam rapat Panja tersebut terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang memerlukan penyempurnaan redaksional. Oleh karena itu, pada 15 Februari 2025, Panja membentuk Tim Perumus Garing Tim Sinkronisasi.

    Dalam rancangan revisi UU Minerba, semula perguruan tinggi dapat menerima penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP). Namun dalam perjalanannya, perguruan tinggi dinyatakan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang IUP. 

    Hal ini menjadi salah satu poin bahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba. 

    DIM RUU Minerba yang dibahas juga termasuk poin-poin yang memastikan tidak terjadinya perubahan dalam tata ruang pertambangan dan prioritas pemberian izin tambang.  

    Di sisi lain, entitas tambahan yang akan mendapat penawaran prioritas izin tambang juga menjadi bahasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan akan diprioritaskan mendapat penawaran izin tambang. 

    Sementara itu, dalam draf revisi UU Minerba inisiatif DPR, tak hanya ormas keagamaan, perguruan tinggi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mendapat penawaran prioritas untuk mengelola pertambangan.  

    Meski terdapat penawaran prioritas, proses lelang dalam pemberian izin tambang akan tetap dilakukan.

  • Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa

    Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

    TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Usai menjalani pemeriksaan Kajaksaan Negeri (Kejari) Tuban langsung tahan dua orang terduga kasus korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Senin (17/2/2024).

    Dari informasi yang dihimpun Tribunjatim.com di lapangan, HK selaku mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 datang di Kejari Tuban lebih awal pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tersangka.

    Baru selang satu jam sekitar pukul 11.00 WIB, AAJ selaku mantan direktur operasional dan keuangan periode 2017-2018 yang juga pernah menjabat Plt direktur utama PT RSM periode 2018-2022 menyusul HK untuk menjalani pemeriksaan tersangka.

    Usai menjalani pemeriksaan di dalam kantor Kejari Tuban, pada pukul 15.00 WIB, kedua orang ini akhirnya keluar dari gedung Kejari Tuban dengan menggunakan rompi oren bertuliskan tahanan untuk memasuki mobil. 

    Usai masuk kedalam mobil, dua orang ini kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk dilakukan penahan.

    Usai ditahan, Penasehat Hukum tersangka, Arina Jumiawati berharap prosesnya hukum berjalan baik sebab kliennya kooperatif.

    “Harapan prosesnya berjalan baik klien sehat juga kooperatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut Arina mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya terbaik saja atas kasus ini.

    Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto mengatakan, jika hari ini, Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap 2 tersangka korupsi untuk 20 hari kedepan.

    “Hari ini Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap AAJ dan HK, terkait kasus korupsi BUMD PT RSM, untuk 20 hari kedepan,” ujar Yogi.

    Lebih lanjut Yogi menjelaskan jika setelah ini penyidik juga akan melimpahkan perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Disinggung terkait mengapa tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan Kejari Tuban, untuk pemeriksaan tersangka, Yogi menuturkan jika tersangka sedang dalam kondisi berduka sedangkan satu lagi berada di Pulau Sumatra.

     “Alasannya kedukaan, yang satu karena jauh posisinya Sumatera,” imbuhnya.

    Kemudian terkait penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada hati ini, lantaran dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti serta agar menjaga kondusifitas.

    “Langsung ditahan biar kondusif, agar tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

    Sebagai informasi tambahan dari hasil penyidikan Kejari Tuban, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM diantaranya laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya. 

    Atas hal tersebut Ahli Penghitung Kerugian Negara mendapati adanya Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, sebesar 2,6 miliar. Dari hasil penyidikan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 AAJ dan HK resmi ditetapkan tersangka.

     

  • Kampus Bisa Terima Manfaat Dari Tambang, Ini Syaratnya

    Kampus Bisa Terima Manfaat Dari Tambang, Ini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang secara langsung. Melainkan, bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk menjadi penerima manfaat.

    Bahlil menyebutkan hal itu berkenaan dengan disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hal itu direncanakan untuk dibawa pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang yang berlaku.

    “Undang-undang ini tidak memberikan otomatis kepada kampus. Tapi, pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain. Pada implementasinya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian, riset, dan segala macam itu kepada kampus,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Lantas, apa syarat perguruan tinggi bisa menjadi penerima manfaat dari perusahaan tambang RI?

    Bahlil menjabarkan, kampus yang berada di sekitar wilayah pertambangan dalam negeri bisa bekerja sama dengan perusahaan pertambangan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun perusahaan tambang lainnya.

    Manfaat yang nantinya akan didapatkan oleh perguruan tinggi bisa berupa beasiswa hingga pengembangan laboratorium.

    “Dan juga selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa. Nah, terkait dengan urusan ini, kita akan mempertebal. Bagi kampus yang mau,” tegasnya.

    Namun, Bahlil menegaskan hal tersebut ditawarkan oleh pemerintah hanya bagi perguruan tinggi yang mau. Pihaknya tidak melarang perguruan tinggi untuk menjaga independensinya.

    “Nah, kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silakan dibicarakan. Dan pemerintah membuka ruang itu. Tetapi prinsipnya adalah, itu dua hal yang berbeda antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa itu pun bagi yang mau. Kan tidak semua kampus mau menerima itu, kan,” lanjutnya.

    Yang pasti, jika Rancangan UU Minerba sudah disahkan menjadi UU yang berlaku, Bahlil akan merumuskan peraturan turunan yang akan mengatur perihal perguruan tinggi yang akan menerima manfaat dari perusahaan tambang.

    “Nanti kita akan lihat bagaimana, tapi kan ada beberapa daerah, ada beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tapi belum kita sampai ke sana,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Mahasiswa Bandung Bergerak: Tuntut Perubahan Kebijakan di Depan DPRD Jabar

    Mahasiswa Bandung Bergerak: Tuntut Perubahan Kebijakan di Depan DPRD Jabar

    JABAR EKSPRES –  Para mahasiswa di Bandung, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar), Senin (17/2/2025).

    Dari pantauan Jabar Ekspres di lokasi, terlihat para mahasiswa dari berbagai universitas di Bandung saling menyampaikan orasinya kepada pemerintah. Namun tepat pada pukul 17.00 Wib, mereka bubar dengan sendirinya.

    Menurut salah seorang mahasiswa yang juga Plt Ketua Bem Kena UNPAD, Rhido Anwari Aripin mengatakan, dalam aksi kali ini ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah.

    Selain meminta agar pemerintah Prabowo-Gibran merevisi aturan efisiensi yang berbuntut pada penurunan anggaran ke pendidikan, para mahasiswa juga kata Ridho menuntut beberapa hal lainnya.

    “Aliansi Amarah Rakyat Jabar menyatakan sikap dengan tegas dan menuntut pemerintah untuk dapat menyadari dan membenahi permasalahan yang ada melalui beberapa poin tuntutan,” ucapnya saat di lokasi.

    BACA JABAR EKSPRES: Desakan Pembentukan Pansus BUMD Bergulir, Mahasiswa Soroti Kerugian BIJ Rp 213,4 Miliar

    Berikut poin-poin tuntutan para mahasiswa saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jabar:

    1.  Naikkan anggaran pendidikan, batalkan seluruh pemangkasan, cabut instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, kembalikan anggaran pendidikan ke pagu awal, Naikkan anggaran pendidikan terutama dana operasional PTN-BH, PTS, dan Beasiswa! Perluas akses pendidikan tinggi kepada anak kelas buruh dan kaum tani yang selama ini dihalangi oleh biaya pendidikan yang tinggi. Hadirkan sarana prasarana pendidikan berkualitas, buka seluas-luasnya ruang demokrasi, dan selesaikan masalah kekerasan seksual dalam dunia pendidikan.

    2.  Mengalihkan efisiensi pendidikan ke tunjangan-tunjangan pejabat.

    3. Anggarkan tunjangan kinerja pendidikan guru dan dosen. Jamin kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan dengan upah dan tunjangan yang layak.

    4.  Hentikan pembahasan RUU Sisdiknas, hentikan transformasi PTN BLU menjadi PTN BH, Cabut UU PT Permendikbud Ristek No. 2 tahun 2024 dan semua peraturan turunan yang melanggengkan liberalisasi dan privatisasi pendidikan. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat, berbasis reform agraria dan industrialisasi nasional.

    5.  Pertimbangkan ulang sektor pendidikan dan kesehatan dari prioritas pendukung menjadi prioritas utama.

    BACA JUGA: Begini Penyebab Mahasiswa Uhamka di Temukan Meninggal di Gunung Joglo

  • Menteri ESDM: Perguruan tinggi tidak diberi izin mengelola tambang

    Menteri ESDM: Perguruan tinggi tidak diberi izin mengelola tambang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

    Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    “Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

    Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

    Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

    Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

    “Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

    Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025