BUMN: BUMD

  • Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang

    Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

    Komisi X DPR sambut baik pembatalan izin kampus kelola tambang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

    “Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.

    Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.

    “Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

    Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    Ia meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan. Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    DPR dan pemerintah bersepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Sumber : Antara

  • Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Ormas Agama-UMKM Bisa Dapat Ladang Cuan Baru Pasca UU Minerba Disahkan

    Jakarta

    Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga UMKM resmi diizinkan mengelola tambang. Hal ini usai disahkannya rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Pengesahaan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk membawa RUU Minerba ke rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies yang disetujui peserta sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui UU Minerba pemerintah dapat melakukan pemerataan pengelolaan tambang mineral dan batu bara yang selama ini hanya dipegang oleh segelintir pengusaha besar saja.

    “Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).

    Dalam hal ini Bahlil mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nantinya akan diprioritaskan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta ormas keagamaan.

    “Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil.

    “Secara jujur kita harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kita mulai dari minerba,” terangnya lagi.

    Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga berhak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk membantu memenuhi kepentingan perguruan tinggi yang membutuhkan.

    Terpisah, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, nantinya ormas keagamaan hingga UMKM diizinkan menggandeng kontraktor dalam mengelola tambang.

    Menurutnya pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor karena persoalan keterbatasan alat. Oleh karena itu sekitar 80-90% usaha tambang dikerjakan oleh kontraktor.

    “Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% atau mungkin 80% lah kalau nggak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Karena alat yang terbatas dan lain sebagainya, jadi yang nggak haram juga (bekerja sama dengan kontraktor)” kata Tri di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi UMKM maupun ormas untuk dapat mengelola tambang. Beberapa di antaranya adalah pemenuhan aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

    Nantinya izin yang telah diberikan kepada UMKM dan ormas juga tidak boleh dipindahtangankan, sesuai yang telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. UMKM hingga ormas di daerah pertambangan juga diprioritaskan untuk mengelola pertambangan di sana.

    (ily/rrd)

  • Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara soal demonstransi menolak program makan bergizi gratis (MBG) di Papua yang berakhir ricuh. Itulah top 3 news hari ini.

    Dia mengingatkan masyarakat tak melakukan kekerasan saat menyampaikan aspirasi. Hasan Nasbi tak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang menolak program MBG. Namun, dia meminta agar penolakan tersebut tak menghalangi hak-hak anak sekolah dan ibu hamil mendapatkan makan bergizi gratis.

    Menurut Hasan Nasbi, masyarakat yang merasa tak memerlukan program ini dapat menolak apabila diberi makan bergizi gratis. Hasan mengingatkan bahwa masih banyak penerima manfaat yang menginginkan makan bergizi gratis.

    Sementara itu, DPR menggelar paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 18 Desember 2025.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sejumlah poin dalam RUU Minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah DPP PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, laporan dilakukan karena yang berangkutan dinilai menyalahi prosedur penyidikan dan melakukan penggeledahan terhadap seorang sipil tanpa legalitas.

    Hasto meminta publik tidak salah menilai langkahnya dalam hal ini. Menurut dia, tindakan tersebut bukanlah cara untuk melawan KPK, justru sebaliknya dia ingin menjaga marwah lembaga pemberantasan rasuah tersebut sebagaimana mestinya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 18 Februari 2025:

    Ratusan siswa SMAK Frateran Maumere di Sikka, Nusa Tenggara Timur dipulangkan karena tidak dapat jatah makan bergizi gratis (MBG).

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.

    Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.

    “Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.

    Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

    “2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

    Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Kadin: UU Minerba konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan

    Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia.

    Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) konsisten dengan upaya pemerintah terkait pemerataan ekonomi mengenai bagaimana masyarakat luas bisa menikmati pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Jadi saya rasa idenya saya mengerti sekali, ini konsisten juga dengan Pak Presiden Prabowo memiliki pemikiran bagaimana masyarakat luas juga menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, apa pun yang terkandung dan dimiliki oleh negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelola serta menikmatinya.

    “Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya,” katanya pula.

    Kadin Indonesia secara undang-undang memang menaungi semua dunia usaha, bukan saja swasta tetapi juga BUMN dan juga koperasi.

    “Jadi koperasi merupakan bagian dari Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai kadinnya sendiri, yakni kadin provinsi. Jadi apa pun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat untuk bekerjasama dengan kadin provinsi. Karena dengan seperti ini baik di pertambangan maupun nanti istilahnya vertikal-vertikal lain di dalam konteks energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini, Kadin Indonesia sangat terbuka,” kata Anindya Bakrie.

    Pengalaman untuk melakukan pengelolaan, akses kepada pendanaan, dan akses kepada pasar semua itu memang membutuhkan waktu, tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua dan membuahkan hasil.

    “Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya, termasuk negara dengan adanya pajak, royalti, dan sebagainya,” kata Anindya Bakrie.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut, di antaranya adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

    Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Semrawut! Kabel Udara di Alun-Alun Cimahi Akan Diturunkan ke Bawah Tanah

    Semrawut! Kabel Udara di Alun-Alun Cimahi Akan Diturunkan ke Bawah Tanah

    JABAR EKSPRES – Kesemerawutan kabel udara yang menjalar di berbagai sudut Kota Cimahi kerap menciptakan pemandangan yang tidak estetis, bahkan berpotensi menyebabkan korsleting listrik yang dapat membakar sejumlah kabel, terutama yang merembet ke perumahan warga.

    Untuk mengatasi hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi berencana menurunkan kabel udara ke bawah tanah, dimulai di kawasan Alun-Alun Cimahi pada 2025.

    Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menjelaskan persiapan infrastruktur untuk penampungan kabel bawah tanah sudah dilakukan.

    Proyek ini akan dilaksanakan secara bertahap dan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta Dinas Perhubungan (Dishub), yang turut melakukan penataan dekorasi dan penyesuaian untuk mendukung keselarasan kawasan.

    BACA JUGA: Jelang HPSN 2025, Pemprov Jabar Tambah Kuota Pembuangan Sampah di Cimahi

    “Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai bersamaan dengan dekorasi dari DPKP dan penyesuaian dari Dishub, agar kawasan lebih rapi,” kata Wilman saat fihubungi, Selasa (18/2/25).

    Selain Alun-Alun, lanjut Wilman, Pemkot Cimahi juga berencana menertibkan kabel udara di wilayah lainnya, namun langkah ini harus melalui koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

    Hal ini penting karena regulasi jaringan fiber optic telekomunikasi harus dipenuhi terlebih dahulu.

    “Koordinasi dengan Diskominfo sangat penting karena hampir semua jaringan fiber optic harus melalui regulasi yang jelas,” ujar Wilman.

    Sementara itu, Pemkot Cimahi akan fokus pada proyek percontohan di Alun-Alun Cimahi sebagai langkah awal sebelum melanjutkan ke wilayah lainnya.

    BACA JUGA: Jelang HPSN 2025, Pemprov Jabar Tambah Kuota Pembuangan Sampah di Cimahi

    Wilman juga menyebutkan, pihaknya tengah mengkaji penerapan sistem ducting seperti yang telah diterapkan di Kota Bandung.

    Sistem ini memungkinkan kabel-kabel tertata dengan rapi di bawah tanah melalui kerja sama dengan investor dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Opsi kerja sama dengan investor atau pembentukan Perusda akan kami tawarkan kepada Wali Kota untuk mendukung pembangunan ini,” pungkasnya. (Mong)

  • RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    RUU Minerba mandatkan BUMN bagi hasil tambang ke perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi.

    “Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Aturan tersebut termaktub dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, “BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama”.

    Kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang mengelola tambang untuk kepentingan perguruan tinggi, kata Bahlil, akan diberikan izin untuk mengelola lahan tambang dengan skema prioritas.

    Bahlil menjelaskan bahwa UU Minerba memberikan ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perguruan tinggi.

    “Kepada perguruan-perguruan tinggi di daerah, di mana saja yang membutuhkan (bantuan) untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin beasiswa,” kata dia.

    Dengan demikian, perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Status perguruan tinggi dalam undang-undang tersebut adalah penerima manfaat dari pengolahan tambang.

    Ke depannya, perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fasilitas lainnya, bisa mengajukan kepada BUMN, BUMD, atau swasta agar bisa mengajukan kerja sama.

    “Baik kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • KI DKI minta BUMD Sarana Jaya jadi badan publik informatif

    KI DKI minta BUMD Sarana Jaya jadi badan publik informatif

    Sarana Jaya bukanlah badan publik yang baru, sehingga sangat mungkin meraih predikat badan publik dari ‘cukup informatif’ menjadi ‘informatif’

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dalam kunjungannya (visitasi) ke BUMD Sarana Jaya meminta agar perusahaan tersebut menjadi badan publik yang informatif.

    “Sarana Jaya bukanlah badan publik yang baru, sehingga sangat mungkin meraih predikat badan publik dari ‘cukup informatif’ menjadi ‘informatif’. Ke depan, keterbukaan informasi ini akan menjadi isu penting. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lahir dari Reformasi 1998 dan disahkan pada 2008, dengan cakupan yang sejalan dengan regulasi di bidang penyiaran, hak asasi manusia, dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa.

    Kunjungan KI DKI Jakarta ke BUMD Sarana Jaya dalam rangka memberikan rekomendasi hasil E-Monev tahun 2024 serta mendorong untuk menjadi Badan Publik Informatif.

    Luqman juga menjelaskan dalam UU KIP, terdapat tiga aktor utama, yakni badan publik yang terdiri dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif, pemohon informasi, serta Komisi Informasi sebagai pengawas dan penyelesaian sengketa informasi.

    “Saat ini, pemohon informasi masih didominasi oleh NGO (Non-Governmental Organization). Oleh karena itu, sosialisasi harus terus ditingkatkan melalui kolaborasi agar informasi publik juga dapat diakses, terutama oleh kalangan akademisi dan masyarakat umum,” kata Luqman.

    Selanjutnya, Luqman juga menyoroti bahwa dari 519 badan publik yang telah mendapat asesmen, hanya 67 yang dinyatakan informatif, atau sekitar 13 persen.

    Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih masif dalam meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk melalui kolaborasi dan sinergi antar badan publik.

    “Kami mendorong penerapan sistem omnichannel (banyak saluran) agar data dan informasi dapat diakses dari berbagai platform, terutama melalui website resmi,” katanya.

    Di sisi lain, Direktur Pengembangan Sarana Jaya, Arjo Broto, yang mewakili Direktur Utama, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini.

    Arjo mengatakan meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan integritas dan komitmen pihaknya pun terus berupaya melakukan pemulihan serta membangun kepercayaan masyarakat.

    Arjo Broto juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai informasi yang harus disampaikan kepada publik.

    “Sebagai BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, Sarana Jaya harus memastikan bahwa seluruh kegiatannya dapat diakses oleh masyarakat, terutama yang memberikan manfaat langsung,” kata Arjo.

    Ke depan, Komisi Informasi DKI Jakarta akan meluncurkan sesi pelatihan atau coaching clinic bagi badan publik yang membutuhkan pendampingan dalam meningkatkan keterbukaan informasi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    UU Minerba Disahkan, Koperasi-UMKM Tak Cuma Jadi Penonton!

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Disahkannya UU Minerba memungkinkan koperasi, UMKM hingga organisasi keagamaan mengelola tambang mineral.

    Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan, revisi ini menghadirkan terobosan bagi perguruan tinggi, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan untuk turut menikmati manfaat dari industri tambang. Selama ini, kata dia, industri tambang hanya dikuasai segelintir pihak.

    “Selama ini, sektor pertambangan terlalu eksklusif dan hanya dinikmati segelintir pihak. Dengan revisi ini, dunia pendidikan, koperasi, UKM, dan organisasi keagamaan akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam kita” ujar Putri yang juga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.

    “Aturan ini membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh dana lebih besar guna mendukung riset dan pengembangan tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan tambang” tambah Putri.

    Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

    “Kami ingin memastikan bahwa manfaat dari industri tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga oleh koperasi, UKM yang merupakan wujud dari ekonomi kerakyatan. Masyarakat adat dan masyarakat lokal harus juga dilibatkan dan diberdayakan” tegas Putri.

    Fraksi PAN DPR RI menegaskan revisi UU Minerba ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berpihak kepada rakyat. Putri menyatakan sumber daya alam merupakan hak milik bersama.

    “Sikap Fraksi PAN jelas bahwa sumber daya alam kita adalah milik bersama, dan manfaatnya harus bisa dirasakan oleh semua, bukan hanya segelintir elite. Dengan revisi ini, kami memastikan bahwa tambang kita benar-benar menjadi berkah bagi seluruh lapisan masyarakat” ujarnya.

    Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, Fraksi PAN DPR RI akan terus mengawal implementasinya agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai dengan semangat pemerataan ekonomi dan keberlanjutan yang telah disepakati bersama.

    (ily/rrd)