BUMN: BUMD

  • Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Pastikan Operasional Cabang Jakarta Tak Terganggu

    Surabaya, Beritasatu.com – Bank Jatim merespons pemberitaan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta pada 20 Februari 2025 dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

    Manajemen Bank Jatim menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jakarta. Perseroan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Pihak Bank Jatim secara proaktif telah melaporkan dugaan manipulasi kredit di kantor cabang Jakarta kepada aparat penegak hukum.

    Bank Jatim juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Jakarta dalam melakukan upaya penegakan hukum atas kasus ini. Perseroan akan terus memastikan bahwa seluruh operasional bisnis perbankan dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

    Bank Jatim berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam setiap aspek operasionalnya.

    “Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” kata Fenty, Senin (24/2/2025).

    Fenty menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Bank Jatim akan mengupayakan pemulihan kerugian melalui recovery asset atau agunan, serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak berdampak pada kinerja perseroan di tahun ini.

    Bank Jatim juga menegaskan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Perseroan menjunjung tinggi budaya integritas sebagai bagian dari nilai-nilai perusahaan.

    Terkait upaya penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan hal itu tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional di Bank Jatim Jakarta.

    Berita ini merupakan hak jawab Bank Jatim atas pemberitaan sebelumnya di Beritasatu.com berjudul: Kasus Manipulasi Kredit Bank BUMD Jatim Cabang Jakarta Masuk Tahap Penyidikan.

  • Hari Pertama Kerja, Wawali Kota Kediri Pimpin Apel Pagi di Balai Kota

    Hari Pertama Kerja, Wawali Kota Kediri Pimpin Apel Pagi di Balai Kota

    Kediri (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin, memulai hari pertamanya bekerja dengan memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (24/2/2026). Apel tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bagus Alit, para Asisten, Kepala OPD, Lurah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Selain itu, direktur BUMD Kota Kediri juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kediri yang akrab disapa Gus Qowim menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh OPD. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan chemistry yang kuat dalam upaya mewujudkan Kota Kediri yang lebih maju dan sejahtera.

    Lebih lanjut, Gus Qowim mengajak seluruh elemen di Pemerintah Kota Kediri untuk bersatu dalam tekad, visi, dan misi menuju Kota Kediri MAPAN.

    “Dengan bismillahirrahmanirrahim pertama saya masuk di kantor ini semoga ke depan kita bisa berjalan bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di Pemerintah Kota Kediri untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih MAPAN,” harapnya.

    Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin, memulai hari pertamanya bekerja dengan memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri

    Dalam kesempatan ini, Gus Qowim juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang saat ini masih menjalani rangkaian retret di Magelang hingga 28 Februari mendatang.

    “Mbak Wali meminta agar semua pihak bersama-sama, bergandeng tangan dan punya tekad yang sama untuk membangun Kota Kediri. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah menyatukan visi misi dalam membangun dan mempersembahkan yang terbaik untuk Kota Kediri ini,” ujarnya.

    Usai apel pagi, Wakil Wali Kota Kediri melanjutkan agendanya dengan mengunjungi beberapa kantor OPD di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kediri. Beberapa dinas yang dikunjungi di antaranya Dinas Kominfo, Bappeda, dan DPM PTSP. Dalam kunjungan tersebut, Gus Qowim menyempatkan diri untuk menyapa dan bersilaturahmi dengan para ASN. [nm/beq]

  • Rencana DPRD Lakukan Kajian Atas Kinerja BUMD Pemprov Jatim

    Rencana DPRD Lakukan Kajian Atas Kinerja BUMD Pemprov Jatim

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – DPRD Jatim saat ini tengah berfokus memelototi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim agar meningkatkan kinerja masing-masing.

    Nantinya, dari hasil pantauan dan kajian akan disampaikan kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim yang baru saja dilantik pekan lalu. 

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardika mengungkapkan, pihaknya ingin seluruh BUMD di Pemprov dalam keadaan sehat baik secara bisnis maupun pengelolaan di dalamnya.

    Tidak saja kinerja induknya melainkan juga termasuk anak perusahaan BUMD yang tengah dipelototi. 

    “Ketua Komisi C kan kebetulan dari Golkar. Jadi arahnya Pak Ketua Komisi benar-benar kita lagi meneliti dan meminta data lengkap soal kinerja BUMD,” kata Yudha saat dikonfirmasi dari Surabaya, Minggu (23/2/2025). 

    Kinerja BUMD saat ini memang menjadi atensi dewan. Hal ini sebagai tindaklanjut setelah Kemendagri beberapa waktu lalu meminta Pemda untuk mengevaluasi BUMD.

    Bahkan menutup BUMD yang merugi dan tidak dapat diselamatkan. Yudha mengungkapkan, pihaknya ingin BUMD di Jatim dalam kondisi prima. 

    Meskipun dia turut menyadari bahwa secara umum BUMD mengalami dua problem.

    Pertama, adalah bisnis yang sudah ketinggalan zaman dan kedua soal pengelolaan atau dari sisi SDM di dalamnya. Dua hal ini yang terus didorong agar dilakukan evaluasi. Komisi C nantinya juga akan memberikan rekomendasi secara resmi. 

    Utamanya, pasca melakukan kunjungan kerja ke BUMD. Sebab, secara mitra, BUMD bersinggungan dengan Komisi C yang membidangi keuangan. 

    “Jadi setiap kunjungan menghasilkan rekomendasi. Sejauh ini, kita memang masih ada PR. BUMD tetap menjadi fokus,” terangnya. 

    Yudha pun menjamin, nantinya DPRD akan objektif dalam melihat kinerja BUMD.

    “Insyaallah, ini semua nantinya akan kami sampaikan rekomendasi ke Pemprov khususnya kepada Gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik agar ditindaklanjuti, kita akan kawal betul,” ucap politisi muda tersebut. 

  • Dampak UU Minerba Sangat Berpengaruh untuk Perputaran Ekonomi Nasional

    Dampak UU Minerba Sangat Berpengaruh untuk Perputaran Ekonomi Nasional

    PIKIRAN RAKYAT – Kalangan akademisi menyambut positif keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba. Salah satunya, mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

    Sebab, IUP dan WIUP yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas. Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono mengatakan bahwa pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi bisa menunjang perputaran ekonomi nasional dan menaikkan daya ekonomi yang selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.

    “Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang [minerba akan bikin] ekonomi bakal bagus,” ucapnya dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung pada Kamis 20 Februari 2025 pagi.

    Menurut Kristian Widya Wicaksono, upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dalam mengelola tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah dan dipilih UMKM mana saja yang layak mendapatkan konsesi. Sebab, tidak semua UMKM punya kompetensi itu.

    “Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan itu nggak bisa. Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya UMKM yang punya kompetensi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa para UMKM dan koperasi yang diberi izin konsesi harus memiliki kompetensi. Salah satu caranya dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.

    “Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini (kasih izin tambang ke UMKM dan koperasi), kemudian di lapangannya tidak tidak diimplementasikan juga susah,” kata Kristian Widya Wicaksono.

    “Jadi harus jelas sisi perencanaan program dengan kapasitas di lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di lapangan yang menentukan ini akan bisa berhasil atau enggak,” ujarnya menambahkan.

    Dosen komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD), Encep Dulwahab pun mengamini pendapat Kristian Widya Wicaksono. Menurutnya, dari sisi komunikasi publik, pemerintah harus membangun pola sosialisasi yang memiliki semangat dalam rangka peningkatan ekonomi UMKM dan koperasi di sektor tambang.

    “Itu seharusnya pemerintah terus menjelaskan ke publik bahwa ini adalah penyemangat ekonomi untuk UMKM dan koperasi agar dapat pemerataan ekonomi. Apalagi jika memang kebijakan ini awalnya diniatkan untuk pemerataan ekonomi lebih cepat,” katanya.

    “Harus ada penjelasan dari pemerintah yang benar-benar kompeten di bidangnya secara intensif. Karena bagaimana pun media adalah tangan panjang pemerintah. Dan jangan sekali reaktif dalam merespons kritik publik,” tutur Encep Dulwahab menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas
    efisiensi anggaran
    .
    “Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas  HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.
    Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
    Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.
    “Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.
    Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah
    kelompok rentan
    seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat
    Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
    “Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.
    Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.
    “Dan untuk
    penanganan kasus
    , kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.
    Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.
    Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.
    “Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.
    Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.
    Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM. 
    Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Stok Pangan Jelang Ramadhan, Rano Karno: Mudah-mudahan Harga Stabil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Cek Stok Pangan Jelang Ramadhan, Rano Karno: Mudah-mudahan Harga Stabil Megapolitan 22 Februari 2025

    Cek Stok Pangan Jelang Ramadhan, Rano Karno: Mudah-mudahan Harga Stabil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    memastikan ketersediaan stok pangan di Jakarta menjelang bulan Ramadhan dalam kondisi tercukupi.
    Saat meninjau cold storage Dharma Jaya, salah satu BUMD pangan Jakarta, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rano memastikan stok daging di Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
    “Alhamdulillah
    jumlah daging saya tidak mengatakan surplus, tapi lebih daripada memang kebutuhan Jakarta. Itu membuat kita aman. Aman artinya mudah-mudahan kita bisa menjaga kestabilan harga,” kata Rano saat ditemui di lokasi, Sabtu (22/2/2025).
    Ia mengakui bahwa kenaikan harga bahan pokok kerap menjadi masalah menjelang hari raya.
    Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan berupaya menjaga stabilitas harga agar tidak memberatkan masyarakat.
    “Tapi di sinilah fungsi pemerintah daerah untuk menjaga, karena kita juga punya tugas untuk menjaga inflasi daerah,” ujar Rano.
    Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal distribusi dan kestabilan harga bahan pangan di Jakarta.
    “Memang saya memberikan penugasan khusus untuk fokus kepada penyediaan pangan Jakarta menghadapi Ramadhan dan
    Insya Allah
    Idul Fitri,” imbuh dia.
    Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman, menyebut ketersediaan daging mereka saat ini mencapai 500 ton. Dia yakin stok daging di Jakarta aman untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
    “Di Cakung ada 300 ton, lalu di tempat lain ada 200 ton, jadi totalnya 500 ton. Ini sebelum tambahan dari kerja sama antar daerah dan sister city dengan Australia,” jelas dia.
    Dalam kunjungannya ke
    cold storage
    , Rano terlebih dahulu mengenakan pakaian pengaman dan jaket tebal berwarna merah serta sepatu
    boot
    berwarna kuning.
    “Bang Doel, mau naik gunung bang?” tanya media kepada mantan Gubernur Banten itu sambil bercanda.
    Candaan itu pun langsung dijawab olehnya.
    “Kita mau main salju,” jawab Rano yang kemudian disambut oleh suara tawa.
    Selama di cold storage, pria yang akrab disapa Bang Doel itu diperlihatkan ke setiap tempat penyimpanan daging.
    Setelah itu, dia diarahkan ke Toko Daging Dharma Jaya dan Resto.
    Di sana tampak banyak daging beku yang dikemas sesuai dengan kebutuhan, seperti daging sop dan daging slice.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba

    Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba

    Anggota Komite II DPD asal Maluku Utara Graal Taliawo berpartisipasi dalam pembahasan UU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-Tim Media Graal Taliawo.

    Anggota DPD suarakan pentingnya hak masyarakat adat dalam UU Minerba
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 17:15 WIB

    Elshinta.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat adat untuk menghindari konflik atas pemanfaatan lahan tambang dalam pembahasan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara Graal Taliawo menyatakan bahwa selama ini peran masyarakat adat terkait usaha pertambangan cenderung belum diperhatikan secara optimal.

    “Keberadaan dan eksistensi sejumlah masyarakat adat terancam karena lingkungan hidup mereka masuk kawasan IUP (izin usaha pertambangan), contohnya seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur. Lahan-lahan itu bertuan. Kita semua tentu mengharapkan konflik serupa tak terulang lagi,” ucap Graal Taliawo di Jakarta, Jumat.

    Bersama Anggota DPD dari Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya, ia menyampaikan data mengenai banyaknya kasus konflik lahan tambang dengan masyarakat adat, terutama di Maluku Utara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Para anggota DPD tersebut menyuarakan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pertambangan dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat adat.

    Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan pemetaan secara partisipatif bersama masyarakat adat untuk menentukan dan memperjelas tata lahan lokasi hutan adat, hutan lindung, lahan pertambangan, serta area terkait lainnya. Dalam UU ini diakomodasi bahwa masyarakat adat berperan sebagai subjek yang dilibatkan dalam penerimaan manfaat dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Tidak hanya hak masyarakat adat, Graal mengatakan bahwa fungsi hutan lindung dan hutan konservasi juga perlu dijaga dari area pertambangan karena manfaatnya yang besar untuk kehidupan mahkluk hidup. Ia menuturkan bahwa hutan lindung dan hutan konservasi mempunyai fungsi pokok untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah.

    “Fungsi ini begitu besar sehingga kawasan hutan lindung dan hutan konservasi perlu dilindungi, lestari, dan terbebas dari IUP. Tidak ada ruang atasnya untuk pertambangan,” ucapnya.

    Graal menyampaikan bahwa pelibatan instansi di daerah juga menjadi perhatian DPD dalam pembahasan UU Minerba, yakni terkait pelibatan BUMD dalam pengelolaan tambang serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang. Selain itu, perguruan tinggi yang berada di kabupaten/kota maupun provinsi lokasi eksplorasi juga dapat memperoleh manfaat dari aktivitas tambang berupa royalti.

    “Royalti atau manfaat yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam dua bentuk, yakni dana abadi untuk kepentingan jangka panjang perguruan tinggi dan dana untuk menjalankan Tri Darma perguruan tinggi,” ujarnya.

    Pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan tugas peninjauan dan pemantauan atas pelaksanaan UU Minerba tersebut. Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

     

    Sumber : Antara

  • Kampus Dapat Manfaat Tambang, Bahlil Ungkap Ada Rektor yang Datang

    Kampus Dapat Manfaat Tambang, Bahlil Ungkap Ada Rektor yang Datang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku bahwa dirinya sempat didatangi oleh beberapa rektor sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini upaya perguruan tinggi bisa mendapatkan akses beasiswa hingga pengembangan laboratorium.

    Seiring dengan itu, Bahlil mengatakan negara sudah merevisi Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) baru-baru ini. Salah satu poin yang ditambahkan dalam beleid tersebut adalah perguruan tinggi yang menjadi penerima manfaat dari pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).

    “Contoh kampus di daerah-daerah penghasil tambang di Sulawesi, di Maluku, di Papua, di Kalimantan mereka datang ke saya beberapa rektornya datang ke saya memohon kiranya mereka juga bisa mendapatkan akses dalam pemberian beasiswa, kemudian lab-nya, RND-nya itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Dia menegaskan, pemerintah tidak mengharuskan seluruh perguruan tinggi untuk menjadi penerima manfaat seperti sudah tertuang dalam beleid terbaru tersebut. Melainkan, Bahlil menegaskan hal itu bisa diajukan bagi perguruan tinggi yang mau dan butuh saja.

    “Ya, kampus adalah penerima manfaat. Ya, menerima manfaat. Jadi nanti begitu undang-undang sudah disahkan bagi kampus yang mau ya bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang udah kaya yang nggak butuh tapi kita harus memberikan ruang kepada kampus yang butuh,” tegasnya.

    Namun yang pasti, Bahlil menegaskan bahwa aturan baru perihal pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia tidak mengizinkan perguruan tinggi untuk mengelola langsung IUP. Melainkan, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat dari pengelolaan IUP tersebut.

    “Tapi, dalam UU itu tidak diberikan ke kampus tapi diberikan kepada BUMN, BUMD dan perusahaan yang nantinya akan dikerjasamakan untuk kampus mendapat manfaat,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Ratusan Mahasiswa Jember Demo Kritisi Kebijakan Pemerintah Pusat, ini 3 Hal yang Diprotes

    Ratusan Mahasiswa Jember Demo Kritisi Kebijakan Pemerintah Pusat, ini 3 Hal yang Diprotes

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Ratusan mahasiswa gelar demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). 

    Massa yang tergabung dalam Aliansi Pandalungan Melawan tersebut, dengan mengusung tagline Indonesia Gelap di era pemerintahan Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka. 

    Beberapa atribut unjuk rasa yang meraka gunakan saat aksi, tulisan “Dibawah efisiensi, di atas bagi-bagi kursi” dan “orang miskin dilarang kuliah”.

    Nampak, massa juga meletakkan gambar seluruh Menteri Kabinet Merah Putih di aspal depan Gedung DPRD Jember. Kemudian mereka taburkan bunga mawar merah ke seluruh foto pejabat tersebut. 

    Kemudian, massa mengumpulkan kembali gambar-gambar tersebut menjadi satu tumpukan. Setelah itu, kertas berfoto pejabat kementerian dan lembaga dibakar. 

    Koordinator Aksi, Hasyisy Ahmad mengatakan demo kali ini dilakukan oleh semua elemen mahasiswa. Massa menolak tiga kebijakan pemerintah. 

    “Pertama menolak Revisi Undang-undang Minerba baru yang kemarin baru disahkan,” ujarnya. 

    Menurutnya, meskipun tidak ada klausul perguruan tinggi dalam pemanfaatan pertambangan dalam UU Mineral dan Batu Bara. namun tetap ada potensi itu. “Melalui BUMN, BUMD dan BUMS,” kata Hasyisy. 

    Selain itu, kata dia, massa juga menolak adanya efisiensi anggaran belanja negara, yang dialihkan untuk modal Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

    “Dan kami juga menolak pembentukan Danantara, karena penggunaan uang di Danantara tidak begitu jelas bahkan prosesnya penuh kejanggalan,” papar Hasyisy. 

    Mengingat hasil Revisi UU BUMN, kata dia. pengawasan terhadap usaha PBI Danantara tidak jelas, bahkan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilemahkan. 

    “Audit justru dilakukan RUPS, dan mekanisme audit di RUPS tidak jelas. Sehingga sekecil apapun uang rakyat harus diperjuangkan, sepeser pun,” paparnya. 

    Hasyisy mengatakan tuntutan ini sengaja disuarakan kepada DPRD Jember, agar diteruskan terhadap pemerintah pusat. 

  • Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Hal Disoroti pada Perubahan RUU Minerba – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP secara prioritas kepada entitas di luar BUMN dan BUMD dinilai tidak sesuai dan tidak sejalan dengan konsep penguasaan negara sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif mengatakan, UU Minerba dan perubahannya yang berlaku selama ini tetap mempertahankan skema penawaran WIUPK secara prioritas kepada BUMN dan BUMD, namun juga membuka ruang bagi swasta melalui mekanisme lelang. 

    “Sementara itu, dalam RUU Minerba terbaru, terdapat perubahan signifikan dengan diperkenalkannya skema penawaran WIUP dan WIUPK secara prioritas kepada organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. Kebijakan ini berpotensi mengurangi dominasi negara dalam pengelolaan tambang dan menggesernya ke arah liberalisasi pertambangan, bersifat diskriminatif, melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” ujar dia, seperti dikutip Jumat (21/2/2025).

    Pemberian WIUP ini menjadi salah satu disoroti dalam diskusi yang digelar  DeHeng ARKO Law Office (ARKO Law) bersama Indonesia Mining Institute (IMI) dengan topik “Perubahan UU Minerba: Urgensi atau Ambisi?” beberapa waktu lalu.

    Ada beberapa pokok pikiran yang menjadi catatan utama dari diskusi tersebut, dimulai dari pembahasan hak menguasai negara sebagai prinsip fundamental, dinamika regulasi dan liberalisasi pertambangan, risiko terhadap tata kelola sumber daya alam, pembelajaran dari praktek pertambangan global, pemberian prioritas pada perguruan tinggi dan UMKM, serta proses dan mekanisme penyusunan RUU Minerba. 

    Pasal 33 UUD 1945 mengandung jiwa dan semangat nasionalisme yang diwujudkan melalui prinsip penguasaan negara yang meliputi lima fungsi, yaitu kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. 

    Perwujudan penguasaan negara tersebut dalam praktiknya dilakukan dengan cara pengurusan melalui BUMN dan BUMD. Sehingga, pengelolaan langsung oleh negara melalui BUMN dan BUMD dianggap sebagai mekanisme paling optimal untuk memastikan manfaat ekonomi tetap dalam kendali negara. 

    Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Proses revisi ini tergolong cepat karena hanya berlangsung kurang dari sebulan. Proses pembahasan dimulai di Badan Legislasi pada 20 Januari 2025 dan resmi disahkan pada 18 Februari 2025.