BUMN: BUMD

  • SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

    SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

    SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Menteri Ketenagakerjaan
    (Menaker)
    Yassierli
    akan mengumumkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (11/3/2025) besok.
    Yassierli menuturkan, aturan mengenai THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD tercantum dalam sebuah Surat Edaran (SE).
    “THR pekerja swasta, BUMN, BUMD, yang memang biasanya rutin tiap tahun kami keluarkan dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. Insya Allah kita akan umumkan segera, jadwalnya Insya Allah besok kita akan umumkan,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    Ia menyampaikan, besaran THR tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.
    “Sesuai ketentuan. Iya, itu sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan, ya,” ucap Yassierli.
    Pada kesempatan yang sama, Presiden
    Prabowo
    meminta THR untuk pekerja swasta, pekerja BUMN, dan pekerja BUMD cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
    Adapun besarannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).
    “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelas Prabowo.
    Sementara itu, aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah digodok.
    Sedangkan untuk ojek online dan kurir online, sedikit berbeda.
    Prabowo meminta perusahaan penyedia jasa, Gojek dan Grab, memberikan bonus Hari Raya kepada mitra pengemudinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE),” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

    Sehingga kemungkinan besar pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan di tanggal 22-23 Maret 2025.

    Adapun besaran THR yang diberikan untuk karyawan swasta kemungkinan aturannya tidak berubah dari tahun lalu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.

    Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

  • Apa Itu Ojol? Layanan yang Akan Dapat THR pada 2025

    Apa Itu Ojol? Layanan yang Akan Dapat THR pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus pada pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

    Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dorongan bagi perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudinya.

    Kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD ini diumumkan setelah diskusi antara pemerintah dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3/2025).

    Lantas, apa sebenarnya ojol ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya!

    Apa Itu Ojol?

    Ojek online atau ojol adalah sarana transportasi berbasis aplikasi digital yang memungkinkan konsumen untuk memesan layanan menggunakan perangkat gadget mereka. Sistem ini menghubungkan pengguna dengan pengemudi yang siap menerima pesanan dan mengantarkan mereka ke tujuan dengan efisien.

    Layanan ini memungkinkan pengguna untuk memesan ojek secara mudah melalui aplikasi di ponsel pintar, menawarkan kemudahan akses, transparansi tarif, serta berbagai layanan tambahan seperti pengiriman makanan dan barang.

    Konsep ojek online pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Gojek pada tahun 2010. Didirikan oleh Nadiem Makarim, Gojek awalnya beroperasi sebagai layanan call center yang menghubungkan pengguna dengan pengendara ojek.

    Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, Gojek meluncurkan aplikasi mobile yang memungkinkan pemesanan ojek secara digital.

    Keberhasilan Gojek kemudian mendorong munculnya perusahaan lain yang menawarkan layanan serupa, menjadikan ojek online sebagai alternatif transportasi yang populer di Indonesia.

    Perusahaan Penyedia Layanan Ojol di Indonesia

    Saat ini, terdapat beberapa perusahaan yang menyediakan layanan ojek online di Indonesia, di antaranya:

    1. Gojek

    Sebagai pelopor layanan ojek online di Indonesia, Gojek menawarkan berbagai layanan seperti GoRide (ojek motor), GoCar (taksi online), GoFood (pengantaran makanan), dan GoSend (pengiriman barang). Gojek telah berkembang pesat dan beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia.

    2. Grab

    Perusahaan asal Malaysia ini mulai beroperasi di Indonesia dan menawarkan layanan serupa, seperti GrabBike (ojek motor), GrabCar (taksi online), GrabFood (pengantaran makanan), dan GrabExpress (pengiriman barang). Grab menjadi salah satu pesaing utama Gojek di pasar Indonesia.

    3. Maxim

    Berbasis di Rusia, Maxim memasuki pasar Indonesia dengan menawarkan tarif yang lebih kompetitif. Selain layanan ojek online, Maxim juga menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan.

    4. inDrive

    inDrive adalah platform transportasi global yang beroperasi di Indonesia dengan sistem negosiasi harga, di mana penumpang dan pengemudi dapat menentukan tarif sendiri sebelum perjalanan dimulai.

    5. Anterin

    Anterin memiliki konsep unik yang memungkinkan pengemudi dan penumpang untuk menentukan tarif sendiri serta memilih mitra perjalanan mereka. Layanan ini juga mencakup pengiriman barang dan penyewaan kendaraan.

  • Catat! THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat di Tanggal Segini

    Catat! THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat di Tanggal Segini

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE),” kata Prabowo.

    Selain karyawan swasta, pemberian THR bagi pekerja BUMN dan BUMND juga diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum Idulfitri 2025.

    “Mekanismennya akan disampaikan oleh menaker melalui surat edaran,” ujar Prabowo.

    Sehingga kemungkinan besar pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan di tanggal 22-23 Maret 2025.

    Besaran THR untuk Karyawan Swasta

    Menilik dari aturan tahun lalu, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

    Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

  • Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran – Halaman all

    Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meminta agar pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Prabowo.

    Prabowo menyatakan, terkait besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

    “Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

    “Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ucapnya.

    Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

    “Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja.” 

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” tutur Prabowo.

    Kepala Negara berharap, dengan kebijakan ini, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan baik.

    Sebelumnya, pada Senin hari ini, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Patrick Walujo, mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Ia datang bersama sejumlah pengemudi ojek online atau ojol yang mengenakan jaket hijau.

    Patrick tidak menjawab saat ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke Istana Kepresidenan. 

    Ia hanya mengatakan, dirinya datang untuk memenuhi undangan saja.

    “Memenuhi undangan aja,” kata Patrick.

    Hal yang sama disampaikannya saat ditanya mengenai apakah kedatangannya untuk membahas masalah THR untuk pengemudi ojol.

    Ia mengatakan, terkait THR akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

    “Nanti dijelaskan Pak Menteri,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan terkait THR akan dirapatkan terlebih dahulu. 

    Masalah THR akan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya tidak boleh mendahului, nanti keluar dari situ, nanti diumumkan presiden, saya bilang saya kan ngga bisa memastikan. Kita rapat dulu,” pungkasnya.
     
    (Tribunnews.com/Deni/Taufik)

  • Pengemudi Ojol Akhirnya Dapat THR! Segini Besaran dan Cara Hitungnya

    Pengemudi Ojol Akhirnya Dapat THR! Segini Besaran dan Cara Hitungnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia dengan memberikan THR.

    Pemerintah mendorong agar perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, turut memberikan THR kepada para pengemudi ojol.

    Presiden Prabowo baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

    Pengumuman ini disampaikan setelah diskusi antara pemerintah dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3/2025).

    Lantas, bagaimana skema penghitungan THR ojol ini? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta rata-rata pendapatan ojol, berikut lengkapnya!

    Skema Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku.

    Dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

    Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

    Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

  • Presiden umumkan mekanisme pemberian THR pekerja swasta, BUMN dan BUMD

    Presiden umumkan mekanisme pemberian THR pekerja swasta, BUMN dan BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

    Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

    Untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

    Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD dan BUMN, Presiden juga mengumumkan soal imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.

    Presiden mengatakan para pengemudi dan kurir online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    “Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Presiden mengatakan saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Presiden.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • BKN Bantu Peluang CPNS yang Terlanjur Resign untuk Bekerja Sementara

    BKN Bantu Peluang CPNS yang Terlanjur Resign untuk Bekerja Sementara

    JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur keluar bekerja di tempat sebelumnya untuk bekerja lagi secara sementara sampai waktu pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bantuan rencananya diberikan pihaknya itu berupa komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja.

    “Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS,” kata Zudan dikutip dari ANTARA, Senin (10/3).

    Maka dalam rapat koordinasi tersebut, ia berharap adanya usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana itu.

    BACA JUGA: Soal Pungutan Perpisahan, Disdik Cimahi Tekankan Larangan Kegiatan Sekolah yang Tidak Sesuai Aturan

    Jika para pemangku kepentingan terkait menyetujui usulan itu, ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang sudah terlanjur resign atau mengundurkan diri untuk dihubungi oleh BKN.

    Jika sebelumnya CPNS tersebut bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ia mengatakan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS itu bisa kembali bekerja untuk sementara waktu.

    Namun apabila sebelumnya CPNS tersebut bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau pemerintah daerah (Pemda).

    Meskipun upaya tersebut belum tentu berhasil dan dikabulkan seluruhnya oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS, ia mengaku akan tetap mencoba langkah tersebut jika disetujui para pemangku kepentingan terkait.

    BACA JUGA: Turuti Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour, Disdik KBB: Sekolah Bandel Kena Sanksi

    “Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disesuaikan menjadi Oktober 2025.

  • BKN buka peluang bantu CPNS terlanjur resign kembali bekerja sementara

    BKN buka peluang bantu CPNS terlanjur resign kembali bekerja sementara

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign agar kembali bekerja secara sementara di perusahaan lamanya hingga waktu pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bantuan yang rencananya diberikan pihaknya berupa komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja melalui pemangku kepentingan terkait.

    “Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS,” kata Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

    Maka dari itu dalam rapat koordinasi tersebut, dirinya berharap adanya usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana itu.

    Apabila para pemangku kepentingan terkait menyetujui usulan itu, ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang terlanjur mengundurkan diri tersebut untuk dihubungi oleh BKN.

    Jika CPNS tersebut sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Zudan menuturkan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS itu bisa kembali bekerja untuk sementara waktu.

    Sementara apabila CPNS tersebut sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).

    Meski upaya itu belum tentu berhasil dan dikabulkan seluruhnya oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS, dia mengaku akan tetap mencoba cara tersebut apabila disetujui para pemangku kepentingan terkait.

    “Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disesuaikan menjadi Oktober 2025.

    Dia menyebut bahwa hal tersebut bukan penundaan, melainkan agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.

    Menurut dia, hal tersebut mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

    “Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” kata Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

    Dia pun memastikan bahwa penyesuaian pengangkatan CPNS itu bukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Sebab, kata dia, pihaknya perlu menyelesaikan pengumuman-pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi.

    aca juga: Ini alasan kenapa pelantikan CPNS diundur

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Berdiri di Lahan Hutan Produksi, 4 Vila di Kawasan Puncak Disegel

    Berdiri di Lahan Hutan Produksi, 4 Vila di Kawasan Puncak Disegel

    JABAR EKSPRES – 4 Vila di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor disegel oleh Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, Minggu (9/3).  Penyeggelan itu dilakukan, lantaran vila-vila tersebut berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.

    Empat vila itu yakni Vila Forest Hills, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Siporafrika yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

    Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penindakan itu dalam rangka penertiban tata ruang dan kawasan hutan.

    BACA JUGA:Pemprov Siap Ganti Rugi Investor Rp40 M, Jaswita hanya Dapat 6,5 Persen dari Omset Wisata Puncak Bogor

    Pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan lahan yang ada di hulu sungai Ciliwung, Bekasi dan Cisadane.

    “Hari ini kami melakukannya di villa Forest Hill ini adalah hulu DAS dari ciwilung dan disini ini termasuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.

    Selain itu, Kemenhut juga telah mengindentifikasi ada sebanyak 15 titik yang akan dilakukan penertiban dan dipasang plang.

    BACA JUGA:PT Jaswita Jabar Bakal Evaluasi Anak Usahanya Buntut Pembongkaran Wisata Puncak Bogor

    Dia menegaskan, operasi penertiban penggunaan kawasan itu dilakukan bukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasan.

    “Kalau dia memang udah punya legalitas, lengkap semua ya tentu negara juga harus mengakuinya, tapi kita tetap pada pendiriannya, ini masih kawasan hutan,” tegasnya.

    Disisi lain, Kemnhut mendapati informasi dari pemilik vila legalitasnya sekitar 4.500 meter persegi. Berdasarkan digitasi luas lahan ini sekitar 1 hektare.

    BACA JUGA:Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

    “Kalau berdasarkan keterangan dari pak Henry (Pemilik vila) ini berdirinya tahun 2015,” ujarnya.

    Selanjutnya, vila yang dipasangi plang itu akan dilakukan penyelidikan, melihat dari bekas-berkas yang dimiliki.

    Namun, ketika tidak memiliki legalitas akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 5 tahun 2005.

    “Itu semua penggunaan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasai negara. Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya di situ untuk pemulihan aset negara,” pungkasnya.