BUMN: BUMD

  • Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Prabowo Teken UU Minerba Terbaru, Ini Pasal yang Diubah

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba). Aturan ini ditujukan agar mineral dan batu bara yang berada di dalam wilayah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Maret 2025.

    Berdasarkan salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang diterima detikcom djielaskan bahwa, keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.

    1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    (1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

    (2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

    (3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    2. Ketentuan Pasal 17 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    (1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri.
    (1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

    3. Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17A
    (1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara.

    (4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.

    (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

    5. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 31A
    (1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
    a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. ketahanan cadangan;
    c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
    d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    (2) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.

    (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan, WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

    (5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan.

    (6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
    a. nomor induk berusaha;
    b. sertifikat standar; dan/atau
    c. izin.
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
    a. IUP;
    b. IUPK;
    c. JUPK sebagai Kontrak/Perjanjian; Kelanjutan Operasi
    d. IPR;
    e. SIPB;
    f. izin penugasan;
    g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    h. IUJP; dan
    i. IUP untuk Penjualan.

    (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    (1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi; dan
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    8. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51A
    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Mineral logam;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    9. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60

    (1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    (2) Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
    d. kemampuan finansial.

    (3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah;
    c. penguatan fungsi ekonomi kemasyarakatan keagamaan; dan organisasi
    d. peningkatan perekonomian daerah.

    (4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
    a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi;
    b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap badan usaha kecil dan menengah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara lelang atau dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    10. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60A

    (1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

    (2) Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
    c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    (4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 60B

    (1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.

    (2) Pemberian dengan caга prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    a. luas WIUP Batubara;
    b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
    c. jumlah investasi; dan/atau
    d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    11. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 75

    (1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

    (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
    a. BUMN;
    b. badan usaha milik daerah;
    c. koperasi;
    d. badan usaha kecil dan menengah;
    e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; atau
    f. Badan Usaha swasta.

    (3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e mendapatkan IUPK. mendapat prioritas dalam

    (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

    (5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempertimbangkan:
    a. luas WIUPK;
    b. kemampuan administratif/manajemen;
    c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
    d. kemampuan finansial.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    12. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 100

    (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.

    (2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    (3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

    13. Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104A

    (1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    (2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.

    14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 108

    (1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    (2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

    (3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.

    15. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1418

    Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    16. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 169A

    (1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
    a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
    b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya penerimaan upaya negara.

    (1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.

    (2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
    a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
    b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

    (3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    17. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 172B

    (1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    18. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 173A

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

    19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai:

    Pasal 174

    (1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    (2) Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfirmasi sepeda motor yang disita pihaknya dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    KPK akan menelusuri asal-usul sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperoleh pihaknya setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    Diketahui, selain sepeda motor KPK juga  menyita barang bukti elektronik.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Menurut Asep, pemanggilan saksi lebih penting ketimbang mendahulukan memeriksa Ridwan Kamil.

    “Pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini, untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Bandung dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus korupsi bank pelat merah milik Pemprov Jabar.

    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep.

    Asep tak menyebut jenis serta merek sepeda motor yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil.

    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucapnya.

    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan penyidik KPK akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.

    Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.

    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Dirut Bank milik Pemprov Jabar Yuddy Renaldi; Divisi Corsec Bank milik Pemprov Jabar Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma. 

    Para tersangka itu belum ditahan.

    Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu.

    Di antaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank pelat merah milik pemerintah daerah dimana di sana KPK menyita dokumen. 

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank milik Pemda ini mencapai Rp 222 miliar.

    Pada periode 2021-2023, Bank tersebut merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.

    Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar). 

    KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank milik pemerintah daerah serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. 

    Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank milik Pemprov Jabar dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar. 

    “Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank tersebut yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujar Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

    Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. 

    Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di bank tersebut.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

    Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah penggeledahan rumahnya itu. 

    “Kondisi saya sehat walafiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya. (tribun network/ham/dod)

  • Legislator PSI Soroti Tarif Air di Jakarta Naik, Minta Perubahan Pergub

    Legislator PSI Soroti Tarif Air di Jakarta Naik, Minta Perubahan Pergub

    Jakarta

    Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, menyoroti permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya di Jakarta. Francine mendorong persoalan itu segera dituntaskan sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang.

    “LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” kata Francine kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

    Francine menilai kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2024 bermasalah baik dari segi formil dan materil. Dia mengatakan tidak ada landasan hukum dalam aturan tersebut.

    “Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” lanjutnya.

    “Pada saat yang bersamaan, kami juga menemukan bahwa kenaikan tarif air minum ini memiliki cacat materil. Pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya berada di kelompok pelanggan hunian K II ditempatkan di kelompok pelanggan industri/niaga K III,” sambung Francine.

    Menurut Francine, kekeliruan PAM Jaya dalam menentukan unit apartemen dan kondominium sebagai pelanggan K III itu menyebabkan terjadinya kenaikan tarif air drastis hingga 71,3 persen. Adapun kenaikan tarif ini sangat membebani penghuni apartemen dan kondominium.

    “Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3,” ujarnya.

    Lebih parah daripada itu, kenyataannya PAM Jaya menagih penghuni apartemen Mediterania Marina Residence di Ancol dengan biaya yang lebih tinggi lagi.

    Francine mengingatkan Ancol merupakan salah satu pelanggan terbesar PAM Jaya sekaligus mitra dalam sinergi BUMD. Namun, dia menilai PAM Jaya malah menetapkan tarif air yang sangat tinggi untuk kawasan Ancol sehingga merugikan penghuni apartemen di sana dan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis-bisnis yang berada di kawasan Ancol.

    Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

    “Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” pungkas Francine.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BPNT April 2025

    Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BPNT April 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi harapan bagi jutaan keluarga di Indonesia. Pada April 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan BPNT tahap kedua, yang mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025.

    Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin, dengan memberikan bantuan berupa dana yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.

    Siapa yang Berhak Menerima BPNT?

    Tidak semua warga negara Indonesia berhak menerima BPNT. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

    – Warga Negara Indonesia (WNI)

    – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Terdaftar dalam DTKS

    – Keluarga miskin atau rentan miskin

    Ada beberapa kelompok masyarakat yang secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT, antara lain:

    – Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    – Pensiunan PNS

    Cara Mencairkan Bansos KLJ 2025 Termudah, Bantuan Rp900 Ribu Langsung Cair Tunai atau ke Rekening.

    – Prajurit TNI

    – Anggota Polri

    – Karyawan BUMN/BUMD

    Cara Cek Penerima BPNT

    Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT April 2025, Kemensos menyediakan platform daring yang mudah diakses:

    1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di perangkat Anda.

    2. Masukkan data sesuai dengan KTP Anda, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan

    3. Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di KTP.

    4. Ketikkan kode verifikasi yang muncul di layar.

    5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

    Jika nama Anda terdaftar, informasi detail mengenai status penerimaan BPNT akan ditampilkan.

    Dana BPNT disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima manfaat dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan pangan di e-warong atau tempat yang telah ditentukan.

    Program ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong perekonomian lokal.

    Pemerintah terus berupaya memperbarui dan memvalidasi data penerima BPNT untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pendamping sosial, dan masyarakat.

    Dengan adanya program BPNT, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Francine PSI Minta Kepgub 730/2024 Diubah Maksimal Akhir Tahun – Halaman all

    Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Francine PSI Minta Kepgub 730/2024 Diubah Maksimal Akhir Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang.

    Permintaan ini disampaikannya dalam rapat Komisi B yang berlangsung 2 hari pada 10-11 April 2025.

    “LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” katanya, Sabtu (12/4/2025).

    Francine menilai bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2024 bermasalah baik dari segi formil dan materil.

    “Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” katanya.

    Francine menemukan bahwa kenaikan tarif air minum ini memiliki cacat materil. Pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya berada di kelompok pelanggan hunian K II ditempatkan di kelompok pelanggan industri/niaga K III.

    Kekeliruan PAM Jaya dalam menentukan unit apartemen dan kondominium sebagai pelanggan K III itu menyebabkan terjadinya kenaikan tarif air drastis hingga 71,3 persen.

    Adapun kenaikan tarif ini sangat membebani penghuni apartemen dan kondominium.

    Francine menjelaskan bahwa kenaikan tarif air bersih tersebut melanggar ketentuan mengenai tarif batas atas air minum PAM Jaya, yang kalau mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 maka tarifnya tidak boleh melebihi angka Rp 20.269/m3.

    “Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3,” ujarnya.

    Lebih parah daripada itu, kenyataannya PAM Jaya menagih penghuni apartemen Mediterania Marina Residence di Ancol dengan biaya yang lebih tinggi lagi.

    “Situasinya menjadi lebih pelik lagi bagi penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol.

    Warga di sana harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800/m3 dan ditambah lagi dengan biaya administrasi 20 persen. Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960/m3,” sambungnya.

    Francine mengingatkan bahwa Ancol merupakan salah satu pelanggan terbesar PAM Jaya sekaligus mitra dalam sinergi BUMD.

    Namun, PAM Jaya malah menetapkan tarif air yang sangat tinggi untuk kawasan Ancol sehingga merugikan penghuni apartemen di sana dan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis-bisnis yang berada di kawasan Ancol.

    Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

    “Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” katanya.

  • Francine Widjojo PSI minta direksi Bank DKI buka-bukaan

    Francine Widjojo PSI minta direksi Bank DKI buka-bukaan

    Gedung Bank DKI. Foto: Pemprov DKI Jakarta

    Francine Widjojo PSI minta direksi Bank DKI buka-bukaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 12 April 2025 – 09:17 WIB

    Elshinta.com –  Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, bersuara soal masalah yang dihadapi Bank DKI dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    “Gangguan layanan Bank DKI dari 29 Maret sampai 10 April 2025, sudah hampir dua minggu. Tolong segera diselesaikan agar layanan Bank DKI kembali berfungsi normal,” tegasnya dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta, termasuk Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Agus Haryoto Widodo.

    Layanan transfer ke bank lain dari aplikasi mobile banking Bank DKI saat ini masih belum bisa digunakan. Francine mendesak agar pihak Bank DKI berkoordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi sebagai jalan keluar sehingga tidak merugikan nasabah serta tidak menganggu kelancaran bisnis maupun layanan operasional Bank DKI.

    Ia juga meminta supaya Bank DKI belajar dari insiden yang terjadi selama momen lebaran kemarin, khususnya mengenai keamanan Information Technology (IT). Kemudian, ia juga mendorong agar Bank DKI membentuk tim cepat tanggap yang segera dikerahkan apabila kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta.

    “Belajar dari insiden ini, yang perlu menjadi prioritas adalah perbaikan keamanan, khususnya di IT-nya dan mitigasi risiko. Serta adanya tim cepat tanggap yang siaga kalau ada insiden seperti ini, sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024,” sambungnya.

    Berkaitan penanganan masalah yang terjadi pada momen libur Lebaran 2025 lalu, Francine juga mendorong Bank DKI untuk memperbaiki komunikasi publiknya kepada para nasabah.

    “Perlu diperbaiki juga komunikasi publiknya. Karena dalam dua minggu insiden, komunikasi atau penjelasan kepada masyarakatnya minim. Bahkan, beberapa kali harus kami ingatkan agar dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

    Ia juga menyinggung perlunya dilakukan audit terhadap Bank DKI oleh BPK dan OJK untuk memulihkan kepercayaan nasabah. Selain itu, hasil auditnya juga harus dilaporkan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.

    “Informasinya ada audit forensik yang sudah dilakukan. Jika sudah ada hasil audit forensiknya agar diberikan ke Komisi B. Juga hasil audit IT kalau ada. Serta progres laporan ke Bareskrim yang sudah dilakukan oleh Bank DKI,” tandasnya.

    Penulis: Dedy Ramadhany/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Eiger Camp Terbukti Langgar Aturan, 1.200 M Tidak Sesuai Site Plan!

    Eiger Camp Terbukti Langgar Aturan, 1.200 M Tidak Sesuai Site Plan!

    JABAR EKSPRES – Keberadaan Eiger Camp yang ada di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat terbukti melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Site plan.

    Hal ini terungkap ketika rombongan DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Komisi I dan III melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan.

    BACA JUGA: Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

    Ketua Komisi III DPRD Bandung Barat Pither Tjuandys mengatakan, dalam pelaksanaannya ditemukan sekitar 1.200 meter lahan yang tidak masuk ke dalam  dokumen site plan.

    Pither mengatakan, dalam dokumen perizinan Eiger Camp sudah menempuh sesuai dengan prosedur. Tapi dalam kujungan langsung ke lapangan tempat wisata itu tidak sesuai dengan dokumen.

    BACA JUGA: Harus Diusut! Proyek Tempat Wisata Eiger Camp Diduga Langgar Perda KBU!

    “Pelaksanaan proyek oleh pengembang ada ketidaksesuaian dari sisi site plan,’’ ujar Pither kepada wartawan, dikutip (12/09/2025).

    Meski begitu, Pither menyarankan agar pengembang dapat melakukan revisi. Sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan siteplan.

    Analisis dampak lingkungan juga harus dilakukan dengan matang. Jangan sampai pelaksanaan pembangunan jadi menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor.

    BACA JUGA: Skywalk Teras Cihampelas Kota Bandung Direvitalisasi lagi, Alokasi Rp 3,9 Miiar!

    Selain itu, dinas terkait jangan hanya mengeluarkan izin tanpa dibarengi dengan pengawasan di lapangan. Sehingga tidak kecolongan.

    ‘’Ini kan terbukti ada ketidak sesuaian dokumen perizinan dengan fakta lapangan,’’ cetusnya.

    Piter juga mengharapkan adanya koordinasi antara Pemda Kabupaten Bandung Barat dengan Pemprov Jabar untuk membahas permasalahan ini.

    BACA JUGA: Usut Tuntas Pembangunan Skybridge Stasiun Bandung yang Mangkrak!

    Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi menilai, pembangunan Eiger Camp harus memikirkan aspek lingkungan secara komperhensip.

    Jika di lihat dari Site Plan, Eiger Camp membangun di kawasan Bandung Utara ( KBU ), sehingga untuk penanganan larian air (run off) harus betul-betul diperhatikan jangan sampai menimbulkan bencana banjir atau longsor di Cekungan Bandung.

    BACA JUGA: Konflik Lahan Warga Sukahaji Kota Bandung Apakah Benar Dibakar?

  • Dedi Mulyadi: ASN Boleh Kerja dari Rumah untuk Rawat Ibu Sakit
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 April 2025

    Dedi Mulyadi: ASN Boleh Kerja dari Rumah untuk Rawat Ibu Sakit Bandung 12 April 2025

    Dedi Mulyadi: ASN Boleh Kerja dari Rumah untuk Rawat Ibu Sakit
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , akan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk bekerja dari rumah sambil merawat ibu mereka.
    Kebijakan ini sejalan dengan peluncuran program ”
    Jabar Nyaah ka Indung
    ” yang dilaksanakan serentak oleh seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
    Dedi Mulyadi menegaskan, dispensasi ini diberikan kepada ASN yang masih memiliki ibu dalam kondisi sakit atau membutuhkan perawatan khusus.
    “Prinsipnya, pekerjaan bisa dilakukan di kantor maupun dari rumah, tergantung jenis pekerjaannya. Jika ibunya sedang dalam kondisi gawat atau sakit, tugasnya bisa digantikan oleh rekan kerja lainnya,” ujar Dedi saat ditemui di Pendopo Bupati
    Cianjur
    , Jumat (11/4/2025) petang.
    Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap pengabdian seorang anak kepada ibunya.
    “Nanti akan ada sistem monitoring. Di era digital seperti sekarang, pekerjaan administratif, seperti membuat surat atau laporan, bisa dilakukan dari rumah,” kata dia.
    Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa melalui program “Jabar Nyaah ka Indung”, para ASN serta pegawai BUMD di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Barat diwajibkan memiliki ibu asuh yang harus diurus, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup.
    “Ada 50.000 ibu di seluruh Jawa Barat yang diikutsertakan dalam program ini,” ujar Dedi.
    Menurut dia, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum ibu, khususnya mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.
    Melalui gerakan ini, Dedi berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memuliakan para ibu, yang selama ini menjadi pilar keluarga dan masyarakat.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan kejahatan siber di Bank DKI, ini kata Francine PSI

    Dugaan kejahatan siber di Bank DKI, ini kata Francine PSI

    Bank DKI. Foto: Pemprov DKI Jakarta

    Dugaan kejahatan siber di Bank DKI, ini kata Francine PSI
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 12 April 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, bersuara mengenai dugaan serangan siber terhadap Bank DKI dalam rapat Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    “Gangguan layanan Bank DKI dari 29 Maret sampai 10 April 2025, sudah hampir dua minggu. Tolong segera diselesaikan agar layanan Bank DKI kembali berfungsi normal,” tegasnya dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan-pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta, termasuk Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Agus Haryoto Widodo.

    Layanan transfer ke bank lain dari aplikasi mobile banking Bank DKI saat ini masih belum bisa digunakan. Francine mendesak agar pihak Bank DKI berkoordinasi intensif dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi sebagai jalan keluar sehingga tidak merugikan nasabah serta tidak menganggu kelancaran bisnis maupun layanan operasional Bank DKI.

    Ia juga meminta supaya Bank DKI belajar dari insiden yang terjadi selama momen lebaran kemarin, khususnya mengenai keamanan Information Technology (IT). Kemudian, ia juga mendorong agar Bank DKI membentuk tim cepat tanggap yang segera dikerahkan apabila kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari.

    “Belajar dari insiden ini, yang perlu menjadi prioritas adalah perbaikan keamanan, khususnya di IT-nya dan mitigasi risiko. Serta adanya tim cepat tanggap yang siaga kalau ada insiden seperti ini, sesuai amanat Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024,” sambungnya.

    Berkaitan penanganan masalah yang terjadi pada momen libur Lebaran 2025 lalu, Francine juga mendorong Bank DKI untuk memperbaiki komunikasi publiknya kepada para nasabah.

    “Perlu diperbaiki juga komunikasi publiknya. Karena dalam dua minggu insiden, komunikasi atau penjelasan kepada masyarakatnya minim. Bahkan, beberapa kali harus kami ingatkan agar dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

    Ia juga menyinggung perlunya dilakukan audit terhadap Bank DKI oleh BPK dan OJK untuk memulihkan kepercayaan nasabah. Selain itu, hasil auditnya juga harus dilaporkan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.

    “Informasinya ada audit forensik yang sudah dilakukan. Jika sudah ada hasil audit forensiknya agar diberikan ke Komisi B. Juga hasil audit IT kalau ada. Serta progres laporan ke Bareskrim yang sudah dilakukan oleh Bank DKI,” tandasnya.

    Penulis: Dedy Ramadhany/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Disentil KPK, Adies Kadir Ngaku Baru Lapor LHKPN karena Sibuk

    Disentil KPK, Adies Kadir Ngaku Baru Lapor LHKPN karena Sibuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan alasan baru menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/4/2025) malam. 

    Sebelumnya, KPK mengingatkan masih ada satu pimpinan DPR yang belum menyerahkan LHKPN yang batas akhir penyerahan pada Jumat (11/4/2025).

    “Alhamdulillah sudah semalam (menyerahkan LHKPN),” ujar Adies saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Adies mengaku, belum sempat menyerahkan LHKPN karena selama ini, dirinya sibuk di daerah pemilihannya (Dapil).

    “Saya sibuk di Dapil selama bulan puasa dan Lebaran kemarin. Alhamdulillah kemarin sudah lapor sebelum batas akhirnya hari ini,” tandas wakil ketua umum Partai Golkar ini.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih ada satu dari lima pimpinan DPR periode 2024-2029 yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.

    “Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

    KPK belum berencana melayangkan teguran terhadap yang bersangkutan. Hal itu mengingat, masih ada waktu baginya untuk menyampaikan LHKPN tepat waktu hingga hari ini. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” ujar Tessa. 

    Sementara itu, hingga 9 April 2025, KPK mencatat masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Dari eksekutif, yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 12.423 orang; dari legislatif ada 3.456 orang; dari yudikatif ada 7 orang; dari BUMN/BUMD ada 981 orang.