BUMN: BUMD

  • BUMD Sumenep Kelola Tiga SPBU Selalu Merugi?

    BUMD Sumenep Kelola Tiga SPBU Selalu Merugi?

    Sumenep (beritajatim.com) – PT Wira Usaha Sumekar (WUS), salah satu BUMD Sumenep yang mengola SPBU, saat ini tengah menjadi sorotan karena tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

    Padahal ada tiga SPBU yang dikelola, yakni SPBU di Kecamatan Kota, Kecamatan Lenteng, dan di Kecamatan Batang-batang. Masih ditambah pom mini khusus solar di Kecamatan Nonggunong Pulau Sepudi, dan di Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

    Direktur Utama PT WUS, Zainul Ubbadi mengakui jika pada tahun 2024 ini pihaknya tidak bisa menyetor dividen (bagi laba perusahaan : red) ke pemegang saham, karena pendapatan yang ada hanya cukup untuk biaya operasional perusahaan.

    “Selama ini pemasukan terbesar kami dari dana participating interest (PI) perusahaan migas Medco Energi. Nah sekarang ini sudah tidak ada dana PI karena aktivitas pengeboran Medco semakin turun. Otomatis pemasukan kami ya hanya dari SPBU,” kata Obet, panggilan akrab Zainul Ubbadi, Kamis (08/05/2025).

    Ia mengungkapkan, selama ini PT WUS tidak pernah absen menyetor dividen sejak 2009 hingga 2023. Total sudah sekitar Rp 34 milyar dividen yang disetor ke Pemkab. “Baru tahun ini kami tidak bisa menyetor dividen, karena itu tadi, tidak ada pemasukan dari PI,” ungkapnya.

    Ketika disinggung terkait pemasukan dari SPBU-SPBU yang dikelola, Obet mengaku dari sisi pembukuan, tetap harus ‘nomboki’ karena ada biaya penyusutan yang harus ditanggung. Biaya penyusutan itu dihitung sebesar 0,5 persen per tahun.

    “Saya paham, hitungan awamnya, masak jualan BBM bisa rugi? Wong harga kulak dan harga jualnya tidak sama. Sudah ada untung dari selisih harga itu. Ini masalahnya kami harus menghitung biaya penyusutan. Jadi laba perusahaan harus dialokasikan juga untuk membayar biaya penyusutan itu,” terangnya.

    Selain itu, lanjutnya, penjualan BBM di SPBU PT WUS terutama yang di luar kota Sumenep tidak seramai yang ada di kota. Sehingga pemasukannya tidak bisa banyak diharapkan.

    Menurut Obet, salah satu jalan keluar agar ada pemasukan lagi ke PT WUS adalah kembali mengelola PI dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang aktivitas pengeborannya masih tinggi. Hanya saja untuk bisa mengelola PI itu, PT WUS memerlukan penyertaan modal untuk pembelian saham yang dimiliki pihak lain agar kepemilikan saham Pemkab Sumenep di PT WUS menjadi 99,5 persen.

    “Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia nomor 37/2016, mensyaratkan pemerintah daerah wajib memenuhi paling sedikit memiliki saham 99 persen pada BUMD yang akan mengelola PI dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah,” paparnya.

    Saat ini, kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT WUS sebesar 75,30 persen. Sedangkan saham lainnya dimiliki oleh PT MMI sebesar 24,20 persen, Perumda Sumekar sebesar 0,45 persen, dan Agus Suryawan sebesar 0,05 persen. (tem/kun)

  • Tholos Foundation Posisikan RI ke-122 Dalam Indeks Hambatan Perdagangan, Kemenperin: Abal-abal – Halaman all

    Tholos Foundation Posisikan RI ke-122 Dalam Indeks Hambatan Perdagangan, Kemenperin: Abal-abal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Survei Tholos Foundation menempatkan Indonesia sebagai negara yang menduduki peringkat ke-122 dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional atau International Trade Barriers Index 2025.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, lembaga pemeringkat tersebut belum transparan mengenai data dan metodologi penelitiannya. 

    “Ini mirip sekali lembaga survei abal-abal, yang publish hasil surveinya menjelang pemilu, pilpres, atau pilkada. Seharusnya, lembaga tersebut mem-publish data, sumber data dan metodologi yang digunakan untuk pemeringkatannya. Kalau berdasarkan WTO, NTB dan NTB Indonesia lebih kecil dibanding dengan negara lain, terutama negara maju dan negara tetangga di ASEAN,” ungkap Febri dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).

    Febri mengakui, ada beberapa pihak yang ingin Indonesia tidak akan bisa menjadi negara maju, terutama dalam membangun perekonomiannya.

    Padahal, Indonesia memiliki modal dan potensi yang sangat besar, seperti ketersediaan sumber daya alam, peluang di pasar domestik dan adanya bonus demografi.

    “Modal ini yang perlu kita optimalkan, termasuk dalam upaya kita mengembangkan industri nasional sebagai salah satu sektor penopang utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

    Hal senada juga sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara halal bihalal bersama purnawirawan TNI-Polri di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Presiden menyatakan bahwa kekayaan alam yang dimiliki Indonesia menjadikan negara ini kerap menjadi sasaran gangguan dari pihak asing. 

    Dimana potensi besar itu antara lain nikel, bauksit dan kelapa sawit yang merupakan sumber kekuatan sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia.

    Kelapa sawit misalnya, kini menjadi komoditas strategis yang banyak diminati berbagai negara, seperti Mesir, Pakistan, India dan Eropa.

    Presiden juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu berdiri di atas kaki sendiri dan tidak tunduk pada kepentingan asing.

    “Terkait hal ini, saya sangat setuju yang disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa kita harus juga menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini juga termasuk dalam konteks membangun industri yang mandiri dan berdaya saing,” terang Febri.

    Bukti nyata komitmen dan keberpihakan pemerintah saat ini kepada industri dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    “Kami dan para pelaku industri dalam negeri sangat mengapresiasi Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Febri.
     

     

  • Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

    Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassaat

    KPK: Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 21:24 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun penerimaan gratifikasi.

    Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), mulanya menjelaskan ketentuan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berbunyi: “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Sementara Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).

    Setyo lantas menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 karena merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan mengurangi KKN.

    Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” katanya menegaskan.

    Sumber : Antara

  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: 2 Tahun Tak Digaji, 5 Karyawan BUMD Sumenep Tiba-tiba Kena PHK

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: 2 Tahun Tak Digaji, 5 Karyawan BUMD Sumenep Tiba-tiba Kena PHK

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib lima karyawan PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep ibarat pepatah ‘Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga’. Bagaimana tidak? Sudah hampir 2 tahun ini mereka tidak digaji. Tiba-tiba sekarang malah mendapat kabar mereka di-PHK.

    Kelima karyawan yang diberhentikan adalah Haryono, Agus Pradana, Faridatul Sudiana, Wulandari, dan Siti Ummiana. Mereka diberhentikan dari perusahaan terhitung sejak Januari 2025.

    “Sejak kami mendapatkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja pada Januari lalu, hingga saat ini kami belum mendapatkan hak-hak kami yang wajib dibayarkan oleh perusahaan seperti pesangon dan gaji,” kata salah satu karyawan yang di-PHK, Haryono, Rabu (07/05/2025).

    Ia mengungkapkan, sesuai isi surat PHK yang diterimanya, disebutkan bahwa perusahaan memberikan waktu 7 hari kepada karyawan untuk memberikan tanggapan tertulis.

    “Kami berlima sama-sama menolak keputusan PHK itu. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada tanggapan lebih lanjut dari jajaran Direksi,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, dirinya bersama keempat orang lainnya yang juga menerima surat PHK, sudah sempat mendatangi kantor PT Sumekar untuk menyampaikan sanggahan, namun tidak digubris oleh jajaran Direksi.

    “Kami ingin ada mediasi. Kami ingin bertemu dengan Direktur, tapi sampai hari ini belum direspon. Katanya Direksi akan mempertemukan kami dengan pihak ketiga. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” sesalnya.

    Karena itu, ia bersama sejumlah karyawan lainnya mendatangi gedung DPRD Sumenep untuk mengadukan nasibnya. Tidak hanya kelima orang yang di-PHK, namun juga puluhan karyawan PT Sumekar yang tidak digaji hampir 2 tahun ini.

    Sedikitnya ada 54 karyawan yang tidak dibayar oleh perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut. Ada yang tidak digaji selama 22 bulan, dan ada yang 20 bulan. Selain itu, BPJS kesehatan karyawan PT Sumekar juga sudah 9 bulan ini menunggak.

    Total tunggakan gaji karyawan sekitar Rp 3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2021 – April 2025. Selama kurun waktu itu, para karyawan digaji tiga bulan atau empat bulan sekali.

    Akibat tidak digaji itu, karyawan memilih mogok kerja. Termasuk para ABK Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III juga ikut mogok. Sudah 3 minggy ini, kapal yang melayari Kalianget – Pulau Kangean itu tidak beroperasi karena karyawan mogok kerja.

    Direktur Utama PT Sumekar, Syaiful Bahri, enggan bicara panjang terkait tunggakan perusahaan berupa gaji dan pesangon karyawan yang di-PHK. Menurutnya, PHK itu terpaksa dilakukan karena efisiensi anggaran.

    “PHK itu kami lakukan karena efisiensi dan penyesuaian struktur organisasi perusahaan,” ujarnya singkat.

    Sedangkan terkait hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan, sesuai surat pemberitahuan PHK tersebut, akan diselesaikan setelah ada kemampuan bayar, atau setelah ada pencairan pengembalian dana dari barang bukti sitaan Kejaksaan. (tem/but)

  • Gubernur Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Jakarta: Ada Kepala Dinas hingga Wali Kota, Ini Daftarnya!

    Gubernur Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Jakarta: Ada Kepala Dinas hingga Wali Kota, Ini Daftarnya!

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bina Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarra Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Puluhan pejabat itu terdiri dari para kepala dinas, wali kota, hingga direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Pelantikan itu diselenggarakan di Ruang Balai Agung, kompleks Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025) sore.

    “Hari ini saya melantik pejabat di Jakarta, ada lima wali kota, satu bupati, dan tentunya dengan wakil-wakilnya, serta kepala dinas, kepala biro yang ada. Semuanya kami isi sepenuhnya,” ucapnya usai pelantikan.

    Pramono menambahkan, saat ini tinggal dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum diisi pejabat definitif, yaitu Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Sekarang tinggal dua yang masih plt, tapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan,” kata orang nomor satu di Jakarta ini.

    Ia pun berharap, para pejabat yang baru ini bisa langsung bekerja dalam membantu Pramono dan wakilnya, Rano Karno alias Doel dalam membangun Jakarta.

    “Kami harap tim balai kota ini, pemerintah DKI Jakarta ini sudah lengkap, kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat,” ujarnya.

    Berikut daftar pejabat yang hari ini dilantik:

    1. Ali Maulana Hakim sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta

    2. Suharini Eliawati sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta

    3. Syaefuloh Hidayat sebagai Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta

    4. Muhamad Matsani sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta

    5. I Dewa Gede Soni Aryawan sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta

    6. Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta

    7. Vera Revina Sari sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta

    8. Mochamad Miftahulloh Tamary sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

    9. Iin Mutmainnah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta

    10. Heru Hermawanto sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

    11. Muhammad Herizkianto sebagai Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

    12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta

    13. Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta

    14. Budi Awaluddin sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta

    15. Iqbal Akbarudin sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

    16. Syaripudin sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

    17. Denny Wahyu Haryanto sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

    18. Nahdiana sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

    19. Sarjoko sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

    20. Hasudungan A. Sidabalok sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta

    21. M. Fajar Sauri sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta

    22. M. Fadjar Churniawan sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    23. Aceng Zaeni sebagai Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    24. Tri Indrawan sebagai Sekretaris Kabupaten Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    25. M. Anwar sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan

    26. Ali Murthadho sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan

    27. Mukhlisin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan

    28. Munjirin sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur

    29. Kusmanto sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur

    30. Eka Darmawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Timur

    31. Hendra Hidayat sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara

    32. Fredy Setiawan sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara

    33. Augustinus sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta

    34. Hari Nugroho sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya

    35. Purwosusilo sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Industri dan Perdagangan

    36. Wahyu Haryadi sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Lingkungan Hidup

    37. Indra Patrianto sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman

    38. Benni Agus Candra sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang

    39. Premi Lasari sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Transportasi

    40. Fanny Juniadi P. sebagai Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta

    41. Sugih Ilman sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta

    42. Abdul Khalit sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta

    43. Fajar Eko Satriyo sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta

    44. Syony Tjahjadi sebagai Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta

    45. Weningtyas Purnomorini, sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    46. ​​​ Nikensari Koesrindartia sebagai Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    47. Siti Hannah sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    48. Endah Kartika Dewi sebagai Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    49. Dyah Eko Judihartanti sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    50. Friana Asmely sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    51. Lysbeth Regina Pandjaitan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    52. Deftrianov sebagai Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta

    53. Ujang Harmawan sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

    54. Dudi Gardesi Asikin sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

    55. Moh. Rizki Adhari J. sebagai Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta

    56. Yuli Hartono sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat

    57. Firmanudin sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Barat

    58. Eric Phahlevi Zakaria Lumbun sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat

    59. Denny Ramdany sebagai Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DPR RI minta kepala daerah di Sultra beri perhatian dan evaluasi BUMD

    DPR RI minta kepala daerah di Sultra beri perhatian dan evaluasi BUMD

    ANTARA – Saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi II DPR RI meminta kepada seluruh kepala daerah yang ada di provinsi, baik gubernur maupun para bupati dan wali kota, agar lebih memberi perhatian dan dukungan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala daerah diminta untuk mengevaluasi kinerja BUMD, untuk mengetahui kontribusi yang diberikan BUMD terhadap peningkatan PAD. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

  • Menperin: Perpres 46 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Angin Segar untuk Industri – Halaman all

    Menperin: Perpres 46 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Angin Segar untuk Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjadi angin segar bagi industri.

    Pepres baru ini mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dimana pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) dibandingkan produk impor. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya.

    “Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ungkap Agus dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

    Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) di atas 40 persen.

    Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.  

    “Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” ucap Menperin. 

    Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

    1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

    2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

    3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen. 

    4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
     
    Reformasi TKDN

    Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mempermudah iklim industri dalam negeri dengan mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Reformasi diutamakan pada kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat dan berbiaya murah.

    Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. 

    Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Januari 2025.

    “Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” ucap Agus.

    Agus menyatakan, Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif.

    “Jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil pemerintah merespon kebijakan tarif Amerika Serikat, kami telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN,” ungkap Menperin.

    Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

    “Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” jelasnya.

  • Prabowo Revisi Aturan TKDN untuk Belanja Pemerintah/BUMN jadi Minimal 25%

    Prabowo Revisi Aturan TKDN untuk Belanja Pemerintah/BUMN jadi Minimal 25%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan perubahan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025. 

    Beleid baru tersebut mengatur kewajiban pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memprioritaskan pembelian barang/jasa dengan produk dalam negeri (PDN), ketimbang produk impor. 

    Adapun, aturan lebih detail tercantum dalam pasal 66 dalam beleid tersebut. Pada ayat pertama ditegaskan bahwa kementerian/lembaga/perangkat daerah/institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

    Pada ayat kedua, terdapat penjelasan lebih lanjut terkait prioritas penggunaan produk lokal oleh pemerintah sesuai dengan nilai TKDN. Prioritas pertama penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%. Aturan tersebut berlaku jika produk lokal yang ada memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40%.

    Prioritas kedua, apabila produk dalam negeri yang dibutuhkan memiliki penjumlahan nilai TKDN di bawah 40% dan volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka pemerintah dapat membeli produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25%. 

    Poin ketiga, jika produk dalam negeri yang dibutuhkan pemerintah tidak tersedia atau secara volume tidak mencukupi, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25%.

    “Dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional,” bunyi beleid pada pasal 66 ayat (2) poin keempat. 

    Kebijakan ini menyoroti nilai TKDN minimal 25% dalam pembelanjaan pemerintah apabila produk dalam negeri tidak mencukup atau belum diproduksi dalam negeri. 

    Pada regulasi TKDN sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, pemerintah dapat langsung membeli produk impor jika produk dalam negeri yang penjumlahan skor TKDN dan BMP belum mampu di atas 40%.

    Untuk aturan tata cara perhitungan nilai TKDN, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah melakukan kebijakan reformasi kebijakan sebagai upaya deregulasi yang tengah digencarkan pemerintah. 

    Pemerintah melakukan deregulasi ekonomi guna memberikan kemudahan cara penghitungan, mempercepat proses penghitungan, dan mengurangi beban biaya sertifikasi TKDN sehingga lebih mudah, cepat, murah. 

    Presiden Prabowo Subianto mengarahkan seluruh anggota kabinetnya untuk membuat aturan TKDN yang lebih fleksibel dan realitis.  

    Orang nomor satu di Indonesia itu justru khawatir apabila TKDN dipaksakan dapat berpotensi memicu penurunan daya saing industri. Meskipun dia mengakui kebijakan TKDN diberlakukan dengan niat baik dan demi kepentingan bangsa. 

    “Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam agenda Sarasehan Ekonomi, beberapa waktu lalu. 

    Untuk itu, Prabowo memerintahkan kementerian yang mengatur terkait perhitungan TKDN untuk membuat aturan dengan lebih realistis. Dia pun menekankan bahwa TKDN tidak dapat menyelesaikan masalah kemampuan komponen lokal. 

  • 54 Karyawan BUMD Sumenep Mogok Kerja, Gaji Tak Dibayar Bertahun-tahun

    54 Karyawan BUMD Sumenep Mogok Kerja, Gaji Tak Dibayar Bertahun-tahun

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 54 karyawan PT Sumekar, perusahaan milik daerah (BUMD) Sumenep yang bergerak di sektor transportasi laut, mogok kerja lantaran gaji mereka tak dibayarkan hampir dua tahun. Salah satu karyawan, Ahmad Muni Budiarto, menyebut bahwa ketidakjelasan hak karyawan telah berlangsung cukup lama dan berdampak serius terhadap kehidupan mereka.

    “Bukan cuma saya yang tidak digaji. Totalnya ada 54 karyawan yang tidak dibayar. Ada yang 22 bulan tidak dibayar, ada yang 20 bulan,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).

    Tak hanya soal gaji, karyawan juga harus menanggung beban lain. Ahmad, yang akrab disapa Didik dan menjabat sebagai Manager Kepegawaian di PT Sumekar, mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan juga telah menunggak selama sembilan bulan. Akibatnya, para karyawan dan keluarganya tidak lagi bisa menikmati layanan kesehatan tanpa membayar sendiri.

    “Jadi kalau kami ada yang sakit, atau anggota keluarga ada yang sakit, ya kami harus membayar sendiri. Sudah gak terima gaji, kalau sakit harus bayar sendiri,” keluhnya.

    Ia merinci bahwa total tunggakan gaji sejak 2021 hingga April 2025 mencapai sekitar Rp 3 miliar. Kondisi tersebut bukan karena tidak dibayar sama sekali, melainkan karena pola pembayaran yang tidak menentu. “Kadang tiga bulan sekali digaji. Ada yang empat bulan. Tapi kalau ditotal ya hampir 2 tahun kami tidak digaji. Karena itulah, kami mengadu ke DPRD agar bisa mendapatkan perhatian,” jelasnya.

    Aksi mogok kerja juga dilakukan oleh para Anak Buah Kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III, yang menyebabkan kapal tidak beroperasi selama tiga pekan terakhir. Didik menyadari dampaknya terhadap masyarakat kepulauan, namun menegaskan bahwa bekerja tanpa kepastian gaji bukanlah solusi.

    “Kapal tidak bisa berlayar karena ABK mogok. Kami paham ini bisa mengganggu kelancaran transportasi yang akan ke kepulauan. Tapi bagaimana lagi? Sulit bagi kami untuk bisa bekerja tanpa digaji bertahun-tahun,” ujarnya.

    Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait.

    “Kalau memang benar seperti itu kondisinya, ini tidak bisa dibiarkan. Hak karyawan harus diberikan. Apalagi ini BUMD. Harusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain. Bukan malah seperti ini,” tegasnya.

    Komisi II DPRD Sumenep berencana segera memanggil Pemkab Sumenep dan manajemen PT Sumekar untuk membicarakan dan mencari solusi atas permasalahan ini. [tem/beq]

  • RPJMD Lamongan 2025-2029 Sasar 29 Indikator, Gambarkan Arah Pembangunan

    RPJMD Lamongan 2025-2029 Sasar 29 Indikator, Gambarkan Arah Pembangunan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), di Aula Gadjah Mada Pemkab Lamongan, Selasa (6/5/2025).

    Musrenbang ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan Lamongan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, LSM atau organisasi masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan dan anak, BUMD, pengusaha dan unsur lainnya.

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan penyusunan RPJMD merupakan bagian penting dalam pelaksanaan arah pemerintahan lima tahun ke depan. Karena di dalamnya tidak hanya berisi tentang rencana pembangunan infrastruktur fisik, tapi juga bidang sosial, ekonomi dan peradaban Lamongan.

    “Musrenbang adalah bagian penting dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan,” kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.

    Pak Yes menjelaskan, dalam menyusun RPJMD dibarengi dengan konsultasi publik dengan DPRD, hingga pemerintah provinsi.

    “Tujuannya agar perencanaan pembangunan Kabupaten Lamongan terintegrasi dengan pemerintah provinsi hingga pusat,” ujarnya.

    Dalam RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029, terdapat 29 indikator sasaran, meliputi jumlah pengeluaran wisatawan, persentase pertumbuhan PDRB pertanian, kehutanan dan perikanan.

    Kemudian persentase pertumbuhan PDRB perdagangan besar dan eceran, persentase pertumbuhan PDRB industri pengolahan, prosentase peningkatan realisasi investasi, hingga nilai tukar petani.

    “Ada 29 indikator sasaran yang akan kita tuntaskan pada lima tahun ke depan. Yang mana 25 di antaranya adalah keberlanjutan dari indikator 2021-2026 dan empat di antara terintegrasi dengan program pusat,” jelasnya.

    Adapun isu strategis yang harus dihadapi di antaranya adalah transformasi ekonomi melalui hilirisasi sektor unggulan, akselerasi kemantapan infrastruktur pendukung ekonomi, pengentasan Kemiskinan melalui penguatan kelembagaan desa dan pemberdayaan ekonomi.

    Kemudian tata kelola birokrasi yang agile dan berorientasi layanan, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, unggul dan berdaya saing sebagai fondasi pembangunan, hingga penguatan ekosistem riset, inovasi dan teknologi untuk mendorong daya saing daerah.

    “Sehingga akan dijawab dengan lima belas program prioritas. Salah satunya adalah program prioritas lumbung pangan Lamongan, akan menjawab isu strategis transformasi ekonomi di bidang pertanian. Yang mana pertanian merupakan salah satu potensi unggulan Lamongan,” kata Pak Yes. (fak/ian)