BUMN: BUMD

  • Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun

    Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

    Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,14 triliun untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2026 dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Total yang kami usulkan untuk tambahan adalah sebesar Rp3,14 triliun, sehingga diharapkan tahun anggaran 2026 itu adalah 6,39 triliun
    triliun,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyampaikan pagu indikatif Kemendagri sebesar Rp 3,24 triliun. Tito menyebut pagu indikatif tersebut turun 32,30 persen atau sekitar Rp 1,54 triliun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025, yakni sebesar Rp4,79 triliun

    Tito menerangkan bahwa tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga poin.

    Pertama untuk mendukung pelaksanaan Direktif Presiden di daerah sebesar Rp.1.853.507.546.000. Anggaran tersebut diantaranya untuk dukungan pertumbuhan konomi, pengendalian inflasi, Koperasi Merah Putih, Pembangunan 3 Juta Rumah, penurunan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Garuda, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    Yang kedua adalah pelaksanaan kegiatan Prioritas Nasional penugasan Kemendagri yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 sebesar Rp.786.984.014.000, diantaranya untuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan tata kelola partai politik, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pelayanan dasar Trantibumlinmas, pembinaan APBD dan BUMD, serta penataan kelembagaan PKK dan Posyandu.

    Yang ketiga adalah belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda sebesar Rp.505.440.119.000, diantaranya untuk pengadaan bahan makan praja, Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seleksi anggota penyelenggara pemilu, dan pemenuhan kekurangan belanja operasional (Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran).

    Tito berharap DPR dan Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut.

    “Oleh karena itu kami dengan segala kerendahan hati memohon dan menyampaikan usulan tambahan anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga kami sampaikan dalam rapat kerja kali ini untuk mendapatkan dukungan dari bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dari Komisi II DPR RI,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • ESDM: 8.000 Sumur Minyak Rakyat Berpotensi Dikerjasamakan dengan KKKS

    ESDM: 8.000 Sumur Minyak Rakyat Berpotensi Dikerjasamakan dengan KKKS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 8.000 sumur minyak rakyat yang dianggap ilegal berpotensi dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

    Adapun, pemetaan jumlah sumur rakyat itu telah dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

    Melalui aturan baru tersebut, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, 8.000 sumur masyarakat potensial itu tersebar di 10 provinsi. Menurutnya, jumlah itu diketahui berdasarkan data SKK Migas.

    “Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 8.000-an sumur minyak masyarakat. Saat ini, terdapat 10 provinsi yang berpotensi terdapat sumur minyak masyarakat eksis,” kata Dwi kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

    Kendati demikian, Dwi belum bisa memerinci di mana saja provinsi yang dimaksud. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemetaan dan inventarisasi sumur rakyat tersebut.

    Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi (pemprov) dan KKKS. Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru.

    “Ini masih kami inventarisasi melalui pemerintah provinsi, masih terus berjalan,” katanya.

    Adapun, jumlah sumur rakyat yang potensial dikerjasamakan itu bertambah dari prediksi semula. Sebab, Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 7.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan.

    Dari jumlah sumur tersebut, Yuliot memproyeksi negara bakal dapat tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (bph). Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025 mendatang.

    “Jadi ya mungkin di Agustus itu baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 [barel per hari],” ucap Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025) lalu.

    Menurutnya, sejumlah sumur rakyat itu mayoritas berada di Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

    “Dan juga ada di beberapa wilayah lain. Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua [sumur] masyarakat ini,” kata Yuliot.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/koperasi/UMKM dengan KKKS.

    Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

    Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

    Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.

    Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.

  • detikJateng-Jogja Awards 2025, Bentuk Apresiasi bagi Sosok Inspiratif

    detikJateng-Jogja Awards 2025, Bentuk Apresiasi bagi Sosok Inspiratif

    Jakarta

    Ajang penghargaan bertajuk detikJateng-Jogja Awards 2025 akan digelar pada 21 Juli 2025 di Wisma Perdamaian Semarang, Jateng.

    Ajang ini menghadirkan 23 nominasi penghargaan yang terdiri dari tokoh masyarakat, institusi, pelaku bisnis, serta komunitas yang inovatif dan berkontribusi positif untuk masyarakat Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Penghargaan akan diberikan kepada para penerima anugerah baik itu dari pemerintahan, individu, organisasi kemasyarakatan, BUMD maupun swasta, setelah melewati serangkaian proses panjang yang dinilai oleh tim internal dan dewan redaksi detikcom.

    Penilaian akan dilakukan berdasarkan indikator yang telah disepakati, di antaranya Inovasi, Kreativitas, Inspiratif, Dampak, serta Keaktifan.

    Awarding Ceremony akan dilaksanakan dengan acara pemberian penghargaan, dan hiburan musik dari musisi lokal Jateng dan DI Yogyakarta.

    detikcom akan mengambil peran aktif mengulas profil dan perjalanan para peraih penghargaan, termasuk isu-isu penting yang terkait dengan mereka. Hal ini akan dilakukan melalui penyajian konten yang luas dan beragam, yang mencakup artikel mendalam, infografis yang informatif, serta video yang menarik.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPRD Jatim dorong penguatan ketahanan keluarga dalam RPJMD

    DPRD Jatim dorong penguatan ketahanan keluarga dalam RPJMD

    “Ketahanan keluarga adalah fondasi pembangunan. Fraksi PKS mendorong sinergi kebijakan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, pesantren, tokoh agama, dan organisasi masyarakat,”

    Surabaya (ANTARA) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong penguatan ketahanan keluarga yang telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029.

    “Ketahanan keluarga adalah fondasi pembangunan. Fraksi PKS mendorong sinergi kebijakan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, pesantren, tokoh agama, dan organisasi masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Agus Cahyono, di Surabaya, Senin.

    Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Agus Cahyono, mengapresiasi dimasukkannya isu ketahanan keluarga ke dalam dokumen RPJMD, namun mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyusun dan membahas Rancangan Perda Ketahanan Keluarga sebagai landasan hukum dalam penguatan institusi keluarga di Jawa Timur.

    Selain itu, Fraksi PKS menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta penguatan ekonomi berbasis keluarga di tingkat desa dan kelurahan melalui dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Fraksi PKS juga menekankan perlunya pemerataan pembangunan antarwilayah.

    Agus menyebut terdapat 23 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bawah rata-rata provinsi yang berada pada angka 75,35 tahun 2024.

    “Daerah-daerah seperti Madura, Tapal Kuda, Lingkar Selatan, dan Pantura membutuhkan afirmasi kebijakan pembangunan. RPJMD harus hadir sebagai strategi jangka menengah yang menyentuh wilayah-wilayah tertinggal,” ujarnya.

    Di sektor pertanian, PKS meminta adanya dorongan terhadap pertumbuhan daerah berpendapatan rendah melalui kebijakan afirmatif dan pengembangan industri berbasis pertanian.

    Dalam aspek keuangan daerah, Fraksi PKS mengapresiasi optimisme peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun mengingatkan agar upaya tersebut tidak membebani masyarakat kecil.

    Fraksi juga menyoroti penurunan proyeksi pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah melalui BUMD, serta mendorong restrukturisasi dan penguatan tata kelola BUMD agar lebih berkontribusi pada PAD dan pelayanan publik.

    Terkait belanja daerah, PKS mendorong agar peningkatan belanja modal tidak stagnan dan diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, guna menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka.

    Dalam bidang ekonomi, Fraksi PKS menekankan pentingnya penguatan sektor ekonomi syariah sebagai strategi pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi dengan lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), serta industri halal dinilai perlu ditingkatkan.

    “RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen bersama. Kami berharap Pemerintah Provinsi mampu menjalankannya dengan responsif, adaptif, dan penuh keberpihakan kepada rakyat,” tuturnya.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI rampungkan 89 persen rekomendasi audit BPK RI

    DKI rampungkan 89 persen rekomendasi audit BPK RI

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merampungkan sebanyak 89,21 persen rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

    “Berdasarkan hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Perwakilan DKI Jakarta Semester II Tahun 2024, dari 11.718 rekomendasi, sebanyak 10.454 atau 89,21 persen telah dinyatakan selesai atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah,” ujar Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Jakarta, Senin.

    Rano saat memberikan sambutan dan penguatan pada acara “Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI” menyampaikan, pada Semester I Tahun 2025 terdapat tambahan enam laporan hasil pemeriksaan sehingga total rekomendasi menjadi 11.950 dengan 1.496 yang masih dalam proses penyelesaian.

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini merupakan kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak 2017 hingga 2025.

    Namun, sambung Rano, Pemprov DKI perlu memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas dan berkualitas.

    “Untuk itu, kami secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013, yang mengamanatkan penyelesaian tindak lanjut dalam waktu paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima,” katanya.

    Lalu, untuk memastikan ketuntasan dan akurasi tindak lanjut, kata Rano, Pemprov DKI Jakarta mengadakan sesi reviu, verifikasi dan konsiyering pada Juni 2025.

    Hasilnya, sebanyak 399 rekomendasi dibahas.

    “Rinciannya, 150 usulan status selesai atau tidak dapat ditindaklanjuti, serta 249 yang masih dalam progres penyelesaian,” kata Rano.

    Untuk itu, dia mendorong seluruh jajaran perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membangun pemahaman bersama dan mendorong percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi.

    “Kita memiliki target 91 persen penyelesaian tindak lanjut di tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kinerja para Kepala Perangkat Daerah,” ujar Rano.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BUMD Abdya fokuskan penguatan ekonomi sektor pertanian

    BUMD Abdya fokuskan penguatan ekonomi sektor pertanian

    Ilustrasi – Petani menjemur gabahnya yang baru dipanen. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

    BUMD Abdya fokuskan penguatan ekonomi sektor pertanian
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai dihidupkan kembali dengan fokus utama pada penguatan perekonomian di sektor pertanian.

    “Bupati Abdya telah menetapkan SK pembentukan ini sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi lokal di sektor pertanian,” kata Plt Direktur Utama BUMD Abdya, Suhaimi, di Blangpidie, Sabtu.

    BUMD Abdya telah terbentuk sejak 23 tahun lalu, tetapi tidak berjalan. Kemudian, Bupati Abdya, Safaruddin membentuk kembali badan usaha ini dengan pengurus barunya. Suhaimi mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah menghidupkan pabrik padi modern milik pemerintah setempat di Desa Suka Labu, Kecamatan Tangan-Tangan.

    Menurutnya, fasilitas Rice Milling Unit (RMU) di sana mampu mengeringkan padi hingga 30 ton setiap delapan jam, dan menghasilkan beras premium serta medium. Maka, pabrik ini segera difungsikan sebagai pusat penggilingan gabah dan penyerapan hasil panen petani.

    “BUMD Abdya ini ibarat mobil rusak yang tak punya lagi roda. Jadi, harus kami ganti bannya dulu biar bisa jalan,” ujarnya.

    Selain itu, kata dia, BUMD juga akan menjalin kemitraan dengan Bulog, serta mengelola lahan sawah milik pemerintah dalam mendukung swasembada gabah dan ketahanan pangan daerah. Dirinya menjelaskan untuk dukungan operasional, BUMD segera mengajukan penyertaan modal dari pemerintah daerah, dan dalam waktu dekat membentuk sub-bidang usaha, serta merekrut staf teknis berkompeten.

    “Keberadaan BUMD ini, kita harapkan menjadi titik awal pembenahan ekonomi lokal Abdya, terutama dalam peningkatan produktivitas petani, penguatan rantai pasok pangan, dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” demikian Suhaimi.

    Sumber : Antara

  • 3
                    
                        Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN
                        Megapolitan

    3 Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN Megapolitan

    Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silakan Gugat ke PTUN
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Direktur Usaha (Dirus)
    Perumda Tirta Bhagasasi

    Ade Effendi Zarkasih
    menanggapi polemik pengangkatannya yang diduga melanggar aturan usia minimum jabatan direksi.
    Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut untuk menempuh jalur hukum.
    “Kalau tidak puas dengan keputusan bupati, ya teman-teman bisa melakukan banding di PTUN,” ujar Ade saat dihubungi
    Kompas.com,
    Sabtu (5/7/2025).
    Ade menegaskan, pengangkatannya sebagai direksi merupakan hak prerogatif Bupati
    Bekasi
    , Ade Kuswara Kunang. Ia juga menyebutkan, penunjukan dirinya telah melalui proses seleksi dan kajian.
    “Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah melakukan kajian lebih dulu sebelum mengeluarkan SK (surat keputusan). Saya dua kali diwawancara sama bupati, termasuk wakil bupati,” tuturnya.
    Menanggapi terus bergulirnya polemik, Ade merasa ada upaya untuk mendiskreditkan anak muda yang dipercaya mengisi jabatan penting.
    “Jadi usia bukan jadi persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
    Sebelumnya diberitakan, pengangkatan Ade sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dipersoalkan karena diduga melanggar ketentuan usia minimal jabatan direksi yang diatur dalam perundang-undangan.
    Pasalnya, berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usia minimal seseorang yang mendaftar sebagai direksi adalah 35 tahun.
    Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun saat ditunjuk.
    “Dalam Pasal 57 disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun,” ujar Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Atas dasar itu, Inkastra melaporkan dugaan
    maladministrasi
    pengangkatan Ade ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Fathur menyebutkan, Kemendagri telah memelajari laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa pengangkatan itu diduga melanggar aturan yang berlaku.
    “Terkait anggota direksi yang belum memenuhi syarat usia, jelas hal itu melanggar dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fathur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Monopoli Dapat Memberi Manfaat

    Ketika Monopoli Dapat Memberi Manfaat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usa­­­­­­­ha (KPPU) be­­­ker­­­ja sama de­­­­ngan Uni­­­ver­­­­sitas Pa­­­­ra­­­­­­­­ma­­­­­­­­­di­­­na dan Forum Do­­­­­­­­­­­sen Persaingan Usaha (FDPU) pada Senin 30 Juni 2025, menyelenggarakan sim­­­po­­­sium dengan tema Undang-Undang BUMN dalam Per­­­spektif Persaingan Usaha.

    Simposium membahas Pasal 86M UU No. 1/2025 agar mem­berikan kontribusi po­­­sitif dan keadilan bagi pe­­­ning­­­katan kesejahteraan selu­ruh masyarakat Indonesia. Simposium tersebut di­­­la­­­ku­­­­­­­­kan agar Peraturan Pe­­­me­­­­­­­­rintah dapat disusun se­­­baik-baiknya dan KPPU te­­­tap berperan penting untuk men­­­jaga efisiensi dalam pe­r­­­eko­­­nomian Indonesia.

    Dalam perekonomian, hak monopoli adalah hak spe­­si­­al yang dapat memberikan keuntungan bagi suatu en­­­titas usaha. UU BUMN ter­­­baru No. 1/2025 memberikan kewenangan kepada Pre­­­siden untuk memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN. Hak itu diatur dalam UU No. 1/2025 Bab VIII C Pasal 86M.

    Secara umum, monopoli menciptakan ketidakefisienan dalam perekonomian. Tanpa persaingan, perusahaan monopoli dapat menetapkan harga jual produk yang tinggi sehingga membebani konsumen. Sementara kualitas layanan atau inovasi produk stagnan karena tidak ada tekanan untuk berinovasi. Dominasi pasar oleh satu pelaku usaha juga mematikan UMKM dan startup yang tidak mampu bersaing, memperparah ketimpangan ekonomi.

    Lebih buruk lagi, monopoli yang dikendalikan oleh kelompok tertentu rentan terhadap praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi, ketika bisnis strategis dikuasai oleh kroni kekuasaan. Akibatnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir elite, sementara masyarakat luas menanggung biaya ekonomi yang lebih tinggi dan kesempatan usaha yang tidak merata. Tanpa pengawasan yang ketat, monopoli dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam jangka panjang.

    Oleh karena itulah, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk sebagai respons langsung monopoli dan konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu. UU No. 5/1999 hadir untuk melarang praktik monopoli, kartel, dan persaingan tidak sehat, sekaligus membentuk KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga independen yang mengawasi pasar, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih adil, demokratis, dan transparan. Dengan demikian, pemberian Hak Monopoli oleh Presiden kepada BUMN melalui Peraturan Pemerintah bersinggungan dengan UU No. 5/1999.

    Dalam teori mikroekonomi, monopoli dipandang sebagai struktur pasar alami di mana satu produsen menguasai seluruh penawaran barang/jasa, sementara UU No. 5/1999 secara khusus mendefinisikan monopoli sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

    Perbedaan terletak pada satu produsen dan beberapa produsen yang berada pada satu kelompok. Selanjutnya, dalam Pasal 17 UU No. 5/1999 monopoli merupakan kegiatan yang dilarang.

    Monopoli yang efisien terjadi ketika satu perusahaan yang mendominasi pasar dapat menurunkan biaya, meningkatkan kualitas, atau memperluas akses—tanpa mengeksploitasi konsumen atau menghambat inovasi. Monopoli bisa lebih efisien dibandingkan pasar kompetitif, terutama di industri dengan biaya tetap tinggi, hambatan alami untuk masuk, atau layanan publik penting.

    Tidak semua monopoli berdampak buruk terhadap perekonomian, ada juga yang berdampak baik. Beberapa bentuk monopoli yang baik bagi perekonomian adalah monopoli yang dikendalikan negara (state monopoly), monopoli alamiah (natural monopoly), dan monopoli berbasis inovasi. Monopoli yang baik akan memberikan manfaat publik lebih besar daripada dampak negatifnya.

    Ketiga jenis monopoli di atas harus diatur ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan pasar dan memastikan bahwa keuntungannya dinikmati oleh masyarakat luas. Contoh monopoli negara adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

    Contoh monopoli alamiah adalah perusahaan layanan jasa kereta rel listrik. Sementara itu, contoh perusahaan yang menguasai pasar karena keunggulan teknologi atau hak paten adalah perusahaan farmasi yang memproduksi obat atau vaksin tertentu. Contoh lain adalah perusahaan berbasis teknologi hijau seperti pembangkit listrik tenaga surya. Monopoli ini dapat mendorong riset dan pengembangan teknologi dan memberikan insentif bagi inovasi.

    Pada dasarnya, agar ketiga jenis monopoli itu tidak merugikan konsumen, diperlukan pengawasan lewat KPPU. Terdapat empat hal yang perlu diawasi agar monopoli tidak merugikan perekonomian. Pertama, regulasi ketat untuk mencegah penyelewengan seperti harga tinggi atau layanan buruk.

    Kedua, transparansi dan akuntabilitas untuk mengawasi BUMN/BUMD yang diberikan hak monopoli agar tidak korup. Ketiga, perlunya subsidi silang dengan menggunakan keuntungan dari sektor yang dimonopoli (misalnya migas) untuk membiayai program sosial. Keempat, monopoli yang terjadi tidak menghambat inovasi dan mematikan usaha kecil.

    Komisi Pengawas Per­saingan Usaha berperan krusial dalam mewujudkan monopoli yang bermanfaat dengan tetap menjalankan amanah UU No. 5/1999 secara konsisten, mengawasi dan mengatur praktik monopoli agar tetap menguntungkan perekonomian tanpa merugikan masyarakat, yaitu melalui: Pertama, pengawasan ketat terhadap monopoli alami (seperti utilitas publik) untuk memastikan harga terjangkau dan layanan berkualitas.

    Kedua, pencegahan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha melalui sanksi terhadap praktik anti-persaingan seperti kartel atau predatory pricing. Ketiga, memberikan izin terbatas untuk monopoli berbasis inovasi dengan pengaturan waktu dan harga yang wajar. Keempat memastikan transparansi dalam BUMN yang memegang monopoli strategis, sehingga keberadaan monopoli tetap efisien, mendorong investasi jangka panjang, dan memberikan manfaat publik tanpa menciptakan distorsi pasar atau ketidakadilan ekonomi.

    Kiranya Peraturan Peme­­­rin­­­tah yang akan segera diterbitkan untuk menjalankan Pasal 86M UU 1/2025 dapat dirancang sebaik-baik mungkin agar pelaksanaannya dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian Indonesia dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

  • Warga Bisa Kelola Sumur Minyak, Begini Syaratnya

    Warga Bisa Kelola Sumur Minyak, Begini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

    Aturan ini salah satunya mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Nantinya minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.

    Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan setidaknya terdapat syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak yang selama ini belum ada payung hukumnya.

    Menurut dia, UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah, batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.

    “Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp 5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

    Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.

    Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.

    Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.

    Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).

    Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.

    Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:

    1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.

    2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).

    3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.

    4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.

    5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.

    6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rano minta jajarannya dampingi Koperasi Kelurahan Merah Putih

    Rano minta jajarannya dampingi Koperasi Kelurahan Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno meminta perangkat daerah seperti Badan Pembinaan BUMD (BP BUMD) berperan aktif mendampingi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) membangun kemitraan strategis dengan seluruh pemangku kepentingan.

    “Saya minta pengurus dan pengawas KKMP segera menyusun dan menjalankan rencana kerja bisnis. Jalankan fungsi koperasi sesuai ketentuan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara nyata,” kata dia di Jakarta, Jumat.

    Rano saat menghadiri peringatan Hari Koperasi ke-78 di Jakarta International Equestrian Park Pulomas, Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di 267 kelurahan se-Jakarta.

    Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat peran koperasi dalam pemerataan ekonomi.

    Rano bersyukur saat ini sudah terbentuk 100 persen Badan Hukum KKMP di seluruh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

    Menurut dia, ini hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta dukungan aktif masyarakat. “Bersama, kita membangun ekonomi yang inklusif di Jakarta,” ujar Wagub Rano.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperkuat koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi rakyat melalui berbagai langkah strategis.

    Langkah ini seperti penyediaan fasilitas pendirian KKMP, penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan bagi pengurus koperasi dan tokoh masyarakat, serta penguatan jejaring dan kerja sama antar-koperasi, baik di tingkat regional maupun nasional.

    Wagub Rano menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam pengelolaan sumber dana KKMP demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Dia pun mendorong penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung keberlanjutan KKMP. “Mudah-mudahan dengan terbentuknya KKMP ini, penguatannya bisa lebih baik lagi,” ujar dia.

    Rano menambahkan, peran koperasi di tingkat kota dan kabupaten perlu dioptimalkan secara bersama.

    Karena itu, dia meminta para wali kota dan bupati ikut aktif mendukung proses penguatan dan pemberdayaan KKMP agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.