BUMN: BUMD

  • 6
                    
                        Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bersama HUT Ke-80 RI
                        Nasional

    6 Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bersama HUT Ke-80 RI Nasional

    Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bersama HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai
    hari libur bersama
    usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
    “Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
    Juri menuturkan, penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
    Ia menuturkan, penerapan ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
    Oleh karena itu, pihaknya berharap banyak lomba dalam perayaan
    HUT ke-80 RI
    dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
    “Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas,” ucap dia.
    Menurut Juri, perayaan dan kemeriahan HUT ke-80 RI sepatutnya tidak hanya diselenggarakan di tingkat nasional atau pusat, tetapi juga di daerah-daerah.
    Ia pun mengajak semua pihak, yaitu masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI.
    Caranya, dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah ataupun di lingkungan masing-masing di seluruh wilayah Indonesia.
    “Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita,” jelasnya.
    Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar perayaan HUT ke-80 RI yang akan diselenggarakan di Jakarta.
    Memasuki bulan Agustus, pemerintah akan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat (1/8/2025) malam ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan

    Prabowo tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

    “Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

    Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    “Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya.

    Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

    Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

    Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

    Jakarta

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief mengklaim ada perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia meminta agar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus.

    Hal ini berbeda dengan permintaan Pemerintah AS yang menginginkan agar produk dari negaranya tidak terkena TKDN. Permintaan AS muncul di tengah negosiasi tarif yang berjalan dengan Indonesia.

    Febri menjelaskan, perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang alat kesehatan. Namun ia belum mau membocorkan identitas dari perusahaan tersebut.

    “Saya barusan dapat laporan, ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Febri menyebut kebijakan TKDN akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Pemenuhan TKDN juga memungkinkan produk alat kesehatan tersebut dibeli oleh pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

    “Karena kebijakan TKDN itu akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Dan akan memastikan produk mereka akan dibeli bisa oleh belanja pemerintah, belanja BUMN,” sebut Febri.

    “Jadi perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia,” tambah Febri.

    Terkait dengan permintaan agar produk AS dibebaskan dari TKDN, Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Saat ini sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang mengatur soal TKDN.

    Sebagai informasi, Kemenperin bakal melakukan reformasi terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menyebut aturan baru akan diluncurkan langsung Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

    “TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami,” katanya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Ia pun memastikan TKDN tidak akan dihapus dan hasil reformasinya tidak hanya berlaku untuk AS. Negeri Paman Sam sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%.

    Lihat juga Video: Sorotan Pengamat ke Pemerintah soal Aturan TKDN Produk AS

    (kil/kil)

  • Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian Megapolitan 31 Juli 2025

    Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Jakarta
    Utara, Hendra Hidayat, menyebut, tarif sewa Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, sebesar Rp 1,7 juta per bulan telah melalui kajian mendalam. 
    “Kenapa Rp 1,7 juta? Karena JakPro (PT Jakarta Propertindo) mengikuti ketentuan. Ini kan BUMD, bisnis gitu, jadi tidak ujug-ujug ditetapkan Rp 1,7 juta, mereka ada kajiannya,” kata Hendra saat diwawancarai di
    Rusun Kampung Bayam
    , Kamis (31/7/2025).
    Hendra meminta warga tak khawatir membayar sewa rusun tersebut. Sebab, penghuni rusun akan mendapatkan pekerjaan dari JakPro di kawasan JIS.
    Nantinya, warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) bisa bekerja sebagai petugas keamanan, pengurus kebun, dan lainnya. Warga bakal digaji setara Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta.
    Sementara, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adnyana mengatakan, pihaknya akan menerima warga KSB yang ingin bekerja asal memenuhi syarat dan ketentuan.
    “Sepanjang ikut syarat dan ketentuan terpenuhi, ya, silakan. Makanya anak ini kerja, saya tidak
    setting
    dong, dia melamar sesuai ketentuan,” kata I Gede.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rusun.
    Ke-77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
    “Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas Hendra.
    Hendra memastikan, ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di rusun samping JIS dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
    Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
    Polemik rusun ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan JIS pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya. Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR: Pemerintah siapkan RUU BUMD untuk bawa BUMD “naik kelas”

    Komisi II DPR: Pemerintah siapkan RUU BUMD untuk bawa BUMD “naik kelas”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk diserahkan kepada DPR guna membawa BUMD yang ada di tanah air “naik kelas”.

    “Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan kepada DPR oleh pemerintah. Dengan ini, pemerintah meyakini bahwa BUMD akan bisa ‘naik kelas’,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Rifqi mengatakan inisiasi pemerintah untuk menyusun RUU BUMD disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR pada dua pekan lalu.

    Dia menyebut langkah itu diambil menyusul data yang diperoleh pemerintah bahwa dari total 1.571 BUMD yang ada di Indonesia dengan total aset mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persennya berada dalam kondisi tidak sehat.

    Rifqi menuturkan bahwa sebagian besar BUMD yang sakit tersebut ditengarai karena tata kelola yang serampangan, sarat intervensi politik, dan diisi oleh manajemen yang tidak kompeten.

    “Bahkan, kami temui juga pengurus atau manajemen BUMD, baik dewan pengawas, komisaris, maupun direksi, itu adalah mereka-mereka yang tidak kompeten, yang diletakkan oleh para kepala daerah hasil pilkada langsung,” ucapnya.

    Oleh karena itu, kata dia, pemerintah berencana membentuk Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD setingkat Eselon I di Kementerian Dalam Negeri karena selama ini fungsi pengawasan dan pembinaan hanya ditangani pejabat setingkat eselon III yang dinilai tidak memadai untuk mengelola kompleksitas BUMD di tingkat daerah.

    “Pertama, peningkatan struktur kelembagaan. Mereka akan menghadirkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan BUMD Eselon I di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Selain “naik kelas”, dia pun berharap RUU BUMD yang nantinya diajukan pemerintah mampu mendorong konsolidasi antar-BUMD lintas kota maupun provinsi.

    “Jika di BUMN ada Danantara maka BUMD juga bisa melakukannya untuk kemudian menjadi financing bagi berbagai macam proyek-proyek strategis nasional yang ada di daerah, maupun berbagai macam proyek-proyek strategis daerah yang tidak perlu kemudian didanai seluruhnya oleh APBN,” tuturnya.

    Komisi II DPR, sambung Rifqi, menyiapkan pula sejumlah catatan untuk dimasukkan pembahasan RUU BUMD bersama pemerintah, di antaranya perlunya standardisasi kompetensi untuk manajemen BUMD, baik itu calon direksi, komisaris, hingga dewan pengawas.

    “Selama ini, itu belum ada, kesannya BUMD itu menjadi tempat bagi para tim sukses, para kepala daerah yang menang, yang kemudian tidak di-upgrade kompetensinya,” katanya.

    Komisi II DPR juga mendorong agar pemerintah pusat diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi keberadaan BUMD, mulai dari pendirian, proses manajemen, hingga proses evaluasi dan pembinaan, termasuk evaluasi dan pembinaan untuk kemudian membekukan ataupun membubarkan jika suatu BUMD terbukti gagal berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

    “Maka undang-undang ini harus memberikan mandatori kepada pemerintah agar kondisi BUMD kita bisa kemudian menjadi bagian dari penopang ekonomi nasional yang ada di daerah,” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (16/7), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) untuk mengintegrasikan berbagai regulasi soal BUMD.

    “Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Rifqinizamy dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Rifqinizamy mengatakan regulasi soal BUMD masih belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan, yang berpotensi menghambat kinerja BUMD dalam menjalankan berbagai program pemerintah.

    Adapun dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR mendukung pembentukan Undang-Undang BUMD.

    “Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan,” kata Tito.

    Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan beberapa hal soal regulasi BUMD antara lain kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Jabatan Publik Harus Dipilih Langsung Masyarakat – Page 3

    Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Jabatan Publik Harus Dipilih Langsung Masyarakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Partai-partai koalisi pemerintah memunculkan wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Semula, ini pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam 23 Juli 2025.

    Belakangan, mayoritas fraksi partai politik di DPR, terutama anggota koalisi Prabowo mulai melakukan simulasi model Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Informasi ini dibocorkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyatakan, kepala daerah adalah jabatan publik sehingga harus dipilih juga oleh publik.

    “Kepala daerah itu jabatan publik dan mengurusi isu publik, harusnya publik punya hak untuk memilih siapa yang punya kompetisi mengurusnya, seperti presiden yang mengurusi urusan publik, nah begitu juga kepala daerah,” ujar Arya saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

    Dia menegaskan, dengan memilih langsung kepala daerah, maka masyarakat bisa menentukan mana calon yang sesuai dengan keperluan publik.

    “Dengan publik memilih kepala daerah secara langsung publik dapat menentukan sesuai keperluan publik. Dari sisi kepala daerah, maka mereka menyampaikan program yang sesuai dengan masyarat,” terang Arya.

    Arya menegaskan, meski DPRD adalah perwakilan masyarakat, namun, memilih kepala rakyat adalah hak dan tidak bisa diwakilkan.

    “DPRD itu kan badan perwakilan, tapi kesempatan masyarakat memilih kepala darrah tidak dapat diwakilkan badan perwakilan. Anggota legilstaif saja dipilih langsung masyarakat. Pemilihan langsung jalan terbaik untuk memilih pemimpinnya,” papar dia.

    Menurut Arya, berbagai masalah yang muncul dari Pemilu kepala daerah bisa diatasi bila hulunya yakni Parpol berbenah.

    “Hulunya itu di parpol, bila Parpol bisa memperbaiki calon misal dengan memilih calon berkualitas. Apalagi syarat pencalonan sudah diturunkan ambangnya,” kata dia.

    “Biaya (Pilkada) besar tergantung parpol. Misal parpol tidak menarget biaya pencalonan, misal tidak ada mahar politik,” sambung Arya.

     

    Parkir liar masih jadi persoalan di Jakarta, selain mengurangi pendapatan asli daerah, kehadiran juru parkir juga kerap meresahkan masyarakat. Pemprov Jakarta diminta segera membentuk BUMD Parkir.

  • Di hadapan Bahlil, Bupati Langkat dukung legalitas sumur minyak rakyat 

    Di hadapan Bahlil, Bupati Langkat dukung legalitas sumur minyak rakyat 

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Di hadapan Bahlil, Bupati Langkat dukung legalitas sumur minyak rakyat 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Juli 2025 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, menghadiri langsung rapat koordinasi yang digelar di Kementerian ESDM terkait pengaturan dan pemberian izin bagi sumur minyak rakyat. Rapat penting ini dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan diikuti oleh para kepala daerah penghasil minyak dari berbagai wilayah di Indonesia, Selasa (29/7).

    Bupati Syah Afandin hadir didampingi oleh Kepala Bappedalitbang Langkat, Rina Wahyuni Marpaung. Kehadiran Pemkab Langkat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menata ulang keberadaan sumur minyak di Kabupaten Langkat dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor energi di Langkat dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah serta memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

    Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum legalisasi aktivitas pengeboran minyak rakyat. Regulasi ini mengatur skema kerjasama antara masyarakat pengelola sumur minyak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam aturan tersebut, minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat wajib dijual kepada KKKS, dan masyarakat harus memiliki izin usaha—baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun bermitra dengan BUMD. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan, serta meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.

    Dalam forum tersebut, Menteri Bahlil menegaskan bahwa izin hanya akan diberikan kepada sumur minyak rakyat yang sudah terbukti berproduksi dan memiliki potensi yang jelas. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan energi nasional sembari memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola.

    “Kami tidak akan memberikan izin baru untuk eksplorasi, tapi hanya untuk sumur-sumur rakyat yang sudah eksisting dan produksi. Ini bukan untuk pembukaan sumur baru. Kami ingin legalisasi ini mendorong keselamatan dan keberlanjutan,” tegas Bahlil seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Rabu (30/7). 

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Syah Afandin menyatakan dukungan penuh atas langkah pemerintah pusat tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Langkat terdapat banyak sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional, namun belum tersentuh pengawasan dan belum mengikuti regulasi yang berlaku. Sehingga diharapkan jika dikelola dengan baik mengikuti regulasi yang ada, tidak hanya mampu meningkatkan ketahanan energi tetapi juga pendapatan daerah

    “Kami menyambut baik langkah ini. Di Langkat banyak sumur minyak rakyat yang berjalan tanpa mengikuti regulasi yang ada dan sering kali mengabaikan aspek keselamatan. Maka kehadiran regulasi dan legalitas dari pusat sangat kami butuhkan terutama dalam upaya mewujudkan percepatan ketahanan energi dan peningkatan pendapatan daerah,” ujar Bupati.

    Bupati juga menanyakan skema pendampingan teknis dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat di daerah. Menteri Bahlil menjawab bahwa pemerintah pusat sedang menyusun peraturan teknis turunan yang melibatkan Pertamina dan kementerian terkait, termasuk aspek pendampingan serta pengawasan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal.

    “Yang penting jangan memberatkan rakyat, Pak Menteri. Tapi bagaimana ini bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus tetap membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujar Syah Afandin.

    Langkat sendiri tercatat memiliki sejumlah sumur minyak yang masih dikelola masyarakat dan sumur tua yang tersebar di Kecamatan Padang Tualang, Sei Lepan dan Gebang, terutama di daerah yang dulunya bekas wilayah konsesi. Namun, aktivitas tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran akibat tidak adanya standar keselamatan kerja serta potensi pencemaran lingkungan.

    “Kami siap berkoordinasi dengan pusat dan mendata sumur-sumur eksisting yang memenuhi syarat. Harapan kami, masyarakat dilibatkan secara legal dan aman dalam kegiatan ini,” tutup Bupati

    Sumber : Radio Elshinta

  • Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat tuntas

    Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat tuntas

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat tuntas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 30 Juli 2025 – 21:10 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah menuntaskan proses seleksi anggota Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Langkat Setia Negeri untuk periode 2025–2029. Proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan, terstruktur, dan mengedepankan kompetensi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2025. Untuk mendukung objektivitas dan akuntabilitas proses, Pemerintah Kabupaten Langkat membentuk panitia seleksi melalui SK Bupati Langkat Nomor: 539.05-26/K/2025.

    Panitia seleksi diketuai oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakab Langkat, dengan Inspektur Kabupaten Langkat sebagai Wakil Ketua. Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Pemerintah juga menggandeng Permata Psycho Consultant sebagai tenaga ahli penguji, berdasarkan SK Bupati Langkat Nomor: 539-19/K/2025.

    Ketua Panitia Seleksi, Musti Sitepu, saat dihubungi Rabu, (24/7), menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan terbuka untuk umum dan diumumkan secara resmi melalui website Pemerintah Kabupaten Langkat di www.langkatkab.go.id. “Proses seleksi ini bisa diakses publik dari awal hingga akhir, termasuk apabila ada perubahan jadwal,” tegas Musti.

    Adapun tahapan seleksi berlangsung sebagai berikut:
    – 3–20 Juni 2025: Pendaftaran dan penerimaan berkas
    – 23 Juni 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
    – 24 Juni 2025: Ujian psikotes, keahlian, dan penulisan makalah
    – 25 Juni 2025: Presentasi makalah dan wawancara
    – 9 Juli 2025: Pengumuman hasil akhir seleksi
    – 14–18 Juli 2025: Wawancara akhir oleh kepala daerah
    – 23 Juli 2025: Pengumuman final seleksi

    Setelah melalui proses panjang dan ketat tersebut, akhirnya terpilih tiga orang anggota direksi dan tiga orang anggota komisaris yang akan menakhodai Perseroda Kabupaten Langkat selama lima tahun ke depan.

    “Alhamdulillah seleksi telah selesai. Semoga yang terpilih dapat membawa kemajuan bagi BUMD Perseroda Kabupaten Langkat,” ungkap Musti Sitepu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Rabu (30/7). 

    Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa seleksi ini merupakan wujud komitmen dalam mendorong tata kelola BUMD yang profesional dan bertanggung jawab, serta menjamin pelayanan dan kontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi daerah

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pertamina Siap Beli Minyak Rakyat yang Dihargai 80% ICP

    Pertamina Siap Beli Minyak Rakyat yang Dihargai 80% ICP

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengaku siap membeli minyak mentah dari sumur rakyat. 

    Hal sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.  

    Direktur Perencanaan Strategis, Portofolio, dan Commercial PHE Edy Karyanto mengatakan, tim gabungan antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), telah melakukan identifikasi terhadap sumur rakyat.

    “Tim gabungan nanti kalau sudah mengidentifikasi sumurnya, kami siap karena kami malah senang kok bisa menerima itu [minyak mentah],” kata Edy di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

    Melalui aturan baru tersebut, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

    Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun

    Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut dengan harga sekitar 70% hingga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum.

    Menurut Edy, harga minyak mentah dari sumur rakkay sebesar 80% dari ICP itu sudah cukup ekonomi.

    “Ya win-win solution kan, karena kita juga bisa mereview fiscal term dan sebagainya gitu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat lebih dari 30.000 sumur minyak masyarakat yang dianggap ilegal berpotensi dikerjasamakan dengan KKKS.

    Menurut Bahlil, sumur rakyat potensial itu sudah bisa dikerjasamakan dengan KKKS mulai Agustus 2025 mendatang. Adapun KKKS yang dimaksud saat ini baru PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya, yakni PHE.

    “Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80% Jadi sekitar itu,” ucap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/7/2025).

    Jumlah sumur rakyat yang potensial sebanyak 30.000 untuk diberdayakan itu meningkat dari prediksi semula. Sebab, Kementerian ESDM sebelumnya mencatat hanya ada 8.000 sumur rakyat yang potensial.

    Bahlil mengatakan, 30.000 sumur minyak itu tersebar di sejumlah provinsi. Namun, mayoritas berada di Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, hingga Jawa Tengah.

  • 20.000-30.000 Sumur Minyak Boleh Dibor Warga, Hasilnya ke Pertamina

    20.000-30.000 Sumur Minyak Boleh Dibor Warga, Hasilnya ke Pertamina

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membolehkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencatat sumur rakyat yang sudah diidentifikasi dan bisa dikelola setidaknya mencapai 20-30 ribu lebih yang tersebar di tiga provinsi. “Ya, sekitar 20.000 sampai 30.000,” ungkap Bahlil usai Rapat di Kementerian ESDM dikutip Rabu (30/7/2025).

    Lebih lanjut, Bahlil menyebut PT Pertamina (Persero) sendiri nantinya akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Adapun, harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

    “Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok,” ungkap Bahlil.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]