BUMN: BUMD

  • Terbaru! Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per 2 Agustus 2025

    Terbaru! Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 per 2 Agustus 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan merubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2025. Hal ini sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

    Sistem kelas rawat inap akan mengacu pada Peraturan Presiden yang merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024 terkait ketentuan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.

    Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.

    Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Setelah Dirut, Food Station Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

    Setelah Dirut, Food Station Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Karyawan Gunarso sebagai tersangka kasus beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

    Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

    Dia membeberkan ketiga tersangka itu berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, SL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    “Ketiganya langsung kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Meskipun ketiga pejabat PT FS tersebut telah ditetapkan jadi tersangka, dia mengatakan mereka belum ditahan oleh tim penyidik Satgas Pangan Polri.

    Helfi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut sampai saat ini masih bersikap kooperatif, sehingga belum ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

    “Ketiga tersangka ini akan kita panggil lagi pekan depan,” katanya.

    Helfi juga membeberkan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

    Menurutnya, barang bukti yang telah disita adalah beras premium produksi PT FS dengan total seberat 132,65 ton dengan rincian dari 127,3 ton kemasan lima kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram.

    “Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang,” ujarnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Tersangka Korporasi

    Di sisi lain, Polri segera menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi terkait kasus tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya kini hanya tinggal melengkapi kesaksian ahli untuk menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi, setelah menetapkan 3 petinggi PT Food Station jadi tersangka.

    “Kita akan melakukan pemeriksaan kepada ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban dari korporasi PT FS dalam perkara ini dan penetapan korporasi sebagai tersangka,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Berkaitan dengan perkara tersebut, Helfi juga mengatakan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari PT Food Station. 

    Dokumen tersebut di antaranya legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, pengendalian untuk ketidaksesuaian produk dan proses.

    “Dan juga dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara ini semuanya sudah disita,” katanya.

    Helfi juga menegaskan bahwa tim penyidik berencana menyita mesin produksi beras PT Food Station dan berbagai jenis beras dari merek Beras Sentra Ramos.

    “Ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan,” ujarnya.

    Mundur dari Food Station

    Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso telah resmi mengundurkan diri usai jadi tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan beras oplosan.

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi Jakarta tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan di Satgas Pangan Polri terhadap Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso dan kedua anak buahnya.

    “Saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Pramono juga mengatakan bahwa perkara yang menjerat sejumlah petinggi PT Food Station tersebut harus dijadikan pelajaran untuk memperkuat pengawasan sekaligus akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. 

    Tidak lupa, Pramono juga meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

    “BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” katanya.

  • Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Bobol Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online, Rumah Eks Petinggi Bank BUMD Disita

    Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu petinggi bank “pelat merah” di daerah ini. Dugaan sementara pimpinan perbankan Bengkulu itu menggunakan uang nasabah yang tersimpan untuk dipergunakan dalam permainan judi online atau judol. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp6,7 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial FD di Jalan Dempo Kelurahan Kebun Tebeng dan salah satu toko milik EK di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Timur. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan setidaknya 70 barang bukti. Dua di antaranya adalah telepon genggam.

    “Karena modal bank tersebut salah satunya berasal dari APBD, maka dugaan tindak pidana korupsinya kena,” tegas Sinaryati.

    Kerugian negara sebesar Rp6 miliar itu merupakan temuan awal yang diaudit oleh auditor internal kejaksaan. Guna memperkuat argumentasi hukum dan untuk kepentingan pengusutan perkara tindak pidana korupsi, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit secara lengkap.

    Selain menyita puluhan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Untuk sementara, baru satu orang saja dari para saksi tersebut yang diduga merupakan aktor yang menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana untuk bermain judi online.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Marjek Ravino menyatakan Pasal yang dikenakan terhadap terduga ini adalah pasal 1 dan 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum di bank milik pemerintah Bengkulu tersebut berupa dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank serta menggunakan sarana bank yang mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian. Pelaku diduga memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

     

  • DKI kemarin, penamaan Taman ASEAN batal hingga Dirut FS mundur

    DKI kemarin, penamaan Taman ASEAN batal hingga Dirut FS mundur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita di DKI Jakarta pada Jumat (1/8) masih menarik untuk disimak hari ini mulai dari batalnya pemberian nama Taman ASEAN hingga Pramono terima surat pengunduran diri Dirut Food Station.

    Berikut rangkumannya:

    1. Nama Taman ASEAN batal, akan diganti jadi Taman Bendera Pusaka

    Penggabungan Taman Ayodya, Taman Langsat dan Taman Leuser batal dinamakan Taman ASEAN dan direncanakan akan diganti menjadi Taman Bendera Pusaka.

    Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri Fajar di Jakarta, Jumat, menjelaskan, alasan ketiga taman tersebut batal dinamai Taman ASEAN dikarenakan perlunya waktu dan birokrasi panjang antarnegara untuk bisa menggunakan nama tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Bensin jadi penyumbang tertinggi inflasi Jakarta pada Juli 2025

    Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat bensin menjadi komoditas utama penyumbang tertinggi inflasi di Jakarta pada Juli 2025, yakni sebesar 0,04 persen.

    Secara umum, inflasi bulanan di Jakarta pada Juli 2025 sebesar 0,11 persen.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. DKI fokus jaga pendistribusian pangan lewat Food Station

    Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan untuk menjaga pendistribusian pangan melalui Food Station agar tidak terganggu.

    Hal tersebut diungkapkan Chico sebagai buntut ditetapkannya tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras atau beras oplosan, yakni Dirut berinisial KG, Direktur Operasional berinisial RL dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Peralihan hak tanah secara elektronik di DKI dorong efisiensi layanan

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan peralihan hak tanah secara elektronik di wilayah DKI Jakarta mendorong efisiensi pelayanan hingga 30 persen dari metode sebelumnya.

    “Sekitar 30 persen lebih efisien, berdasarkan penelitian dari lembaga yang menerbitkan tanda tangan elektronik,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya usai meresmikan pemberlakuan pelayanan Peralihan hak tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Pramono terima surat pengunduran diri Dirut Food Station

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station (FS) Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.

    Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kadin pelajari dampak libur tambahan pada 18 Agustus 2025

    Kadin pelajari dampak libur tambahan pada 18 Agustus 2025

    Memang selalu perdebatannya antara produktivitas dan juga penggerak ekonomi. Ini kami mesti timbang-timbang baik yang mana

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan akan mempelajari dampak libur tambahan pada 18 Agustus 2025 kepada pelaku usaha.

    “Memang selalu perdebatannya antara produktivitas dan juga penggerak ekonomi. Ini kami mesti timbang-timbang baik yang mana, tapi yang pasti lebih baik kami pelajari dulu,” ucap Anindya ditemui setelah konferensi pers menjelang retret Kadin di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Jakarta, Jumat.

    Ia meyakini semua ketetapan pemerintah memiliki alasan masing-masing. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan para pengusaha yang bergabung di Kadin untuk membahas soal libur tambahan.

    “Saya belum bisa komentar lebih jauh, karena belum mendalami dengan teman-teman di Kadin,” kata Anindya.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

    Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimis kebersamaan dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan Kemerdekaan RI tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.

    Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT Ke-80 RI dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI kemarin, penamaan Taman ASEAN batal hingga Dirut FS mundur

    DKI fokus jaga pendistribusian pangan lewat Food Station

    Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan untuk menjaga pendistribusian pangan melalui Food Station agar tidak terganggu.

    Hal tersebut diungkapkan Chico sebagai buntut ditetapkannya tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras atau beras oplosan, yakni Dirut berinisial KG, Direktur Operasional berinisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

    “Asprekeu (Asisten Perekonomian dan Keuangan Jakarta), kepala BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sedang intens melakukan pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab Food Statiom agar tidak terganggu,” kata Chico di Jakarta, Jumat.

    Pemprov DKI Jakarta juga mendukung dan mengikuti setiap langkah hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pun sudah mengetahui penetapan ketiga tersangka kasus beras oplosan itu.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.

    Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono.

    Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.

    Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI kemarin, penamaan Taman ASEAN batal hingga Dirut FS mundur

    Dirut FS jadi tersangka, Legislator: Pemprov harus benahi BUMD

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah Direktur Utama Food Station (FS) berinisial KG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan.

    “BUMD yang seharusnya melayani warga Jakarta justru ditengarai merugikan masyarakat banyak,” kata Francine di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, ada masalah yang mendasar pada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, sehingga Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan momen ini untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi BUMD-BUMD di Jakarta.

    Francine mengapresiasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mendukung penuh proses hukum terhadap para tersangka kasus ini dan tidak akan melindungi mereka.

    “Saya mendukung Pak Pramono dan berharap ada langkah tegas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas kasus ini,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, selama ini Food Station juga bertugas menyalurkan beras untuk program pangan bersubsidi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu mengecek, apakah ada pelanggaran oplosan dalam penyaluran program pangan bersubsidi.

    Francine menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberikan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk seluruh direksi BUMD di bawahnya.

    “Harus ada ukuran obyektif untuk menilai seberapa efektif manajemen BUMD dan jika direksi tidak perform, mereka harus segera diganti,” kata dia.

    Francine berharap Pemprov DKI Jakarta bisa benar-benar menggunakan kasus ini untuk serius membenahi BUMD-BUMD di Jakarta.

    Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan produsen beras PT FS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.

    “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

    Tiga tersangka itu, kata dia, adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    Modus operandi yang digunakan para tersangka selaku pelaku usaha adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono terima surat pengunduran diri Dirut Food Station

    Pramono terima surat pengunduran diri Dirut Food Station

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.

    Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.

    Pramono pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

    “BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” kata Pramono.

    Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

    “Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” kata Pramono.

    Pramono telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.

    Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

    Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

    Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI Megapolitan 1 Agustus 2025

    Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, Ini Respons Pemprov DKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) Karyawan Gunarso resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
    beras oplosan
    oleh Satgas Pangan Polri.
    Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan di Bareskrim Polri.
    “Iya ikut (proses hukum). Tapi nanti ada yang lebih seru. Pak Gubernur dan Wakil Gubernur juga sudah update situasi sekarang,” ucap Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
    Meski demikian, Pemprov memastikan bahwa distribusi bahan pangan, khususnya beras melalui Food Station, tidak akan terganggu akibat kasus hukum yang menjerat pucuk pimpinan BUMD pangan tersebut.
    “Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta (Asperkeu), kepala BUMD sedang intens melakukan ini apa, dan tentunya yang diutamakan oleh Pemprov skrng adalah pendistribusian bahan makanan, yang menjadi tanggung jawab Food Station itu tidak terganggu,” kata Chico.
    Satgas Pangan Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, Jumat (1/8/2025).
    “Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
    Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.
    Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.
    Beberapa yang ditampilkan merupakan produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak Tua Mulai Hari Ini 1 Agustus 2025

    Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak Tua Mulai Hari Ini 1 Agustus 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan sumur-sumur minyak masyarakat bisa melakukan operasinya mulai hari ini, Jumat (1/8/2024). Namun, sumur-sumur minyak yang boleh beroperasi tersebut hanya sumur yang sudah diinventarisasi oleh pemerintah.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan terdapat sekitar 30.000 sumur masyarakat yang produksinya akan tercatat sebagai produksi minyak nasional.

    “Jadi mulai keamanannya, safety-nya dipertimbangkan, teknologinya. Tapi itu hanya (sumur) yang sudah existing. Dan memang berlaku per Agustus (2025),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Anggia menekankan, pada produksi sumur masyarakat tersebut, tidak ada penambahan sumur baru yang dilegalkan produksinya. Melainkan, sebanyak 30.000 sumur tersebut merupakan sumur-sumur yang sudah lama ada dan akan diproduksikan.

    “Ini sebenarnya sumur lama, sumur tua yang existing, yang sedang kemarin diinventarisir kan,” imbuhnya.

    Kendati sudah bisa memulai produksi pada sumur-sumur masyarakat tersebut, pemerintah masih memantau bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM membolehkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan PT Pertamina (Persero) nantinya akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Adapun, harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

    “Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok,” ungkap Bahlil.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]