BUMN: BUMD

  • Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Pembina BUMD, RSUD Gambiran dan Perumda BPR Kota Jadi Top BUMD Award 2024 Bintang 4

    Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Pembina BUMD, RSUD Gambiran dan Perumda BPR Kota Jadi Top BUMD Award 2024 Bintang 4

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah yang merupakan pembina BUMD mendapatkan penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD 2024.

    Apresiasi tersebut diberikan karena keberhasilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak lepas dari peran, kontribusi dan dukungan kepala daerah terhadap kinerja BUMD.

    Selain itu RSUD Gambiran Kota Kediri dinobatkan sebagai Top BUMD Awards 2024 untuk kategori RSUD dengan label “Bintang 4”. Penghargaan diserahkan dalam acara TOP BUMD Awards 2024 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Rabu (20/3/2024).

    “Alhamdulillah karena kinerja yang baik dan kolaborasi yang solid sehingga bisa meraih penghargaan ini. Selamat kepada RSUD Gambiran Kota Kediri yang telah meraih penghargaan TOP BUMD Awards 2024. Selain itu, selamat juga kepada Direktur RSUD Gambiran Aditya Bagus Djatmiko sebagai TOP CEO BUMD 2024. Semoga penghargaan ini menjadi pemicu untuk lebih lagi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pj Wali Kota Kediri.

    Pj Wali Kota Raih Penghargaan Top Pembina BUMD, RSUD Gambiran dan Perumda BPR Kota Jadi Top BUMD Award 2024 Bintang 4

    Zanariah mengungkapkan keberhasilan RSUD Gambiran Kota Kediri ini merupakan wujud dedikasi dan komitmen yang luar biasa dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Prestasi ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, melakukan inovasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

    Berdasarkan penilaian, RSUD Gambiran Kota Kediri menjadi TOP BUMD Award 2024 bintang 4, karena mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Teutama dilihat dari pendapatan rumah sakit yang meningkat lebih dari 20%, lalu strategi efisiensi, empowering sumber daya manusia dan peningkatan mutu layanan yang dibuktikan dengan meningkatnya consumer trust yang dapat dilihat dari kenaikan kunjungan pasien.

    Direktur RSUD Gambiran menjelaskan bahwa capaian ini bukan titik akhir dalam pengembangan rumah sakit melainkan salah satu indikator bahwa strategi peningkatan mutu layanan rumah sakit sudah _on the right track_. Di samping itu, manajemen RSUD Gambiran selalu optimis untuk mencapai visi dan misi rumah sakit sebagai badan layanan publik Pemkot Kediri.

    “Diraihnya penghargaan untuk RSUD Gambiran ini sebagai “bahan bakar” rumah sakit untuk terus memperbaiki kekurangan yang ada dan berkembang sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Pada ajang penghargaan ini, Perumda BPR Kota Kediri juga meraih penghargaan yang sama yakni Top BUMD Award 2024 kategori BPR Bintang 4, sekaligus Direktur Perumda BPR Kota Kediri Popy Setyaningrum juga dinobatkan sebagai Top CEO BUMD 2024.

    Perlu diketahui, ajang penghargaan TOP BUMD Awards 2024 diselenggarakan oleh Majalah Top Business, bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan Lembaga Kajian Nawacita (LKN) serta beberapa lembaga Tim Penilai lainnya. [nm/ted]

  • Pj Gubernur Adhy Beri Dukungan Terhadap Potensi Energi di Jatim

    Pj Gubernur Adhy Beri Dukungan Terhadap Potensi Energi di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050.

    Penyampaian tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (18/3/2024).

    Dalam sambutannya, Adhy mengatakan, usulan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.

    Adhy melanjutkan, pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemprov Jatim membentuk Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.

    Lebih lanjut, sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024-2029 dimana capaian target Bauran Energi merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.

    “Dalam rangka pengelolaan energi di Jawa Timur, maka ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050 yang memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Pj. Gubernur Adhy.

    Menurut Adhy, peran energi sangat penting bagi pembangunan nasional mengingat energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

    Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor lain, khususnya sektor industri dan transportasi. Hal itu selaras dengan Jatim sebagai provinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Maka tingkat konsumsi energi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini merupakan tantangan dalam memenuhi pasokan dan kebutuhan energi,” kata Adhy.

    Energi di Jawa Timur ini, lanjut Adhy, memiliki beragam potensi sumber energi. Mulai energi fosil dan energi baru terbarukan. Selain itu, usaha hulu migas Jawa Timur memiliki 16 Blok Wilayah Kerja (WK) produksi. Masing-masing 8 blok wilayah kerja migas pengembangan dan 4 blok wilayah kerja migas eksplorasi.

    “Potensi energi berupa gas bumi di Jawa Timur sebesar 5.377,9 Billion Cubic Feed (BCF). Sedangkan, potensi minyak bumi sebesar 264,2 juta barel,” katanya.

    “Termasuk potensi energi terbarukan sebesar 188.410 Mega Watt (MW), yakni energi panas bumi sebesar 1.280 MW yang tersebar di Gunung Blawan Ijen, Ngebel Ponorogo, Gunung Pandan, Gunung Arjuno Welirang, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, Gunung Lawu, Gunung Wilis,” urainya menambahkan.

    Pj. Gubernur Adhy juga menjelaskan, panas bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Nantinya, panas bumi akan menjadi andalan energi terbarukan untuk memenuhi bauran energi Jawa Timur yang ditargetkan sebesar 17,09 persen pada tahun 2025 dan 19,56 persen pada tahun 2050.

    “Selain itu, terdapat potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan di Jawa Timur seperti energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi air 80 MW, dan energi biomassa 350 MW,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Perda ini juga selaras dengan kebijakan nasional pelaksanaan Transisi Energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengakselerasi dan mendukung sepenuhnya melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dan pengembangan jaringan gas pada sektor industri dan rumah tangga.

    Menurutnya, pengembangan pembangkit EBT setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga saat ini, jumlah kapasitas pembangkit EBT di Jawa Timur sebesar 1.892,89 MW dengan capaian Bauran EBT 9.96 persen terhadap energi minyak bumi 45,14 persen, gas bumi 16,72 persen, dan batu bara 28,18 persen.

    “Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jawa Timur juga meningkat secara signifikan sebanyak 7.659 unit terdiri dari Kendaraan R2 (6.1551 unit) dan Kendaraan R4 (1.504 unit),” tuturnya.

    “Keberhasilan pelaksanaan transisi energi di Jatim tentunya perlu sinergi, kontribusi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan stakeholder terkait baik Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan Swasta,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Pemerintah Targetkan Raih Dana Pengembangan Game Lokal Rp 600 Miliar

    Pemerintah Targetkan Raih Dana Pengembangan Game Lokal Rp 600 Miliar

    Jakarta

    Pemerintah punya program menarik untuk mengembangkan industri game Indonesia. Mereka akan mencoba membuka akses pembiayaan dan permodalan, seperti tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

    Sebagai penanggung jawab, Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bakal menyusun skema pendanaan dari investor melalui matching fund dan venture capital.

    “Terdapat skema pendanaan Indonesia Game Fund yang dapat mendanai pengembangan Gim Nasional minimal sebesar 40 juta dolar Amerika Serikat/600 miliar rupiah per tahun,” dikutip detikINET dari Perpres Nomor 19 Tahun 2024.

    Disampaikan target tersebut selesai pada tahun 2024. Adapun pemangku kepentingan yang dilibatkan ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Asosiasi/Perusahaan/Komunitas Industri Gim.

    Kendati demikian, Perpres tersebut tidak menjelaskan secara rinci terkait penggunaannya. Apabila benar-benar terkumpul, entah apa akan dipakai untuk membuat game single player sekelas AAA, atau mengikuti trend game esports.

    Apabila melihat kolom Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional Nomor 1, sepertinya pemerintah akan fokus mengembangkan game flagship berbasis multiplayer. Disebutkan bahwa pengembangnnya bakal melibatkan 1.200 orang terlatih.

    Ya, 1.200 orang itu kemungkinan jebolan dari pelatihan dan pendampingan yang dilakukan pemerintah. Target dari pelatihan yang dimaksud diharapkan diikuti oleh tiga ribu orang.

    Namun balik lagi, informasi yang dipaparkan Perpres Nomor 19 Tahun 2024 ini tidak merinci apakah multiplayer tersebut akan dibuat offline atau online. Termasuk belum diketahui juga, apa platform gaming yang dituju, baik itu konsol, PC, atau mobile.

    Sepertinya hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan eksternal di industri game nasional. Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, berikut masalah eksternal yang dimaksud.

    Belum adanya akses pendanaan dan pembiayaan, termasuk matching fund;Belum adanya kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak bagi pengembang Gim dan penerbit Gim;Belum optimalnya akses pasar bagi gim nasional di dalam dan luar negeri dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai offtaker licensor kekayaan intelektualnya;Belum optimalnya promosi penyelenggaraan kegiatan Gim Nasional di dalam negeri;Belum optimalnya kebijakan terkait penambahan nilai tingkat komponen dalam negeri industri perangkat seluler yang melibatkan Gim Nasional; danBelum optimalnya pemanfaatan Gim Nasional sebagai alat diplomasi budaya dalam mendukung aspek ketahanan negara.

    (hps/rns)

  • Perpres Game Menguak Masalah di Industri Game Nasional

    Perpres Game Menguak Masalah di Industri Game Nasional

    Jakarta

    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sudah resmi dirilis. Beberapa informasi di dalamnya menguak apa saja masalah yang dihadapi industri game nasional.

    Perpres tersebut menyebutkan bahwa potensi ekonomi dan peluang pasar game yang besar dan meningkat, belum mampu dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri ini. Terungkap bahwa penyebabnya ada banyak, dan bersumber dari masalah internal maupun eksternal.

    Berikut masalah yang dimaksud, seperti dikutip detikINET dari Perpres Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, Selasa (20/2/2024).

    Masalah Internal Industri Gim NasionalKetersediaan sumber daya manusia belum sesuai dengan kebutuhan industri Gim;Pengembang Gim Nasional masih belum punya pengalaman dalam manajemen produksi dan aspek pengembangan bisnis Gim skala global;Kurikulum pendidikan vokasi yang dikembangkan tidak selaras dengan kebutuhan industri Gim; danMinimnya skema beasiswa untuk talenta-talenta berprestasi di sektor pengembangan Gim.Masalah Eksternal Industri Gim NasionalBelum adanya akses pendanaan dan pembiayaan, termasuk matching fund;Belum adanya kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak bagi pengembang Gim dan penerbit Gim;Belum optimalnya akses pasar bagi gim nasional di dalam dan luar negeri dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai offtaker licensor kekayaan intelektualnya;Belum optimalnya promosi penyelenggaraan kegiatan Gim Nasional di dalam negeri;Belum optimalnya kebijakan terkait penambahan nilai tingkat komponen dalam negeri industri perangkat seluler yang melibatkan Gim Nasional; danBelum optimalnya pemanfaatan Gim Nasional sebagai alat diplomasi budaya dalam mendukung aspek ketahanan negara.

    Disampaikan bahwa apabila permasalahan di atas tidak segera diatasi, Indonesia dapat kehilangan manfaat ekonomi yang besar dari industri game saat ini dan ke depannya. Selain itu juga akan berpengaruh kepada aspek-aspek keamanan yang berpotensi memburuk, bila tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dalam pengembangan industri game nasional.

    Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Ketua Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, yang dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko marves).

    Nantinya, Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mempunyai beberapa tugas, di antaranya melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komperhensif.

    Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

    Untuk diketahui, Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini terbagi atas pengarah dan pelaksanaan harian. Adapun tugas Ketua Tim yang dikomandoi oleh Luhut itu membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

    Tim ini nantinya mempunyai dua tugas. Pertama, memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Kedua, melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional Kepada Presiden secara berkala.

    Aturan tersebut sudah berlaku sebelum Pemilu 2024, yakni tepatnya 12 Februari 2024. Sejak itu pula, Luhut sudah resmi memimpin industri game di Tanah Air.

    (hps/fyk)

  • Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar berpotensi menyeret tersangka lain. Pasca penetapan dua tersangka, diduga masih banyak tersangka lain yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang sudah diperiksa. “Penetapan tersangka C dari pengembangan tersangka sebelumnya, R dan Insya Allah kedepan masih banyak tersangka lain yang akan kita tetapkan. Kita lihat berdasarkan urutan,” katanya, Senin (23/10/2023).

    Menurutnya, ada potensi keterlibatkan pihak lain menyusul dana tersebut digulirkan kepada di luar pihak PT BPRS Kota Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat sejauh mana aliran dana PT BPRS Kota Mojokerto tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.

    “Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih jelas sehingga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Potensi tersangka kurang lebih 10 tersangka lagi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, pihaknya masih fokus penyelidikan di PT BPRS Kota Mojokerto namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut

    “Untuk saksi sudah ada puluhan yang sudah kami periksa. Dari nasabah-nasabah, dari instansi lain juga pernah kita panggil sebagai saksi yakni mantan Kepala Dinas PU terkait pemberian SPK-SPK sebagai dasar pemberian kredit. Sudah kami panggil sebelumnya, nanti kita lihat perannya sebagai apa?,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi tersangka kedua.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. [tin/kun]

    BACA JUGA: Gibran Cawapres Prabowo, Golkar Kota Mojokerto: Kami Tawadhu

  • Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu terkait dugaan korupsi di BUMD itu  tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, penetapan tersangka dari pegembangan tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). “Perannya, dia sebagai Direktur Utama dimana dia ini menyetujui mengenai kredit yang diajukan dari jajaran di bawahnya,” ungkapnya.

    Berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, masih kata Kajari, potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Tersebut saat ini sudah tidak lagi menjabat di PT BPRS Kota Mojokerto dan tidak dilakukan penahanan.

    BACA JUGA:
    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    “Tersangka sudah tidak lagi menjabat dan tidak ditahan karena berdasar dari Tim Jaksa Penyidik, tersangka masih kooperatif. Sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang diperiksa. Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih belum terang, kedepannya akan kita sampaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, jika status tersangka saat ini sudah tidak jabatan di PT BPRS Kota Mojokerto. “Sudah selesai masa jabatannya 2021 lalu. Tersangka bersama-sama tersangka R untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah tidak sesuai SOP pembiayaan kredit,” tambahnya.

    Tersangka secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Ada pembiayaan kredit yang tidak benar namun disetujui jajaran Direksi PT BPRS Kota Mojokerto. Kami masih fokus penyelidikan di PT BPRS namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi banyak, ada dari nasabah dan pihak lain juga,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kerugian Capai Rp50 Milyar, Kejari Kota Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BPRS

    Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka inisial Reni Triana (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan. [tin/suf]

  • Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka berinisial R (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan tersebut, tersangka belum dilakukan penahanan.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menyebutkan, berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah barang bukti.

    “Dari alat bukti dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan). Jabatannya Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

    Dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto tersebut, kata Kajari, sementara ini ditemukan potensi kerugian senilai Rp30 miliar. Menurutnya, dalam kasus tersebut masih dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.

    BACA JUGA: Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    “Jadi dalam perkara ini, akan ada banyak tersangka. Insya Allah minggu depan akan ada tersangka lain, tapi untuk kali ini masih ada satu tersangka yakni tersangka R. Ada banyak (tersangka). Untuk tersangka R belum kami lakukan penahanan, tersangka masih koorperatif memenuhi panggilan-panggilan yang kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kota Mojokerto, Teza Rahardian menambahkan, modus operadinya yakni tersangka turut menyetujui pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan.

    “Di situ ditemui adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya,” tambahnya.

    Tersangka R diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga, tegas Kasi Pidsus, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Tersangka R saat ini sudah tidak menjabat, sejak tahun 2021 masuk masa pensiun. Pasalnya, Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang Pasal 2, ancamannya satu tahun, yang Pasal 3 ancamannya lima tahun,” jelasnya.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 miliar. [tin/nap]

  • Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Blitar (beritajatim.com) – Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) ditahan Kejaksaan Negeri Blitar. DTS, resmi ditahan setekah penyidik Kejari Blitar menemukan keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hingga Rp6 miliar.

    Kabag Marketing BPR HAS tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga terjadi kredit fiktif yang merugikan Pemkab Blitar. Tersangka sengaja menyetujui semua pengajuan kredit tanpa dilakukan seleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur.

    Lebih parahnya, DTS juga terlebih dahulu menjalin kongkalikong dengan beberapa nasabah yang hendak mengajukan kredit ke BPR HAS. Sehingga ketika pengajuan kredit, nasabah tersebut akan langsung diterima tanpa diperhitungkan dulu kemampuan bayar, maupun jaminan yang digunakan untuk meminjam.

    “Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (27/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok

    Sebelum menahan Kabag Marketing, Kejaksaan Negeri Blitar sendiri telah menetapkan sang Direktur BPR HAS yakni MF sebagai tersangka. MF sendiri merupakan Direktur BPR Hambangun Artha Selaras (HAS) periode 2007-2022.

    Dalam rentang waktu jabatannya tersebut, MF melakukan persetujuan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Saat itu total ada 22 debitur yang mengajukan mengajukan pinjaman ke MF.

    Aksi kejahatan yang dilakukan oleh MF tersebut ternyata tidak sendiri, ia mengajak Kabag Marketing BPR HAS untuk ikut memproses pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan tersebut.

    “Intinya itu, jadi terbuktinya di Pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.

    BACA JUGA:
    Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi

    Kasus ini terungkap setelah Pemkab Blitar merasa janggal dengan BPR HAS miliknya. BUMD yang seharusnya menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru memiliki hutang yang cukup besar setelah modal awalnya habis akibat kredit macet.

    Selama beberapa tahun BPR HAS itu tidak memiliki deviden. Bahkan modal awal BPR Hambangun Artha Selaras itu pub habis akibat banyak kredit macet.

    Laporan itupun langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Penyelidikan pun langsung dilakukan, dengan memanggil MF yang saat itu baru saja diganti dengan Direktur yang baru. Hasilnya terbukti MF melakukan penyelewengan uang BPR HAS, hingga membuat Pemkab Blitar merugi 6 miliar rupiah.

    “Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri pun akan terus mengawasi BPR maupun BUMD serupa yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan kejaksaan Negeri Blitar demi mengamankan aset maupun uang negara dari tangan-tangan koruptor. [owi/beq]

  • Khusus Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta, Presiden Telah Umumkan Mekanisme Pemberian Tunjangan Hari Raya 2025

    Khusus Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta, Presiden Telah Umumkan Mekanisme Pemberian Tunjangan Hari Raya 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat dengan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Penjelasan mengenai THR tahun ini sudah secara resmi diumumkan mekanismenya oleh Presiden RI Prabowo Subianto, hal ini mencakup pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Keputusan mengenai THR ini diambil oleh pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

    Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD.

    “Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo lebih lanjut.

    Presiden juga mengumumkan soal adanya himbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada seluruh para pengemudi ojek online.

    Perlu diperhatikan, para pengemudi dan kurir online yang ada saat ini telah memberikan kontribusi positif dan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    “Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” imbau Presiden Prabowo. 

    Saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dari total 418 ribu penyelenggara negara, sebanyak 108 ribu di antaranya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka terdiri dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN dan BUMD.

    Data ini diperoleh KPK pada Kamis, 6 Maret 2025. KPK mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Selain itu, KPK juga aktif memberikan bimbingan teknis pengisian LHKPN kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD.

    Gedung KPK.

    “Agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.

    “Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat,” ujarnya menambahkan.

    KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

    Aturan Pelaporan LHKPN bagi Kepala Daerah

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 memiliki batas akhir pelaporan LHKPN hingga 20 Mei 2025.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pejabat baru wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan. Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku mulai 1 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa para kepala daerah saat mencalonkan diri wajib melaporkan LHKPN, baik dalam bentuk LHKPN periodik, laporan dari jabatan sebelumnya, maupun laporan khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

    “Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News