BUMN: BUMD

  • Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK Setelah Pimpin Rapat

    Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK Setelah Pimpin Rapat

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024) malam. Sebelumnya, Risnandar sempat memimpin rapat evaluasi kinerja BUMD Tirta Siak di ruang rapat wali kota Pekanbaru, kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

    Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk perwakilan dari Tirta Siak. Namun, hanya beberapa jam setelah rapat selesai, KPK melakukan penangkapan terhadap Risnandar.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan kabar penangkapan Pj wali kota Pekanbaru dalam OTT KPK tersebut. “Iya benar, Pj wali kota Pekanbaru terjaring dalam OTT KPK,” ujar Tanak.

    Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak lain yang turut diamankan atau barang bukti yang disita saat Pj wali kota Pekanbaru terjaring OTT KPK.

    Menanggapi OTT tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Roni Amriel berharap agar pelayanan di Pemko Pekanbaru tidak terganggu.

    “Pada intinya, kita ingin pelayanan dalam bentuk apapun di pemkot tetap berjalan seperti biasanya, terutama menjelang akhir tahun di mana banyak kegiatan yang harus diselesaikan,” ungkap Roni dilansir B-Network, Hallo Riau.

    Roni juga meminta agar seluruh pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru tetap fokus menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

    Peristiwa ini terjadi di tengah banyaknya program dan kegiatan yang harus diselesaikan Pemkot Pekanbaru menjelang akhir tahun. Fokus pada pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun terjadi gangguan di tingkat kepemimpinan setelah Pj wali kota Pekanbaru terjaring dalam OTT KPK. 

  • Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah dianggap tidak sesuai oleh sejumlah pakar hukum. 

    Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggung jawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” jelasnya dalam sidang lanjutan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

    Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah atau orang untuk mencuri, misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.  

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” jelasnya.  

    Dia berpandangan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

    “Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.  

    Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilega bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.  

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus. 

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.  

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.  

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. 

    “Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.  

  • LRT luncurkan LarataPay sebagai pembayaran digital bagi konsumen

    LRT luncurkan LarataPay sebagai pembayaran digital bagi konsumen

    Direktur PT LRT Jakarta Hendri Saputra (kiri) bersama Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memperlihatkan aplikasi LarataPay yang digunakan di Stasiun Veledrome Rawamangun Jakarta Timur, Minggu (1/12/2024) ANTARA/Mario Sofia Nasution

    LRT luncurkan LarataPay sebagai pembayaran digital bagi konsumen
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 01 Desember 2024 – 21:29 WIB

    Elshinta.com – PT LRT meluncurkan aplikasi LarataPay sebagai alat pembayaran digital bagi pengguna layanan kereta moderen yang menghubungkan Stasiun Veledrome dengan Stasiun Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, Minggu.

    “Peluncuran ini bertepatan dengan lima tahun operasi LRT Jakarta sejak 1 Desember 2019 hingga 1 Desember 2024,” kata Direktur Utama PT LRT Jakarta Hendri Saputra, di Jakarta.

    Ia mengatakan aplikasi itu merupakan fitur terbaru pada aplikasi LRTJ Apps hasil kolaborasi dengan Bank DKI.

    “LarataPay dirancang untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pelanggan dalam membeli tiket LRT Jakarta melalui pembayaran digital,” kata dia.

    Menurut dia, aplikasi ini diharapkan menjadi solusi perjalanan modern yang ke depannya juga akan mendukung berbagai transaksi pembayaran.

    “Kami berharap aplikasi ini dapat memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan efisien bagi para pelanggan,” kata dia.

    LRT Jakarta merayakan HUT ke-5 operasi komersialnya yang diperingati melalui gelaran bertajuk Tasyakuran 5 Tahun Operasi Komersial LRT Jakarta di Stasiun Velodrome, Jakarta Timur.

    Perayaan ini menjadi simbol perjalanan panjang LRT Jakarta selama lima tahun terakhir sekaligus menandai komitmen berkelanjutan dalam memberikan solusi transportasi publik yang modern, nyaman dan inklusif bagi masyarakat Jakarta.

    “LRT Jakarta mengukuhkan langkahnya untuk terus berinovasi dan berkontribusi pada pengembangan sistem transportasi publik yang mendukung gaya hidup perkotaan melalui layanan yang aman, nyaman dan penuh inovasi,” kata dia.

    Ia menjelaskan PT LRT Jakarta merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bertugas sebagai operator moda transportasi publik Jakarta yang ramah lingkungan, aman dan nyaman.

    LRT memiliki visi menjadi solusi mobilitas publik terbaik di Indonesia dan berupaya nyata memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang dengan rute sepanjang 5,8 km dari Velodrome (Rawamangun) hingga Pegangsaan Dua (Kelapa Gading) dengan enam stasiun jalur layang.

    Jalur ini memiliki jarak tunggu kereta (headway) selama 10 menit, melayani pelanggan LRT dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 WIB.

    Sumber : Antara

  • Pengusaha Bicara soal Utang BUMN ke Vendor, Begini Respons AHY

    Pengusaha Bicara soal Utang BUMN ke Vendor, Begini Respons AHY

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi terkait pengusaha yang menceritakan utang-utang Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang tak kunjung dilunasi. Hal ini disampaikan pengusaha saat AHY menghadiri rangkaian acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024.

    Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Kadin asal Kalimantan Tengah (Kalteng). Anggota Kadin itu mengatakan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di sektor konstruksi dan infrastruktur atau BUMN Karya mempunyai utang dan belum dilunasi sampai sekarang. Dia pun meminta AHY agar dapat membenahi kinerja BUMN Karya.

    “Kami berharap begini, jangan lagi begitu sangat percaya dengan BUMN-BUMN Karya. Karena apa? Karena mereka banyak utang kepada teman-teman kami, Kadin seluruh Provinsi Indonesia ini dan yang belum sempat terbayar sampai sekarang, termasuk saya. Jadi ini, singkat saja, tolong benahi BUMN-BUMN yang ada,” katanya di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Menanggapi hal tersebut, AHY mengatakan bahwa pembenahan perusahaan pelat merah bukanlah ranahnya. Namun, dia tetap mengawal bagaimana BUMN Karya dapat meningkatkan kinerja.

    “Tetapi tentu harapan semua masyarakat termasuk dunia usaha agar BUMN kita, BUMD kita juga punya kinerja yang baik, performanya dan juga punya intergritas.
    Karena bagaimanapun kalau BUMN ingin menjadi backbone dari pembangunan. (Jadi) harus membangun trust and confidence,” jawab AHY.

    Dia menyebut pembenahan kinerja BUMN telah menjadi perhatian dan penekanan dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, BUMN Karya menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur.

    “Jadi tentu ini akan saya sampaikan dan tentunya juga akan kita bahas. Karena ini juga menjadi perhatian dan titik tekan dari Bapak Presiden Prabowo agar ke depan pembangunan infrastruktur itu benar-benar tepat sasaran,” imbuh AHY.

    Dia pun berkomitmen untuk mengawal pembenahan perusahaan pelat merah tersebut. Dia berupaya agar peristiwa serupa tidak dapat terulang kembali.

    “Nah bagaimana kita mau membangun dan mesejahterakan rakyat kalau para pelaku usahanya merugi dan tidak jelas, tidak menentu. Jadi ini yang nanti akan kita coba kawal. Saya akan menjadi bagian dari upaya mengawal upaya ini dan jangan sampai hal-hal yang tidak baik terulang kembali di masa depan,” tegas AHY.

    (kil/kil)

  • Heru Budi Ditunjuk sebagai Komisaris Utama MRT Jakarta

    Heru Budi Ditunjuk sebagai Komisaris Utama MRT Jakarta

    Heru Budi Ditunjuk sebagai Komisaris Utama MRT Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Pj Gubernur Jakarta
    Heru Budi
    Hartono ditunjuk sebagai Komisaris Utama (komut) PT
    MRT
    Jakarta.
    Penunjukkan Heru Budi dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT MRT Jakarta pada bulan Oktober lalu.
    “Penunjukkan Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta sesuai dengan keputusan para pemegang saham (KPPS) PT MRT Jakarta pada bulan Oktober 2024,” kata Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nasruddin Djoko saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
    Nasruddin menyebut, penunjukkan Heru Budi sebagai Komisaris Utama PT MRT Jakarta merupakan bentuk penyegaran jajaran komisaris perusahaan tersebut.
    Dengan ditunjuknya Heru Budi sebagai komut PT MRT Jakarta, lengkap sudah jajaran Dewan Komisaris perusahaan tersebut.
    “Penunjukkan tersebut merupakan langkah-langkah penuegaran jajaran komisaris dan melengkapi posisi Dewan Komisaris PT MRT Jakarta untuk mendukung pembangunan MRT Jakarta tahap berikutnya,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 0,04 Persen Dari Kota Kretek Penyumbang Kesuksesan Jateng Tangani Stunting 2024

    0,04 Persen Dari Kota Kretek Penyumbang Kesuksesan Jateng Tangani Stunting 2024

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pencegahan dan pengentasan stunting di Kabupaten Kudus menuai hasil positif dari tahun ke tahun. Termasuk upaya menurunkan angka prevalensi stunting dalam dua tahun terakhir di Kabupaten Kudus membuahkan hasil cukup apik.

    Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kesehatan setempat berhasil mengimplementasikan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan menekan angka stunting dari sebelumnya di angka 4,05 persen menjadi 4,01 persen berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) 2024.

    Artinya, angka stunting di Kota Kretek turun 0,04 persen pada tahun ini, bagian dari penyumbang kesuksesan Pemerintah Jawa Tengah dalam menurunkan angka stunting 2024. 

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi menyampaikan, angka stunting di Kabupaten Kudus berhasil ditekan dengan menggencarkan berbagai program yang menyasar langsung pada sasaran masyarakat yang telah ditentukan.

    Berdasarkan data yang diambil dari elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) 2024, prevelensi stunting di Kabupaten Kudus turun dari 5,85 persen menjadi 4,05 persen pada 2023. Sementara pada 2024, stunting di Kudus kembali turun dari 4,05 persen menjadi 4,01 persen. 

    Sementara berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), juga mengalami penurun dari angka 19 persen pada 2022 menjadi 15,7 persen pada 2023. Pada 2024 ditarget bisa turun di angka 14 persen guna mendukung program provinsi dan pemerintah pusat dalam rangka menekan stunting. 

    Dr. Andini menyebut, capaian ini dinilai sudah cukup baik berdasarkan data yang akurat. 

    Didukung peran serta pemerintah daerah, mulai dari pemberian PMT Lokal dari anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng menyasar 1.730 balita bermasalah gizi, 159 ibu hamil KEK, PDK 900 balita stunted.

    Selain itu, juga mengoptimalkan program SI CANTIK meliputi kelas gizi, pendampingan, kampanye perubahan perilaku dan menambah jumlah Kedai Balita Si Cantik.

    Beberapa upaya lain juga dilakukan, mulai dari pembuatan MPASI sesuai aturan pemberian makan bayi dan anak (PMBA), pengelolaan daycare agar pemberian menu dan pengasuhan sesuai standar. pemeriksaan kualitas air di desa lokus. Peningkatan manfaat atau revitalisasi posyandu dengan OPD dan lintas sektor, serta penguatan rujukan berjenjang bagi Balita bermasalah gizi.

    “Penyebab terjadinya stunting karena banyak faktor. Meliputi, pola asuh, balita tidak datang ke posyandu untuk diukur dan ditimbang, faktor lingkungan, dan penyakit penyerta,” terangnya, Sabtu (30/11/2024).

    Pemkab Kudus juga melakukan upaya intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam menangani angka stunting.

    Upaya intervensi spesifik di antaranya, penyediaan PKMK, PDK dan PMT lokal, penyediaan PMT Ibu Hamil KEK, inovasi Rumah Gizi Teman Bintangku, pengadaan Buku Pemantauan Tumbuh Balita, Bayi dan Anak serta sosialisasi pemanfaatan dan pemantauan praktik MPASI.

    Inovasi aksi cegah anak stunting dengan Intervensi kolaboratif (Si Cantik), jaminan kesehatan untuk seluruh balita bermasalah gizi, kolaborasi PKK, Disnaker, Dinas PMD dan CSR untuk membentuk Kedai Balita Si Cantik guna penyediaan MPASI sesuai standar gizi di setiap kecamatan.

    Sementara intervensi sensitif berupa, revitalisasi Posyandu dan pemberdayaan kader melalui Dinas PMD, menjaring sasaran remaja putri di SLTP dan SLTA melalui Disdikpora dan Kemenag, pendampingan keluarga beresiko melalui Dinsos P3A P2KB, penyuluhan Calon Pengantin (Kolaborasi Pemkab dan Kemenag), peningkatan infrastruktur sanitasi oleh PUPR, perluasan jaringan air minum perpipaan oleh PUPR dan PDAM, serta mendorong keterlibatan CSR dalam penanganan stunting.

    “Capaian ada dengan upaya maksimal. Harus selalu diupayakan agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal juga,” tuturnya. 

    Data yang diambil dari elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) menjadi tolok ukur Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus menjalankan tugas, dalam rangka mengecek penyebab yang menjadi faktor utama terjadinya stunting dengan sasaran total mencapai 60.000-an target. 

    Dimulai dari upaya pencegahan sejak 1.000 hari pertama kehidupan dari hamil sampai anak usia 2 tahun.

    Sedangkan pengentasan stunting dilakukan melalui program Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) dengan memaksimalkan tujuh rumah sakit. 

    Menyasar bayi atau anak dicurigai stunting berdasarkan pemeriksaan lanjut oleh dokter spesialis anak, berhak mendapatkan program khusus berupa susu khusus guna mendorong pengentasan stunting.

    “Upaya maksimal sudah dilakukan, mengingat faktor stunting bermacam-macam. Ada pola asuh di mana ibu bekerja pagi sampai sore, belum bisa memastikan makanan yang dimakan sudah sesuai standar dan gizinya apakah sudah sesuai. Ini jadi PR bersama ke depan,” jelas dr. Andini. 

    “Kami juga bekerjasama dengan tujuh rumah sakit, kami droping PKMK. Ada yang berhasil lulus dalam waktu tiga bulan, ada juga yang prosesnya lama. Program PKMK ini kami juga menggandeng PT Djarum, didukung APBD Kabupaten, Bankeu, dan dana alokasi khusus (DAK). Termasuk program PMT lokal tingkat desa, dengan cara memakai bahan-bahan lokal, dimasak sesuai dengan kandungan gizi berdasarkan takaran protein dan vitamin yang diperlukan,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan dari pemerintah pusat berupa insentif fiskal sebesar Rp 6,45 miliar lantaran dinilai berhasil menurunkan stunting.

    Penghargaan diberikan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Nasional, kepada Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana tahun 2024. 

    Setelah pada 2023 lalu, Jawa Tengah juga memperoleh penghargaan serupa dengan nilai Rp 5,97 miliar.

    Penghargaan insentif yang diperoleh digunakan untuk menuntaskan penanganan stunting yang masih tersisa di Provinsi Jateng.

    Pemprov Jateng menganggarkan Rp194,6 miliar untuk percepatan penanganan stunting. Anggaran itu diberikan dalam bentuk bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, terutama menyasar wilayah dengan kasus stunting yang masih tinggi.

    Nana Sudjana menyatakan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dirilis pada Maret 2024, prevalensi stunting Jateng pada 2023 sebesar 20,7 persen, atau turun 0,1 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 20,8 persen.

    Salah satu upaya percepatan penurunan stunting di Jateng dengan cara berkolaborasi bersama banyak pihak. Baik sesama pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, swasta, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.

    Dalam kerangka penurunan stunting, terdapat dua hal yang perlu dicermati yaitu intervensi gizi. Berupa Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif.

    Pengentasan stunting juga bertujuan dalam rangka mewujudkan SDM yang berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045. (Sam)

     

  • TKDN Disebut Jadi Halangan Investasi, Ini Jawaban Kemenperin

    TKDN Disebut Jadi Halangan Investasi, Ini Jawaban Kemenperin

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait laporan laporan AmCham Indonesia dan The US Chamber of Commerce yang menyebut lokal konten atau TKDN sebagai salah satu hambatan besar investasi Amerika Serikat di Indonesia.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. 

    Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

    Menurutnya, potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. Pada tahun 2024,  belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun. 

    Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun tiap tahunnya. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028 nanti.

    Kebijakan TKDN, katanya, pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

    “Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).

    Sebelumnya, laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce yang disampaikan managing director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat. 

    Menurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.

    Febri menegaskan kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

    Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.

    Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri. Perhitungan TKDN atas produk yang bahan baku berasal dari impor dan dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.

    “Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia,” ujar Febri.

  • Hari KORPRI Diperingati 29 November, Ini Sejarah, Tema dan Logonya

    Hari KORPRI Diperingati 29 November, Ini Sejarah, Tema dan Logonya

    Jakarta: Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KOPRI) atau juga dikenal dengan Hari KOPRI diperingati setiap tanggal 29 November. Peringatan ini ada sejak ditetapkannya Keputusan presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. 

    KORPRI sendiri merupakan organisasi beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaannya. Tahun ini, KORPRI memperingati ulang tahun yang ke-53
    Sejarah Singkat HUT KORPRI
    Melansir laman resmi KORPRI, sejarah KORPRI dimulai sejak masa Demokrasi Liberal (1950-1959) ketika birokrasi pemerintahan dipenuhi intervensi politik. Kala itu, pegawai negeri sering dijadikan alat partai politik, sehingga terjadi loyalitas ganda yang memengaruhi kinerja pemerintahan. 

    Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), pemerintah berupaya memutus keterlibatan PNS dalam politik melalui aturan, namun ideologi Nasakom memperburuk situasi. PKI memanfaatkan kondisi tersebut untuk menguasai birokrasi, memperlemah institusi kepegawaian, dan menyusup ke organisasi pegawai. 

    Barulah pada awal Orde Baru dilakukan penataan pegawai negeri melalui Keppres No. 82 Tahun 1971 dan didirikan Korpri pada 29 November 1971.
     

     

    Tema dan Logo HUT Ke-53 KORPRI
    Hari KORPRI tahun ini jatuh pada Jumat, 29 November 2024. Berikut tema dan logo HUT KORPRI 2024.

    Tema Hari KORPRI 2024 adalah “KORPRI untuk Indonesia”. Tema tersebut punya makna bahwa seluruh ASN berkomitmen untuk ikut serta dalam memperkokoh persatuan dan jiwa Korps sebagai wadah organisasi tunggal kedinasan.

    Adapun logo Hari KORPRI 2024 berbentuk angka 53 yang menandakan usia KORPRI. 
    dan ada lambang KORPRI serta tema yang diusung tertulis pada pita emas yang terletak di bagian bawah.

    (Logo HUT ke-53 KORPRI)

    Itu tadi penjelasan lengkap mengenai HUT ke-53 KORPRI. Semoga bermanfaat!

    Jakarta: Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KOPRI) atau juga dikenal dengan Hari KOPRI diperingati setiap tanggal 29 November. Peringatan ini ada sejak ditetapkannya Keputusan presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. 
     
    KORPRI sendiri merupakan organisasi beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD, serta anak perusahaannya. Tahun ini, KORPRI memperingati ulang tahun yang ke-53
    Sejarah Singkat HUT KORPRI
    Melansir laman resmi KORPRI, sejarah KORPRI dimulai sejak masa Demokrasi Liberal (1950-1959) ketika birokrasi pemerintahan dipenuhi intervensi politik. Kala itu, pegawai negeri sering dijadikan alat partai politik, sehingga terjadi loyalitas ganda yang memengaruhi kinerja pemerintahan. 
     
    Pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965), pemerintah berupaya memutus keterlibatan PNS dalam politik melalui aturan, namun ideologi Nasakom memperburuk situasi. PKI memanfaatkan kondisi tersebut untuk menguasai birokrasi, memperlemah institusi kepegawaian, dan menyusup ke organisasi pegawai. 
    Barulah pada awal Orde Baru dilakukan penataan pegawai negeri melalui Keppres No. 82 Tahun 1971 dan didirikan Korpri pada 29 November 1971.
     

     

    Tema dan Logo HUT Ke-53 KORPRI
    Hari KORPRI tahun ini jatuh pada Jumat, 29 November 2024. Berikut tema dan logo HUT KORPRI 2024.
     
    Tema Hari KORPRI 2024 adalah “KORPRI untuk Indonesia”. Tema tersebut punya makna bahwa seluruh ASN berkomitmen untuk ikut serta dalam memperkokoh persatuan dan jiwa Korps sebagai wadah organisasi tunggal kedinasan.
     
    Adapun logo Hari KORPRI 2024 berbentuk angka 53 yang menandakan usia KORPRI. 
    dan ada lambang KORPRI serta tema yang diusung tertulis pada pita emas yang terletak di bagian bawah.
     

    (Logo HUT ke-53 KORPRI)
     
    Itu tadi penjelasan lengkap mengenai HUT ke-53 KORPRI. Semoga bermanfaat!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Tapera Perlu Bangun Kepercayaan Publik

    Tapera Perlu Bangun Kepercayaan Publik

    JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) perlu membangun kepercayaan publik terkait masih banyaknya penolakan masyarakat terhadap program tersebut.

    Menurut Maruarar, BP Tapera harus membuat strategi yang efektif untuk menarik minat masyarakat dalam berpartisipasi dalam program tersebut, dengan lebih memperlihatkan manfaat dan keuntungan menabung di Tapera.

    ‘’Kita tahu kemarin ada penolakan terhadap Tapera karena itu sebenarnya tabungan. Menurut saya, tabungan itu sifatnya sukarela gitu. Jadi bagaimana Tapera ini bisa diminati sehingga orang mau menabung di sana bukan karena paksaan, tetapi karena memang menguntungkan, aman dan legal,’’ ujarnya setelah melakukan rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama Tapera di Jakarta, Senin (25/11).

    BACA JUGA: Amankan 3.616 TPS Jelang Pilkada 2024, Polres Cimahi Siapkan 900 Personel

    Muarar atau yang akrab di sapa Ara ini, meminta BP Tapera bisa menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi perserta. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana seperti yang pernah terjadi pada program-program serupa.

    Ara mengatakan Tapera ini harus bisa merebut kepercayaan rakyat, kepercayaan pemerintah, dan kepercayaan pasar. Memastikan transparansi, tidak ada korupsi, efisien.

    ‘’Pekan depan mereka harus menyiapkan (strateginya). Rebut kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, efisien. Bikin strategi yang bagus, program aksi yang bagus. Pilih orang-orang yang benar untuk mengelola ini semua,’’ katanya.

    BACA JUGA: Pastikan Keamanan Logistik, KPU Cimahi Distribusikan Kotak Suara ke TPS dengan Pengawasan Ketat

    Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

    Sebelumnya, peserta Tapera ini hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini jadi diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

    Beban iuaran 3 persen untuk program Tapera ini akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

    BACA JUGA: Dosen Fakultas Farmasi Universitas Bhakti Kencana Gelar Pelatihan Pemanfaatan Bunga Telang di SMK YPIB Tanjungsari

  • Tapera masih harus bangun kepercayaan publik

    Tapera masih harus bangun kepercayaan publik

    Warga berdiri di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww/pri.

    Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 26 November 2024 – 10:25 WIB

    Elshinta.com –  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih perlu membangun kepercayaan publik menyusul masih meluasnya penolakan masyarakat terhadap program tersebut.

    Maruarar atau yang akrab disapa Ara meminta BP Tapera untuk membuat strategi yang efektif untuk menarik minat masyarakat berpartisipasi dalam program tersebut, dengan lebih menonjolkan manfaat dan keuntungan menabung di Tapera.

    “Kita tahu kemarin ada penolakan terhadap Tapera karena itu sebenarnya tabungan. Menurut saya, tabungan itu sifatnya sukarela gitu. Jadi bagaimana Tapera ini bisa diminati sehingga orang mau menabung di sana bukan karena paksaan, tetapi karena memang menguntungkan, aman, dan legal,” ujarnya setelah melakukan rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama Tapera di Jakarta, Senin (25/11).

    Ara juga meminta BP Tapera dapat menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi peserta. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana seperti yang pernah terjadi pada program-program serupa.

    “Mereka harus merebut kepercayaan rakyat, kepercayaan pemerintah, dan kepercayaan pasar. Memastikan transparansi, tidak ada korupsi, efisien,” ujar dia.

    “Pekan depan mereka harus menyiapkan (strateginya). Rebut kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, efisien. Bikin strategi yang bagus, program aksi yang bagus. Pilih orang-orang yang benar untuk mengelola ini semua,” katanya menambahkan.

    Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024. Kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

    Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

    Namun, program ini mendapat penolakan dari sejumlah pekerja karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

    Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.

    Sumber : Antara