BUMN: BUMD

  • Nur Rahmawati Resmi Dilantik Sebagai Nahkoda Baru Bank Daerah Lamongan 2024-2029

    Nur Rahmawati Resmi Dilantik Sebagai Nahkoda Baru Bank Daerah Lamongan 2024-2029

    Lamongan (beritajatim.com) – Bank Daerah Lamongan (BDL) resmi memiliki nakhoda baru setelah Nur Rahmawati dilantik sebagai Direktur Utama periode 2024-2029 oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, pada Jumat (6/12/2024) di Pendopo Lokatantra.

    Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Pak Yes menegaskan pentingnya peran pemimpin dalam menentukan arah kebijakan dan kemajuan perusahaan.

    BDL, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki tanggung jawab ganda: memberikan pelayanan publik di bidang perbankan sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

    “Pemimpin memiliki peran penting dalam membawa kemajuan perusahaan. Terutama dalam memberikan public service yang maksimal dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Pak Yes.

    Pak Yes juga menekankan pentingnya transformasi digital di era modern ini. Menurutnya, digitalisasi di sektor perbankan tidak hanya untuk mengikuti perkembangan zaman tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan layanan.

    “Transformasi digital ini sangat penting. Selain menyesuaikan dengan perkembangan zaman, digitalisasi akan memudahkan manajemen pekerjaan dan meningkatkan transparansi,” lanjutnya.

    Transformasi tersebut juga mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pak Yes menggarisbawahi bahwa SDM pelayanan publik harus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, dan independensi.

    “Pengembangan SDM yang profesional dan berintegritas akan menjadi fondasi penting untuk mencapai target perusahaan dan membangun kepercayaan publik,” tambah Pak Yes.

    Sebagai Direktur Utama BDL yang baru, Nur Rahmawati diharapkan mampu membawa inovasi dan semangat baru dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Fokus utama meliputi penguatan layanan perbankan, peningkatan pendapatan daerah, dan optimalisasi pelayanan digital untuk masyarakat Lamongan.

    Pelantikan ini menandai babak baru bagi BDL dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi Lamongan melalui pengelolaan keuangan yang profesional dan transparan. [fak/ian]

  • 720 Pelanggan di CitraGarden Puri Semanan Kini Beralih ke PAM Jaya

    720 Pelanggan di CitraGarden Puri Semanan Kini Beralih ke PAM Jaya

    Jakarta

    PAM JAYA secara resmi mengambil alih pengelolaan air bersih di kawasan CitraGarden Puri Semanan, Jakarta Barat. Langkah ini merupakan bagian dari mandat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih hingga 100% bagi seluruh warga Jakarta.

    Menurut aturan tersebut, pengelolaan SPAM hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan/atau BUMD, dengan PAM JAYA sebagai BUMD yang ditunjuk untuk DKI Jakarta.

    Dalam upaya menyediakan air secara adil dan merata, PAM JAYA akan mulai melayani sekitar 720 pelanggan di CitraGarden Puri Semanan. Pengoperasian layanan air perpipaan dijadwalkan dimulai pada 2 Desember 2024.

    Perpindahan pengelolaan air dari pengembang ke PAM JAYA akan berjalan mulus dan fokus pada administrasi, tanpa gangguan pelayanan. Pelanggan akan menikmati kualitas air sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan.

    Corporate Communications & Office Director Senior Manager, Gatra Vaganza mengatakan perpindahan pengelolaan air dari pengembang ke PAM JAYA akan berjalan lancar dan fokus pada administrasi, tanpa mengganggu pelayanan pelanggan.

    “Pelanggan akan mendapatkan manfaat besar dari pengelolaan oleh PAM JAYA, antara lain kualitas air yang terjamin sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan,” jelas Gatra Vaganza dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

    Untuk memudahkan akses, PAM JAYA menugaskan Customer Service Officer (CSO) di Kantor Marketing Galeri CitraGarden Puri untuk memudahkan akses layanan. Pelanggan juga dapat menghubungi layanan contact center LAPOR PAM di nomor 1500 223 yang beroperasi 24 jam setiap hari.

    Dengan langkah ini, PAM JAYA berkomitmen untuk terus meningkatkan penyediaan air bersih yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

    (akd/akd)

  • Bapanas: Harga pangan di Jakarta stabil jelang Natal dan Tahun Baru

    Bapanas: Harga pangan di Jakarta stabil jelang Natal dan Tahun Baru

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan harga pangan di DKI Jakarta mencakup telur ayam, daging sapi, dan beras dalam kondisi aman dan stabil menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Arief mengatakan bahwa pihaknya bersama Plt. Sesmenko Pangan Kasan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pengecekan harga secara langsung di Pasar Jaya Kebayoran Lama.

    “Hari ini bersama Sesmenko Pangan (Kasan), Kadis PPKUKM Jakarta (Elisabeth Ratu Rante Allo), Bulog, beberapa BUMD, food station, kita mencek secara langsung, kondisi stok (pangan) cukup dan harga baik,” kata Arief saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Ia menyampaikan bahwa langkah itu diambil untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga pangan.

    Hasil pantauan di lapangan menunjukkan harga pangan di Pasar Kebayoran Lama cukup stabil. Harga daging sapi paha belakang berada di kisaran Rp130.000 per kilogram, sedangkan daging sapi paha depan Rp120.000 per kilogram. Arief menyebut harga tersebut masih dalam kategori wajar.

    Untuk bawang putih, harga yang tercatat adalah Rp42.000 per kilogram. Cabai merah keriting dan cabai hijau masing-masing dihargai Rp35.000 dan Rp42.000 per kilogram.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kiri), bersama Plt. Sesmenko Pangan Kasan (ketiga kiri), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta (tengah) dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengecekan harga pangan di Pasar Jaya Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Harianto

    Beras juga menjadi salah satu komoditas penting yang dipantau. Harga beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog berada di Rp12.000 per kilogram atau Rp60.000 per karung ukuran 5 kilogram.

    Arief juga mencatat penurunan harga beras IR42, yang biasa digunakan untuk nasi padang, dari Rp15.000 menjadi Rp14.000 per kilogram.

    Sementara itu, beras merek Raja Lele dijual dengan harga Rp12.800 per kilogram, dan beras IR64 dihargai sekitar Rp13.000 per kilogram. Harga-harga ini menunjukkan bahwa pasokan beras di pasar masih dalam kondisi baik dan stabil.

    Harga telur ayam juga stabil di kisaran Rp24.000 hingga Rp26.000 per kilogram. Menurut Arief, kestabilan harga telur ini disebabkan oleh pengelolaan pakan ayam petelur yang baik.

    Daging ayam tanpa tulang (boneless breast) dijual di harga Rp50.000 hingga Rp55.000 per kilogram, sedangkan ayam potong utuh dijual dengan harga Rp46.000 per ekor. Harga-harga ini menunjukkan kondisi pasar yang terkendali.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kanan), bersama Plt. Sesmenko Pangan Kasan (kedua kiri), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta (kanan) dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengecekan harga pangan di Pasar Jaya Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Harianto

    Arief menegaskan pengecekan langsung ke pasar merupakan bagian dari upaya Bapanas untuk memastikan laporan yang diterima sesuai dengan kenyataan di lapangan. Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat menjelang libur akhir tahun.

    Selain itu, ia menyatakan bahwa stabilitas harga pangan dapat tercapai berkat sinergi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak terkait. Keberadaan Bulog dan BUMD membantu dalam menjaga pasokan dan harga yang wajar.

    Arief menekankan pentingnya pengelolaan stok pangan yang cukup untuk menjaga kestabilan harga. Ia juga berkomitmen untuk terus memantau pasar hingga libur akhir tahun usai.

    “Kemudian tadi Bulog menyampaikan cadangan Bulog di Jakarta sendiri saja 180 ribu ton. Sangat kuat (menghadapi akhir tahun). Kemudian (stok beras) nasional 2 juta ton,” imbuh Arief.

    Melalui langkah ini, Bapanas berharap masyarakat dapat menjalani libur akhir tahun dengan tenang tanpa khawatir akan lonjakan harga pangan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Soal Rencana Mutasi Jabatan, Ini Sikap Fraksi Gerindra Jombang

    Soal Rencana Mutasi Jabatan, Ini Sikap Fraksi Gerindra Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jombang buka suara terkait rencana mutasi atau reposisi jabatan di lingkup Pemkab oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    Gerindra mendesak Pj Bupati Jombang untuk menghentikan rencana tersebut. “Rencana mutasi sangat tidak elok. Karena saat ini tidak ada situasi luar biasa yang mengharuskan dan memaksa segera dilakukan reposisi dan mutasi,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jombang Achmad Fachruddin, Kamis (5/12/2024).

    Achmad Fachruddin menjelaskan, terkait reposisi dan mutasi jabatan sudah diatur dalam PP No.49 Tahun 2008. Hal itu diperjelas lagi dengan adanya Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah.

    “Maka kami berharap kepada Pj Bupati Jombang untuk menghentikan rencana mutasi dan atau reposisi jabatan di lingkup Pemkab Jombang, termasuk pengisian dan atau pergantian jabatan Direktur BUMD dan Pengawas BUMD Kabupaten Jombang,” tegasnya.

    Fraksi Gerindra yakin dan percaya, bahwa Pj Bupati Jombang ingin meninggalkan Kabupaten jombang kesan dan kenangan yang terindah. Selain itu, tetap terjalin hubungan yang harmonis dengan Pemka Jombang dan seluruh elemen masyarakat.

    “Mari kita bersama-sama menyusun RPJMD tahun 2026 sesuai dengan vivi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bapak Warsubi dan Gus Salman. Sehingga pemerintah yang baru bisa menjalankan visi misi dengan baik,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan sinyal pelantikan promosi pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilakukan usai Pemilihan kepala daerah serentak berkhir. Kepastian itu, ia terima langsung dari Kemendagri.

    “Jadi sesuai arahan pak Mendagri ditahan dulu sampai selesai pengumuman Pilkada,” ujar dia, Jumat (29/11/2024).

    Menurutnya, kewenangan Pemkab Jombang sebatas mengusulkan. Selebihnya, untuk persetujuan usulan adalah wewenang Kemendagri. “Kalau kewenangan kami mengusulkan ke Kemendagri, kalau beliau setuju kita jalankan, kalau tidak kita serahkan ke bupati selanjutnya,” tandas Teguh. [suf]

  • Gerakan GENTING di Karawang, Fokus Mengatasi Stunting

    Gerakan GENTING di Karawang, Fokus Mengatasi Stunting

    KARAWANG – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN meluncurkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING). Peluncuran program ini dilakukan sekaligus kunjungan Menteri Kemendugbangga/Kepala BKKBN, Wihaji, ke Desa Mulyasari, Karawang, pada Kamis, 5 Desember 2024.

    “Hari ini secara daring untuk 32 provinsi serentak, yang di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Sumatera, ikut launching GENTING untuk 1 juta anak di Indonesia,” kata Wihaji saat launching GENTING di Desa Mulyasari, Karawang, Kamis, 5 Desember 2024.

    GENTING merupakan gerakan bantuan bagi keluarga berisiko stunting melalui kepedulian para pihak sebagai orang tua asuh menjadi bagian dari upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Orang Tua Asuh (OTA) adalah pihak yang berperan sebagai pemberi bantuan yang terdiri dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, individu/perseorangan, LSM/komunitas, swasta, perguruan tinggi/akademisi dan media.

    Seperti diketahui, prevalensi stunting menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 tercatat 21,5 persen, dengan 8,7 juta Keluarga Risiko Stunting (KRS). Angka ini harus diturunkan menjadi 18 persen di 2025, dan GENTING menjadi salah satu langkah untuk menurunkannya.

    Wihaji mengatakan bahwa kegiatan GENTING tidak menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kegiatan ini merupakan rancangan Kemendukbangga/BKKBN yang berkolaborasi bersama berbagai pihak, salah satunya United Nations Population Fund (UNFPA).

    “Program ini non APBN, tapi negara juga membantu. Ini kerja sama yang melibatkan banyak pihak untuk gotong royong bersama-sama mengatasinya. Kita bersinergi bersama,” tutur Wihaji.

    Melalui kegiatan GENTING ini diharapkan agar balita berisiko stunting mendapatkan bantuan untuk peningkatan gizi dan kesehatan. Begitu juga dengan keluarga yang memiliki balita berisiko stunting mendapatkan edukasi dan bantuan lain untuk pemberdayaan keluarga, di mana akan diprioritaskan kepada keluarga berisiko stunting yang miskin.

  • Kemendagri tekankan peningkatan kualitas pengelolaan sampah lewat BLUD

    Kemendagri tekankan peningkatan kualitas pengelolaan sampah lewat BLUD

    penerapan BLUD semata-mata untuk membentuk organisasi pemerintah daerah dalam memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan sampah nasional melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    “Sejatinya penerapan BLUD semata-mata untuk membentuk organisasi pemerintah daerah dalam memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah,” kata Pelaksana harian (Plh.) Direktur Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Ditjen Keuda Kemendagri Budi Ernawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Budi mengatakan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai termasuk digitalisasi dan teknologi.

    Kedua, sumber daya manusia (SDM) pengelola sampah yang kapabel baik dari sisi kuantitatif maupun kompetensi. Ketiga, pendanaan yang optimal. Kemudian, keempat, sistem reward and punishment yang efektif. Serta kelima, pemberdayaan, pembudayaan dan peran aktif masyarakat.

    Lebih lanjut Budi juga menyampaikan bahwa untuk mengatur, mengelola dan mengembangkan secara optimal faktor-faktor tersebut diperlukan sistem atau kelembagaan dengan manajemen yang profesional, adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan.

    “Oleh karena itulah, sistem Badan Layanan Umum Daerah dapat dimaknai sebagai strategi kebijakan yang efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan, produktivitas, efisiensi dan efektivitas, karena diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan maupun beberapa faktor non keuangan lainnya,” jelasnya.

    Budi menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, terutama bagi para SKPD atau unit kerja yang berkaitan langsung dengan pembinaan maupun penyelenggaraan teknis operasional pelayanan publik. Termasuk mencarikan solusi terhadap permasalahan dan kendala pada saat ini sehingga menjadi fleksibel, inovatif, transparan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas.

    Ia berharap manajemen BLUD dapat bertransformasi agar mampu menjalankan layanan yang berkualitas dan berkelanjutan (sustainable), yaitu dengan menerapkan prinsip efisiensi, nilainya sesuai, pemberdayaan sumber daya manusia yang profesional unggul, inovasi, kreativitas dan berjiwa kewirausahaan.

    “Sejalan dengan itu, dalam mengimplementasikan BLUD secara optimal, dibutuhkan adanya kesamaan persepsi mengenai implementasi BLUD terutama pemahaman secara teknis melalui pendampingan, asistensi, maupun sosialisasi berbagai pedoman pengelolaan BLUD serta memperbaiki tata kelola keuangan guna meningkatkan pelayanan terbaik, sehingga mampu bersaing dan semakin kompetitif,” ujarnya.

    Selain itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah turut melibatkan Perwakilan Kedutaan Besar Denmark di Indonesia; Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Denmark; Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup RI; Kepala UPST BLUD Bantar Gebang Provinsi DKI Jakarta; Peneliti BLUD dari lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik, Universitas Indonesia dalam membahas isu tersebut.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perumda Air Minum Tugu Tirta miliki fasilitas TUK 

    Perumda Air Minum Tugu Tirta miliki fasilitas TUK 

    Sumber foto: A Haris Sugihato/elshinta.com.

    Perumda Air Minum Tugu Tirta miliki fasilitas TUK 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 18:43 WIB

    Elshinta.com – Upaya menambah sarana dan prasarana terus dilakukan Perumda Tugu Tirta, Kota Malang, Jawa Timur. Kali ini BUMD plat merah milik Pemkot.Malang memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK).

    Dirut PDAM Kota Malang Priyo Sudibyo mengungkapkan, TUK yang dimiliki pihaknya merupakan salah satu fasilitas terlengkap.

    “Ini merupakan satu-satunya yang ada di Jawa Timur dan mungkin di Indonesia, karena selama ini untuk TUK hanya digelar di hotel atau tempat tertentu namun saat ini Tugu Tirta memiliki TUK yang terintegrasi dengan Perumda Tugu Tirta, Kota Malang,” katanya.

    Ditambahkan Priyo, dengan memanfaatkan ruangan layanan pelanggan diharapkan akan lebih maksimal penggunaanya.

    “Dan seperti yang disampaikan Pj Wali Kota tadi, begitu diresmikan sudah ada 40 orang yang akan memanfaatkan gedung ini untuk ujian bagi peningkatan mutu pegawai PDAM dan tidak hanya dari Jawa Timur namun juga seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Ditanya perihal siapa saja yang bisa memanfaatkan gedung yang satu lokasi dengan Perumda Tugu Tirta kota Malang, Priyo menyatakan ruangan TUK diperuntukkan bagi pegawai PDAM.

    “Yang pasti TUK untuk sekolah kompetensi bagi pegawai PDAM  yang tentunya tergabung dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dan para peserta uji kopetensi ini mendapat ijasah dari BNSP,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugihato, Selasa (3/12). 

    Sementara itu Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengapresiasi fasilitas tambahan yang dimiliki oleh Tugu Tirta Kota Malang.

    “Pemkot.Malang sangat mendukung dan mendorong upaya dan inovasi yang dilakukan Perumda Tugu Tirta apalagi fasilitas TUK ini menjadi tempat peningkatan SDM maka  sejalan dengan Pemkot.Malang,” ringkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sasar pelanggan baru sektor industri

    Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sasar pelanggan baru sektor industri

    Kami terus koordinasi berkaitan upaya peningkatan layanan dengan sasaran utama pelanggan sektor industri

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Badan Usaha Milik Daerah Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyasar pelanggan baru di sektor industri sebagai upaya pengembangan usaha sekaligus perluasan cakupan pelayanan air bersih.

    “Kami terus koordinasi berkaitan upaya peningkatan layanan dengan sasaran utama pelanggan sektor industri,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan di Cikarang, Rabu.

    Ia mengatakan sektor industri menjadi peluang bisnis menjanjikan mengingat potensi penambahan pelanggan dari sektor tersebut masih terbuka luas selain konsumen rumah tangga, terlebih di tengah kondisi perusahaan yang belum kembali stabil usai pemisahan aset.

    Pihaknya saat ini sedang menyusun konsep pengembangan usaha dengan menyasar sektor industri sebagai upaya menambah jumlah pelanggan sekaligus meningkatkan kualitas cakupan pelayanan air bersih.

    Konsep itu didasari pemenuhan air yang juga dibutuhkan oleh sektor industri. Mayoritas dari ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi beroperasi dengan memanfaatkan air bersih untuk produksi.

    Reza menegaskan perusahaan harus terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kendati pemisahan aset tetap berlanjut sesuai kesepakatan bersama antara Pemkab-Pemkot Bekasi mengacu Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    Hingga saat ini sudah ada empat wilayah layanan di bawah pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi yang diserahkan kepada Perumda Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi. Selanjutnya akan ada empat wilayah lain yang turut diserahkan.

    Dengan pemisahan aset ini, tentu wilayah cakupan pelayanan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi akan berkurang, begitu pula dengan jumlah pelanggan yang turut berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan.

    Jumlah pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi telah mencapai 308.000 lebih sambungan langsung. Penurunan jumlah pelanggan akibat pemisahan aset bisa diminimalisir apabila mampu menambah pelanggan baru dari sektor industri yang sekaligus akan menguatkan lini usaha perusahaan.

    “Sejalan dengan hal itu, seluruh jajaran karyawan tidak bisa lagi bekerja secara biasa-biasa saja. Namun harus bekerja keras dan luar biasa. Juga perlu komitmen bersama segenap jajaran untuk bekerja luar biasa guna pengembangan layanan air bersih,” katanya.

    Ia pun mengajak seluruh jajaran direksi hingga karyawan untuk berkomitmen memajukan perusahaan dengan meningkatkan serta mengembangkan cakupan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kumpulkan TP PKK se-Jateng, Shinta Ajak Kader Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting

    Kumpulkan TP PKK se-Jateng, Shinta Ajak Kader Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting

    loading…

    Pj Ketua TP PKK Jateng Shinta Nana Sudjana mengatakan, Genting mutlak dilakukan untuk menuntaskan stunting, di Jepara, Selasa (3/12/2024). (Foto: Istimewa)

    JEPARA – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Jawa Tengah menggelar rapat konsultasi akbar, di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (3/12/2024).

    Langkah itu untuk mengolaborasikan langkah sesuai Asta Cita, dan menyatukan langkah penuntasan tengkes, melalui gerakan orang tua asuh mencegah stunting alias Genting.

    Penjabat Ketua TP PKK Jateng Shinta Nana Sudjana mengatakan, Genting mutlak dilakukan untuk menuntaskan stunting. Mengingat, kasus tengkes di Jawa Tengah pada 2023 masih berada pada 20,7 persen.

    Oleh karena itu, ia mengajak para kader PKK Jateng lebih giat menjalankan program Genting. Mereka yang bisa menjadi orang tua asuh adalah seluruh unsur pemerintah sampai ke tingkat desa/kelurahan, BUMN, BUMD, individu/perorangan, LSM, komunitas, swasta, dan akademisi.

    “Saya mengajak seluruh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/ Kota, setelah pulang dari Rakor ini segera menyampaikan kepada Bupati atau Wali kota dan ikut serta menggerakkan Genting ini untuk target 123.588 orang pada 2025,” tuturnya.

    Pada tahap pertama, Jateng menargetkan 1.000 anak asuh. Karenanya, Shinta meminta agar memilih kecamatan dan desa-desa atau kelurahan yang kasus stuntingnya tinggi.

    “Untuk Tim Penggerak PKK Provinsi, segera melakukan sosialisasi dan advokasi kepada seluruh elemen terutama organisasi perempuan, untuk terlibat aktif dalam Genting ini,” kata Shinta.

    Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, peran PKK sangat terasa di Bumi Kartini. Dengan kerja keras, kasus stunting di Jepara menurun.

    “Peran PKK di Jepara sangat luar biasa, dan terbukti penanganan stunting kami turunkan semula 3,52 persen atau 2.996 balita, menjadi 3,28 persen atau sekitar 2,731 balita,” ujar Edy memungkasi keterangan.

    Dalam kesempatan itu, Pj Ketua TP PKK Jateng meninjau pameran UMKM di halaman Pendopo Kabupaten Jepara.

    (ars)

  • Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kasus persidangan pengelolaan timah yang sedang bergulir saat ini disebut tidak bisa dijerat dengan pidana korupsi. Pasalnya, kerusakan lingkungan tidak selalu dianggap merugikan negara dan merupakan suatu tindakan korupsi.

    Hal tersebut seperti diungkapkan sejumlah saksi dari pakar hukum, salah satunya saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi yang dihadirkan pada persidangan Senin kemarin. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.

    Seperti diketahui, salah satu dasar dakwaan kasus pengelolaan tata niaga timah 2015-2022 adalah kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan senilai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Heroi Saharjo.

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus.

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” ungkap Eva.

    Ia menjelaskan, penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta.

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku.

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah (orang untuk mencuri), misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” ujarnya.

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Prof. Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” tandasnya.

    (rrd/rir)