BUMN: BUMD

  • Digitalisasi Kopdes Merah Putih Dorong Literasi SDM

    Digitalisasi Kopdes Merah Putih Dorong Literasi SDM

    Bisnis.com, MALANG — Sudah lebih dari 3 bulan, Koperasi Desa Merah Putih di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang, beroperasi. Denyut usaha di koperasi desa ini mulai terasa manfaatnya bagi masyarakat.

    Koperasi Desa Merah Putih (KMP) Karangbesuki ini mengoptimalkan jalur pemasaran berbasis digital secara sederhana yakni memanfaatkan saluran media sosial. Seluruh produk yang dijual kepada konsumen dan anggota, dapat dipantau langsung melalui media sosial.

    Dengan pendekatan tersebut, ada dua aspek yang ingin dijangkau oleh pengurus dan pengelola KMP Karangbesuki. Pertama, informasi yang cepat mengenai produk kepada anggota. Kedua, memantau langsung keaktifan anggota dalam berorganisasi di koperasi.

    “Informasi mengenai produk-produk yang dijual, jumlah stok, dan permintaan anggota, semua bisa dipantau secara digital,” kata Ketua KMP Karangbesuki R. Susy Devi Kurnia kepada Bisnis, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Susy, seluruh pengurus dan pengawas di KMP Karangbesuki telah memperoleh pembekalan dan pelatihan mengenai pemanfaatan serta literasi digital.

    Meskipun pelatihan digital masih relatif sederhana, katanya hal itu sangat membantu dalam mengelola informasi yang benar terkait dengan sumber-sumber utama yang kaitannya dengan pengelolaan KMP.

    “Semua pengurus yang berjumlah 7 orang dan 5 orang pengawas telah dilatih digital. Sekarang kan informasi berkembang cepat, kami sadar kalau tidak dapat sumber yang terpercaya atau tidak tahu cara mengakses ke sumber-sumber resmi, malah bisa merugikan kami sebagai pengelola,” katanya.

    Pengetahuan lain yang juga terus dipelajari dengan adanya pembekalan digital yakni terkait dengan pemanfaatan aplikasi untuk mendukung bisnis koperasi, seperti aplikasi pengelolaan keuangan, antar jemput barang, layanan transaksi pembayaran, dan lain sebagainya.

    Dalam menjalankan bisnis, KMP Karangbesuki menjual beras, gula, tepung, minyak goreng, telur, dan gas elpiji. Saat ini, jumlah anggota KMP sebanyak 54 orang.

    Produk komoditas beras, gula, tepung, telur, dan minyak goreng, kata Susy dipasok dari Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas), BUMD milik Pemkot Malang dengan konsentrasi bisnis pada pangan.

    Perumda Tunas tidak mensyaratkan koperasi harus menempatkan terlebih dulu dana kemudian baru bisa dipasok komoditas pangan. Ketika ada permintaan dari KMP, Perumda Tunas langsung memasok ke koperasi.

    KMP Karangbesuki di Kota Malang ini menjadi salah satu proyek percontohan digitalisasi yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Talenta Digital

    Pada Agustus 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkesempatan mengunjungi KMP Karangbesuki untuk memberikan dukungan dalam kegiatan pelatihan dan upskilling digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih.

    Tujuan dari kegiatan pelatihan agar KMP dapat dijalankan lebih modern dengan pendekatan layanan yang bisa dijalankan secara transparan, cepat, dan efisien.

    Pelatihan digital tersebut sejalan dengan upaya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mendorong masyarakat yang memiliki literasi digital secara mumpuni dan menciptakan talenta digital.

    Salah satu yang dikembangkan Komdigi dalam mendukung talenta digital melalui program Digital Talent Scholarship. Tahun ini, total peserta pelatihan sebanyak 366.571 orang dengan lulusan mencapai 274.971 orang.

    Lima besar untuk peserta terbanyak di program Digital Talent Scholarship terkonsentrasi di pelatihan pemasaran digital dasar (44.016), lalu kewirausahaan digital dasar (21.457), junior web developer (20.944), video content creator (20.462), dan data science (19.269). 

    Dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 disebutkan bahwa perkembangan digitalisasi dan kecerdasan buatan, dapat mentransformasi pasar tenaga kerja secara signifikan, sehingga menuntut adaptasi yang cepat dari para tenaga kerja untuk mengejar perkembangan teknologi yang pesat. 

    Apabila perkembangan digitalisasi tidak diikuti dengan peningkatan keterampilan yang cepat, digitalisasi dapat mengakibatkan job displacement yang akan memengaruhi kehidupan sosial ekonomi suatu negara secara signifikan.

    Pemerintah terus berupaya memperluas akses terhadap infrastruktur teknologi digital dan kemampuan penguasaan teknologi di seluruh wilayah.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menuturkan lebih dari 907.000 orang saat ini telah menjadi anggota Kopdes Merah Putih dan lebih dari 640.000 orang menjadi pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih. 

    “Ada juga potensi penyerapan tenaga kerja sekitar 20 hingga 25 orang tenaga kerja per Kopdes Merah Putih, sebagai karyawan pada tujuh unit usaha koperasi,” kata Menkop.

    Selain itu, Kementerian Koperasi merekrut 1.104 orang Project Management Officer (PMO) yang ditempatkan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta 8.000 orang Business Assistant (BA) yang mendampingi koperasi di lapangan. 

    Tenaga kerja Kopdes Merah Putih dibekali dengan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelolaan lembaga dan usaha koperasi. 

    “Kami juga telah melakukan pelatihan bagi 7.587 orang pengurus Kopdes Merah Putih dan 159 dinas provinsi, kabupaten, kota guna mendorong operasionalisasi Kopdes Merah Putih dan segera menyerap tenaga kerja.” (*)

  • ASN Sumenep Wajib Kenakan Baju Adat Keraton Selama Dua Hari, Rayakan Hari Jadi ke-756

    ASN Sumenep Wajib Kenakan Baju Adat Keraton Selama Dua Hari, Rayakan Hari Jadi ke-756

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan baju adat Keraton Sumenep selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 30–31 Oktober 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Pemasangan Penjor dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep.

    SE tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy, atas nama Bupati Sumenep pada 29 September 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN, Non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan mengenakan baju adat Keraton Sumenep secara lengkap, serta setiap instansi memasang dua penjor sejak 1–31 Oktober setiap tahun.

    Baju adat Keraton Sumenep terdiri atas beskap dan kain panjang (jarik) bermotif batik Madura, dilengkapi dengan blangkon batik Madura serta selop tertutup. Sementara contoh bentuk penjor dicantumkan dalam lampiran surat edaran tersebut.

    Kewajiban mengenakan pakaian adat juga berlaku bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, serta tenaga pendidik dan kependidikan di lembaga pendidikan swasta. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN atau Non-ASN yang bertugas dengan seragam khusus, seperti tenaga medis yang sedang melakukan tindakan operasi atau petugas keamanan seperti Satpol PP dan Damkar yang bertugas di lapangan.

    Untuk kalangan pelajar dan mahasiswa, Pemkab Sumenep mengimbau agar mengenakan Batik Sumenep pada tanggal 30–31 Oktober 2025, serta ikut memasang dua penjor di lingkungan masing-masing.

    “Pemerintah daerah membuat kebijakan mengenakan baju adat Keraton Sumenep sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Rabu (29/10/2025).

    Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi sarana memperkuat identitas daerah dan menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal. “Peringatan Hari Jadi ini bukan sekadar mengenang sejarah panjang Kabupaten Sumenep, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah,” ujarnya. [tem/beq]

  • Ekonom beri rekomendasi agar APBN tetap prudent usai PP 38/2025 terbit

    Ekonom beri rekomendasi agar APBN tetap prudent usai PP 38/2025 terbit

    Perlu segera diterjemahkan dalam peraturan presiden (perpres) yang operasional….

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditempuh pemerintah agar pengelolaan APBN tetap prudent seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

    “Langkah pertama adalah menetapkan plafon tahunan dan lima tahunan untuk total portofolio pinjaman pemerintah pusat, dipatok sebagai bagian dari ruang pembiayaan dalam APBN serta disejajarkan dengan prioritas pembangunan nasional,” kata Josua saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    PP 38/2025 telah mengamanatkan penyusunan kebijakan pemberian pinjaman berperiode lima tahun yang memuat kapasitas fiskal, manajemen risiko, sektor prioritas, serta kriteria penerima.

    Hal itu, ujar Josua, perlu segera diterjemahkan dalam peraturan presiden (perpres) yang operasional, termasuk batas akumulasi portofolio per segmen penerima baik pemda, BUMN, maupun BUMD, serta batas eksposur per entitas

    Rekomendasi kedua yakni penetapan harga yang mencerminkan risiko. Bunga pinjaman sebaiknya menutup biaya dana pemerintah plus cadangan kerugian yang wajar, dengan tambahan biaya di muka untuk menutup ongkos pengelolaan.

    PP mengatur bahwa bunga dan biaya menjadi penerimaan negara bukan pajak. Menurut Josua, pemanfaatan ketentuan ini penting agar skema tidak menjadi subsidi terselubung dan tetap adil bagi kas negara.

    “Keringanan biaya dapat diberikan secara terarah hanya untuk proyek dengan manfaat publik yang jelas dan tercatat sebagai kebijakan anggaran yang eksplisit,” ujar dia lagi.

    Langkah ketiga yakni memastikan proyek yang dibiayai memiliki arus kas balik atau menghasilkan penghematan belanja yang terukur.

    Untuk pemda, prioritas dapat diberikan pada proyek yang menambah pendapatan sah atau menekan biaya layanan dasar.

    Sementara untuk BUMN dan BUMD, pemberian pinjaman harus disertai jaminan yang memadai, dengan pengecualian bahwa aset dari penyertaan modal daerah tidak boleh dijadikan agunan sebagaimana penjelasan pasal.

    Langkah keempat, membangun jalur pengamanan pembayaran sejak awal. Selain mekanisme pemotongan transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam PP, penerima pinjaman perlu menyiapkan rekening khusus penerimaan proyek dan dana cadangan layanan utang.

    Pemerintah juga perlu membangun mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi penurunan rasio kemampuan bayar yang mendekati ambang batas.

    “PP 38/2025 sendiri mewajibkan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang sedikitnya 2,5 serta menata seluruh proses penilaian kelayakan oleh Menteri Keuangan, angka ambang dan tata cara penilaian ini harus dipatuhi tanpa pengecualian,” kata Josua.

    Langkah kelima, menyinkronkan skema ini dengan kondisi riil APBN agar tidak mengganggu belanja prioritas.

    Laporan APBN Kita menunjukkan penyerapan belanja kementerian/lembaga per akhir September baru sekitar 60 persen dan masih perlu akselerasi, sementara pembiayaan utang untuk menutup defisit diproyeksikan Rp731,5 triliun pada 2025.

    “Ini berarti ruang fiskal harus dibagi cermat antara belanja yang langsung dirasakan masyarakat dan penyaluran pinjaman. Jangan sampai pinjaman justru menekan percepatan belanja yang sedang dikejar pemerintah,” kata Josua.

    Selanjutnya, langkah keenam, mengutamakan kolaborasi pembiayaan. Untuk proyek yang layak dibiayai perbankan atau pasar, pemerintah sebaiknya menjadi pelengkap yang mengurangi risiko awal, bukan menggantikan seluruh pembiayaan.

    Dengan begitu, dana APBN menjadi pemicu dan tidak menyingkirkan peran swasta. Hal ini sejalan dengan tujuan PP untuk mendorong sektor produktif sekaligus menjaga risiko pada tingkat yang bisa ditanggung APBN.

    Langkah terakhir atau ketujuh ialah memperkuat keterbukaan portofolio. Josua mengingatkan, pemerintah perlu mempublikasikan daftar pinjaman yang disetujui, kemajuan proyek, status pembayaran, hingga tindakan korektif.

    “PP mengatur penatausahaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan bahkan opsi penyelesaian masalah seperti pembatalan sebagian atau seluruh pinjaman bila terjadi penyimpangan. Seluruh kanal ini harus aktif dan dilaporkan berkala,” kata Josua pula.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Ekonom ingatkan risiko pemberian pinjaman ke pemda dari APBN

    Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya

    Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan risiko kebijakan yang memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN dan BUMD dengan menggunakan dana dari APBN.

    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025.

    “Di atas kertas, kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong kegiatan ekonomi di daerah. Namun, di sisi lain, potensi dampaknya terhadap kesehatan fiskal nasional tidak bisa dianggap ringan,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Mengingat dana berasal dari APBN, Yusuf mengingatkan bahwa setiap risiko gagal bayar dari pemda atau BUMN pada akhirnya akan menambah beban fiskal pusat, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat dan disiplin dalam pengelolaan pinjaman.

    Dalam konteks ini, catat Yusuf, pengalaman Tiongkok bisa menjadi pelajaran penting. Skema pembiayaan daerah di negara tersebut memang sempat berhasil mempercepat pembangunan, tetapi kemudian menciptakan tumpukan utang lokal yang besar karena lemahnya pengendalian dan pengawasan fiskal.

    “Indonesia perlu berhati-hati agar kebijakan serupa tidak menimbulkan risiko yang sama, yakni terjadinya liabilities tersembunyi yang membebani APBN di masa mendatang,” kata dia.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi PP 38/2025 dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential fiscal management).

    Setiap permohonan pinjaman harus diseleksi berdasarkan kapasitas fiskal daerah, tingkat kemandirian keuangan dan kelayakan ekonomi proyek yang akan dibiayai.

    Pengawasan independen dan transparansi laporan juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana atau pembiayaan proyek yang tidak produktif.

    “Tanpa disiplin fiskal dan akuntabilitas yang jelas, kebijakan ini justru berisiko menciptakan tekanan baru pada APBN, bukan memperkuatnya,” kata Yusuf.

    Dihubungi secara terpisah, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyampaikan hal senada.

    Ia mengingatkan pemberian pinjaman kepada pemda dan BUMN harus dilakukan secara hati-hati, hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kapasitas pembayaran.

    Pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan secara berkala melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baik setiap semester maupun setiap tahun.

    “Untuk menghindari kepala daerah yang melempar tanggung jawab utang kepada penggantinya, tenor utang harus tidak boleh lebih panjang dari masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman. Hal lain, DPRD harus menyetujui rencana pinjaman tersebut,” kata Wijayanto.

    Ia menilai kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran pemerintah bahwa pemda tidak mampu membiayai pembangunan, bahkan kebutuhan operasional, akibat pemangkasan TKD.

    Selain itu, menurutnya, kebijakan ini mengandung unsur financial engineering sebagai upaya pemerintah menyiasati ketentuan defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.

    Wijayanto memandang PP 38/2025 membuka peluang bagi pemerintah untuk mengalihkan TKD yang semula tercatat sebagai belanja APBN menjadi pinjaman dari pemerintah pusat yang dikategorikan sebagai pembiayaan APBN.

    “Jika ini berlanjut maka kita akan memasuki era di mana defisit APBN di bawah 3 persen tetapi utang pemerintah terus melejit. Ujung-ujungnya adalah semakin buruknya keberlanjutan fiskal kita,” kata dia.

    Menurut dia, langkah yang lebih terbuka dan sehat adalah dengan menerbitkan APBN Perubahan untuk menyesuaikan TKD, serta meninjau kembali batas defisit APBN sebesar 3 persen. Meskipun tidak populer, opsi ini dinilai lebih aman dan transparan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Efek Legalisasi Sumur Rakyat: Lapangan Kerja Baru hingga Ketahanan Energi

    Efek Legalisasi Sumur Rakyat: Lapangan Kerja Baru hingga Ketahanan Energi

    Bisnis.com, JAKARTA — Legalisasi sumur rakyat dinilai bisa menciptakan efek berganda ekonomi berupa peluang lapangan kerja baru hingga memperkuat ketahanan energi nasional.

    Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra menuturkan penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 membuat masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” kata Endra dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

    Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi. Contohnya seperti di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro yang mengalami peningkatan produktivitas migas.

    Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menuturkan wilayahnya menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.

    “Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujarnya.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatra Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional. Potensi besar ini menjadi modal kuat bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi rakyat yang berkelanjutan.

    Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa terdapat sekitar 11.509 sumur minyak rakyat di wilayahnya dan kini telah menjadi dasar final untuk proses legalisasi.

    “Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” kata Al Haris.

    Dia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan Kabupaten Batang Hari memiliki jumlah sumur terbanyak yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336, dan Sarolangun sebanyak 288.

    Selain Sumatra Selatan dan Jambi, sejumlah provinsi lain juga memiliki potensi besar, di antaranya Jawa Tengah (4.391 sumur), Aceh (1.490), Jawa Timur (708), dan Sumatra Utara (607).

  • Komisi XI DPR: PP 38 Tahun 2025 jadi terobosan untuk pembiayaan daerah

    Komisi XI DPR: PP 38 Tahun 2025 jadi terobosan untuk pembiayaan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

    Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan kebijakan tersebut memberi peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur.

    Skema ini dinilai mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.

    “Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional,” jelasnya.

    Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.

    Ia menambahkan Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).

    “Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD,” tegasnya.

    Misbakhun berharap penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tekan inflasi, Pemprov Sumut distribusikan 50 ton cabai dari Jawa

    Tekan inflasi, Pemprov Sumut distribusikan 50 ton cabai dari Jawa

    ANTARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan intervensi pasar untuk mengatasi inflasi, dengan mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral Fitra Kurnia ditemui Selasa (28/10) mengatakan pembelian cabai merah diharapkan dapat menekan harga cabai di Sumut yang saat ini sudah melambung tinggi. (M. Valery Maulidzar S/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Prabowo Izinkan Pemda, BUMN, & BUMD Utang ke Pemerintah Pusat

    Video: Prabowo Izinkan Pemda, BUMN, & BUMD Utang ke Pemerintah Pusat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi mengizinkan Pemda, BUMN, dan BUMD untuk berutang kepada pemerintah pusat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 28/10/2025) berikut ini.

  • Pemerintah Klaim Ciptakan Ratusan Ribu Peluang Lapangan Kerja Baru melalui Proyek Hilirisasi di Sektor ESDM

    Pemerintah Klaim Ciptakan Ratusan Ribu Peluang Lapangan Kerja Baru melalui Proyek Hilirisasi di Sektor ESDM

    JAKARTA – Pemerintah menciptakan lebih dari 276.000 peluang kerja baru dari berbagai proyek hilirisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang saat ini sudah berjalan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya, dikutip Antara, Senin 27 Oktober mengatakan, dalam satu tahun terakhir, kebijakan prorakyat di sektor ESDM menunjukkan hasil nyata.

    “Pemerintah tidak hanya fokus membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi melalui peningkatan keterampilan dan penyerapan tenaga kerja lokal,” sebutnya.

    Langkah ini dilakukan secara terukur, mulai dari pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

    Pemerintah juga menempatkan proyek-proyek strategis di luar kawasan industri utama agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata hingga ke kota kecil dan desa.

    Bahlil mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi ekonomi nasional yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.

    “Transformasi ini tidak hanya berdampak kepada perubahan struktur ekonomi, tetapi juga perbaikan mutu manusia sebagai subjek pembangunan,” kata Bahlil.

    Ia menjelaskan Kementerian ESDM telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada puluhan ribu tenaga kerja di sektor energi dan pertambangan.

    Upaya ini ditujukan untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi kebutuhan industri masa depan.

    “Dampaknya, lebih dari 276.000 peluang kerja baru tercipta dari berbagai proyek hilirisasi yang tengah berjalan,” kata dia.

    Selama setahun terakhir, Bahlil juga telah meninjau langsung kondisi lapangan di berbagai daerah.

    “Aneka program (ESDM) membuat ibu-ibu bisa menjahit hingga malam, anak-anak belajar dengan cahaya terang, dan nelayan hasil tangkapannya lebih awet,” ujarnya.

    Dampak fiskal dan investasi

    Selain memberikan dampak sosial, strategi pembangunan di sektor ESDM juga memperlihatkan hasil fiskal yang positif.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM hingga semester I 2025 mencapai Rp183,3 triliun atau 71,99 persen dari target tahunan.

    Kontribusi terbesar berasal dari subsektor mineral dan batu bara sebesar Rp100,2 triliun serta subsektor minyak dan gas bumi sebesar Rp73,3 triliun.

    Kinerja positif juga terlihat dari realisasi investasi sektor ESDM yang hingga Agustus 2025 telah menembus 17,20 miliar dolar AS atau naik 8,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 15,85 miliar dolar AS.

    Investasi tersebut didominasi oleh subsektor migas sebesar 10,22 miliar dolar AS dan minerba 3,80 miliar dolar AS.

    Bahlil juga mengatakan capaian ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral.

    “Presiden Prabowo telah memandu dengan tepat dan tegas arah baru kebijakan sektor ESDM terhadap amanat konstitusi,” sebutnya.

    Bahlill menambahkan capaian tersebut juga menandai dua hal penting bagi perekonomian nasional yakni berlanjutnya proyek hilirisasi yang mendorong nilai tambah di dalam negeri, serta meningkatnya keyakinan investor terhadap stabilitas dan arah kebijakan pemerintah di sektor strategis ini.

  • TransJatim Program Prioritas Gubernur, Sekdaprov: Kekurangan Anggaran Pasti Kami Penuhi

    TransJatim Program Prioritas Gubernur, Sekdaprov: Kekurangan Anggaran Pasti Kami Penuhi

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggaran operasional layanan transportasi publik, TransJatim, terancam hanya mampu bertahan hingga pertengahan tahun 2026.

    Ini karena ada keterbatasan pagu anggaran di tengah kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

    ​Berdasarkan data yang diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim bahwa kebutuhan total untuk operasional TransJatim selama setahun penuh di 2026 mencapai Rp 260 miliar. Namun, pagu anggaran yang tersedia saat ini baru mencapai Rp 160 miliar. Selisih Rp 100 miliar tersebut berpotensi menghentikan layanan Bus Trans Jatim hanya sampai Juni atau Juli 2026.

    Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono kepada beritajatim.com, Senin (27/10/2025) menegaskan, kalau untuk program prioritas gubernur dan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti TransJatim, akan dipenuhi jika ada kekurangan anggaran.

    Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono

    “Itu program prioritas gubernur dan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat, pasti akan kami penuhi,” tegas Adhy kepada beritajatim.com.

    Sekadar diketahui, pemerintah pusat akan memangkas alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Jawa Timur pada tahun 2026 mendatang sebesar Rp 2,1 triliun. Kebijakan efisiensi ini berpotensi berdampak luas terhadap sejumlah sektor, termasuk layanan transportasi publik TransJatim yang selama ini menjadi andalan mobilitas warga.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono membenarkan adanya pengurangan pagu anggaran untuk tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaporkan kondisi tersebut kepada Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, dan Kepala Bappeda Jatim agar kekurangan anggaran dapat segera diantisipasi.

    “Memang ada pengurangan. Tapi kami sudah matur ke Ibu Gubernur, ke Pak Sekda, dan ke Pak Kepala Bappeda agar kekurangan anggaran tersebut bisa dipenuhi,” ujar Nyono.

    Nyono mengungkapkan, jika tidak ada tambahan anggaran, operasional TransJatim diperkirakan hanya akan mampu berjalan hingga bulan Juli 2026. “Sekarang ada 20.000 orang pengguna Transjatim setiap hari, tentu mereka akan menagih layanan itu sampai akhir tahun,” tukasnya.

    Dishub Jatim berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mencari solusi untuk menutup kekurangan tersebut. Nyono menyebut, dalam jangka panjang, pemerintah provinsi berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus sektor transportasi. Namun, untuk saat ini, pengelolaan TransJatim masih akan ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dishub.

    “Kalau ke depan memang ada BUMD yang mengurus transportasi, silakan saja. Tapi untuk sekarang lebih baik tetap ditangani dari UPT atau nantinya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) . Itu yang paling realistis,” pungkasnya. [tok/aje]