BUMN: BUMD

  • Hampir Separuh BUMD Merugi karena Praktik Ordal

    Hampir Separuh BUMD Merugi karena Praktik Ordal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan hampir separuh dari 1.057 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia mengalami kerugian. Salah satu penyebab utamanya adalah praktik “ordal” (orang dalam) yang menempatkan individu tak profesional pada posisi strategis.

    “Hampir separuhnya bleeding (merugi). Kenapa? Karena ada praktik menempatkan orang, keluarga, atau teman yang tidak kapabel,” ujar Tito dalam rapat koordinasi nasional keuangan daerah di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Kerugian yang dialami BUMD berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk pembangunan.

    Tito menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menghentikan operasional BUMD yang tidak lagi bisa diselamatkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai penutup kerugian BUMD.

    “Jika terus beroperasi, kerugian semakin besar dan harus ditambal oleh APBD. Setiap ganti kepala daerah, orang baru ditempatkan, persoalan makin dalam, dan kerugian makin besar,” tegas Tito yang juga mantan kapolri.

    Selain mengkritik praktik “ordal”, Tito Karnavian juga menyoroti BUMD berada di bawah pengawasan langsung Kemendagri, yang memiliki peran serupa dengan fungsi menteri BUMN di tingkat nasional. Ia meminta kepala daerah untuk mengubah pola pikir, tidak hanya fokus pada belanja daerah, tetapi juga pada cara meningkatkan pendapatan daerah.

    “Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8%. Target ini membutuhkan dukungan keuangan yang sehat, termasuk di tingkat daerah,” jelasnya.

  • Anggota DPRD Jakarta Sebut PAM Jaya Akselerasi Air Siap Minum Setelah 25 Tahun Dikuasai Swasta – Halaman all

    Anggota DPRD Jakarta Sebut PAM Jaya Akselerasi Air Siap Minum Setelah 25 Tahun Dikuasai Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto mengapresiasi Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang akan melangsungkan Commercial Operation Date (COD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur, pada Rabu 18 Desember 2024.

    Menurut Brando, air siap minum untuk masyarakat di wilayah timur dan utara Jakarta akan segera dialirkan dari SPAM Jatiluhur yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.

    “Mewakili masyarakat Jakarta Utara kami mengapresiasi PAM Jaya yang akan segera alirkan air minum bagi standar pelayanan Jakarta. Ini  bagi kebutuhan 1 juta lebih pelanggan sampai tahun 2030 nanti. Bukan lagi air bersih,” ujar Brando. 

    Menurutnya, setelah 25 tahun air minum Jakarta dikelola swasta Palyja da Aetra, akhirnya dalam waktu singkat (2023 kerjasama berakhir) BUMD PAM Jaya bisa akselerasikan standar air bersih jadi air minum. Ini meruapakan kebanggaan warga Jakarta.

    Dikatakan Brando, air siap minum yang akan terdistribusi bagi kebutuhan warga Jakarta telah memenuhi standar ketentuan yang berlaku sehingga diharapkan dapat meminimalisir penggunaan air minum kemasan. 

    “Dengan distribusi air siap minum yang telah memenuhi standar yang berlaku maka kami berharap dapat meminimalisir penggunaan air minum kemasan yang dapat membahayakan lingkungan. Karena plastik yang digunakan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terurai, dan PAM Jaya menginisiasi COD SPAM merupakan alternatif yang bagus,” ungkap Brando. 

    Selain itu, lanjutnya, Jakarta yang dinarasikan menuju kota global sangat memerlukan standar kebutuhan air minum untuk warganya maka ‘tap water’ yang disiapkan oleh PAM Jaya akan memberikan dampak ekonomis rumah tangga. 

    “Standar kota global, ‘tap water’ pasti memilki dampak ekonomi dan kesehatan bagi masyarakat Jakarta. Tentunya berdampak pula bagi kenaikan standar kehidupan masyarakat segala lapisan di kota global  Jakarta,” ujar Brando. 

    Sementara, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan bahwa saat ini air yang didistribusikan kepada pelanggan sudah layak minum terutama proyek yang terbaru karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “Saat ini proyek-proyek yang dikerjakan untuk air minum, karena kami sudah menggunakan pipa food grade,” kata Arif di Jakarta.

    Menurut dia, perusahaan daerah itu sudah memproduksi air minum bukan lagi sekedar air bersih untuk para pelanggannya dan ini telah memenuhi kadar yang ditentukan pemerintah.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini perusahaan itu telah menyalurkan air minum kepada 69 persen penduduk di Daerah Khusus Jakarta dan diharapkan pada tahun 2030 semua warga mendapatkan akses air dari PAM Jaya.

  • Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, pimpinan BUMD, ketua tim penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.

    Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.

    Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal,” ujar Agus Dwi Sulistyantono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900,00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000,00) belum direalisasikan.

    Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.

    Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal. Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.

    Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah “Tanda Daftar Usaha Pariwisata” menjadi “Perizinan Berusaha”, Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat, Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.

    Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

    Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Stasiun MRT dan KRL Jakarta Kota Bakal Terhubung

    Stasiun MRT dan KRL Jakarta Kota Bakal Terhubung

    Jakarta

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dan PT MRT (Perseroda) sepakat menjalin kerja sama mengintegrasikan Stasiun MRT Jakarta Kota dan Stasiun KAI Kota. Eksekutif Vice President Daop 1 Jakarta PT KAI, Yuskal Setiawan menyebut, penandatanganan kerja sama (PKS) dengan MRT penting dilakukan untuk mendukung integrasi antar moda.

    “Kami dari PT Kereta Api sangat mendukung PSN serta mendukung bagaimana terciptanya integrasi antar moda, khususnya di Jakarta Kota,” ungkap Yuskal dalam acara PKS integrasikan Stasiun MRT Jakarta Kota dan Stasiun KAI Kota di Galeri MRT, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Ia menuturkan, kurang lebih ada seluas 716 meter persegi yang dikerjasamakan untuk mendorong integrasi antar moda di Jakarta Kota. Adapun kerja sama ini juga dilakukan secara non-komersil.

    “Berharap ini juga bisa bermanfaat untuk para pengguna jasa kereta api dan juga MRT dan semua pengguna jasa transportasi umum,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT MRT Tuhiyat mengungkap, PKS yang dilakukan hari ini menjadi langkah strategis untuk menghubungkan stasiun MRT dan KAI. Ia menyebut, PKS hari ini menjadi satu langkah sinergi antara BUMN dan BUMD.

    Tuhiyat mengaku kerja sama yang dilakukan hari ini dapat mengurangi risiko yang menghambat kerja pembangunan, di mana ia mengaku seringkali dihambat dengan urusan pembebasan lahan yang dimiliki pihak swasta.

    “(Dengan kerjasama) Kita lebih mudah melakukan kerja sama untuk melakukan pembebasan lahan, khususnya yang terkait dengan kerja sama integrasi transportasi publik,” jelasnya.

    Adapun kerjasama tersebut mencakup tentang pemanfaatan sebagian lahan milik PT KAI (Persero) di Stasiun Jakarta Kota kepada Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota.

    Saat ini, MRT sendiri ada dalam tahap pembangunan fase 2A yang akan menyambungkan Stasiun Bundaran HI ke Jakarta Kota. Secara aktual pembangunan fase 2A sudah mencapai 42,97%. Adapun pembangunan proyek fase 2A ini dibagi menjadi 3.

    Pertama, progres CP201 sepanjang Bundaran HI, Thamrin, Monas, dan Harmoni, yang saat ini progresnya mencapai 83,64%. Kedua, CP202 meliputi Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar, mencapai 41,55%. Ketiga CP203 meliputi Mangga Besar, Glodok, Mangga Dua, dan Kota mencapai 64,87%.

    (acd/acd)

  • Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    JAKARTA – Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan gaji sampai dengan 10 juta per bulan, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan ( PPh 21 ) untuk para pekerja di sektor padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Prabowo subianto sudah memerintahkan agar sektor padat karya ini menjadi perhatian penting.

    BACA JUGA: BPR Kencana Kota Cimahi Dilikuidasi, LPS Siapkan Dana Simpanan Nasabah

    ‘’Hal ini karena sektor padat karya sedang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir,’’ ujar Sri Mulyaa dalam keterangan ujarnya, dikutip selasa, (17/12/2024).

    Menurutnya,  pemerintah akan memberikan keringanan insentif untuk pajak penghasilan ( PPh 21 ) bagi para pekerja yang bergerak di indutri padat karya.

    “Jadi gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” ujarnya.

    BACA JUGA: Diduga Minta Imbalan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi jadi Tersangka!

    Sri Mulyani menuturkan, industri padat karya yang dimaksud adalah usaha yang melibatkan para pekerja sdalam jumlah banyak, seperti pada industri tekstil, sepatu sampai dengan furniture.

    Selain itu, untuk mendukung industri padat karya berkembang dan kembali bangkit pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk pembiayaan pengadaan mesin industri.

    Pemerintah juga akan memberikan bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen untuk industri padat karya selama 6 bulan.

    BACA JUGA: Pedagang Pasar Gedebage Ngamuk, Ancam Buang Sampah ke Kantor Perumda Pasar dan DLHK Kota Bandung

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan oleh pemerintah.

    Hal ini diusulkan karena saat ini tingkat daya beli masyarakat juga sedang turun dan pemberian insentif ini pernah dilakukan ketika Pandemi Covid-19.

    BACA JUGA: Proyek Galian Kabel BUMD Kota Bandung PT Bandung Infra Investama Dikerjakan Serampangan!

    Akan tetapi, pemberian insentif tersebut tidak diperpanjang dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022.

    Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menuturkan, pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan ke kementerian keuangan.

    Pihaknya juga mengajukan DTP PPh 21 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan usulan tersebut akan dipertimbangkan.

  • OJK: Dukungan regulasi diharapkan beri ruang bagi bank salurkan KPR

    OJK: Dukungan regulasi diharapkan beri ruang bagi bank salurkan KPR

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aslan Lubis menyampaikan, dukungan berbagai regulasi yang diterbitkan otoritas diharapkan dapat memberikan ruang bagi perbankan dalam penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR).

    “Dengan aturan-aturan (yang diterbitkan OJK), kami berharap ini bisa melonggarkan atau memberikan ruang bagi perbankan untuk penyaluran kredit,” kata Aslan dalam “Dialog Solusi Pendanaan Program 3 Juta Rumah” di Jakarta, Senin.

    Salah satu regulasi untuk mendukung pertumbuhan pasar perumahan nasional yaitu tidak ada larangan bagi bank untuk menyalurkan kredit atas pengadaan atau pengolahan tanah kepada pengembang.

    Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.27/2022 yang mencabut POJK No.44/2017 jo. POJK No.16/2018 yang mengatur tentang pembatasan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah.

    “Sebagaimana diketahui, kalau untuk kita debitur akhir atau konsumen akhir, membeli rumah itu kita tidak bisa membeli kavling untuk dapat kredit dari bank. Tetapi untuk pengembang ini bisa dilakukan,” ujar Aslan.

    Kemudian, OJK juga telah mengeluarkan POJK No.32/POJK.03/2018 jo. POJK No.38/POJK.03/2019 yang memungkinkan penyediaan dana dalam rangka pengadaan perumahan dapat diberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.

    “Untuk pengadaan lahan misalnya bagi para pengembang itu butuh dana yang cukup besar. Dalam konteks itu, nanti bisa dikecualikan dari BMPK-nya bank,” imbuh Aslan.

    Dukungan dalam bentuk regulasi selanjutnya yaitu SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar. Dengan aturan ini, bobot risiko kredit beragun rumah tinggal berdasarkan rasio loan to value (LTV). Melalui bobot risiko granular, semakin kecil LTV maka semakin kecil bobot ATMR Kredit.

    “Jadi kalau Bank Indonesia mengatur loan to value-nya semakin kecil, maka bobotnya di ATMR nantinya ini akan mempengaruhi modal yang dibutuhkan untuk kredit tersebut semakin kecil pula,” kata dia.

    Aslan menambahkan terdapat pula regulasi yang mendukung penetapan kualitas aset produktif berdasarkan satu pilar yang tertuang dalam POJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar hanya didasarkan atas satu pilar, yakni ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

    Ia menjelaskan, ada tiga pilar yang digunakan perbankan untuk menguji layak atau tidak layaknya debitur antara lain prospek usaha, kemampuan membayar, serta angsuran yang dimiliki. Khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam konteks KPR, maka hanya satu pilar yang berlaku yakni kemampuan membayar.

    “Sayangnya, ini juga yang sama-sama kita ketahui, untuk masyarakat MBR ini kemampuannya kurang juga. Jadi memang kalau mengandalkan dana perbankan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR memang sangat sulit rasanya,” ujar dia.

    Aslan mengamini bahwa dibutuhkan pendanaan yang sangat besar untuk membantu masyarakat kelompok MBR untuk dapat memiliki rumah. Sementara dana terbesar di perbankan yaitu dana jangka pendek sehingga akan ada mismatch yang sangat besar antara dana yang dihimpun oleh perbankan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

    “Merujuk pada data price to income ratio tahun 2023, data UMP dibandingkan dengan kemampuan dia (masyarakat) membayar untuk rumah yang layak huni, yang paling tinggi itu adalah 73 tahun di Surabaya dan yang tersingkat di Bekasi itu pun 22 tahun,” katanya.

    “Kemudian kalau dilihat dari sisi pendapatan per kapita, yang tersingkat adalah 4 tahun di Jakarta Pusat dan yang terpanjang adalah 37 tahun di Depok. Artinya, kita membutuhkan dana yang sangat besar untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Aslan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • PT Jakpro perkuat peran sebagai pengelola aset strategis Jakarta

    PT Jakpro perkuat peran sebagai pengelola aset strategis Jakarta

    Arsip foto – Sejumlah pekerja melakukan uji coba jalur menggunakan kereta Maintenance Rail Vehicle (MRV) pada proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Rawamangun, Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt/am.

    PT Jakpro perkuat peran sebagai pengelola aset strategis Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 23:57 WIB

    Elshinta.com – PT Jakarta Propertindo Perseroda (Jakpro) memperkuat perannya sebagai pengelola aset strategis Jakarta saat umur BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini memasuki usia ke-24 tahun.

    “Pengelolaan aset yang profesional dan berintegritas sebagai pengelola aset strategis kami menempatkan profesionalisme dan akuntabilitas sebagai landasan utama,” kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin di Jakarta Sabtu.

    Selain memenuhi kebutuhan infrastruktur kota, pihaknya berupaya menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan melalui optimalisasi aset strategis.

    Ia mengatakan, visi “operational excellence” diterapkan melalui kolaborasi antara tim manajemen aset dan tim akuntansi sejak tahap perencanaan hingga pencatatan aset.

    “Pendekatan ini memastikan setiap penugasan tercatat dan dikelola dengan baik hingga proses serah terima,” kata dia.

    Selain itu, hal ini juga didukung dengan penerapan standar internasional, seperti ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk memastikan pengelolaan aset bebas dari korupsi.

    “Implementasi ini mencerminkan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan terpercaya,” kata Iwan.

    Selain itu, Jakpro memulai klasifikasi dan kodifikasi aset strategis sebagai persiapan implementasi ISO Asset Management 55001:2014.

    Proses ini memastikan pengelolaan aset seperti LRT Jakarta, Jakarta International Stadium (JIS) dan Taman Ismail Marzuki berlangsung transparan dan terukur.

    Selain itu transformasi digital untuk efisiensi pengelolaan ,Jakpro juga mengedepankan inovasi digital melalui penggunaan Enterprise Resource Planning (ERP) dan Jakpro Smart Office (JSO).

    “Dengan digitalisasi, kami dapat meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi pelaporan,” ujar Iwan.

    Iwan menambahkan pada 2025, Jakpro akan mengimplementasikan Enterprise Asset Management and Operations untuk mengoptimalkan kualitas dan pemanfaatan aset sepanjang siklus hidupnya.

    Menurut dia, transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya operasional, dan menjaga keandalan aset strategis.

    Kompetensi sumber daya manusia untuk pengelolaan aset yang optimal dalam mendukung pengelolaan aset yang terencana, Jakpro mengadakan sertifikasi manajemen aset oleh BNSP dan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengembangan kompetensi.

    “Program ini membekali personel dengan keahlian sesuai standar global agar mampu menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan aset,” kata dia.

    PT Jakpro tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur Jakarta tetapi juga memastikan pengelolaan aset strategis berlandaskan prinsip profesionalisme, transparansi dan integritas tinggi.

    “Komitmen ini menjadikan Jakpro mitra terpercaya dalam mengawal Jakarta menuju kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan,” kata dia.

    Jakpro sebagai badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta telah menghadirkan berbagai fasilitas publik ikonik yang menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan, seperti Jakarta International Velodrome, LRT Jakarta Fase 1A, Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga Jakarta International Equestrian Park.

    Tahun ini, Jakpro melanjutkan penugasan strategis, termasuk pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai) yang terus dilakukan. Selain itu, revitalisasi Pasar Muara Karang di Pluit, Jakarta Utara, juga menjadi prioritas.

    “Pasar ini diharapkan menjadi ruang publik yang modern, mendorong perekonomian lokal, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berinteraksi, berbelanja kebutuhan pokok, dan menikmati kuliner khas Muara Karang,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Eks Direktur PDAM Binjai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 Desember 2024

    Eks Direktur PDAM Binjai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta Medan 13 Desember 2024

    Eks Direktur PDAM Binjai Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 952 Juta
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com–
    Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial T, resmi menjadi tersangka kasus
    korupsi
    .
    Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 952.402.563.
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan T sebagai tersangka sejak dua minggu lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal dan pengadaan barang serta jasa di PDAM Tirtasari pada periode 2018–2020.
    “Tersangka diduga menaikkan tunjangan yang tidak sesuai prosedur serta mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak semestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 952.402.563,” ujar Noprianto dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2024).
    Potensi Tersangka Baru
    Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Menurut Noprianto, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam korupsi di PDAM Tirtasari.
    “Kami terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
    Tindakan ini menjadi perhatian publik, mengingat kerugian negara yang cukup besar akibat pengelolaan yang tidak transparan di badan usaha milik daerah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pj. Bupati Lamandau Ikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan I

    Pj. Bupati Lamandau Ikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan I

    Jakarta, Beritasatu.com – Pj. Bupati Lamandau didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala OPD mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan I di Gedung Irjen Kemendagri, Selasa (12/11/2024). Pada evaluasi tersebut, aspek yang dievaluasi mencakup pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dengan fokus pada dua materi utama, yaitu 10 indikator yang dipaparkan dan 111 indikator prioritas yang dilaporkan berkaitan dengan arahan Presiden RI. Termasuk isu-isu seperti inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan, dan perizinan.

    Selama 20 menit, Pj. Bupati Lamandau menyampaikan paparan kepada tim evaluator Kemendagri. Kemudian tim evaluator memberikan masukan dan tanggapan terhadap paparan tersebut.

    Pj.Bupati Lamandau juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri atas arahan dan masukan yang diberikan selama proses evaluasi. Ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator Irjen Kemendagri, yang telah memberikan pencerahan dan masukan berharga sebagai landasan untuk perbaikan dalam menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Lamandau, yang nantinya akan berguna bagi kemajuan Kabupaten Lamandau.

  • Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 13 Desember 2024

    Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 13 Desember 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

    Sebagai informasi, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

    Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

    2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    (mij/mij)