BUMN: BUMD

  • Refleksi 2024, BUMD Migas Kota Bekasi lampaui target PAD

    Refleksi 2024, BUMD Migas Kota Bekasi lampaui target PAD

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com

    Refleksi 2024, BUMD Migas Kota Bekasi lampaui target PAD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 14:11 WIB

    Elshinta.com – Refleksi tahun 2024, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda Migas Kota Bekasi berhasil menutup tahun 2024 dengan pencapaian gemilang.  

    Direktur Utama Perseroda Migas, Apung Widadi mengaku kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Bekasi melampaui target yang ditetapkan.

    “Dari target sebesar 650 juta rupiah, Alhamdulillah, Perseroda Migas berhasil menyetor 1,1 miliar rupiah ke kas daerah,” kata Apung kepada Elshinta pada Senin (30/12/2024).

    Ia menjelaskan, keberhasilan ini menunjukkan kinerja positif dan pertumbuhan yang signifikan bagi BUMD tersebut.

    “Alhamdulillah, BUMD Migas ini trennya positif. Dari tahun sebelum saya masuk, perusahaan rugi, sekarang sudah untung dan sudah bisa setor kontribusi ke PAD. Dari target 650 juta, kita bisa setor 1,1 miliar, artinya melampaui target Pemerintah Kota Bekasi. Alhamdulillah, BUMD Migas performanya sudah cukup bagus,” ujar Apung.

    Selain itu, keberhasilan Perseroda Migas tidak hanya berhenti pada kontribusi PAD yang melampaui target. Perusahaan juga berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi.

    “Dari sisi prestasi, kami dapat penghargaan BUMD Award, penghargaan otonomi daerah dari Kemendagri sebagai BUMD terbaik bintang 3 dan CEO terbaik bintang 3. Selain itu, kami juga mendapat penghargaan dari bagian Kabag ekonomi sebagai BUMD berkategorikan sehat dan tren positif,” ungkapnya.

    Pencapaian ini membuktikan efektivitas strategi dan manajemen yang diterapkan Perseroda Migas dalam meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Bekasi.  

    Ia berharap, keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi BUMD lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

    Prestasi Perseroda Migas menjadi bukti nyata bahwa BUMD dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah dan perekonomian lokal.

    “Ke depannya, diharapkan Perseroda Migas dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya untuk terus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Apung seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (30/12). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sambut 2025, Food Station Langsung Tancap Gas

    Sambut 2025, Food Station Langsung Tancap Gas

    Jakarta: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan Jakarta PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) meluncurkan program FoodHub dan produk Beras Resik dalam menyambut 2025. Program FoodHub akan membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan suplai produk berkualitas dengan harga yang kompetitif.
     
    Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso mengatakan Foodhub merupakan program pembinaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah khususnya di wilayah Jakarta. Di Jakarta terdapat 375.092 UMKM dan Sembilan persen dari total Jakpreneur tersebut bergerak dibidang warung sembako.
     
    “Food Station melihat potensi UMKM Warung Sembako begitu besar untuk menjadi mitra Food Station dalam hal distribusi bahan pokok pangan, apalagi saat ini Food Station telah mendistribusikan produknya di 36 ribu ritel modern yang tersebar diseluruh Indonesia,” ujar Karyawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Desember 2024.
    Selain itu, Food Station meluncurkan produk Beras Resik yang merupakan kerja sama dengan PT Sin Inti Indonesia. Pada peluncuran ini didistribusikan beras Resik kemasan 2,5 kg dan 5 kg dengan total kuantitas 5 ton dan estimasi perdagangan selama setahun sebanyak 150 ton.
     
    “Peluncuran beras ini merupakan wujud nyata Food Station untuk mendukung para pelaku usaha untuk memiliki produk sendiri sehingga pelaku usaha bersangkutan akan mendapatkan keuntungan yang lebih,” ungkapnya.
     

     
    Melalui peluncuran produk baru ini akan memperkuat dan memperkaya portofolio produk beras Food Station yang beraneka ragam sesuai kebutuhan konsumen. Hal ini juga sebagai upaya Food Station dalam pengembangan produk baru di pasaran (new development product).  
     
    Dengan demikian, selain mendapatkan kepastian suplai produk berkualitas dengan harga terjangkau, para pelaku UMKM juga mendapatkan keuntungan berupa manajemen pengelolaan toko dan keuangan melalui digitalisasi sistem. Dengan digitalisasi, pelaku UMKM akan memiliki pembukuan dan catatan transaksi keuangan.
     
    “Sehingga akan memudahkan mereka dalam mendapatkan bantuan permodalan dari perbankan untuk mengembangkan usahanya. Selain itu melalui digitalisasi sistem ini juga Food Station mendapatkan feedback berupa analisis produk yang diminati atau cepat terjual fast moving,” jelas dia.
     
    Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyambut baik peluncuran Beras Resik. Apalagi produk ini adalah hasil komitmen Food Station bersama dengan mitranya PT Sin Inti Indonesia untuk mendukung pemberdayaan pelaku UMKM khususnya di Jakarta.
     
    “Harapannya peluncuran produk hari ini akan memperkuat sinergi antara Food Station dengan PT Sin Inti Indonesia dalam menghadirkan berbagai pilihan produk pangan berkualitas untuk masyarakat,” ujar Teguh.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Polisi kerahkan 1.500 personel amankan malam tahun baru di Jakarta

    Polisi kerahkan 1.500 personel amankan malam tahun baru di Jakarta

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi kerahkan 1.500 personel amankan malam tahun baru di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Desember 2024 – 20:58 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.500 personel untuk mengamankan pesta perayaan malam Tahun Baru 2025 di Jakarta dan sekitarnya.

    “Kita libatkan personel pengamanan sebanyak 1.500 personel terdiri dari, Polda Metro Jaya sebanyak 900 orang dan satuan wilayah 600 orang, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12).

    Ade Ary menjelaskan setidaknya terdapat 12 lokasi panggung hiburan yang menjadi titik fokus penjagaan yaitu, Gedung Panin Bank (tema panggung: Jakarta Bernostalgia), Kawasan SCBD (Jakarta Berdansa), FX Sudirman (Jakarta Indie), Hotel Orient (Jakarta Berdendang), Gedung World Trade Centre Sudirman (Jakarta Bernyanyi).

    Kemudian, Wisma Nugra Santana (Jakarta Punk), Kedubes Jepang (Jakarta Rock), Gedung Sari Pasific (Eletric Jakarta), Kawasan Patung Kuda (Jakarta Bergoyang), Gedung UOB (BUMN-BTN), Kawasan Dukuh Atas – JXB River (BUMD-PAM Jaya) dan Lapangan Banteng (Pesona Dekade).

    Ade Ary juga menambahkan sejumlah personel akan disebar di Area Bundaran Senayan, Area Lingkar Semanggi, Area Bundaran HI, Area Bundaran Patung Kuda, Area Harmoni, Area Objek Wisata (Ancol dan TMII).

    “Kami meminta masyarakat untuk merayakan dengan tertib dan tetap mematuhi aturan yang ada. Semangat toleransi dan empati harus kita tingkatkan dalam momen ini, ” imbau Ade Ary.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan aman, damai dan tertib.

    “Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang mempererat kebersamaan dan membangun empati sesama. Polda Metro Jaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen penuh untuk memastikan perayaan berjalan lancar, ” katanya.

    Selain itu Ade Ary juga menyarankan kepada masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun, agar menggunakan transportasi umum (MRT, Transjakarta) ke obyek acara.

    Sumber : Antara

  • Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta Awal Tahun 2025, Begini Cara Daftarnya Pakai KTP dan KK

    Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta Awal Tahun 2025, Begini Cara Daftarnya Pakai KTP dan KK

    JABAR EKSPRES – Dapat saldo dana sebesar Rp1,2 juta awal tahun 2025, begini cara daftarnya pakai NIK KTP dan KK.

    Kabar baik bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM, karena ada bantuan pemerintah yang disalurkan Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).

    Kabarnya, Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2025.

    Pelaku usaha nantinya akan dapat saldo dana bantuan senilai Rp1,2 juta jika memenuhi syarat sebagai penerima.

    BACA JUGA: Spesifikasi dan Harga iPhone 16, Sudah Siap Rilis Awal Tahun 2025 di Indonesia?

    BACA JUGA: Siapkan NIK KTP! Pelaku UMKM Segera Daftar Bansos BPUM 2025, Begini Cara Daftarnya

    Sebagaimana diketahui, BPUM merupakan salah satu bantuan produktif pemerintah yang diluncurkan sejak tahun 2020 saat pandemi Covid-19.

    Program BPUM diluncurkan untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

    Kabarnya, di tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan dana BPUM Rp1,2 juta.

    Meski belum ada jadwal resmi terkait pembukaan program BPUM 2025, Anda bisa simak syarat dapat saldo dana BPUM Rp1,2 juta di tahun 2025 mendatang.

    Syarat Dapat Saldo Dana BPUM Rp1,2 Juta di Tahun 2025

    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

    3. Memiliki usaha mikro yang berdomisili di tempat penerima tinggal, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

    4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

    5. Format surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

    BACA JUGA: Berlaku 1 Januari 2025! Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat

    Nah, bagi Anda yang dirasa sudah memenuhi syarat di atas, silakan lengkapi dokumen yang harus disiapkan berikut ini.

    Dokumen Daftar BPUM

    – Surat Keterangan Usaha (SKU)

    – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik

    – Kartu Keluarga (KK)

    – Surat keterangan domisili

    – Dokumen usaha lainnya.

    Dokumen tersebut nantinya diserahkan saat daftar penerima BPUM 2025 di Dinas Koperasi UKM terdekat saat verifikasi data.

    Berikut ini cara dan alur pendaftaran penerima BPUM 2025 bagi pelaku usaha di Dinas Koperasi UKM.

  • Transjakarta resmikan Halte Cawang Sentral 1 Polypaint

    Transjakarta resmikan Halte Cawang Sentral 1 Polypaint

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meresmikan nama Halte UKI Cawang menjadi Cawang Sentral 1 Polypaint, Cawang, Jakarta Timur, Senin.

    Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Plh. Direktur Utama PT Transjakarta Fadly Hasan bersama Presiden Direktur PT Polygonmas Boy Laksmana Krisna Utama, selaku CSR Transjakarta.

    Fadly Hasan mengatakan, peresmian nama Halte UKI Cawang menjadi Halte Cawang Sentral 1 Polypaint ini wujud kolaborasi Transjakarta dengan swasta dalam upaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

    “Kami terus berusaha memberikan layanan yang terbaik untuk publik. Salah satunya adalah dengan memperbaiki kualitas layanan publik,” katanya.

    Halte Cawang Sentral 1 Polypaint merupakan layanan non koridor (non BRT) yang menjadi lintasan dua trayek JakLingko dan tiga koridor Transjakarta. Setiap hari rata-rata ada 3.800 penumpang yang naik dan turun melalui halte ini.

    “Halte ini dilengkapi dengan lift dan terkoneksi dengan Halte Bus Transjakarta yang ada di median jalan,” tuturnya.

    Plh. Direktur Utama PT Transjakarta Fadly Hasan (kanan) saat memberikan keterangan pers usai Peresmian Halte Cawang Sentral 1 Polypaint di Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Sementara itu, Presiden Direktur PT Polygonmas, Boy Laksmana Krisna Utama menambahkan, sebagai perusahaan pabrik cat lokal di Jakarta, pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemprov DKI maupun BUMD yang ada di Jakarta.

    “Kami ucapkan terima kasih karena bisa kerja sama dengan PT Transjakarta yang nota bene ikon Kota Jakarta,” kata dia.

    “Selain dengan PT Transjakarta, kami juga sudah kolaborasi dengan BUMD lainnya. Seperti Sarana Jaya dan lainnya,” ucapnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2024

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024.

    Delapan tersangka itu dari dua perkara yang sedang ditangani penyidik Kejari Bojonegoro. Yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dan dugaan tipikor kredit fiktif di BPR Bojonegoro.

    “Iya, sepanjang 2024 hanya 8 tersangka (tipikor),” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (30/12/2024).

    Pada perkara dugaan tipikor mobil siaga desa yang diberikan kepada 386 desa itu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat dari pihak dealer atau pihak ketiga, dan satu tersangka kepala desa.

    Empat tersangka dari rekanan itu, Syafaatul Hidayah dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan lvonne selaku Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Lalu, Indra Kusbianto selaku Manajer Cabang PT UMC; dan Heni Srisetya Ningrum dari ASN di Pemkab Magetan. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW).

    Menurut Aditia, kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. “Saat ini, berkas kelima tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap,” tambahnya.

    Sementara, 3 tersangka lain terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah Irmawati Fauziah; Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri Suharto; dan Direktur CV Cahaya Muda M Heri Purniawan.

    Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif, yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan, dilakukan sejak tahun 2022. Hingga, pada Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.

    Saat ini, ketiganya telah berstatus terdakwa, dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 kemarin, ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Terdakwa Suharto divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terdakwa Heri Purniawan divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terdakwa Irmawati Fauziah divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. [lus/kun]

  • Iuran BPJS Sandra Dewi Rp42 Ribu, Ditanggung APBD DKI Sejak 2018

    Iuran BPJS Sandra Dewi Rp42 Ribu, Ditanggung APBD DKI Sejak 2018

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan Pemda DKI Jakarta.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI pemda sejak 2018.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Sebagai peserta PBI pemda, iuran BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masing-masing Rp42 ribu per bulan. Namun, karena statusnya peserta PBI pemda, maka iuran pasangan artis dan pengusaha sebesar Rp42 ribu ini menjadi gratis karena ditanggung pemda DKI.

    Tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

    Berikut jenis kepesertaan BPJS Kesehatan beserta besaran iurannya:

    1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
    – Iuran Kelas I Rp150 ribu per bulan dibayar peserta
    – Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per bulan dibayar peserta
    – Iuran Kelas III Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan

    2. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    – Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat lewat APBN.

    3. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD)
    – Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD

    4. Peserta Penerima Upah
    Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan pemerintah (PNS, TNI, Polri dll), pegawai BUMN, pegawai BUMD dan karyawan swasta yang menerima gaji.
    – Iurannya dibayarkan 5 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

    Kabar pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi diduga menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan viral di media sosial.

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X, nama Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD).

    Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    “Benar oleh Pemda,” imbuhnya.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (pta/pta)

  • Mewujudkan kebijakan perumahan prorakyat melalui Program 3 Juta Rumah

    Mewujudkan kebijakan perumahan prorakyat melalui Program 3 Juta Rumah

    Jakarta (ANTARA) – Sektor perumahan merupakan salah satu pembangunan infrastruktur krusial yang terus dilaksanakan seiring pertambahan penduduk Indonesia dari tahun ke tahun.

    Presiden Prabowo Subianto saat debat capres pamungkas Pemilu Presiden 2024 pada awal Februari tahun ini berjanji akan membangun 3 Juta Rumah per tahun.

    Dalam salah satu dari 17 Program Prioritas Prabowo-Gibran, menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan.

    Tempat tinggal yang layak dan terjangkau merupakan hak dasar setiap warga negara. Pembangunan perumahan juga bisa menguatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi masyarakat miskin, serta mengurangi ketimpangan. Pemerintah harus hadir memberikan perumahan yang terjangkau dan sanitasi yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan target membangun atau merenovasi sebanyak 40 rumah per desa/kelurahan per tahun diharapkan akan dapat dicapai sebanyak 3 juta rumah mulai tahun kedua.

    Pembangunan hunian merupakan hal penting mengingat angka backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi di Indonesia, yakni terdapat sekitar 9 juta dan angka ini bisa saja bertambah seiring pertumbuhan jumlah populasi di Indonesia.

    Pemerintahan sebelumnya memang telah berupaya mengatasi problema di sektor perumahan ini melalui Program Sejuta Rumah. Program Sejuta Rumah atau dikenal sebagai PSR merupakan gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi backlog dan mewujudkan percepatan penyediaan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Selama 10 tahun, pemerintahan Jokowi telah membangun sebanyak 10,2 juta unit rumah bagi masyarakat melalui PSR. Pembangunan tersebut bukan hanya bersumber dari hanya APBN, namun termasuk pembangunan rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Program inilah yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Program 3 Juta Rumah sebagaimana dirinya janjikan setelah berhasil memenangkan Pemilu Presiden 2024 dan dilantik secara resmi sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

    Sesaat setelah dilantik, Presiden di tanggal yang sama secara resmi memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tujuan pemisahan ini adalah agar pembangunan perumahan dan kawasan di sekitarnya menjadi lebih terfokus, terarah dan tepat sasaran dengan hadirnya Kementerian PKP yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.

    Sebelum pemisahan ini terjadi, pada awal Oktober Ketua Satgas Perumahan yakni Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan program pembangunan tiga juta rumah merupakan target dalam setahun, sehingga dalam satu periode pemerintahan selama 5 tahun, diharapkan bisa membangun 15 juta rumah. Program pembangunan tiga juta rumah setiap tahun itu terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di perkotaan per tahun dan dua juta unit rumah di pedesaan per tahun. Program 3 Juta rumah ini diharapkan dapat menjadi landasan menuju kebijakan perumahan prorakyat yang lebih baik.

    Optimalisasi lahan

    Pemerintah melalui Kementerian PKP bergerak cepat untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah per tahun dengan menjalankan sejumlah langkah, salah satunya terkait penyediaan lahan bagi rumah.

    Pada akhir Oktober, Kementerian PKP menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemanfaatan lahan sitaan dari koruptor untuk pembangunan rumah rakyat. Adapun lahan sitaan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari koruptor diminta untuk dapat dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat kecil. Sedangkan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PKP juga berharap potensi tanah terlantar selama lima tahun ke depan sekitar 1,3 juta hektare dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.

    Selain memanfaatkan lahan eksisting berupa lahan sitaan dan tanah terlantar, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan aset-aset milik pemerintah, BUMN, BUMD yang sudah ada untuk dapat dimanfaatkan sebagai rumah susun (Rusun) dan dapat dihuni oleh masyarakat.

    Salah satunya optimalisasi Rusun Pasar Rumput dengan melakukan penurunan tarif sewa Rusun Pasar Rumput dari sebelumnya Rp3,5 juta per unit menjadi Rp1,1 juta hingga Rp2,2 juta pada awal November. Tujuan penurunan tarif tersebut untuk meningkatkan minat masyarakat menghuni Rusun Pasar Rumput di DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya, terutama dengan lokasi rusun yang sangat strategis dan berada di tengah kota serta dekat dengan moda transportasi dan pasar.

    Dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah, pemerintah tentu tidak bisa sendirian tapi dibutuhkan semangat gotong royong dari para pemangku kepentingan lainnya. Sejauh ini, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk mendukung program 3 juta rumah, termasuk sejumlah individu yang bersedia menyumbangkan tanah mereka melalui semangat gotong royong.

    Pada awal November, semangat gotong royong tersebut diwujudkan melalui groundbreaking pembangunan 250 unit rumah tapak gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari sumbangan swasta (filantropi) di lahan yang berlokasi di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Lahan perumahan tersebut seluas 2,5 hektare merupakan sumbangan dari PT Bumi Samboro Sukses.Sedangkan pembangunan perumahannya sumbangan dari Agung Sedayu Group yang merupakan perusahaan pengembang milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Tak hanya berhenti sampai di Tangerang, pada akhir Desember semangat gotong royong tersebut kemudian berlanjut dengan groundbreaking pembangunan sebanyak 500 Rumah Layak Huni (RLH) untuk masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur bekerja sama dengan PT Berau Coal.

    Keberlanjutan FLPP

    Hal krusial lainnya dalam upaya mewujudkan Program 3 Juta Rumah adalah mengenai pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

    FLPP merupakan program yang diluncurkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2010 dan merupakan program kredit pemilikan rumah dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu. Dana penyaluran dari pemerintah yang dikelola dan disalurkan oleh sejumlah perbankan nasional.

    Target penyaluran dana FLPP sebesar 166 ribu unit rumah dan penambahan kuota sebanyak 34 ribu unit pada tahun 2024 berhasil diselesaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan demikian sejak tahun 2010-2024, penyaluran dana FLPP telah berhasil membiayai lebih dari 1,5 juta unit rumah bagi MBR.

    Menjelang tutup tahun 2024 tepatnya pada Bulan Desember, Kementerian PKP kemudian melanjutkan kembali program FLPP untuk tahun depan dengan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pembiayaan antara BP Tapera dan 39 Bank Penyalur serta 22 Asosiasi Pengembang Perumahan.

    Keputusan melanjutkan FLPP menunjukkan program tersebut telah terbukti membantu rakyat untuk lebih mudah dalam mendapatkan hunian, sekaligus juga membantu industri perumahan dan perbankan untuk berkontribusi pada perekonomian nasional.

    Program 3 Juta Rumah merupakan landasannya. Sedangkan optimalisasi lahan dan aset eksisting, semangat gotong royong, serta keberlanjutan FLPP adalah langkah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerjemahkan program tersebut untuk menghadirkan kebijakan perumahan prorakyat yang lebih baik.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 30 Desember

    Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 30 Desember

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2025, dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.. Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun ini.

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Senin (30/12/2024).

    Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (haa/haa)

  • Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

    Dalam sebuah unggahan foto di platform X yang viral, nama artis Sandra Dewi dan suaminya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tertulis pula keduanya berstatus peserta PBI (APBD), yang kini namanya PBPU Pemda.

    Menanggapi kabar viral itu, BPJS Kesehatan membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam kelompok PBI APBD.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan pasangan pengusaha dan artis itu masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky kepada detikcom, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Menurutnya, peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3. Persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

    Ia menjelaskan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    Berdasarkan website resmi BPJS Kesehatan, ada empat jenis kepesertaan:

    1.Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

    PBI JK diberikan pada peserta yang tidak mampu berdasarkan bukti data dari dinas sosial. Setiap peserta tidak dibebani iuran setiap bulannya. Biaya iuran bagi para peserta BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah pusat.

    2. PBPU Pemda

    Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

    Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

    3.Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekeja

    PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

    4. Pekerja Penerima Upah (PPU)

    Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dan menerima gaji. Iurannya dibayarkan 5 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

    (pta/pta)