BUMN: BUMD

  • Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Siap Berubah jadi Perseroda

    Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Siap Berubah jadi Perseroda

    JABAR EKSPRES – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengaku siap jika didorong untuk bertransformasi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

    Hal itu disampaikan Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan, Rivelino Rizky. Menurutnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas mengelola air bersih ini, harus siap melakukan gebrakan.

    Kendati demikian, terkait perubahan status dari Perumda ke Perseroda tersebut harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu.

    “Seperti yang disampaikan oleh Pak Pj Wali Kota, perubahan ini memerlukan kajian. Namun, dari sisi kami, baik menjadi perseroda atau tetap perumda, kami siap,” kata Rivelino kepada Jabar Ekspres dikutip Jumat (10/1).

    “Yang penting, kami tetap memberikan manfaat dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Bogor,” imbuh dia.

    BACA JUGA: Sebut Pilkada Kota Bogor Tuntas Berkualitas, Hery Antasari Tekankan Sinergi ke Depan

    Rivelino menyebut, jika perubahan ini terjadi, proses pelayanan kepada masyarakat kemungkinan akan menjadi lebih cepat.

    “Tentunya dari PDAM jadi perumda, kan kita memberikan pelayanan juga. Dan perseroda juga tetap memberikan pelayanan, hanya mungkin prosesnya akan lebih cepat,” tutur dia.

    Ia menjelaskan bahwa keuntungan menjadi Perseroda adalah kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan pihak eksternal.

    “Kalau bicara soal alternatif pembiayaan, tentu menjadi lebih fleksibel dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain,” terangnya.

    Terkait tarif air, Rivelino menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan tarif dari Perumda Tirta Pakuan dalam waktu dekat.

    BACA JUGA: Sempat Kabur, Suami Bacok Istri di Bogor Berhasil Dibekuk Polisi

    “Tarif terakhir naik dua tahun lalu, jadi untuk saat ini, belum ada rencana kenaikan. Namun, kita harus melihat ke depan, karena biaya produksi terus meningkat,” ujarnya.

    Rivelino menambahkan, bahwa peningkatan biaya produksi, seperti pengolahan air, menjadi tantangan yang harus dihadapi. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

    “Dalam waktu dekat, mungkin belum ada kenaikan tarif. Tetapi kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan terjangkau bagi masyarakat,” tukas dia. (YUD)

  • Mas Dhito Lantik 4 Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri

    Mas Dhito Lantik 4 Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, resmi melantik empat Dewan Pengawas (Dewas) di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kediri, pada Kamis (9/1/ 2025).

    Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan mendukung kemajuan BUMD di Kabupaten Kediri, yang meliputi Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah, PDAM, dan Perusahaan Daerah Canda Birawa.

    Keempat anggota Dewas yang dilantik adalah Wirawan sebagai Ketua Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah, serta Fitri Umayasari yang menduduki posisi Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kediri.

    Sementara itu, Denny Setyawan dan Ruakhila Diniyah masing-masing diangkat sebagai Ketua Dewas dan Anggota Dewas di Perusahaan Daerah Canda Birawa.

    Mas Dhito dalam sambutannya berharap Dewan Pengawas yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan BUMD, yang merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “BUMD memiliki peran vital dalam ekonomi daerah, dan saya berharap para Dewas ini dapat mendorong kemajuan BUMD Kabupaten Kediri,” ujar Mas Dhito usai pelantikan yang digelar di Ruang Joyoboyo, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Selain itu, Mas Dhito juga mengingatkan para Dewan Pengawas untuk bekerja dengan penuh integritas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya yakin dengan tanggung jawab yang besar ini, BUMD di Kabupaten Kediri akan semakin berkembang,” tambahnya.

    Salah satu Dewan Pengawas yang baru dilantik, Ruakhila Diniyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memantau perkembangan BUMD.

    “Kami akan terus berkomunikasi untuk memastikan perkembangan BUMD dan mengambil langkah strategis untuk mendorong pertumbuhannya,” katanya.

    Ruakhila, yang akrab disapa Dini, juga berharap peran serta dirinya dalam BUMD Canda Birawa dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Kediri, salah satunya dengan meningkatkan kontribusi PAD.

    “Harapan kami, dengan masuknya kami ke dalam BUMD ini, dapat membawa barokah dan manfaat yang signifikan untuk peningkatan PAD di Kabupaten Kediri,” pungkas Dini.

    Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan para Dewan Pengawas dapat segera bekerja dan memberikan kontribusi maksimal untuk kemajuan ekonomi daerah melalui pengelolaan BUMD yang lebih profesional dan transparan. [nm/suf]

  • PAM Jaya salurkan air siap minum ke Kawasan Citra Garden Puri Semanan

    PAM Jaya salurkan air siap minum ke Kawasan Citra Garden Puri Semanan

    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) PAM Jaya mengalirkan air siap minum ke kawasan Perumahan Citra Garden Puri Semanan, Jakarta Barat.

    “Air yang kami hasilkan dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) sudah berkualitas siap minum. Namun, untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga, perlu dilakukan peremajaan pipa distribusi,” kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu juga guna memastikan kualitas air yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat.

    Sebanyak 720 pelanggan di Citra Garden Puri Semanan kini beralih menjadi pelanggan, setelah pengelolaan air bersih sebelumnya diambilalih dari pengembang.

    Arief menjelaskan bahwa transformasi perusahaan telah meliputi peningkatan kualitas air dari sekadar air bersih menjadi air siap minum.

    Sebagai bagian dari upaya untuk menyediakan air secara adil dan merata, perusahaan daerah itu menekankan pentingnya standar instalasi perpipaan di setiap rumah pelanggan agar air yang disalurkan memenuhi kriteria layak minum.

    Proses alih kelola ini berjalan mulus dengan tahap awal fokus pada perubahan administrasi sehingga pelanggan tidak perlu khawatir terhadap gangguan layanan.

    Dengan pengelolaan oleh BUMD, pelanggan di Citra Garden Puri Semanan akan merasakan berbagai manfaat, antara lain kualitas air yang terjamin sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

    “Selain itu, mereka akan mendapatkan layanan dari tim profesional yang berpengalaman lebih dari 100 tahun di bidang pengelolaan air perpipaan,” kata dia.

    Untuk memudahkan akses layanan, PAM Jaya telah menugaskan perwakilan Customer Service Officer (CSO) di Kantor Marketing Galeri Citra Garden Puri. Pelanggan juga dapat mengakses informasi atau melaporkan keluhan melalui layanan contact center LAPOR PAM di nomor 1500 223, yang tersedia 24 jam.

    Perusahaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan penyediaan air bersih yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

    Pihaknya akan mempercepat penyambungan jaringan baru, terutama di wilayah barat dan utara Jakarta, yang saat ini sangat membutuhkan air perpipaan.

    “Dengan layanan air siap minum, pelanggan akan lebih hemat karena tidak perlu membeli air galonan lagi,” kata Arief.

    Sebagai bagian dari target pemerintah untuk memenuhi 100 persen sambungan perpipaan pada tahun 2030, perusahaan berencana menuntaskan 2.006.000 sambungan pelanggan di Jakarta, menjadikan pelayanan air lebih efisien dan ekonomis.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

    Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

    Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025.

    Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini. Pada Pasal 1 misalnya, terkait definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, pada Pasal 1 poin ke-6 Permen ESDM No.37 tahun 2016 ini hanya mendefinisikan “Perusahaan Perseroan Daerah”.

    “Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.”

    Namun aturan terbaru Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini mengubah definisi tersebut, menjadi sebagai berikut:

    “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

    Kemudian, menambahkan pengertian dari Anak Perusahaan BUMD sebagai berikut:

    “Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan atau Wilayah Kerja alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir.”

    Kemudian, pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini juga mengubah ketentuan huruf a Pasal 3 di peraturan lama, menjadi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau

    2. perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;

    b. statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan

    c. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

    Sementara pada peraturan sebelumnya, huruf a Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah; atau

    2. perseroan terbatas yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

    Kemudian, ketentuan ayat 3 Pasal 5 pada peraturan sebelumnya juga diubah menjadi sebagai berikut:

    Pasal 5

    (1) Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penetapan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.

    (2) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

    Sebelumnya, tidak diatur spesifik berapa persentase bagian masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, hanya disebutkan “dikoordinasikan oleh gubernur”, berikut bunyi lengkapnya:

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

    Demikian juga pada Pasal 6 terdapat perubahan. Sebelumnya, hanya disebut “Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.”

    Namun, pada peraturan terbaru ini diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah akses data.

    (2) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil sertifikasi dari 1 (satu) lembaga independen.

    (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/walikota.

    Demikian juga pada Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Setiap Badan Usaha Milik Daerah hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk 1 (satu) Wilayah Kerja.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur:

    a. telah mengelola PI 10% pada suatu Wilayah Kerja;

    b. telah mengusahakan Wilayah Kerja lain; atau

    c. telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah lain atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur.

    (3) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

    (4) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah penerima penawaran PI 10%.

    (5) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan:

    a. dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah;

    b. pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

    c. tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham;

    d. tidak mengelola participating interest pada Wilayah Kerja lain; dan

    e. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

    Selanjutnya, terdapat juga perubahan terkait penawaran kepada BUMD pada Pasal 9 dan 10. Lalu, perubahan terkait penawaran kepada BUMN pada Pasal 12. Dan, perubahan terkait tata cara Pengalihan PI pada Pasal 15 dan 16.

    Kemudian, ada lagi tambahan aturan terkait sanksi. Pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini ditambahkan aturan terkait sanksi pada Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

    (1) Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, setelah mendapatkan teguran tertulis dan tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

    (3) Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan.

    (4) Dalam hal Menteri memberikan penangguhan atau pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya penangguhan atau pembekuan.

    (5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dapat mencabut PI 10%.

    Sementara aturan terkait sanksi pada Pasal 22 di aturan sebelumnya dihapus.

    (wia)

  • Legislator minta pengamanan objek vital milik PAM Jaya ditingkatkan

    Legislator minta pengamanan objek vital milik PAM Jaya ditingkatkan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak meminta Perumda PAM Jaya untuk meningkatkan pengamanan di sekitar objek vital milik perusahaan daerah itu untuk melindungi dari ancaman dan gangguan keamanan.

    “Air minum menjadi kebutuhan dasar warga, untuk itu perlu peningkatan pengamanan,” kata Lazarus di Jakarta, Senin.

    Ia membandingkan objek vital milik PAM Jaya dengan objek vital lainnya seperti Pertamina yang sangat dijaga ketat.

    Pengamanan ketat di Pertamina dinilainya juga perlu diterapkan.

    Karena itu, Lazarus meminta agar perusahaan air minum itu benar-benar memperhatikan tingkat pengamanan terutama di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran III, sehingga tidak ada celah untuk dimanfaatkan orang lain yang ingin mengganggu keamanan masyarakat.

    “Ini kan bukan hanya sekedar air bersih, tapi air minum. Ini yang berbahaya di situ, maka perlu ada pengetatan,” ujarnya.

    Ia juga mengapresiasi upaya dan inovasi dari BUMD milik Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

    Ia juga berharap jumlah cakupan layanan bisa terus ditingkatkan.

    Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin menyambut baik usulan tersebut untuk itu pembangunan pagar keamanan akan dilakukan setelah pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di IPA Buaran III selesai.

    “Pada saat selesai pembangunan Water Treatment Plant (WTP), kami akan membuat pagar yang cukup untuk melindungi objek vital ini,” katanya.

    Selain itu, BUMD tersebut juga akan bekerja sama dengan Polda untuk mengamankan objek vital agar terjaga kondusif.

    “Ini memang menunggu selesai dikerjakan, nanti akan lebih diperhatikan lagi dari sisi keamanan baik di IPA Pejompongan maupun di Buaran,” ujarnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terdapat 46 ribu sambungan air bersih baru pada 2024

    Terdapat 46 ribu sambungan air bersih baru pada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya mengungkapkan bahwa selama 2024 terdapat penambahan pelanggan lebih dari 46 ribu sambungan baru dan angka ini pencapaian tertinggi dalam penyediaan akses air bersih yang berkualitas.

    “Kami berupaya terus meningkatkan layanan guna mencapai target cakupan layanan 100 persen pada 2030,” kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya Arief Nasrudin di Jakarta, Senin.

    Ia menyatakan bahwa dengan adanya penambahan 46 ribu lebih sambungan baru menjadi rekor tertinggi yang pernah dicapai oleh perusahaan daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu.

    Arief menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen dalam menyediakan akses air minum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Jakarta.

    Selain itu, perusahaan milik daerah itu juga fokus pada peningkatan sambungan baru serta meningkatkan pasokan air baku yang dibutuhkan untuk memproduksi air minum.

    “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak kenal lelah dalam mewujudkan komitmen kami untuk menyediakan layanan air minum berkualitas kepada warga Jakarta,” tuturnya.

    Untuk mendukung stabilitas pasokan air, perusahaan BUMD itu telah menyelesaikan pembangunan lima Reservoir Komunal sejak 2023 hingga akhir 2024 di wilayah Duri Kosambi, Taman Sari, Waduk Pluit, Marunda, dan Cilincing.

    Ia mengatakan, proyek pembangunan reservoir terus berlanjut satu di antaranya ada di Tambora dan Gandaria yang menjadi target penyelesaian pada 2024. Beberapa reservoir lainnya pun ada di Rorotan, Semanan, Duri Kosambi dan Asem Baris yang masih dalam tahap pengerjaan.

    “Kami pastikan kebutuhan air minum warga Jakarta terpenuhi secara konsisten, apalagi dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru yang menggunakan layanan kami,” ujarnya.

    Arief menambahkan bahwa perusahaan juga mempersiapkan pengoperasian sejumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru di antaranya IPA Pesanggrahan yang direncanakan beroperasi pada September 2025 dengan kapasitas 250 liter per detik.

    Kemudian ada IPA Ciliwung yang dijadwalkan pada Mei 2026 dan akan memperkuat kapasitas produksi air minum di Jakarta.

    Beberapa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang akan memberikan tambahan pasokan air juga telah diinisiasi.

    Di antaranya SPAM Jatiluhur yang mulai beroperasi pada 18 Desember 2024 dengan kapasitas 520 liter per detik serta IPA Citra yang beroperasi pada 23 Desember 2024 dengan kapasitas 60 liter per detik.

    Selain itu, Tirta Benteng Semanan dan Tirta Benteng Pegadungan yang juga beroperasi pada 2024 dengan kapasitas masing-masing 31 dan 30 liter per detik.

    Arief juga mengatakan, kapasitas pasokan air akan terus ditingkatkan dengan rencana pengoperasian IPA Buaran 3 pada April 2025 yang akan menambah kapasitas 600 liter per detik dan SPAM Jatiluhur yang ditargetkan beroperasi penuh pada 2025 dengan kapasitas 1.520 liter per detik.

    Pencapaian-pencapaian ini semakin memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung Jakarta menuju cakupan layanan air minum yang lebih baik dan merata, sekaligus memastikan kualitas air yang terjaga bagi seluruh warganya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 4 Januari 2025

    Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 4 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai Juli 2025 kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus. Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan per hari ini, Sabtu 4 Januari 2025?

    Untuk diketahui, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

    Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (fsd/fsd)

  • Bapanas: Inflasi Pangan Sepanjang 2024 Lebih Stabil – Halaman all

    Bapanas: Inflasi Pangan Sepanjang 2024 Lebih Stabil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan, bahwa inflasi umum secara tahunan di 2024 stabil. 

    Rendahnya tingkat inflasi tersebut salah satunya dipengaruhi penurunan harga komoditas pangan yang lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan capaian tersebut menjadi stimulus positif bagi pihaknya. Ia pun berkomitmen akan terus mempertajam masifikasi intervensi pemerintah bersama segenap stakeholder pangan.

    “Kita patut bersyukur bahwa inflasi kita sepanjang 2024, termasuk volalite food, lebih stabil. Ini tentunya berkat perjuangan banyak stakeholder pangan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD hingga asosiasi,” ujar Arief kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, tingkat inflasi umum secara tahunan di Desember 2024 berada di 1,54 persen. Angka ini menunjukkan perekonomian masih dalam kondisi yang baik karena berada di kisaran target inflasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen.

    Angka tersebut juga dikatakan merupakan yang terendah sejak BPS pertama kali menghitung inflasi sejak 66 tahun lalu, tepatnya di tahun 1958. Sementara inflasi komponen volatile food atau inflasi pangan secara tahunan di 2024 ditutup di angka 0,12 persen.

    Dimana pada tahun lalu ditutup di angka yang lebih tinggi yakni 6,73 persen dan di tahun 2022 pun ditutup di angka 5,61 persen.

    “Inflasi pangan pergerakannya sepanjang 2024 lebih stabil. Bisa dilihat pada triwulan awal, sempat naik tinggi. Namun berkat kerja keras dan strategi intervensi pemerintah secara kolaboratif, inflasi pangan bisa terus kita tekan sampai seperti ini,” Arief.

    Secara historis, pergerakan inflasi pangan secara tahunan di 2024 diawali dengan eskalasi indeks dari Januari sampai Maret yaitu dari 7,22 persen sampai 10,33 persen. Kendati demikian, tingkat inflasi pangan berhasil terus ditekan sampai penghujung tahun 2024.

    Sementara pada 2023, inflasi pangan sempat berada meninggi di 2 titik kulminasi, yakni pada Februari 2023 di 7,62 persen dan November 2023 di 7,59 persen.

  • Harga Pembelian (HPP) Gabah & Jagung Petani Naik, Segini Besarannya

    Harga Pembelian (HPP) Gabah & Jagung Petani Naik, Segini Besarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan penyesuaian kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP), beras, dan jagung pakan. Langkah ini sebagai dasar Perum Bulog menyerap hasil produksi petani.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penyesuaian HPP ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Penyesuaian HPP gabah, beras, dan jagung pakan ini diklaim dapat menyejahterakan petani Indonesia dan meningkatkan produktivitas.

    Arief menuturkan bahwa pemerintah menetapkan HPP GKP di harga Rp6.500 per kilogram, sedangkan HPP jagung pakan di tingkat petani disesuaikan menjadi Rp5.500 per kilogram. Sebelumnya, HPP gabah dipatok sebesar Rp6.000 per kg, sementara HPP jagung Rp5.000 per kg.

    “Ini dilakukan supaya gairah produksinya sedulur petani terus terpacu dan cadangan pangan pemerintah melalui Bulog semakin kuat,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

    Di samping itu, Arief menjelaskan bahwa Perum Bulog juga harus menyerap produksi petani di dalam negeri, seiring dengan masa panen di tahun ini.

    Untuk itu, sambung dia, Bapanas akan fokus bersama Bulog memperbanyak jumlah gudang penyimpanan dan fasilitas dryer.

    Adapun, pembahasan penyesuaian HPP GKP sendiri telah dilakukan Bapanas bersama berbagai pihak antara lain Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN).

    Sementara itu, dari kalangan asosiasi antara lain Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), serta Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI).

    Di samping itu, Bapanas juga melibatkan BUMN dan BUMD seperti Perum Bulog dan PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).

  • Daftarkan NIK dan KK Kamu untuk Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta, Begini Caranya

    Daftarkan NIK dan KK Kamu untuk Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta, Begini Caranya

    JABAR EKSPRES – Awal tahun 2025 membawa kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebab akan mendapatkan saldo dana Rp1,2 juta.

    Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan dana bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta.

    Program ini bertujuan mendukung pelaku usaha mikro yang terdampak berbagai situasi ekonomi.

    BPUM adalah bantuan produktif pemerintah yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19.

    Bantuan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.

    BACA JUGA: Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2025 bagi Warga DKI Jakarta

    BACA JUGA: Cara Dapat Uang dari Internet Mudah dan Langsung Cair Rp350.000 Terbaru 2025

    Pada tahun 2025, program ini direncanakan kembali dibuka untuk mendukung pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

    Syarat Mendapatkan BPUM 2025

    Untuk menerima saldo dana bantuan Rp1,2 juta, Anda perlu memenuhi syarat berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    3. Memiliki usaha mikro yang berdomisili di tempat penerima tinggal, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

    4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Pastikan Anda melengkapi dokumen berikut saat mendaftar:

    1. Surat Keterangan Usaha (SKU).

    2. NIK KTP elektronik.

    3. Kartu Keluarga (KK).

    4. Surat keterangan domisili.

    5. Dokumen pendukung usaha lainnya.

    BACA JUGA: Samsung Galaxy Z Flip7, Ponsel Samsung Lipat Pertama Pakai Exynos, Ini Spesifikasi Lengkapnya

    Cara Daftar BPUM 2025

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar sebagai penerima BPUM:

    1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi UKM setempat di daerah domisili Anda.

    2. Ajukan permintaan sebagai penerima bantuan BPUM.

    3. Isi formulir yang diberikan petugas secara lengkap.

    4. Serahkan dokumen yang diminta petugas Dinkop UKM.

    5. Petugas akan memproses pendaftaran Anda dan melakukan verifikasi data.

    6. Jika lolos verifikasi, Anda akan dinyatakan sebagai penerima BPUM.

    Hingga saat ini, jadwal resmi pembukaan pendaftaran BPUM 2025 belum diumumkan. Namun, Anda bisa mempersiapkan dokumen dari sekarang agar lebih siap saat pendaftaran dibuka.