BUMN: BUMD

  • Kenyamanan Halte Trans Jatim di Sidoarjo Disoal, Ini Kata Dishub

    Kenyamanan Halte Trans Jatim di Sidoarjo Disoal, Ini Kata Dishub

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim langsung turun tangan terkait kenyamanan dan sarana prasarana Halte Trans Jatim di Sidoarjo. Fasilitas itu disebut cukup membahayakan di malam hari.

    Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terkait prasarana Halte Trans Jatim koridor I di wilayah Sidoarjo memang belum 100 persen dalam kondisi baik.

    “Terakhir, pemeliharaan semua unit halte di tahun 2022, dilanjutkan pemeliharaan lagi di tahun 2024. Namun, hanya enam halte saja yang tersentuh mengingat keterbatasan anggaran yang ada. Yakni, Kalitengah, Pondok Jati, Tanggulangin, Gedang, Kerajaan dan Ngampelsari,” katanya kepada beritajatim.com, Selasa (21/1/2025).

    Halte eksisting dulu, lanjut dia, memang ada yang bocor. Tetapi, pihaknya telah mengalokasikan untuk perbaikan secara berkala di beberapa titik yang belum tersentuh pemeliharaan. Kelembagaan di Trans Jatim masih menganut sistem administrasi OPD yang perlu diusulkan di tahun sebelumnya dan dieksekusi di tahun depannya.

    “Belum bisa fleksibel seperti Trans Jakarta yang sudah berbentuk BUMD, yang dimana apabila ada kerusakan prasarana di hari ini, seminggu kemudian bisa langsung diperbaiki,” tuturnya.

    Terkait masalah lampu yang mati, Dishub Jatim telah melakukan kroscek di lapangan. “Saya cek di Halte Ngampelsari, ternyata lampunya hidup. Memang di halte Sidoarjo sering terjadi hilangnya lampu bohlam, tetapi apabila mati kami langsung segera mengganti lampu yang baru, yang sering terjadi lampu bagian luar halte yang hilang. Kami mengimbau dan meminta masyarakat juga ikut membantu mengawasi prasarana pemerintah ini. Perlu kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas ini,” imbaunya.

    Begitu juga sampah, menurut dia, ada petugas kebersihan yang setiap hari berpindah pindah untuk pembersihan halte, khususnya di lantai dan kaca. Tetapi, pihaknya juga meminta bantuan kepada masyarakat yang naik untuk tidak membuang sampah sembarangan.

    “Terkait halte yang kusam, memang sebagian sudah ada yang dicat baru, ada yang belum, itu bertahap. Kembali lagi ke masyarakat, ada yg baru dicat terus terjadi aksi vandalisme dan pelaku juga terekam CCTV. Ini sebetulnya bukan pemerintah saja yang harus menjaga, tetapi semua kalangan. Apabila kami perbaiki, tetapi kesadaran saling memiliki rendah, halte yang sudah diperbaiki pasti dalam kurun waktu tidak lama akan jadi kurang bagus. Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk saling menjaga,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, halte-halte Trans Jatim koridor 1 yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo kini bak saksi bisu dari harapan akan transportasi publik yang nyaman.

    Kondisi beberapa halte tersebut memprihatinkan, dengan fasilitas yang rusak dan tampilan yang jauh dari layak.

    Dari pengamatan beritajatim.com di lapangan, sejumlah halte tampak kusam, dengan cat yang mengelupas dan kursi yang tak lagi utuh. Bahkan, jika malam tidak ada lampu penerangan membuat halte gelap dan rawan tindak kejahatan.

    Apalagi saat hujan deras atap bocor dan bagi penumpang perempuan rawan dengan pelecehan dan kekerasan berbasis gender (KBG). Keadaan ini membuat warga yang menunggu bus harus bersabar dalam ketidaknyamanan.

    “Kadang kalau hujan, kami terpaksa berteduh di warung terdekat, karena di halte ini bocor,” kata Lia, seorang pengguna Trans Jatim di kawasan Sidoarjo.

    Catatan beritajatim.com sejumlah halte yang kondisinya gelap, yaitu Halte Bligo, Ngampelsari, dan Ngaban Tanggulangin. Di halte Ngaban kondisinya memprihatinkan saat hujan deras halte bocor. Namun, kondisi berbeda di kawasan kota, yaitu Halte Pondok Jati dan Sun City yang penerangan lampunya masih jalan dan terawat. [tok/beq]

  • Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menunda vonis terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

    Diketahui keduanya diperkarakan KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Hakim Bambang di persidangan beralasan ditundanya putusan tersebut dikarenakan saksi yang dihadirkan terdakwa saat persidangan cukup banyak.

    Sehingga butuh waktu untuk mengoreksi. 

    “Sidang atas nama Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian dibuka dan terbuka untuk umum. Sesuai agenda sidang yang lalu agendanya putusan,” kata hakim Bambang di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Kemudian hakim Bambang meminta maaf untuk dua terdakwa karena putusan belum siap.

    “Tapi mohon maaf untuk perkara Pak Rudy dan Tommy belum siap. Jadi Pak Rudy dan Pak Tommy belum bisa dilanjut,” terangnya. 

    Atas hal itu majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang.

    “Karena saksinya banyak koreksinya lumayan. Saksinya banyak betul. Mohon maaf jadi kita tunda Senin 3 Februari 2025,” terangnya.

    Diketahui pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Seperti diketahui, Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang berada di Kecamatan Cakung tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (6/12/2024).

    Lebih jauh, Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.

    Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.

    Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” pungkas Jaksa.

    Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

    Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

    Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

    Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah”. 

    Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

    Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

    Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

    Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

    Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
    Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.

    Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

    “Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

    Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

    Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.

    Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

    Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

    “Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

    “Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.

  • UU Minerba Direvisi Tiba-Tiba, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

    UU Minerba Direvisi Tiba-Tiba, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang mendadak melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025) mengejutkan berbagai pihak.

    Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai apabila proses ini dilanjutkan, maka bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU

    Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral. Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto seharusnya, PT fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    (pgr/pgr)

  • Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Ini Kata Pj. Gubernur

    Dua BUMD Jatim Berubah Jadi Perseroda, Ini Kata Pj. Gubernur

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua BUMD pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).

    Kedua BUMD yang dirubah namanya adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.

    Menurut Adhy, berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kedua perusahaan yang semula perseroan terbatas dirubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

    “Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama PT. Jatim Grha Utama dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jatim dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim,” kata Adhy.

    Adhy mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut maka core bussiness pada perusahaan tersebut juga mengalami perubahan. Perseroda JGU misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset/lahan dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.

    Perubahan tersebut, kata Adhy, selain untuk menunjang program Pemprov Jatim, juga dinilainya akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Tentunya core bussiness-nya juga berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Sementara khusus untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, Adhy menjelaskan, akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM.

    “Untuk Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi khusunya berkaitan dengan peningkatan akses dunia usaha baik UMKM dan Koperasi melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha dalam bidang penjaminan pinjaman atau kredit,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf selaku Pimpinan Paripurna menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang aktif dan tanggap menjalankan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    “Kami selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim khususnya kepada Pak Pj. Gub yang selalu menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semoga raperda ini menjadi iktiar kita bersama dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Jamu Perbankan, Otorita Yakinkan Prabowo Bakal Pindah ke IKN 2028 – Page 3

    Jamu Perbankan, Otorita Yakinkan Prabowo Bakal Pindah ke IKN 2028 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar pertemuan dengan sejumlah investor perbankan terkemuka di Indonesia. Itu turut dilakukan bersama dengan bank berstatus milik negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

    Selain itu, juga dengan bank BUMD yakni Bankaltimtara, hingga bank swasta raksasa yaitu Bank Central Asia (BCA).

    Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

    Percepatan pembangunan layanan perbankan di IKN menjadi prioritas untuk melengkapi ekosistem yang dibutuhkan oleh warga yang akan berpindah ke Nusantara.

    Kantor layanan perbankan ini ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026. Untuk mendorong pelayanan jasa perbankan yang cepat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan para penduduk IKN.

    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara telah disiapkan, untuk menyambut inisiasi proyek baru dari sejumlah investor besar.

    “Bapak Presiden (Prabowo Subianto) telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028. Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025)

    Lebih lanjut, Basuki juga menjelaskan bahwa Prabowo telah menyampaikan dalam forum internasional G20 terkait perpindahan ibu kota negara.

    Presiden dan DPR juga telah mengesahkan status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan menjadi Daerah Khusus (DK) dan menyampaikan pembangunan Masjid Negara di IKN pada 2025. Sementara Menteri Pekerjaan Umum (PU) juga telah mengonfirmasi bahwa presiden akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

    “Harapannya, pertemuan pembahasan progres ini dapat mempercepat realisasi investasi sektor perbankan di IKN serta menciptakan ekosistem perekonomian yang inklusif bagi pengembangan ibu kota negara yang modern,” pungkas Basuki.

  • Bank Tanah Targetkan 140.000 Hektare Lahan untuk Dukung Pembangunan Nasional 2025

    Bank Tanah Targetkan 140.000 Hektare Lahan untuk Dukung Pembangunan Nasional 2025

    Bandung, Beritasatu.com – Badan Bank Tanah menargetkan pengelolaan lahan seluas 140.000 hektare pada 2025. Lahan tersebut akan diperoleh dari berbagai sumber, seperti tanah bekas hak, kawasan terlantar, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, hasil reklamasi, bekas tambang, serta kontribusi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam media briefing bertajuk “Kinerja 2024 dan Outlook 2025” yang berlangsung di Bandung pada Sabtu (18/1/2025).

    Parman memaparkan kinerja perolehan lahan sepanjang tahun 2024 yang mencapai 14.637,2 hektare, meningkat 194% secara year-on-year.

    “Badan Bank Tanah mencatatkan pertumbuhan positif dengan perolehan tanah sebesar 14.637,2 hektare,” ujarnya pada Minggu (19/1/2025).

    Secara total, aset persediaan lahan Badan Bank Tanah saat ini mencapai 33.115,6 hektare yang tersebar di 45 lokasi. Dari jumlah tersebut, 3.793,9 hektare telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umum dan komersial. Pemanfaatan tersebut mencakup pembangunan bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN), perkebunan, perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan, pusat logistik, serta pengembangan ekonomi untuk UMKM.

    Badan Bank Tanah juga berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Parman menegaskan pemanfaatan tanah kelolaan dapat memberikan dampak langsung pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

    “Tentunya kami mendukung penuh Asta Cita, terutama poin-poin penting seperti swasembada pangan, swasembada energi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui reforma agraria,” pungkasnya.

  • Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 18 Januari 2025

    Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 18 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 telah mengalami perubahan. Kebijakan itu masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

    Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan per hari ini, Sabtu 18 Januari 2025?

    Sebagai informasi, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

    Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu. “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (pgr/pgr)

  • Mendes PDT Sebut Alokasikan Anggaran Desa Rp20 Triliun Untuk Makan Bergizi Gratis

    Mendes PDT Sebut Alokasikan Anggaran Desa Rp20 Triliun Untuk Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa desa akan menyupai hingga Rp20 Triliun untuk membantu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas untuk membahas percepatan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG)di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

    “Anggaran dari kementerian desa itu untuk makan siang bergizi dalam menyuplai bahan baku Rp20 triliun, jadi ada dana desa Rp71 triliun, Di Permendes nomor 2 tahun 2024. Sudah saya tandatangani Rp20 triliun untuk ketahanan pangan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).

    Dia mengatakan bahwa desa akan membantu dalam menyuplai bahan baku seperti telur, ikan, ayam, hingga nasi. Upaya ini, kata Yandri, sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Nantinya, kata Yandri, bantuan dari desa akan dilakukan dengan memaksimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Apalagi, menurutnya, Kementerian Desa dan PDT telah membuat modul dengan petunjuk teknis yang mendetail dalam memandu kebijakan tersebut.

    “Nanti akan dikumpulkan oleh BUMDES Atau BUMDESMA antar Desa Itu akan diserap oleh makan siang bergizi Kira-kira begitu skemanya nanti. Jadi Menteri Desa fokus pada penyiapan Bahan baku dengan dana desa Rp20 triliun dari total Rp71 triliun,” pungkas Yandri.

  • Badan Bank Tanah Bidik kelola 140.000 Hektare Lahan Baru Tahun Ini

    Badan Bank Tanah Bidik kelola 140.000 Hektare Lahan Baru Tahun Ini

    Bisnis.com, BANDUNG – Badan Bank Tanah (BBT) menargetkan pengelolaan lahan baru seluas 140.000 hektare (Ha) sepanjang 2025.

    Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan target itu dibidik seiring dengan adanya tren positif kinerja pengelolaan lahan sepanjang tahun 2024. 

    “Alhamdulillah tahun ini kami berhasil mencatatkan perolehan terbesar sejak pertama kali Badan Bank Tanah berdiri. Kami berkomitmen tanah-tanah yang kami memperoleh, akan kami kelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia,” kata Parman dalam agenda Kinerja 2024 dan Outlook 2025 di Bandung, Jumat (17/1/2025).

    Tanah seluas 140.000 hektare yang dibidik itu bakal bersumber dari tanah penetapan pemerintah mencakup tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambah dan lainnya.

    Selain itu, lahan tersebut juga bakal bersumber dari pihak lain mencakup kelolaan lahan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo  menjelaskan bahwa hingga 2024 total aset kelolaan lahan Bank Tanah tercatat tembus 33.115,6 hektare (Ha). 

    Adapun perinciannya, sebesar 10.960,4 Ha merupakan realisasi kelolaan tahun 2022 dan 7.518 Ha realisasi tahun 2023.

    Sementara itu, pada 2024 sendiri Badan Bank Tanah tercatat berhasil merealisasikan lahan baru seluas 14.637,2 Ha. Di mana, posisi itu naik 194% secara tahunan (year-on-year/yoy).

    “Kami optimistis tahun ini bisa mendapatkan perolehan tanah melampaui target yang sudah kami peroleh di 2024,” tutup Ari.

  • Badan Bank Tanah Bidik Perolehan Tanah hingga 140 Ribu Ha pada 2025 – Page 3

    Badan Bank Tanah Bidik Perolehan Tanah hingga 140 Ribu Ha pada 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Bank Tanah merencanakan target perolehan tanah seluas 140.000 hektare (Ha) pada 2025. Sepanjang 2024, Badan Bank Tanah mencatatkan perolehan tanah seluas 14.637,2 Ha atau naik 194 persen secara tahunan. 

    Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo menjelaskan tanah-tanah tersebut akan bersumber dari penetapan pemerintah yang meliputi tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan Kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, dan lainnya sebagaimana tertuang dalam PP 64 Tahun 2021.

    Selain itu juga bersumber dari pihak lain yang penetapannya berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan lainnya.

    “Kami optimistis tahun ini bisa mendapatkan perolehan tanah melampaui target yang sudah kami peroleh di 2024,” kata Perdananto. 

    Pada kesempatan yang sama, deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat menambahkan, dari total aset persediaan tanah yang dimiliki Badan Bank Tanah di 45 kabupaten/kota, sebanyak 13 kabupaten/kota telah dilakukan pemanfaatan tanah. 

    “Bahwa secara rasio ini sudah mencapai 28,89 persen. Pemanfaatan tanah ini meliputi untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, perumahan MBR, pariwisata, pelabuhan hingga pusat logistik,” ujar Hakiki.

    Badan Bank Tanah juga telah menyediakan lahan total 3.793,9 Ha untuk reforma agraria yang terdapat di 4 Lokasi. Dalam kegiatan ini, Masyarakat sama sekali tidak akan dikenakan biaya hingga menjadi sertifikat. 

    Salah satu pemanfaatan tanah dari Badan Bank Tanah adalah pembangunan perumahan MBR di Kendal, Jawa Tengah. Proyek ini digarap oleh PT Asatu Realty Asri, developer pemenang lelang tanah dari Badan Bank Tanah.

    Perumahan tersebut dinamai Bumi Svarga Asri (BSA). Direktur Asatu Realty Asri, Yudi Irawan menjelaskan proyek ini bekerja sama dengan beberapa lembaga lainnya, yaitu Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Kabupaten Kendal, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank Tanah, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).