BUMN: BUMD

  • Tugu Tirta Bawa Misi Sinergi Malang Raya dan Gerakan Hijau di Usia 51 Tahun

    Tugu Tirta Bawa Misi Sinergi Malang Raya dan Gerakan Hijau di Usia 51 Tahun

    Malang (beritajatim.com) – Saat peringatan ke 51 tahun Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang membawa misi sinergi Malang Raya serta komitmen nyata terhadap gerakan hijau dan keberlanjutan lingkungan. Puncak peringatan HUT ke-51 Tugu Tirta sendiri digelar pada Kamis, (18/12/2025).

    Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo mengatakan bahwa peringatan ini menjadi momentum bersejarah, karena untuk pertama kalinya di usia Tugu Tirta, acara dihadiri langsung oleh tiga kepala daerah Malang Raya. Mereka adalah Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang Sanusi dan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bersama jajaran direksi BUMD Air Minum se-Malang Raya.

    “Kehadiran ini menjadi simbol kuat kesatuan visi lintas wilayah dalam memperkuat pelayanan air minum bagi masyarakat luas,” ujar Priyo.

    Priyo menuturkan sinergi Malang Raya diteguhkan dalam HUT ke-51 ini bukan sekadar seremoni. Peringatan ini menjadi komitmen bersama untuk membangun layanan air minum yang andal, aman dan berkelanjutan, dari hulu hingga hilir, lintas batas administrasi wilayah.

    Menurutnya usia ke-51 menjadi fase pendewasaan perusahaan dalam memaknai kemajuan. Tidak hanya berfokus pada teknologi dan inovasi layanan, Tugu Tirta juga menempatkan kesadaran lingkungan sebagai pilar utama keberlanjutan.

    “Di era modern, kemajuan tidak hanya diukur dari teknologi, tetapi juga dari tanggungjawab terhadap lingkungan,” ujar Priyo.

    Tugu Tirta mengusung semangat menjaga air menjaga kehidupan pada peringatan HUT ke-51. Komitmen ini diwujudkan melalui rangkaian kegiatan bertema hijau yang terintegrasi. Diawali dengan 51Green Challenge (4 Desember 2025), kampanye internal pengurangan sampah plastik melalui gerakan Mbois Bawa Tumbler, Tugu Tirta mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan dari internal perusahaan.

    Penguatan sinergi regional diwujudkan melalui 51nergi Malang Raya berupa pelatihan implementasi Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) bagi BUMD Air Minum se-Malang Raya, yang menegaskan peran Tugu Tirta sebagai pusat pembelajaran dan penggerak mutu layanan air minum regional.

    Komitmen menjaga sumber air diperkuat lewat Ekspedisi 51nergi dengan menyusuri kawasan daerah tangkapan air disertai aksi bersih sampah plastik. Kegiatan ini menegaskan bahwa keberlanjutan layanan air minum tidak dapat dilepaskan dari kelestarian alam di hulu.

    “Tugu Tirta juga akan menggelar Sinergi Mbois Movement dengan tagline Mbois Bawa Tumbler di kawasan Car Free Day Ijen pada 28 Desember 2025, melibatkan masyarakat luas untuk membiasakan penggunaan tumbler dan mengurangi sampah mikroplastik,” ujar Priyo.

    Semangat Go Green ini mendapat dukungan nyata dari para stakeholder yang secara sinergis mengirimkan bibit pohon ke Perumda Tugu Tirta sebagai simbol kolaborasi konkret dalam menjaga keberlanjutan sumber air bagi generasi mendatang.

    “Bahkan dalam puncak HUT ke-51, Tugu Tirta memilih tidak menerima karangan bunga, sebagai wujud konsistensi terhadap nilai ramah lingkungan,” kata Priyo.

    Memasuki usia ke-51 tahun, Perumda Air Minum Tugu Tirta terus menunjukkan kinerja yang semakin berprestasi, inovatif, dan berorientasi keberlanjutan. Tema ’51nergi untuk Kemajuan’ dimaknai sebagai energi kolektif untuk menghadirkan pelayanan air minum yang prima, memperkuat sinergi Malang Raya, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan Kota Malang dan kawasan sekitarnya yang hijau, tangguh dan berdaya saing. [luc/aje]

  • Pansus Panggil PWU, dr Agung Tekankan Konsep 3J di Evaluasi BUMD Jatim

    Pansus Panggil PWU, dr Agung Tekankan Konsep 3J di Evaluasi BUMD Jatim

    Surabaya (beritajstim.com) – Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur kembali melanjutkan rapat kerja hari kedua dengan menghadirkan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) beserta jajaran anak perusahaannya. Rapat digelar di Kota Batu, Malang, Kamis (18/12/2025).

    Ketua Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, menegaskan bahwa pembenahan BUMD harus dilakukan secara serius dan terarah. Menurutnya, BUMD tidak bisa lagi berjalan tanpa arah bisnis yang jelas dan terukur.

    Dokter Agung menilai, setiap BUMD wajib memiliki konsep bisnis yang kuat agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Karena itu, Pansus mendorong evaluasi mendalam terhadap perencanaan, program, hingga capaian keuntungan.

    “BUMD harus punya arah yang jelas. Jangan banyak kegiatan tapi tidak menghasilkan apa-apa,” tegas Agung.

    Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu menyebutkan konsep 3J dalam evaluasi BUMD Jatim.

    Pertama, jelas performanya, baik dari sisi financial maupun non-financial. Kinerja BUMD tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga tata kelola, kontribusi ekonomi, pelayanan publik, serta dampak sosial.

    Kedua, jelas program dan perencanaannya. Setiap BUMD harus memiliki arah usaha yang fokus, terukur, dan berbasis core business, bukan sekadar banyak kegiatan tanpa hasil nyata.

    Ketiga, jelas profitnya. Keuntungan harus konkret, signifikan, dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar angka kecil yang tidak memberi nilai tambah.

    Menurut dia, tanpa kejelasan perencanaan, BUMD akan kesulitan menentukan fokus usaha. Begitu pula tanpa program dan chord bisnis yang tepat, aktivitas usaha hanya akan berjalan rutinitas tanpa nilai tambah.

    “Yang paling penting itu ujungnya. Harus jelas keuntungannya. Kalau profitnya kecil, ramai tapi tidak berdampak, itu tidak ada artinya bagi BUMD,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, dokter Agung juga menyoroti data yang disampaikan manajemen PT PWU yang dinilai masih belum lengkap dan belum cukup mendalam. Karena itu, Pansus akan melakukan pendalaman lanjutan dengan memanggil kembali jajaran direksi.

    “Ini masih tahap awal. Rekomendasi Pansus nanti harus konkret, tapi tujuannya jelas, yakni perbaikan seluruh BUMD di Jawa Timur,” katanya.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menegaskan, Pansus BUMD tidak bertujuan menghakimi kinerja direksi maupun manajemen. Sebaliknya, Pansus ingin mengarahkan agar BUMD memiliki visi yang jelas, target yang terukur, dan dikelola secara lebih profesional.

    “Kami ingin BUMD Jawa Timur lebih berdaya, lebih fokus, dan lebih profesional, sehingga mampu bersaing dan memberi manfaat nyata bagi daerah,” tukasnya.

    Dengan evaluasi yang lebih mendalam ini, dokter Agung berharap kinerja BUMD Jawa Timur ke depan mampu meningkat secara signifikan dan tidak tertinggal dibandingkan provinsi lain.

    “BUMD Jawa Timur harus lebih berdaya, lebih profesional, dan mampu bersaing. Itu tujuan utama Pansus,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur, Ra Nasih Aschal, menilai kinerja BUMD holding bersama anak perusahaannya masih belum dapat disimpulkan secara utuh.

    Nasih mengatakan, Pansus masih membutuhkan pendalaman dan kajian lanjutan sebelum memberikan penilaian terhadap progres BUMD holding maupun anak usaha.

    “Hari ini kami memanggil PWU dan anak perusahaannya, tapi kami belum bisa menyampaikan seperti apa progresnya karena memang perlu pendalaman,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, dalam rapat terungkap masih adanya ketidaksinkronan antara holding dan anak perusahaan. Ketidaksinkronan tersebut terlihat pada sejumlah aspek strategis, termasuk pengelolaan aset.

    “Antara holding dan anak perusahaan terkadang masih belum sinkron, terutama soal aset,” kata Nasih.

    Menurutnya, secara ideal holding seharusnya memberikan perhatian dan penguatan kepada anak perusahaan. Namun, tuntutan bisnis yang berorientasi pada profit kerap membuat fokus pengelolaan menjadi tidak seimbang.

    “Karena ini usaha yang profit oriented, tuntutan untuk mendapatkan keuntungan juga tinggi,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Pansus BUMD DPRD Jatim Beri Tenggat Dua Hari ke PT JGU Lengkapi Laporan Keuangan

    Pansus BUMD DPRD Jatim Beri Tenggat Dua Hari ke PT JGU Lengkapi Laporan Keuangan

    Batu (beritajatim.com) – Ketua Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, meminta manajemen PT Jatim Graha Utama (JGU) segera melengkapi laporan kinerja dan keuangan perusahaan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Pansus BUMD DPRD Jatim di Balai Kota Batu, Rabu (17/12/2025) malam.

    “Kami memberi tenggat waktu dua hari agar seluruh laporan kinerja dan keuangan dilengkapi. Bicaranya harus by data, supaya terukur untuk bahan rekomendasi,” tegas Agung, ditulis Kamis (18/12/2025).

    Rapat perdana Pansus BUMD tersebut dipimpin langsung Agung Mulyono bersama Wakil Ketua Nasih Aschol. Agenda rapat dibuka Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Sri Wahyuni, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus.

    “Data yang disampaikan belum kami periksa secara utuh bersama tenaga ahli, sehingga kami belum bisa mendalami revenue, profit, dan potret keuangan BUMD secara menyeluruh,” ujar Agung.

    Agung menilai paparan manajemen JGU dan tiga anak perusahaannya masih bersifat normatif dan berorientasi rencana ke depan. Kondisi tersebut membuat Pansus belum dapat menyusun rekomendasi yang presisi.

    “Paparan yang disampaikan masih umum dan belum ditopang data terukur, padahal Pansus membutuhkan dasar objektif untuk evaluasi,” katanya.

    Dalam forum tersebut, Agung juga mempertanyakan kebijakan rumah sakit milik Pemprov Jatim yang memilih pihak swasta dalam pengelolaan limbah B3. Pansus meminta penjelasan yang berbasis data terkait kualitas layanan, harga, dan efektivitas.

    “Kami minta jawaban yang objektif dari sisi kualitas, harga, dan pelayanan, bukan sekadar penjelasan umum,” ucapnya.

    Karena Direktur Utama JGU berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan dan materi belum lengkap, Pansus sepakat menunda pendalaman rapat ke agenda berikutnya. Penundaan dilakukan agar pembahasan berjalan komprehensif.

    “Pansus ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki kinerja BUMD secara menyeluruh agar mampu meningkatkan PAD Jawa Timur,” kata Agung.

    Wakil Ketua Pansus, Nasih Aschol, menyampaikan rapat kali ini belum dapat ditarik kesimpulan akhir. Namun, sejumlah catatan awal telah disiapkan untuk pendalaman lanjutan.

    “Karena data masih minim, kesimpulan belum bisa diambil, tetapi ada poin-poin penting yang akan kami dalami pada rapat berikutnya,” pungkas Nasih. [asg/kun]

  • 10
                    
                        KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil
                        Nasional

    10 KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil Nasional

    KPK Usut Dugaan Dana Nonbudgeter Bank BJB Rp 200 M Mengalir ke Ridwan Kamil
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 200 miliar mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
    “Di mana dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik
    Ridwan Kamil
    yang diduga bersumber dari dana nonbudgeter tersebut.
    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ujarnya.
    Adapun KPK sudah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025).
    Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan iklan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil usai diperiksa KPK.
    Ridwan mengatakan, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui jika direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
    Namun, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.
    “Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama
    Bank BJB
    Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rapat Perdana Pansus BUMD DPRD Jatim Soroti JGU: Minim Data dan Paparan Normatif!

    Rapat Perdana Pansus BUMD DPRD Jatim Soroti JGU: Minim Data dan Paparan Normatif!

    Surabaya (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Kali ini, sorotan diarahkan kepada PT Jatim Graha Utama (JGU) dan tiga anak perusahaannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Balai Kota Batu, Rabu (17/12/2025).

    Rapat dipimpin Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim dr. Agung Mulyono didampingi Wakil Ketua Pansus Nasih Aschal. Hadir membuka rapat Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, serta sejumlah anggota Pansus BUMD.

    Sejumlah anggota Pansus tampak mengikuti jalannya rapat, di antaranya Sri Untari Bisowarno, Abdul Qodir, Erick Komala, M. Jairi Irawan, Hadi Setiawan, Fuad Bernardi, Pranaya Yudha Mahardika, Abdul Halim, Iwan Zunaih dan Yordan Batara Goa.

    Dalam forum tersebut, dr. Agung Mulyono menyampaikan kritik cukup tajam. Ia menilai paparan yang disampaikan manajemen JGU belum ditopang data yang lengkap dan terukur, sehingga Pansus belum bisa melakukan pendalaman secara substansial.

    “Ini rapat perdana, memang kami masih banyak mendengarkan. Tapi harus saya sampaikan, data yang disampaikan JGU belum lengkap. Tenaga ahli kami sudah mengecek sejak tadi malam. Tanpa data yang utuh, kami tidak bisa bicara lebih jauh soal revenue, profit, maupun potret keuangan BUMD,” tegas dokter Agung.

    Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu menyebut, paparan yang disampaikan masih bersifat normatif dan cenderung janji ke depan. Karena itu, Pansus memberi tenggat waktu dua hari agar seluruh laporan kinerja dan keuangan dilengkapi.

    “Yang kami minta sederhana, laporan itu potret nyata dari masing-masing perusahaan. Bicaranya harus by data, supaya terukur. Kalau hanya normatif, nanti begini, nanti begitu, itu tidak cukup untuk bahan rekomendasi Pansus,” ujarnya.

    Dokter Agung juga menyoroti sejumlah persoalan strategis, salah satunya soal anak usaha JGU yang bergerak di pengelolaan limbah B3. Ia mempertanyakan mengapa rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur justru banyak memilih pihak swasta.

    “Pertanyaannya sederhana, why? Kenapa rumah sakit yang notabene satu ekosistem dengan Pemprov tidak memilih BUMD? Apakah kualitasnya, harganya, atau pelayanannya? Ini justru harus jadi bahan koreksi internal, dan itu semua harus dijawab dengan data objektif, termasuk dari sisi pengguna eksternal,” katanya.

    Karena Direktur Utama JGU disebut sedang sakit dan paparan belum maksimal, Pansus sepakat menunda pendalaman rapat ke agenda berikutnya. Meski demikian, Agung menegaskan Pansus BUMD dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperbaiki kinerja BUMD secara menyeluruh.

    “Pansus BUMD ini belum pernah ada sebelumnya. Tujuan kami jelas, memperbaiki performa BUMD Jawa Timur. Kalau kinerjanya bagus, revenue naik, ujungnya PAD Jawa Timur juga naik. Ini masih awal, jadi santai saja, tapi datanya harus lengkap,” tandasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim Nasih Aschal menegaskan bahwa rapat kali ini belum bisa ditarik kesimpulan karena minimnya data yang disampaikan.

    “Secara kesimpulan memang belum bisa hari ini, karena datanya belum menyeluruh. Tapi sudah ada beberapa catatan penting yang nanti akan kami dalami dalam pembahasan berikutnya,” ujar Nasih. (tok/ted)

  • Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    0leh:Rosadi Jamani

       

    PAPUA mau disawitkan juga ya? Ups, salah. Nanti kita bahas itu. Saya mau bahas soal izin tambang atau konsesi. 

    Banyak tepuk tangan ketika pemerintahan Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan tambang yang merusak lingkungan. But, wait the minute! 

    Jangan senang dulu kalau dengar pemerintah mencabut izin. Jangan cepat mengira hutan menang dan ekskavator kalah. 

    Di rimba tropis Indonesia, yang sering dicabut itu bukan izinnya, tapi namanya. Papan perusahaan diturunkan, papan baru dipasang. Pohonnya tetap sama. Lahannya tetap sama. Nasibnya pun sama, dikeruk sampai hancur lebur, sampai tanah kehilangan ingatan.

    Sejak 2022, negara rajin sekali memainkan jurus pencabutan. Ada 2.078 IUP minerba dicabut, 192 izin kehutanan seluas lebih dari 3 juta hektare ditarik, ditambah puluhan HGU perkebunan. Dari jauh terlihat seperti badai besar yang menyapu hutan hujan tropis. 

    Tapi anehnya, setelah badai berlalu, hutan kapital tetap berdiri. Yang tumbang hanya daun administrasi.

    Masuk ke 2025, narasinya makin canggih. Empat IUP nikel di Raja Ampat dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, karena melanggar lingkungan dan status geopark. 

    Sebelumnya, 18 PBPH termasuk HTI juga dicabut, ratusan ribu hektare tersebar dari Sumatera sampai Papua. Publik kembali bersorak. Media kembali menulis “negara hadir”.

    Namun di bawah kanopi lebat, di antara akar bakau dan rawa gambut, transaksi sunyi berlangsung. Izin yang dicabut tidak benar-benar mati. 

    Ia berpindah tubuh. Seperti roh lama yang masuk ke jasad baru. Inilah fase berikutnya, redistribusi konsesi, bukan penyelamatan ekologi.

    Hingga akhir 2025, pemerintah telah menawarkan sedikitnya 27 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

    Dasarnya sah, legal, dan rapi: PP No. 25 Tahun 2024, perubahan atas PP No. 96/2021. Dalam aturan ini, ormas keagamaan disetarakan dengan BUMN dan BUMD sebagai penerima prioritas WIUPK. Alasannya terdengar luhur, pemberdayaan ekonomi, agar ormas tidak bergantung pada donasi.

    Di atas kertas, ini terlihat seperti keadilan distributif. Di lapangan, ini terasa seperti pergantian penjaga altar, sementara korban yang disembelih tetap sama: hutan tropis.

    Dari 27 WIUPK yang ditawarkan hingga pertengahan 2025, pemerintah belum membuka secara terang berapa yang sudah resmi menjadi izin. Transparansi menguap seperti kabut pagi di hutan dataran rendah. 

    Beberapa ormas besar merespons berbeda. Ada yang menerima seperti durian runtuh sampai akhirnya ormas terpecah belah. Ada yang waras, menolak. 

    “Maaf kami tak ikutan, ngurus ummat aja susah.” Ada juga budek, di hutan itu seolah ada tumpukan emas yang harus dikeruk sebanyak-banyak. 

    Penolakan ini bukan tanpa alasan. JATAM dan WALHI sejak awal mengecam kebijakan ini sebagai obral konsesi dan politik balas budi. Mereka mencium aroma konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan politisasi agama. 

    Pertanyaannya tajam, ketika tambang dikelola ormas, siapa yang mengawasi? Kepada siapa publik bisa menuntut pertanggungjawaban ketika sungai tercemar dan tanah adat retak?

    Di titik inilah konspirasi itu terasa utuh. Pencabutan izin lama membuka jalan bagi izin baru. Dari korporasi ke korporasi, dari perusahaan ke ormas, dari satu badan hukum ke badan hukum lain. 

    Secara formal, negara tampak tegas. Secara substantif, tak ada izin yang benar-benar dicabut. Yang ada hanya ganti kepemilikan. Hutan tetap diposisikan sebagai objek ekonomi yang sah untuk dilubangi.

    Padahal undang-undang menyediakan jalan lain: pidana. 10-15 tahun penjara bagi pengurus korporasi dengan prinsip corporate liability dalam UU Minerba dan UU PPLH. 

    Tapi senjata ini jarang ditembakkan. Kasus Raja Ampat 2025 membuka peluang pidana, namun hingga akhir tahun, pemilik tetap aman di balik badan usaha dan jejaring kuasa. Yang dihukum hanya entitas abstrak, bukan manusia yang mengambil keputusan.

    Maka, pencabutan izin, penawaran WIUPK ke ormas, dan narasi pemberdayaan ekonomi itu semua menyatu dalam satu siklus. Seperti aliran sungai hutan hujan, berkelok, tertutup kanopi, tapi ujungnya sama, ke laut eksploitasi. 

    Selama objeknya tetap lahan hutan yang harus dikeruk, selama tambang hanya berpindah tangan tanpa perubahan paradigma, semua ini hanyalah drama pergantian pemain, bukan perubahan cerita.

    Sampai akhir 2025, pertanyaan besarnya belum dijawab, apakah negara sedang mendistribusikan keadilan, atau sekadar mendistribusikan izin kehancuran dengan wajah baru, kadang korporasi, kadang ormas, kadang dibungkus moral, kadang dibungkus hukum.

    Hutan tropis kita tahu jawabannya. Ia tak peduli siapa pemilik izinnya. Baginya, setiap izin yang sah untuk mengeruk adalah vonis. Vonis itu, sejauh ini, selalu sama.

    (Ketua Satupena Kalbar)

  • Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

    Salah satu pihak yang sudah diperiksa oleh Korps Adhyaksa ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi, dan Kadishub Jatim saat ini, Nyono.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.

    “Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” ujar Wagiyo saat diwawancarai di sela-sela acara di Unair, Senin (15/12/2025).

    Wagiyo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. “Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.

    Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo. Namun demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegasnya.

    Meski demikian, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

    “Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

    Wagiyo menyebutkan, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, namun belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. “Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

    Saat ini, Kejati Jatim juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli.

    “Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu seluruh proses pembuktian rampung.

    “Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.

    Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.

    Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015. (uci/kun)

  • Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Jatim yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan. Ini karena belum selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Kondisi tersebut mendorong DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur’, sebagai langkah awal merumuskan regulasi baru yang lebih inklusif, komprehensif, dan berpihak pada kebutuhan riil difabel.

    Ketua Panitia FGD, Julianto Simanjuntak, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif langsung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, yang memandang pembaruan Perda Disabilitas sebagai kebutuhan mendesak.

    “Perda Disabilitas Jawa Timur yang ada lahir tahun 2013, sementara Undang-Undang Disabilitas terbit tahun 2016. Ini jelas perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum,” kata Julianto kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

    Menurut Julianto, Partai Golkar menugaskan Bidang Hukum dan HAM untuk memfasilitasi diskusi terbuka dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas penyandang disabilitas.

    FGD tersebut melibatkan perwakilan APINDO, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Komisi E DPRD Jawa Timur, serta lebih dari 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

    “Kebutuhan penyandang disabilitas hanya bisa dijelaskan oleh mereka sendiri. Karena itu, suara komunitas difabel harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan naskah akademik perda ini,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan menjadi perhatian utama, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Julianto menyinggung ketentuan kuota kerja, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMD dan BUMN, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan merata.

    “APINDO menyampaikan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai menjalankan ketentuan ini. Namun implementasinya masih perlu diperluas dan diawasi,” katanya.

    Selain ketenagakerjaan, aspek aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan. Julianto mengakui, Kota Surabaya mulai menunjukkan kemajuan dengan adanya parkir khusus, guiding block, dan fasilitas di transportasi publik. Namun kondisi tersebut belum dirasakan secara merata di kabupaten/kota lain.

    Bahkan, dalam FGD terungkap masih kuatnya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Madura.

    “Ada cerita bahwa keluarga masih merasa malu memiliki anggota keluarga disabilitas. Ini stigma yang harus kita lawan bersama. Perda tidak boleh hanya bicara fasilitas, tapi juga soal memanusiakan manusia,” tegas Julianto.

    Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok lemah, melainkan individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi. “Banyak dari mereka intelektual, profesional, bahkan advokat yang vokal memperjuangkan hak-haknya. Negara wajib hadir memberi ruang dan perlindungan,” ujarnya.

    FGD ini juga menghadirkan penulis naskah akademik, Adam, agar masukan dari seluruh peserta dapat langsung diintegrasikan dalam desain regulasi.

    Julianto menegaskan, penyusunan Perda Disabilitas ke depan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan tidak lagi mengulang praktik penyusunan regulasi yang minim pelibatan komunitas terdampak.

    “Kami tidak ingin perda ini disusun tertutup lalu diperdebatkan ulang. Harapannya, pemerintah langsung memiliki regulasi yang komprehensif, selaras dengan undang-undang, putusan MK, dan bersifat futuristik,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Pimpinan Baru Perseroda Probolinggo Terpilih, Wali Kota Beri Ultimatum: Jangan Jadi Beban APBD

    Pimpinan Baru Perseroda Probolinggo Terpilih, Wali Kota Beri Ultimatum: Jangan Jadi Beban APBD

    Probolinggo (beritajatim.com) – Agus Efendi dan Noviyadi resmi terpilih mengisi pucuk pimpinan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga. Namun, belum lama hasil seleksi diumumkan, Wali Kota Probolinggo dr. Aminudin langsung memberikan ultimatum keras agar jajaran baru ini tidak menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Pengumuman hasil seleksi untuk posisi Komisaris (Agus Efendi) dan Direksi (Noviyadi) tersebut dirilis resmi pada Kamis (11/12/2025). Wali Kota menegaskan bahwa nama-nama yang terpilih merupakan produk dari proses seleksi yang objektif, profesional, dan telah melewati tahapan wawancara mendalam oleh tim seleksi.

    “Saya mengapresiasi hasil kerja tim seleksi. Namun jabatan direksi dan komisaris ini harus dijawab dengan kinerja. Perseroda harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar dr. Aminudin.

    Pemerintah Kota Probolinggo menekankan bahwa BUMD bukan sekadar lembaga administratif pelengkap birokrasi. Perusahaan daerah dituntut memiliki kesehatan finansial yang mandiri dan rencana bisnis yang jelas agar mampu memberikan kontribusi pendapatan asli daerah, bukan sebaliknya.

    “BUMD itu harus sehat. Jangan sampai justru menjadi beban APBD. Harus ada target yang jelas, rencana bisnis yang terukur, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

    Terkait pembagian tugas, dr. Aminudin mengingatkan fungsi vital masing-masing jabatan. Komisaris diwajibkan melakukan pengawasan ketat, sementara direksi bertanggung jawab penuh menjalankan roda perusahaan secara efisien dan transparan.

    Untuk menjamin akuntabilitas pejabat yang baru terpilih, mekanisme evaluasi kinerja akan diberlakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga tetap berjalan sesuai visi bisnis dan pelayanan publik.

    “Harapan masyarakat harus diwujudkan. Kalau kinerjanya tidak sesuai, tentu akan ada evaluasi,” tandasnya. [ada/beq]

  • Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangun Banua, Kejati Kalsel Minta Mantan Petinggi Kooperatif

    Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangun Banua, Kejati Kalsel Minta Mantan Petinggi Kooperatif

    BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengingatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik Asisten Pidana Khusus terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Kami mengharapkan setiap undangan pemeriksaan dapat dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarbaru, Antara, Minggu, 14 Desember.

    Yuni mengungkapkan, pada pemanggilan perdana yang dilakukan pada Jumat lalu, dari tiga mantan direksi PT Bangun Banua periode 2021–2023 yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir, yakni BB selaku mantan Direktur Utama dan KA selaku mantan Direktur Teknis dan Operasional.

    Sementara itu, YH yang merupakan mantan Direktur Umum dan Keuangan tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Menurut Yuni, pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap pihak yang tidak hadir, mengingat keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Sebelumnya, penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel telah menggeledah kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Proses penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dari PT Bangun Banua.

    BUMD tersebut memiliki kewajiban menyetorkan penerimaan dividen, yang seharusnya sebagian masuk ke kas daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto sebelumnya menyatakan bahwa fokus penyidikan dugaan korupsi tersebut mencakup rentang tahun anggaran 2009 hingga 2023.