BUMN: BSI

  • Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 M Melandai, Alarm Bahaya Ekonomi RI?

    Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 M Melandai, Alarm Bahaya Ekonomi RI?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dunia usaha diduga sedang tak baik-baik saja lantaran tabungan orang kaya di atas Rp5 miliar di bank umum melandai pada 2023 lalu.

    Kekhawatiran ini diungkap oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka membandingkan data tahun lalu dengan 2022 yang hasilnya cukup jomplang.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tabungan di atas Rp5 miliar itu tumbuh melambat di level 3,51 persen pada 2023. Beda dengan tahun sebelumnya ketika pertumbuhan tabungan orang kaya menyentuh 14 persen-15 persen.

    “Dugaan kami ini sebagian besar adalah korporasi. Jadi kelihatannya, kita juga takut apakah ini pertanda mereka (pengusaha) enggak punya duit,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

    “Kalau kita lihat tren pemakaian uang korporasi, sepertinya sekarang mereka beralih memakai uang sendiri untuk ekspansi usahanya dibandingkan dengan pinjam di bank,” imbuhnya.

    Purbaya menduga pengusaha kini lebih senang ‘membakar’ uangnya sendiri ketimbang harus berhadapan dengan bunga pinjaman bank yang cukup besar, baik di dalam maupun luar negeri.

    Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal sepakat dengan tilikan LPS soal korporasi di balik penurunan tabungan orang kaya tersebut. Namun, Faisal tak mau gegabah menilai fenomena tersebut sebagai alarm bahaya bagi perekonomian Indonesia.

    “Saya tidak ingin buru-buru menyatakan bahwa ada alarm bahaya dalam jangka pendek atau panjang… Apakah indikasinya (dampak penurunan tabungan orang kaya) sampai bahaya? Itu belum, terlalu dini untuk mengatakan begitu,” kata Faisal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/1).

    Faisal punya rasionalisasi di balik pelemahan tabungan di atas Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, biang kerok ini semua adalah kegiatan ekspor dan impor.

    Ia menilai ada keterkaitan aktivitas jual beli dengan negara lain tersebut terhadap kondisi dana pihak ketiga. Dengan kata lain, kondisi perekonomian global yang mempengaruhi ekspor impor Indonesia juga berpengaruh ke tabungan orang kaya di tanah air.

    “Biasanya, ketika ekspor kita meningkat luar biasa, misal karena booming harga komoditas, pertumbuhan dana pihak ketiga di atas Rp5 miliar ini juga naik. Sebaliknya, jika ketika harga komoditas sedang turun atau ekspor kita sedang menurun, ini biasanya juga diikuti pelemahan pertumbuhan dari dana pihak ketiga di atas Rp5 miliar,” tuturnya.

    Faisal mengatakan saat ini harga komoditas memang tengah dalam tren pelemahan dibandingkan 2022 lalu. Kondisi ini sejalan dengan dana pihak ketiga yang disimpan di sejumlah bank umum.

    Meski efeknya belum akan berbahaya pada perekonomian Indonesia, Faisal menyebut fenomena ini perlu dipelototi negara. Terlebih, para orang kaya tersebut menjadi kelompok yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia alias produk domestik bruto (PDB).

    Apa yang harus dilakukan negara?

    Tak jauh beda, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo mengatakan penurunan nilai suatu tabungan tidak bisa dipukul rata sebagai sentimen negatif. Ia pun sangsi dengan kecemasan LPS.

    “Saya belum melihat ada tren perusahaan mengalami kesulitan keuangan di periode ini. Sempat ada sedikit tekanan, tetapi di periode tengah tahun lalu (2023), terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” klaim Banjaran.

    Ia menyebut realokasi aset lumrah dilakukan. Tujuannya, mengoptimalisasi portofolio yang dimiliki perusahaan, baik untuk keperluan usaha atau investasi di sektor keuangan.

    Banjaran melihat sikap wait and see yang muncul sejak tahun lalu juga sudah mulai bergeser. Ia melihat mobilitas kegiatan usaha kini sudah semakin meningkat.

    Akan tetapi, Banjaran berpesan agar pemerintah tetap menjaga stimulus kepada dunia usaha. Ini penting meski menurutnya tabungan di atas Rp5 miliar yang terjun bebas belum menjadi alarm bahaya.

    “Di 2024, harapan besar belanja pemerintah masih kuat didorong dengan stimulus kepada usaha-usaha yang bisa menjadi driver perekonomian, baik padat karya, kebutuhan dasar, serta mobilitas,” jelasnya.

    “Yang perlu dijaga (oleh pemerintah) lebih kepada imported inflation, terutama dari sektor pangan dan olahan yang bisa meningkatkan biaya produksi maupun melemahkan daya beli,” tandas Banjaran.

    (skt/sfr)

  • Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Novita Maharani menuntut pidana penjara selama empat tahun pada dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI)
    Fanty Liliastutie dan Andi Saputra.

    Selain itu, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing juga haruslah dihukum pidana membayar denda sebesar Rp2 miliar.

    Apabila kedua Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, JPU memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini mengganti denda Rp 2 miliar tersebut dengan kurungan atau penjara selama tiga bulan.

    “Memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memutuskan bahwa terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan selaku anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah atau UUS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 66 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Kedua,” ujar penuntut umum.

    Menjatuhkan pidana, lanjut penuntut umum, kepada terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

    Untuk diketahui, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra adalah dua pegawai BSI yang dijadikan terdakwa dan diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.

    Adapun dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan Fanty Liliastutie dan Andi Saputra sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU bahwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra secara bersama-sama
    melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS dan/atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan.

    Mengutip isi surat dakwaan JPU, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra didakwa dan dijerat pidana melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu.

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Sri Rahayu, dan Jaksa Novita Maharani juga dijelaskan, dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Agus Saputra ini terjadi pada periode Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Surabaya Diponegoro 2 Jalan Diponegoro No. 16 Surabaya.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Fanty Liliastutie tahun 2010 bekerja di BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Rungkut Surabaya, bertugas di bagian Funding Officer (FO).

    Kemudian, tahun 2015 terdakwa Fanty Liliastutie pindah tugas ke BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Diponegoro 2, beralamat di Jalan Diponegoro nomor 16 Surabaya, tetap dibagian di bagian FO.

    Penempatan terdakwa Fanty Liliastutie di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surabaya Diponegoro 2 di bagian FO tersebut berdasarkan Surat keputusan nomor : S.072-KC/ SBYDIPO/08/2015 tertanggal 07 Agustus 2015.

    Untuk terdakwa Agus Saputra, berdasarkan uraian surat dakwaan penuntut umum dikatakan, sejak tahun 2015 terdakwa Andi Saputra menjadi pegawai BRI Syariah di bagian Account Officer (AO).

    Tahun 2021, BRI Syariah marger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan terdakwa Andi Saputra bertugas di BSI Surabaya Diponegoro 2 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. nomor : 2021/ 19023-SK/HC-BSI tertanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai atas nama Andi Saputra dengan NIP. 21760022132 sebagai Collection Staff (CS) untuk Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit.

    Selanjutnya pada tahun 2021 terdakwa Andi Saputra pindah di BSI Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab : melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. [uci/beq]

  • Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie, pegawai BSI ini mengakui menggelapkan uang milik nasabah. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan lantaran terpengaruh saran teman kantornya Andi Saputra yang menjabat sebagai Account Officer (AO) dan juga menjadi Terdakwa dalam kasus ini.

    Fanty mengungkapkan adanya bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Andi Saputra kepada terdakwa Fanty Liliastutie untuk menggunakan setoran-setoran para nasabah BSI yang masuk ke rekeningnya. Supaya dipergunakan untuk kegiatan lain di luar sepengetahuan pimpinan serta manajemen BSI.

    Dihadapan majelis hakim, penuntut umum, terdakwa Andi Saputra dan tim penasehat hukumnya; terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan bahwa ia tergoda untuk mempergunakan setoran-setoran para nasabah prioritas BSI termasuk lembaga pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Wonokromo karena adanya saran dari terdakwa Andi Saputra.

    Bukan hanya itu faktor lain yang membuat terdakwa Fanty Liliastutie sampai berani melakukan tindakan perbankan yang menyalahi SOP karena terdakwa Fanty ikut bertanggung jawab atas uang ayahnya yang telah dipinjam terdakwa Andi Saputra.

    Dalam pengakuannya, terdakwa Fanty Liliastutie juga mengakui bahwa tindakannya bersama-sama dengan terdakwa Andi Saputra yang melakukan peminjaman pribadi, sudah terlampau dalam hingga akhirnya tindakannya itu menyeretnya ke ranah pidana.

    Atas tindakannya itu, terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya bersepakat dengan Andi Saputra untuk memakai uang setoran para nasabah BSI terlebih dahulu untuk menutup bunga pinjaman pribadi yang dijalankannya bersama terdakwa Andi Saputra.

    “Saya terpaksa menggunakan uang setoran para nasabah prioritas BSI, termasuk uang setoran dari Muhammadiyah atas desakan dan perintah terdakwa Andi Saputra,” ujar terdakwa Fanty.

    Hakim Taufan Mandala, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian mengkonfirmasi terdakwa Fanty Liliastutie tentang keikutsertaan dirinya melakukan kejahatan perbankan ini.

    “Ketika melakukan perbuatan itu bersama Andi Saputra, berarti tidak ada paksaan dari terdakwa Andi Saputra? Karena terdakwa Andi Saputra juga butuh untuk segera mengembalikan uang orang tua milik saudari sehingga anda terima ajakan terdakwa Andi Saputra untuk melakukan perbuatan tentang setoran-setoran, pengambilan-pengambilan dari SD, SMP dan SMA Muhammadiyah. Apakah anda merasa terpaksa melakukan tindakan ini?,” tanya hakim Taufan Mandala kepada terdakwa Fanty Liliastutie.

    Menjawab pertanyaan hakim Taufan Mandala ini, dengan tegas terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya mengakuinya.

    Jawaban terdakwa Fanty Liliastutie ini membuat hakim Taufan Mandala bertanya lebih banyak, perihal jawaban terpaksa yang diucapkan terdakwa Fanty di persidangan.

    Terkait jawaban terpaksa itu, terdakwa Fanty Liliastutie kemudian berdalih bahwa uang yang dipinjamkan ke terdakwa Andi Saputra itu adalah uang orangtuanya.

    “Saya juga minjam sehingga ini menjadi tanggungjawab saya. Karena hal itu (juga) menjadi beban berat saya,” jawab terdakwa Fanty.

    Ditengah kondisinya yang tertekan itulah, terdakwa Fanty kembali menjelaskan, akhirnya terdakwa Andi Saputra meyakinkan dirinya, supaya menggunakan uang-uang nasabah yang ada padanya terlebih dahulu.

    Berkaitan dengan kerugian-kerugian yang diderita SD, SMP dan Muhammadiyah yang sudah diganti BSI, hakim Taufan Mandala kemudian bertanya ke terdakwa Fanty Liliastutie, apakah ada kesepakatan atau janji-janji antara dirinya dengan BSI untuk mengganti kerugian yang sudah dibayarkan pihak BSI ke Muhammadiyah?

    Atas pertanyaan hakim Taufan Mandala itu, terdakwa Fanty Liliastutie mengatakan bahwa semua itu sudah dilakukan saat pihak BSI melakukan audit dan memanggil dirinya untuk diperiksa serta dimintai keterangan atas adanya setoran dan penarikan dari Muhammadiyah yang mencurigakan.

    Berkaitan dengan layanan BSI kepada para nasabah prioritas termasuk kepada Muhammadiyah Wonokromo yaitu cash pick up, terdakwa Fanty Liliastutie menjabarkan bahwa pick up service yang dilakukan FO, termasuk apa yang sudah ia lakukan terhadap lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo, adalah hal yang biasa.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menerangkan, ketika ia masih sebagai pegawai BRI Syariah yang menduduki jabatan FO, terdakwa Fanty mengaku seringkali melakukan pick up service kepada para nasabah prioritas BRI Syariah.

    “Itu sudah menjadi kebiasaan. Dan ketika saya melakukan penyetoran maupun penarikan, termasuk untuk Muhammadiyah, semua pihak mengetahui, baik itu teller, manajer operasional, sampai pimpinan BSI,” tuturnya

    Tindakan cash pick up ini, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, ternyata tidak boleh dilakukan seorang Founding Officer (FO) di Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa ada surat tugas dan surat kuasa dari pimpinan BSI setelah ada audit.

    Masih menurut pengakuan terdakwa Fanty Liliastutie, pekerjaan cash pick up di BRI Syariah dapat dilakukan siapapun tanpa harus ada surat tugas.

    BACA JUGA:

    UUS Bank Jatim Dukung PUAS dengan Bank Syariah Lain

    Terkait kerugian yang diderita SD, SMP dan SMA Muhammadiyah sebagaimana diterangkan para saksi pada persidangan sebelumnya, terdakwa Fanty mengatakan bahwa jumlah kerugian yang diderita Rp. 2,5 miliar bukan Rp. 3,7 miliar lebih.

    Penghitungan jumlah kerugian yang diderita Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo tersebut secara keseluruhan berdasarkan hasil audit yang dihitung bersama-sama.

    “Saat dilakukan audit terhadap kerugian Muhammadiyah, saya dilibatkan dan saya juga di interview,” ungkap terdakwa Fanty.

    Pertama, lanjut terdakwa Fanty, audit dan interview tersebut dilakukan BSI Surabaya kemudian pusat.

    Untuk petugas yang melakukan audit dan interview saat itu menurut cerita terdakwa Fanty, bernama Panji

    “Panji adalah bagian dari tim yang melakukan audit dan interview ke saya. Panji ini adalah Risk Based Capital (RBC). Panji inilah yang melakukan semacam bisnis control,” jelas terdakwa Fanty.

    Bisnis control itu, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, adalah turunan dari divisi audit yang mengawasi setiap cabang dan segala transaksi di cabang.

    “RBC itulah yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan tarikan, setoran di cabang setiap harinya,” cerita terdakwa Fanty.

    Terdakwa Fanty Liliastutie di dalam persidangan juga mengatakan bahwa ia menyesali perbuatan yang sudah ia lakukan sehingga ia harus diadili di pengadilan.

    Kurangnya informasi yang diberikan kepadanya dari pimpinan serta manajemen BSI tentang prosedur pick up service kepada para nasabah prioritas BSI juga diungkap terdakwa Fanty.

    BACA JUGA:

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Fakta lain yang dijelaskan terdakwa Fanty Liliastutie di muka persidangan adalah tentang prosedur pengembalian uang ganti kerugian para nasabah prioritas BSI, termasuk lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan, setelah dilakukan audit dan interview dari pihak BSI kepada dirinya, sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas setoran-setoran nasabah prioritas BSI termasuk setoran dan penarikan tunai Muhammadiyah Wonokromo, terdakwa Fanty Liliastutie telah menyerahkan sertifikat rumah milik dan atas nama ayahnya kepada BSI.

    Berdasarkan penghitungan appraisal, rumah yang diserahkan terdakwa Fanty Liliastutie ke manajemen BSI itu nilainya Rp. 1 miliar. [uci/but]

  • Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie tak berkutik saat keterangan tujuh saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memojokkan dirinya sebagai Terdakwa bersama Adi Saputra. Keduanya selaku pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) didakwa melakukan penggelapan uang nasabah yakni SD Muhammadiyah 6 Surabaya sebesar Rp 1,7 miliar.

    Jaksa Sri Rahayu dan Jaksa Novita Maharani, SH, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan tujuh orang saksi.

    Tujuh saksi yang dihadirkan penuntut umum itu, Munahar selaku Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Indira Widiastuti yang menjabat sebagai Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Laili Rani, Spd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Muhamadiyah IV Surabaya, Putri Nasiroh selaku Kepala Bendahara SMP Muhamadiyah, Erlina Wulandari, Spd Kepala Sekolah SMA Muhamadiyah 3 Surabaya, Meilani selaku Kepala Bendahara SMA Muhamadiyah 3 Surabaya dan Taskiyatyul Lailiyah.

    Secara bergantian, tujuh saksi dari Muhammadiyah itu menerangkan bagaimana dugaan tindak kejahatan perbankan yang telah dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra.

    Adalah Munahar dan Indira Widiastuti adalah yang pertama dimintai keterangan dimuka persidangan.

    Pada persidangan yang digelar di Kartika 1 ini, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya dan Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini menjelaskan banyak hal, termasuk awal mula Bank Syariah Indonesia (BSI) menjalin kerjasama dengan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Kepala Sekolah dan bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini secara bergantian juga menjelaskan keuntungan apa saja yang diperolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya ketika menjadi nasabah prioritas BSI.

    BACA JUGA:
    Tim Dosen UK Petra Surabaya Dorong UMKM Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura

    Diawal kesaksiannya, Munahar mengatakan bahwa ia diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya sejak 2017.

    “Pada saat itu, SD Muhammadiyah 6 sudah menjadi nasabah prioritas BSI. Segala urusan perbankan SD Muhammadiyah 6, selalu dilayani terdakwa Fanty Liliastutie,” terang Munahar.

    Urusan perbankan yang ditangani terdakwa Fanty Liliastutie, lanjut Munahar, seperti penarikan uang dan penyetoran uang dari kas SD Muhammadiyah 6.

    Saksi Munahar dalam kesaksiannya juga menjelaskan, dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie terjadi ketika bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya hendak mencairkan cek yang dikeluarkan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Lebih lanjut saksi Munahar mengatakan, bahwa SD Muhammadiyah 6 dan Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Surabaya, termasuk Lembaga Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo Surabaya diwajibkan memberikan sumbangan ke pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya.

    “Sumbangan dari SD Muhammadiyah 6 Surabaya, dibayarkan menggunakan cek yang besarnya Rp. 50 juta,” ungkap Munahar.

    Uang sumbangan yang berasal dari infaq siswa dan para guru tersebut, sambung Munahar, diberikan dalam bentuk cek, dan dikirimkan pegawai SD Muhammadiyah 6 ke bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah.

    BACA JUGA:
    Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini 28 November 2023

    “Namun, saat bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah hendak mencairkan uang infaq dalam bentuk cek tersebut ke BSI cabang Mulyosari Surabaya, cek itu tidak bisa dicairkan,” kata Munahar.

    Munahar kembali menjelaskan, saat hal tersebut diberitahukan ke terdakwa Fenty Liliastutie, terdakwa Fenty Liliastutie tidak memberikan penjelasan apapun.

    “Terdakwa hanya menyarankan supaya proses pencairan tersebut dilakukan di BSI kantor cabang pembantu Diponegoro Surabaya,” ujar Munahar.

    Dalam persidangan, saksi Munahar juga bercerita bahwa berdasarkan keterangan bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya saat hendak mencairkan cek di BSI Mulyosari, bahwa dana yang ada di rekening BSI Mulyosari hanya Rp. 15 juta, sehingga dana tidak mencukupi untuk mencairkan cek sebesar Rp50 juta.

    Indira Widiastuti didalam persidangan menambahkan, selama menjadi nasabah prioritas BSI dan dilayani terdakwa Fenty Liliastutie, SD Muhammadiyah 6 Surabaya tidak pernah mendapatkan validasi, baik setelah menyetorkan uang-uang yang dikumpulkan pihak sekolah maupun masalah penarikan uang yang akan dilakukan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Dugaan kejahatan perbankan lain yang dilakukan terdakwa Fenty Liliastutie adalah saat SD Muhammadiyah 6 Surabaya hendak menarik uang di BSI untuk membayar gaji para karyawan dan guru.

    Kembali, pihak sekolah tidak bisa menarik uangnya. Dari ketika hal itu ditanyakan ke terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa menjawab bahwa sedang ada kerusakan sistem jaringan di BSI.

    Hal lain yang menjadi kecurigaan pihak sekolah adalah tentang rekening koran. Saksi Indira menjelaskan bahwa ketika ada sesuatu yang mencurigakan, pihak sekolah kemudian meminta laporan rekening koran langsung ke kantor BSI.

    Berdasarkan rekening koran yang diterima pihak sekolah dan dibandingkan dengan rekening koran yang diberikan terdakwa Fanty, ada selisih.

    Didalam persidangan, saksi Munahar secara tegas menceritakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Fanty, SD Muhammadiyah 6 mengalami kerugian Rp1,7 miliar. [uci/beq]

  • Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menaikkan status perkara dugaan ‘fraud’ di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, dari penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangka.

    Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, penyelidikan kasus mafia perbankan di salah satu bank pelat merah itu bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan atas perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

    Trimo mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2017. Yakni, terdapat pembiayaan atau penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum dengan berbagai modus. Diantaranya adanya salah satu pihak yang  mengajukan pembiayaan, tetapi diatasnamakan nasabah lain.

    “Ada juga mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan/pendapatan nasabah agar seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan,” paparnya.

    Setelah itu, lanjut Trimo, ada penggunakan dana pencairan pebiayaan nasabah,sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Kemudian mereferalkan pembiayaan kepada para nasabah untuk membeli properti (rumah, ruko,tanah) dengan melakukan mark up nilai jual beli objek/agunan pembiayaan.

    “Pada kasus ini, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 16.325.000.000. Karena itu, tim penyidik saat ini terus berupaya mendalami perkara dugaan tindak pidana itu. Salah satunya dengan mengumpulkan alat bukti untuk membuat peristiwa menjadi terang. Selanjutnya, kami akan memeriksa para pihak untuk mengumpulkan alat bukti,” tandas Trimo.

    Ia menambahkan, saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum ditentukan, karena Penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Sejak ditingkatkan ke penyidikan pada 19 Oktober, sejumlah saksi telab dipanggil untuk dimintai keterangan. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil. “Ini tugas peenyidik untuk menentukan tersangka. Kita akan lihat dan tunggu saja perkembangannya nanti,” tukasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

  • Syarat dan Cara Mengajukan KUR BSI 2025, Dapatkan Bantuan Pinjaman Tunai untuk Usaha

    Syarat dan Cara Mengajukan KUR BSI 2025, Dapatkan Bantuan Pinjaman Tunai untuk Usaha

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI merupakan solusi pembiayaan berbasis syariah yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Produk ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usaha dengan dukungan permodalan yang mudah, cepat, dan tanpa riba.

    KUR BSI menggunakan akad syariah seperti Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa-menyewa) sehingga tetap sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

    Jenis KUR BSI 2025 dan Plafon Pembiayaan

    Terdapat tiga jenis KUR BSI yang disesuaikan dengan skala usaha dan kebutuhan modal:

    KUR Super Mikro: Ditujukan bagi usaha baru atau mikro dengan plafon hingga Rp10 juta. KUR Mikro: Menyasar usaha kecil dengan plafon pembiayaan antara Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil: Diperuntukkan bagi usaha yang lebih besar dengan plafon pinjaman mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Keunggulan KUR BSI 2025

    Tanpa Jaminan Tambahan untuk Nominal Tertentu

    Pembiayaan dengan nominal tertentu tidak memerlukan agunan tambahan, sehingga lebih fleksibel bagi UMKM yang tidak memiliki aset sebagai jaminan.

    Margin Rendah dan Terjangkau

    Mengikuti kebijakan pemerintah, margin yang dikenakan setara dengan 6% efektif per tahun, menjadikannya lebih ringan dibandingkan dengan pembiayaan konvensional.

    Tenor Fleksibel Hingga 5 Tahun

    Jangka waktu pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha, dengan tenor maksimal 5 tahun.

    Proses Cepat dan Mudah

    Pengajuan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap.

    Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

    Calon penerima KUR BSI harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan bisnis, yaitu:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha produktif dan layak. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan. Tidak sedang menerima pembiayaan modal kerja/investasi lain kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit. Memiliki dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta), serta Surat Izin Usaha atau SKU. Cara Mengajukan KUR BSI 2025

    Pengajuan KUR BSI dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang terdekat.

    Pengajuan Online

    Kunjungi situs resmi BSI di salamdigital.bankbsi.co.id atau gunakan aplikasi Ikurma BSI. Pilih jenis KUR sesuai dengan kebutuhan usaha. Isi formulir pengajuan dengan data yang lengkap dan akurat. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak BSI.

    Pengajuan Offline

    Datang langsung ke kantor cabang BSI terdekat. Informasikan kepada petugas bahwa ingin mengajukan KUR. Lengkapi formulir pengajuan yang disediakan. Serahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas bank. Tunggu proses persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan KUR BSI bagi UMKM

    Program KUR BSI bertujuan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal kerja atau investasi. Dengan sistem pembiayaan syariah yang transparan dan bebas riba, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara berkelanjutan tanpa terbebani biaya tambahan yang memberatkan.

    BSI terus berkomitmen mendukung UMKM dalam memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Melalui layanan digital yang semakin canggih, pengajuan dan pencairan KUR dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Dengan memahami syarat serta prosedur pengajuannya, peluang mendapatkan modal usaha semakin terbuka lebar bagi para pelaku bisnis yang ingin berkembang lebih jauh.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jawa Tengah, Kuota Capai Ribuan per Hari

    Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jawa Tengah, Kuota Capai Ribuan per Hari

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai bank umum menyelenggarakan layanan penukaran uang baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan & Berkah Idul Fitri 2025 dengan tema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah.”

    Untuk mempermudah layanan, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses di laman pintar.bi.go.id. Berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jadwal, dan kuota penukaran uang baru di Jawa Tengah.

    Layanan Penukaran Uang Kas Keliling BI Jadwal: Jumat, 7 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 5 Maret 2025 pukul 13.00 WIB – 6 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Jadwal: Jumat, 14 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 13 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Jadwal: Jumat, 14 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 13 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Masjid Jami’ Jatisari Mijen Jadwal: Jumat, 14 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 13 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Jadwal: Kamis, 20 Maret 2025 Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Kuota: 1.000 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 19 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Penukaran Uang di 77 Titik Bank Umum

    Layanan penukaran juga tersedia di berbagai bank umum di Jawa Tengah dengan kuota 100 penukar per hari dan per titik. Jadwal layanan ini berlangsung pada 18-21 Maret 2025 pukul 09.00 – 12.00 WIB. Pemesanan melalui PINTAR BI dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 20 Maret 2025 pukul 23.59 WIB.

    CIMB Niaga

    CIMB Niaga Pekalongan, Jl Hayam wuruk no 3 kota pekalongan CIMB Kudus, Jl R Agil Kusumadya 5A Kudus CIMB Niaga Pandanaran, Jl. Pandanaran no 62,Pekunden kota Semarang CIMB NIAGA KC Magelang Rejotumoto CIMB Niaga Candi, Sultan Agung no.121 Semarang CIMB Niaga Semarang Pemuda, Jl Pemuda 102-104 kota Semarang CIMB Niaga Cendrawasih, Jl Cendrawasih, Purwodinatan, kota Semarang Jl Jendral Sudirman 93,kalicacing Salatiga CIMB Niaga Jepara, Jl Diponegoro No 91 Jobokuto, kab Jepara

    Bank Jabar Banten (BJB)

    Bank bjb Kc Semarang Jalan Pandanaran No 84 Semarang Jalan Perintis Kemerdekaan No 3 Pudakpayung Banyumanik Semarang Jalan Jendral Ahmad Yani Krajan Panjunan Kudus JL Gatot Subroto No 77 Ruko no 5 Banaran Barat Bandarjo Ungaran Jl Tidar No 11A Magersari Magelang

    Bank Jateng

    Cabang Utama (JL. pemuda No. 142) Cabang Magelang (JL. Alun-Alun Selatan No. 11, Kemirirejo) Cabang Kudus (JL. jendral Sudirman No. 158, Rendeng) Cabang Blora ( JL. Pemuda No. 57) Cabang Purworejo (JL. A. Yani No. 20, Plaosan) Jl. RA Kartini No. 10 Rembang Jl. Letjend S. Parman No. 33 Temanggung Jl. Pahlawan No. 177 Kebumen Jl. Brigjen Sudiarto 196-198 Majapahit, Semarang

    Bank Mandiri

    Jl.Pemuda No.73 Semarang Jl.Pahlawan No.3 Semarang Jl. Sultan Fatah No.4 B, Demak Jl. Gatot Subroto No.671 E/F, Ungaran KC Magelang Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman No.26 Magelang KCP Kebumen Jl. Kusuma No 1 Kebumen KC Kudus Jl. Jend Sudirman No.164 Kudus KCP Jepara Jln. Hos Cokroaminoto No 4 Jepara

    Bank Syariah Indonesia (BSI)

    BSI Kc semarang A yani Jl Ahmad yani 152 Semarang BSI kcp Mt Haryono Jl Mt Haryono 655A semarang KC Salatiga Jl Diponegoro No 77 Kota Salatiga KC Kudus A yani 1 Jl jend Ahmad Yani No 9 kudus KC Pati Sudirman Jl Jend Sudirman No 207 Pati

    BCA

    Jl. Pemuda No.90-92,Kel. Kembangsari, Kec. Semarang Tengah,Kota Semarang Gang Tengah No.88,Kel. Kranggan, Kec. Semarang Tengah,Kota. Semarang Jl. MT Haryono no.2,Jebgglong Timur,Kec. Purwodadi,Kab. Grobogan Jl. Diponegoro No.15,Kec. Sidorejo,Kota. Salatiga Jl. Jend Ahmad Yani no.91, Kel. Magersari, Panjunan,Kudus Jl. Ahmad Yani no.1 Kec. Magelang Tengah,Kota Magelang Jl. KH Ahmad Dahlan No.172 Tegalmalang Purworejo Jl Ahmad Yani No.3 Wonosobo Timur, Kec. Wonosobo,Kab. Wonosobo

    BNI

    BNI KANTOR CABANG CEPU, Jalan Pemuda No. 76 Cepu, Kabupaten Blora BNI KANTOR CABANG JEPARA, Jalan Pemuda No. 11-A Jepara, Kabupaten Jepara BNI KANTOR CABANG KARANGAYU, Jalan Jend. Sudirman No. 195 – Semarang, Kota Semarang BNI KANTOR CABANG KENDAL, Jalan Pemuda No. 15 A, Kendal, Kabupaten Kendal BNI KANTOR CABANG KUDUS, Jalan Jend. A. Yani No. 55 – Kudus, Kabupaten Kudus BNI KANTOR CABANG PATI, Jalan Panglima Sudirman No. 55 – Pati, Kabupaten Pati BNI KANTOR CABANG PEKALONGAN, Jalan Imam Bonjol No. 59 – Pekalongan, Kota Pekalongan BNI KANTOR CABANG SALATIGA, Jalan Jend. Sudirman No.3, Salatiga, Kota Salatiga BNI KANTOR CABANG SEMARANG, Jalan Letjen MT Haryono No.16, Semarang, Kota Semarang BNI KANTOR CABANG UNIV. DIPONEGORO SEMARANG, Jalan Imam Bardjo SH No.1 BNI KC Pandanaran, Jl. Pandanaran No.88, Pekunden Semarang BNI KCP Pemuda, Jl. Pemuda N0. 36, Sekayu Semarang

    BRI

    Jl Pattimura no 2 – 4 Semarang Jl Menteri Supeno no 2 Semarang Jl Gatot Subroto 75 Ungaran Jl Sultan Fatah 676 Demak

    BTN

    BTN KC SEMARANG BTN KCP UNDIP TEMBALANG SMG BTN KCP UNNES SMG BTN KCP TLOGOSARI SMG BTN KCP NGALIYAN SMG BTN KCP MAJAPAHIT SMG BTN KCP KARANGAYU SMG BTN KCP BANYUMANIK SMG BTN KCP SALATIGA BTN KCP UNGARAN BTN KCP KEDUNGMUNDU SMG BTN KCP BSB SMG BTN KCP KENDAL BTN KCP PLAMONGAN INDAH SMG BTN KCP KETILENG SMG BTN KCP WOLTERMONGINSIDI SMG BTN KCP SAMPANGAN SMG Cara Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR

    Agar lebih mudah, Bank Indonesia menyediakan sistem pemesanan melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Berikut langkah-langkahnya:

    Masuk ke laman pintar.bi.go.id Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling Pilih provinsi Sumatera Utara sebagai lokasi penukaran Pilih lokasi dan tanggal yang diinginkan, lalu klik Lanjutkan Isi data pemesan sesuai dengan identitas Pilih pecahan uang yang diinginkan (total maksimal Rp4,3 juta) Setelah pemesanan selesai, akan muncul kode pemesanan dalam bentuk QR Code Pada hari penukaran, tunjukkan QR Code dan KTP asli kepada petugas kas keliling. Penukaran tidak dapat diwakilkan ataupun menggunakan KIA. Siapkan uang pas (cash) dan tertata rapi. Paket Penukaran yang Disediakan

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran dengan total nominal Rp4.300.000 dengan rincian sebagai berikut:

    Pecahan Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Pecahan Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Pecahan Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Pecahan Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Sumatera Utara telah dipersiapkan dengan berbagai opsi lokasi dan jadwal yang fleksibel. Untuk memastikan kelancaran proses, pastikan sudah melakukan registrasi melalui laman PINTAR BI, membawa KTP asli, dan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih.

    Dengan sistem yang semakin praktis, masyarakat bisa mendapatkan uang pecahan baru dengan lebih mudah tanpa harus mengantre panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banyumas Raya, Pemesanan Dibuka 16 Maret 2025

    Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Banyumas Raya, Pemesanan Dibuka 16 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Ramadhan 2025 akan terasa lebih berkesan dengan hadirnya program “Serambi 2025 – Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri” yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto.

    Program ini akan berlangsung dari 10 hingga 20 Maret 2025, tersebar di beberapa masjid, 25 loket perbankan, serta layanan terpadu di GOR Satria Purwokerto. Masyarakat di wilayah Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, dan Purbalingga berkesempatan menukar uang baru dengan lebih mudah dan terorganisir.

    Pendaftaran penukaran dilakukan melalui website PINTAR BI pintar.bi.go.id mulai Minggu, 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi penukaran uang baru secara lengkap:

    Layanan Terpadu GOR Satria Purwokerto (Gedung Sasana Krida Raga Satria): 20 Maret 2025, pukul 10.00-12.00 (Kuota: 1000) Loket Perbankan (18 Maret 2025, pukul 09.00-12.00) BNI Purwokerto – Jl. Jenderal Soedirman No.137 BNI Cilacap – Jl. Jend. A. Yani No. 32 Sidakaya BNI Purbalingga – Jl. Onje No.02, Kelurahan Purbalingga Lor BNI Banjarnegara – Jl. S Parman No 169, Parakancanggah BRI KC Purwokerto – Jl. Jend Sudirman No 57 BRI KC Purbalingga – Jl. Jend Sudirman No 214 A, Purbalingga BRI KC Cilacap – Jl. A Yani No. 29, Cilacap BRI KC Banjarnegara – Jl. Pemuda No. 70, Banjarnegara Bank Mandiri KC Purwokerto – Jl. Jend. Sudirman No.61A Bank Mandiri KCP Purbalingga – Jl. MT Haryono, Purbalingga Bank Mandiri KCP Banjarnegara – Jl. S. Parman No.68 Bank Mandiri KC Cilacap – Jl. Jend Ahmad Yani No.100 BSI Purwokerto – Jl. Karang Kobar, Rt.003/Rw.008 BSI KC Cilacap – Jl. A Yani No 97, Tegalreja BSI KCP Banjarnegara – Jl. S Parman No. 31 Bank Jateng Cabang Purwokerto – Jl. Jend. Gatot Subroto No.101 Bank Jateng Cabang Cilacap – Jl. May. Jend. Sutoyo No.7 Bank Jateng Cabang Purbalingga – Jl. Jend. Sudirman No.212 Bank Jateng Cabang Banjarnegara – Jl. Letjend Suprapto No.50-51 Panin Bank KCU Purwokerto – Jl. Jend. Sudirman No.786 Panin Bank KCP Purbalingga – Jl. Jend. Sudirman No.45 Panin Bank KCP Cilacap – Jl. Jend. A. Yani No. 38 BCA KCU Purwokerto – Jl. Jend. Sudirman No.391A BCA KCU Cilacap – Jl. Jend. Ahmad Yani No.118 Bank Tabungan Negara Purwokerto – Jl. Jend. Sudirman No.431 Ketentuan dan Persyaratan Penukaran Uang Baru Kuota pendaftaran mengikuti jumlah alokasi pada setiap titik penukaran. Wajib membawa bukti pemesanan layanan dalam bentuk digital atau cetak. Membawa KTP asli atau KTP elektronik yang terdaftar pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Membawa uang Rupiah dengan nominal pas sesuai pemesanan. Uang yang akan ditukar harus tersusun rapi dan searah sesuai pecahan serta tahun emisi. Bank Indonesia akan memberikan penggantian uang baru dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung. Paket Penukaran Masyarakat

    Paket penukaran tersedia dalam total nominal Rp4.300.000 dengan rincian sebagai berikut:

    Pecahan Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Pecahan Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Pecahan Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Pecahan Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran minimal satu jenis pecahan dan maksimal satu paket penuh dengan total Rp4.300.000.

    Pastikan menukar uang dengan bijak dan selalu menjaga kondisi uang Rupiah agar tetap layak edar. Selamat menunaikan ibadah Ramadhan dengan penuh berkah dan persiapan finansial yang lebih baik!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jawa Tengah, Kuota Capai Ribuan per Hari

    Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Periode 3 di Banten, Pemesanan Mulai 16 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia bersama perbankan di wilayah Banten kembali membuka layanan penukaran uang baru.

    Layanan ini bertujuan memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil agar masyarakat lebih mudah berbagi saat Lebaran.

    Pemesanan penukaran uang baru dibuka pada Minggu, 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB melalui aplikasi PINTAR BI di situs pintar.bi.go.id. Penukaran uang akan dilaksanakan mulai 18 hingga 20 Maret 2025 di berbagai lokasi, baik melalui kas keliling maupun loket perbankan.

    Jadwal dan Lokasi Penukaran

    Selasa, 18 Maret 2025

    Alun-Alun Kota Serang

    Rabu, 19 Maret 2025

    Alun-Alun Kota Serang Loket perbankan yang terdaftar di PINTAR: BCA KCU Tangerang BCA KCU Alam Sutera BJB Syariah KC Tangerang BJB Syariah KCP Citra Raya BWS KC Tangerang City BWS KC Karawaci Tangerang Bank Danamon Tangerang – Cikupa Bank Danamon Tangerang Daan Mogot Bank Danamon Tangerang Jatiuwung BJB Cabang Kabupaten Tangerang BSI KC Hasyim Ashari Bank Panin KCP Bitung Bank Panin KCP Tigaraksa Bank Banten KC Tangerang

    Kamis, 20 Maret 2025

    Masjid Raya Al Bantani KP3B Loket perbankan yang terdaftar di PINTAR: BCA KCU Serang BCA KCP Cilegon BCA KCP Labuan BJB Syariah KCP Cilegon BJB Syariah KCP Pandeglang BJB Syariah KCP Rangkasbitung BRI KC Labuan BRI KC Pandeglang BRI KC Rangkasbitung BRI KC Cilegon BRI KC Serang BWS KCP Serang Bank Danamon Cilegon-S.A. Tirtayasa Bank Danamon Cilegon-Serang Hana Bank KC Cilegon BTN KC Cilegon BJB KSK Banten BJB Cabang Pandeglang BJB Cabang Cilegon BJB Cabang Rangkasbitung Bank Mandiri KC Serang Bank Mandiri KC Cilegon Anyer Bank Mandiri KCP Pandeglang Bank Mandiri KCP Rangkasbitung BSI KC Serang BSI KC Cilegon Tirtayasa BSI KCP Pandeglang BSI KCP Rangkasbitung Bank Panin KCU Serang Bank Panin KCP Cilegon Bank Panin KCP A. Yani Bank Banten KSK Serang Bank Banten KC Pandeglang Bank Banten KC Cilegon Bank Banten KCP Rangkasbitung BNI KC Serang BNI KC Cikande BNI KC Cilegon Ketentuan dan Persyaratan Penukaran Pemesanan wajib melalui aplikasi PINTAR BI di pintar.bi.go.id, kuota terbatas sesuai alokasi tiap titik penukaran. Wajib membawa bukti pemesanan digital atau cetak. Membawa KTP asli atau e-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kartu Identitas Anak (KIA) tidak berlaku. Membawa uang Rupiah sesuai nominal di bukti pemesanan, uang harus terpilah dan tersusun searah sesuai pecahan dan tahun emisi. Uang baru akan diberikan sesuai pecahan dan tahun emisi yang tersedia, selama ciri keaslian uang masih dikenali. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Wajib menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penukaran. Paket Penukaran Uang Baru

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran dengan total nominal Rp4.300.000 yang terdiri dari:

    Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran minimal 1 jenis pecahan dan maksimal 1 paket lengkap senilai Rp4.300.000.
    Persiapkan diri dengan baik agar penukaran berjalan lancar.

    Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar tidak ada kendala saat proses berlangsung. Selamat menukarkan uang baru dan bersiap menyambut Lebaran dengan penuh berkah!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru di Aceh Lewat Kas Keliling BI dan Bank Umum, Ada 29 Lokasi

    Jadwal dan Tempat Penukaran Uang Baru di Aceh Lewat Kas Keliling BI dan Bank Umum, Ada 29 Lokasi

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Bank Indonesia kembali mengadakan layanan penukaran uang baru di Aceh. Masyarakat dapat menukarkan uang melalui layanan kas keliling maupun di sejumlah bank umum yang telah ditunjuk.

    Penukaran ini berlangsung mulai 10 Maret hingga 20 Maret 2025 dan hanya dapat dilakukan setelah melakukan pendaftaran melalui situs resmi pintar.bi.go.id.

    Jadwal Penukaran Uang Baru melalui Kas Keliling BI

    Penukaran uang melalui kas keliling BI tersedia dalam periode 10-16 Maret 2025 di beberapa lokasi berikut:

    10 Maret 2025
    Masjid Baiturrahim Ulhee Lheue, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 11 Maret 2025
    Pasar Keutapang, Aceh Besar (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 12 Maret 2025
    Masjid Teuku Umar, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 13 Maret 2025
    Pesantren Darul Ulum, Kota Banda Aceh (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 14 Maret 2025
    Pasar Rukoh Darussalam (pukul 09.00-12.00 WIB, kuota 300 penukar) 12-16 Maret 2025
    Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh (pukul 16.00-17.30 WIB, kuota 200 penukar per hari) Jadwal Penukaran Uang Baru melalui Bank Umum di Aceh

    Selain melalui kas keliling, layanan penukaran juga dapat dilakukan di beberapa bank umum di Aceh. Setiap bank memiliki kuota terbatas sebanyak 100 penukar per hari dan berlangsung mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

    19 Maret 2025

    Bank Aceh Syariah KCU – Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No.161, Lampriet, Banda Aceh Bank Muamalat Indonesia – Jl. Tgk H.M Daud Beureueh No. 174A-B, Beurawe, Banda Aceh Bank BTPN Syariah – Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.43, Peunayong, Banda Aceh Bank BTN Syariah – Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.8, Banda Aceh Bank Bukopin Syariah – Jl. Tengku Haji Muhammad Daud Beureueh No. 19, Banda Aceh Bank CIMB Niaga Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Banda Aceh Bank Nano Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin No.45, Peunayong, Banda Aceh Bank Permata Syariah – Jl. Pante Perak No. 5-6, Banda Aceh Bank Danamon Syariah – Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.54, Peunayong, Banda Aceh Bank Maybank Syariah – Jl. Panglima Polim No. 50-52, Banda Aceh Bank Mega Syariah – Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh Bank Central Asia Syariah – Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.44, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan – Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 111, Banda Aceh

    20 Maret 2025

    Bank Aceh Syariah KCU, Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 161, Lampriet, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 2441 Bank Muamalat Indonesia, Jl. Tgk H.M Daud Beureueh No. 174A-B, Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23123 Bank BTPN Syariah, Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.43, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh Bank BTN Syariah, Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.8, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 24415 Bank Bukopin Syariah, Jl. Tengku Haji Muhammad Daud Beureueh No. 19, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank CIMB Niaga Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Nano Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin No.45, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Permata Syariah, Jl. Pante Perak No. 5-6, Lampaseh Kota, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Aceh 23127 Bank Danamon Indonesia Syariah, Jl. Sri Ratu Safiatuddin No.54, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank Maybank Syariah, Jl. Panglima Polim No. 50-52, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23122 Bank Mega Syariah, Jl. Taman Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh Bank Central Asia Syariah (BCA Syariah), Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.44, Laksana, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23121 BSI KC Banda Aceh Ahmad Dahlan, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 111, Merduati, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Panglima Nyak Makam, Jl. T Panglima Nyak Makam No.100 A-100D, Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh BSI KC Banda Aceh Diponegoro, Jl. Diponegoro No.6, Banda Aceh BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh, Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 15H, Banda Aceh BSI KCP Simpang Surabaya, Jl. Dr. Mohd Hasan, Simpang Surabaya, Banda Aceh BSI KCP Lambaro Soetta2, Jl. Soekarno-Hatta, Aceh BSI KCP Sabang 2, Jl. Perdagangan No.125, Kota Bawah Timur, Sabang BSI KC Sigli1, Jl. Prof A Majid Ibrahim No.6, Kec. Kota Sigli, Kab. Pidie, Aceh BSI KC Sigli 2, Jl. Prof. A Madjid Ibrahim No.9, Sigli BSI KCP Meureudu 3, Jl. Iskandar Muda, Kota Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Aceh BSI KCP Beureuneun 2, Jl. Beureunuen, Geumpang Keude, Tangse, Sigli Mekanisme Penukaran Uang Baru

    Untuk mengikuti layanan penukaran uang baru, langkah-langkah berikut perlu diperhatikan:

    Masuk ke situs pintar.bi.go.id. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” dan tentukan provinsi tempat penukaran. Pilih lokasi serta jadwal penukaran sesuai keinginan. Isi data pemesanan dengan jumlah lembar uang Rupiah yang akan ditukar, mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memberikan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh. QR Code tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran di lokasi yang dipilih. Batas Maksimal Penukaran

    Setiap penukar hanya dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp4.300.000. Paket penukaran terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.

    Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan transaksi selama Ramadan dan Idulfitri. Jangan lupa segera mendaftar sebelum kuota habis!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News