TRIBUNJATIM.COM – Ibu rumah tangga berinisial AR (28) nekat maling setelah gelap mata terlilit utang.
Ia mencuri di rumah kenalannya yang juga tetangganya.
Hingga akhirnya ia ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Tindakan kriminal ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, menjelaskan AR menggunakan modus kedekatan untuk melancarkan aksinya.
Tersangka telah mengenal korban, ST (54), dan mengetahui kapan rumah korban kosong.
Sekira pukul 16.00 WIB, AR masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Ia kemudian membobol pintu bufet menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga.
Korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta, yang terdiri dari uang tunai dan perhiasan emas.
Setelah pencurian, AR menggadaikan perhiasan emas seberat kurang lebih 37 gram ke pegadaian dan mentransfer hasil gadai ke rekening pribadinya.
“Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi utang,” ungkap AKP Yosua Farin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (14/2/2025).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap AR.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, polisi juga menemukan obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, kisah utang berujung petaka lainnya juga pernah terjadi di Buleleng, Bali.
Seorang pria disekap hingga tewas akibat masalah utang.
Utang korban diketahui menumpuk hingga Rp 60 juta.
Diketahui, pria bernama I Pande Gede Putra Palguna itu meninggal setelah disekap dan disiksa selama 13 hari.
Pelaku adalah tiga wanita yang bernama Leni, Oki dan Intan.
(DOK. Tribunnews)
Kematian I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara Pande dan ketiga tersangka awalnya baik.
Pande tinggal di kos milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan sering meminjam uang dari mereka.
Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.
Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.
Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.
“Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkap AKBP Ida Bagus.
Penyiksaan dan Kematian
Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.
Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.
Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134304/original/068769600_1739598116-IMG-20250215-WA0004.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


