BUMN: Baznas

  • NU Gallery sumbang hasil lelang lukisan Kapolri Rp330 juta ke Baznas

    NU Gallery sumbang hasil lelang lukisan Kapolri Rp330 juta ke Baznas

    Penyerahan simbolis hasil lelang lukisan Kapolri, dari perwakilan NU Gallery kepada Baznas RI di Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-NU Gallery

    NU Gallery sumbang hasil lelang lukisan Kapolri Rp330 juta ke Baznas
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Nusantara Utama (NU) Gallery menyumbangkan hasil lelang lukisan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp330 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Donasi ini merupakan hasil dari lelang lukisan Kapolri yang dibuat secara simbolis dalam acara Indonesia Painting Exhibition (IPE) 2025 yang digelar oleh NU Gallery di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    “Lukisan ini merupakan saputan awal dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di atas kanvas kosong, yang kemudian disempurnakan oleh pelukis senior Dwi Samuji. Hasil dari lelang ini sepenuhnya diserahkan kepada Baznas RI, dengan harapan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadhan ini,” kata Kepala Administrasi dan Operasional NU Gallery Gus Fairuzzabady, di Jakarta, Sabtu.

    Fairuzzabady juga menyampaikan lelang lukisan ini bertujuan mendukung seniman lokal sekaligus membuktikan seni dapat menjadi jembatan bagi kepedulian sosial. Ia menilai serah terima hasil lelang ini merupakan bagian dari rangkaian pembukaan Indonesia Painting Exhibition (IPE) 2025. NU Gallery akan melanjutkan pameran seni ini selama 7 hari pada 12–18 Maret 2025 di ANTARA Heritage Center (AHC), Jakarta.

    Fairuzzabady juga menekankan NU Gallery dan Baznas RI ke depannya berencana melibatkan para penerima zakat (muzaki) prioritas dari jaringan Baznas RI, agar kegiatan seni ini semakin luas dampaknya bagi pekerja seni dan masyarakat umum.

    “Kami berharap sinergi antara seni dan kegiatan sosial ini bisa terus berlanjut, bahkan berkembang ke skala yang lebih besar. Seni memiliki kekuatan untuk menyampaikan pesan sosial yang kuat dan dapat menjadi alat efektif dalam membangun solidaritas serta mendorong aksi nyata untuk membantu sesama,” tutur Gus Fairuzzabady.

    Sementara Pendiri NU Gallery Muchammad Nabil Haroen menilai lelang lukisan ini memiliki makna mendalam karena tidak hanya memberikan kesempatan bagi kolektor untuk memiliki karya seni yang eksklusif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama.

    “Kami berharap hasil lelang lukisan ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Seni bukan hanya tentang keindahan visual, tetapi juga memiliki nilai sosial yang dapat membantu sesama,” ujarnya.

    Adapun Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan dana hasil lelang ini akan digunakan sepenuhnya untuk program sosial Baznas selama bulan Ramadhan, termasuk santunan yatim, bantuan masyarakat kurang mampu, dan program pemberdayaan umat.

    “Kegiatan ini menjadi bukti bahwa seni tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak pencinta seni yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti ini,” ucapnya.

    Sumber : Antara

  • Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Jakarta: Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada batas waktu awal Ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Nah, sudah kamu tahu bacaan niat zakat fitrah?

    Sebelum membayar zakat fitrah, pastikan kamu sudah mengetahui bacaan niat serta artinya terlebih dahulu. Pasalnya terdapat beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan pembayarannya.

    Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu. Baik mereka itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin, jika mereka mampu pada saat momennya maka mereka wajib untuk membayarkan. Karena zakat fitrah adalah zakat untuk diri sendiri.
     
    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Niat Zakat Fitrah

    1. Niat bayar zakat untuk sendiri
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”
    2. Niat zakat fitrah untuk Istri
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta’ala.”
    3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
    “Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”
    4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”
    5. Niat zakat fitrah untuk anak sendiri dan keluarga
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”
    6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu
     

     

    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

    Jakarta: Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada batas waktu awal Ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Nah, sudah kamu tahu bacaan niat zakat fitrah?
     
    Sebelum membayar zakat fitrah, pastikan kamu sudah mengetahui bacaan niat serta artinya terlebih dahulu. Pasalnya terdapat beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan pembayarannya.
     
    Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu. Baik mereka itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin, jika mereka mampu pada saat momennya maka mereka wajib untuk membayarkan. Karena zakat fitrah adalah zakat untuk diri sendiri.
     
    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Niat Zakat Fitrah

    1. Niat bayar zakat untuk sendiri

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”

    2. Niat zakat fitrah untuk Istri

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta’ala.”

    3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

    “Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”

    4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”

    5. Niat zakat fitrah untuk anak sendiri dan keluarga

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”

    6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu
     

     

    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Mau Bayar Zakat Fitrah? Ketahui Dulu Besaran dan Cara Bayarnya

    Mau Bayar Zakat Fitrah? Ketahui Dulu Besaran dan Cara Bayarnya

    Jakarta: Memasuki hari kedelapan puasa Ramadan umat muslim sudah mulai bersiap untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

    Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Selain mengetahui syarat orang wajib membayar zakat, perlu juga diketahui besaran zakat yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini.
    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.

     

     

    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
    Cara Membayar Zakat Fitrah
    Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan langsung maupun online, lho. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu.
     

    Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:
    Kunjungi website resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/ ,
    Klik “Bayar Zakat”,
    Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
    Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar
    Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”
    Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu
    Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
    Klik “Bayar”
    Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS. Kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.

    Jakarta: Memasuki hari kedelapan puasa Ramadan umat muslim sudah mulai bersiap untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
     
    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Selain mengetahui syarat orang wajib membayar zakat, perlu juga diketahui besaran zakat yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini.
    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
     
     

     

    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
     
    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
    Cara Membayar Zakat Fitrah
    Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan langsung maupun online, lho. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu.
     

    Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:
    Kunjungi website resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/ ,
    Klik “Bayar Zakat”,
    Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
    Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar
    Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”
    Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu
    Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
    Klik “Bayar”
    Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS. Kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    PIKIRAN RAKYAT – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

    Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan konsumsi makanan pokok, umumnya beras, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia.

    Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

    BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M berdasarkan surat edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah.

    Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

    Kabupaten Bandung: Rp38.000,- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,- Kabupaten Bekasi: Rp47.000,- Kabupaten Bogor: Rp47.000,- Kabupaten Ciamis: Rp37.500,- Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi) Kabupaten Cirebon: Rp40.000,- Kabupaten Garut: Rp40.500,- Kabupaten Indramayu: Rp37.500,- Kabupaten Karawang: Rp42.000,- Kabupaten Kuningan: Rp37.500,- Kabupaten Majalengka: Rp40.000,- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000,- Kabupaten Subang: Rp40.000,- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,- Kabupaten Sumedang: Rp40.000,- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (untuk 2,7 kg beras) Kota Bandung: Rp40.000,- Kota Banjar: Rp32.500,- Kota Bogor: Rp45.000,- Kota Bekasi: Rp47.000,- Kota Cimahi: Rp37.500,- Kota Cirebon: Rp45.000,- Kota Depok: Rp45.000,- Kota Sukabumi: Rp45.000,- Kota Tasikmalaya: Rp37.500,- Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000,- per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000,- per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” tutur Ketua Baznas RI Noor Achmad.

    Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000,- per jiwa per hari.
    Noor menambahkan, zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

    Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bulungan

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori:

    Rp30.000,- Rp43.750,- Rp60.000,-

    Besaran fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan minimal Rp10.000,- dan maksimal Rp30.000,- per hari per jiwa, berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku.

    Besaran Zakat Fitrah di Makassar

    Hasil musyawarah Pemerintah Kota Makassar bersama Kemenag, MUI, dan Baznas menetapkan kadar zakat fitrah sebagai berikut:

    Beras atau makanan pokok: 2,5 kg atau 4 liter per jiwa

    Dalam bentuk uang:

    Tertinggi: Rp60.000,- Pertengahan: Rp52.000,- Terendah: Rp48.000,- Besaran Zakat Fitrah di Daerah Lainnya

    Secara umum, berikut adalah besaran zakat fitrah di berbagai daerah:

    Jawa Tengah: Rp37.500 – Rp42.000,- per jiwa Jawa Timur: Rp35.000 – Rp45.000,- per jiwa Sumatra Barat: Rp47.000,- per jiwa Kalimantan Selatan: Rp60.000 – Rp90.000,- per jiwa (tergantung jenis beras) Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

    Zakat fitrah harus dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

    Pembayaran langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musholla, atau instansi terdekat. Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat. Pembayaran online melalui aplikasi atau website resmi lembaga zakat. Penjemputan zakat oleh petugas amil yang ditunjuk secara resmi.

    Dalam membayar zakat fitrah, pastikan untuk memilih lembaga atau amil zakat yang terpercaya agar zakat dapat disalurkan tepat kepada yang berhak menerimanya.
    Dengan memahami besaran zakat fitrah di daerah masing-masing, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat Islam dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kolaborasi Enesis Group, DMI dan Baznas Menebar Wangi di 1.000 Masjid

    Kolaborasi Enesis Group, DMI dan Baznas Menebar Wangi di 1.000 Masjid

    Jakarta, Beritasatu.com – Menyambut bulan suci Ramadan, Enesis Group melalui brand Kispray berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam program “Sambut Bulan Suci, Menebar Wangi di 1.000 Masjid”. Seremoni peluncuran program ini digelar di Kantor DMI Pusat pada Jumat (7/3/2025).

    Enesis Group akan mendistribusikan produk Kispray Kasturi Suci, masing-masing 1 karton botol dan 1 karton refill yang akan disalurkan ke 1.000 masjid yang telah dipilih oleh DMI Pusat. 

    Head of Public Relations Enesis Group RM Ardiantara,  menyampaikan bahwa program ini bertujuan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman.

    “Kispray Kasturi Suci, dengan aroma khas kasturi yang menenangkan seperti di Tanah Suci, mengandung formula anti kuman, anti bakteri, dan odor control. Dengan produk ini, diharapkan jamaah dapat beribadah lebih khusyuk dan nyaman,” ujarnya.

    Ketua DMI Pusat Jusuf Kalla turut menyambut baik program ini. Menurutnya, masjid yang bersih dan wangi tidak hanya memberikan kenyamanan bagi jamaah, tetapi juga mencerminkan kesucian tempat ibadah.

    “Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, dan menjaga keharuman masjid menjadi salah satu cara menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman dan khusyuk,” ujarnya.

    Senada, Sekretaris Jenderal PP DMI Rahmat Hidayat mengatakan, masjid yang harum akan membuat jamaah akan semakin nyaman dan khidmat beribadah dan iktikaf di masjid, terlebih di bulan suci Ramadan.

    “Oleh karena itu kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dengan program yang lebih banyak dan cakupan masjid yang lebih luas. Semoga Allah SWT memudahkan segala urusan kita serta memberikan pahala yang berlipat atas kebaikan kita,” ujar Rahmat.

    Ketua Baznas Noor Achmad turut memberi perhatian khusus kepada masjid-masjid yang semakin sering dimanfaatkan umat muslim untuk beribadah selama bulan Ramadan. Baznas pun mengapresiasi Enesis Group dan DMI, yang menggandeng Baznas untuk berkolaborasi memberi kenyamanan kepada para jamaah dalam beribadah di bulan suci.

    “Kerja sama ini sangat memberi manfaat lebih, karena dengan masjid yang nyaman, para jamaah akan lebih fokus dalam beribadah di bulan suci Ramadan. Semoga hal baik ini juga dapat menginspirasi masyarakat untuk terus berbagi dengan sesama melalui zakat, infak dan sedekah,” ujarnya.

    Selain pendistribusian produk, program ini juga mengajak jamaah untuk aktif dalam kampanye kebersihan masjid. Sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keharuman tempat ibadah akan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga kebersihan masjid tetap terjaga tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga seterusnya.

  • Perusahaan Terafiliasi Israel Beri Bantuan Palestina, Ketua MUI Sebut Kamuflase!

    Perusahaan Terafiliasi Israel Beri Bantuan Palestina, Ketua MUI Sebut Kamuflase!

    Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Dr H Sudarnoto Abdul Hakim, M.A menyoroti perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Israel yang memberikan bantuan kepada Palestina. Ia menilai upaya yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut hanya kamuflase.

    Menurut Sudarnoto, upaya perusahaan-perusahaan dalam memberikan bantuan kepada Palestina tidak ada artinya. Hal itu karena perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki hubungan bisnis atau dagang dengan Israel.

    “Itu jadinya hanya kamuflase. Kalau sekali mendukung Palestina, harus genuine tidak melakukan bisnis dengan Israel dalam bentuk apa pun,” ujar Prof. Sudarnoto dalam acara Taujihat Palestina bertema ‘Membasuh Luka Palestina 2025’ di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2025.
    Boikot sebagai bentuk konsistensi
    Saat ini, aksi boikot terhadap produk-produk ataupun perusahaan berkaitan dengan Israel masih terus digaungkan. Berbagai elemen mulai dari MUI, Baznas, hingga berbagai organisasi filantropi serta pejuang kemanusiaan di Indonesia bersatu menyerukan aksi boikot tersebut.

    Menurut Prof. Sudarnoto aksi boikot menjadi semakin relevan, mengingat Israel terus melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas di Jalur Gaza.
     

    “Hingga saat ini selalu saja ada upaya-upaya dari pihak Israel untuk mengkhianati perjanjian gencatan senjata dengan Hamas,” ucapnya tegas.

    Menurut laporan dari Al Jazeera, militer Israel tetap melancarkan serangan kepada Palestina meski kesepakatan gencatan senjata sudah berlaku pada 19 Januari 2025. Serangan tersebut menewaskan setidaknya 124 warga Palestina di Gaza. Bahkan, memasuki awal Ramadan, Netanyahu memutuskan untuk menutup jalur bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, memperburuk kondisi masyarakat di sana.

    “Jadi, saya kira aksi boikot masih sangat relevan untuk menekan Israel dan para pendukungnya. Dampak boikot ini cukup terasa karena sumber-sumber pendapatan ekonomi yang diharapkan dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel menjadi turun, sehingga dukungan finansial melemah,” ujar Prof. Sudarnoto.
    Fatwa MUI: boikot produk terafiliasi Israel
    Aksi boikot ini juga didukung oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Hingga saat ini, Fatwa MUI tersebut kini tetap berlaku, bahkan diperkuat dalam musyawarah kerja nasional MUI.

    Salah satu lembaga yang aktif dalam kampanye boikot adalah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka telah mengidentifikasi 10 produk utama yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan Israel.

    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konflik di Palestina, seruan boikot ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melemahkan dukungan ekonomi terhadap Israel.

    Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Dr H Sudarnoto Abdul Hakim, M.A menyoroti perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Israel yang memberikan bantuan kepada Palestina. Ia menilai upaya yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut hanya kamuflase.
     
    Menurut Sudarnoto, upaya perusahaan-perusahaan dalam memberikan bantuan kepada Palestina tidak ada artinya. Hal itu karena perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki hubungan bisnis atau dagang dengan Israel.
     
    “Itu jadinya hanya kamuflase. Kalau sekali mendukung Palestina, harus genuine tidak melakukan bisnis dengan Israel dalam bentuk apa pun,” ujar Prof. Sudarnoto dalam acara Taujihat Palestina bertema ‘Membasuh Luka Palestina 2025’ di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2025.

    Boikot sebagai bentuk konsistensi

    Saat ini, aksi boikot terhadap produk-produk ataupun perusahaan berkaitan dengan Israel masih terus digaungkan. Berbagai elemen mulai dari MUI, Baznas, hingga berbagai organisasi filantropi serta pejuang kemanusiaan di Indonesia bersatu menyerukan aksi boikot tersebut.

    Menurut Prof. Sudarnoto aksi boikot menjadi semakin relevan, mengingat Israel terus melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas di Jalur Gaza.
     

    “Hingga saat ini selalu saja ada upaya-upaya dari pihak Israel untuk mengkhianati perjanjian gencatan senjata dengan Hamas,” ucapnya tegas.
     
    Menurut laporan dari Al Jazeera, militer Israel tetap melancarkan serangan kepada Palestina meski kesepakatan gencatan senjata sudah berlaku pada 19 Januari 2025. Serangan tersebut menewaskan setidaknya 124 warga Palestina di Gaza. Bahkan, memasuki awal Ramadan, Netanyahu memutuskan untuk menutup jalur bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, memperburuk kondisi masyarakat di sana.
     
    “Jadi, saya kira aksi boikot masih sangat relevan untuk menekan Israel dan para pendukungnya. Dampak boikot ini cukup terasa karena sumber-sumber pendapatan ekonomi yang diharapkan dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel menjadi turun, sehingga dukungan finansial melemah,” ujar Prof. Sudarnoto.

    Fatwa MUI: boikot produk terafiliasi Israel

    Aksi boikot ini juga didukung oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Hingga saat ini, Fatwa MUI tersebut kini tetap berlaku, bahkan diperkuat dalam musyawarah kerja nasional MUI.
     
    Salah satu lembaga yang aktif dalam kampanye boikot adalah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka telah mengidentifikasi 10 produk utama yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan Israel.
     
    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konflik di Palestina, seruan boikot ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melemahkan dukungan ekonomi terhadap Israel.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Normalisasi Sungai dan Penertiban Bangunan Liar Dinilai Jadi Solusi Atasi Banjir Bekasi – Page 3

    Normalisasi Sungai dan Penertiban Bangunan Liar Dinilai Jadi Solusi Atasi Banjir Bekasi – Page 3

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat jumlah warga terdampak banjir per Rabu (6/3/2025) sebanyak 16.371 KK, dengan total keseluruhan 61.648 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48.000 jiwa mengungsi di 14 posko pengungsian yang tersedia.

    Titik banjir tersebar di 24 desa dari 16 kecamatan, yakni Babelan, Sukawangi, Tambun Utara, Cibitung, Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Serang Baru, Sukatani, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Kedungwaringin, Cikarang Timur, Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat dan Setu.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sendiri telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang dan puting beliung. Status tersebut berlangsung sejak 5 Maret 2025 hingga 14 hari ke depan.

    Bupati Bekasi Ade Kuswara mengatakan, dengan peningkatan status tanggap darurat, Pemkab Bekasi dapat lebih optimal dalam menyalurkan bantuan kepada warga terdampak, sesuai dengan alokasi anggaran kebencanaan yang telah disiapkan. Selain itu dapat segera memulihkan kondisi pascabencana dan memastikan keselamatan warga yang terdampak.

    “Dalam penanganan bencana ini, kami terus bersinergi dengan TNI-Polri serta para penggiat lingkungan. Kami sudah menginstruksikan BPBD, Dinas Sosial dan Baznas untuk segera menyalurkan bantuan,” ujar Ade.

    Pemeriksaan Kesehatan Korban Banjir

    Tak hanya bantuan logistik, Pemkab Bekasi juga memeriksa kondisi kesehatan warga terdampak, terutama yang berada di posko pengungsian. Hal ini untuk memastikan para pengungsi dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit akibat banjir, seperti gatal-gatal atau diare.

    “Biasanya kalau banjir, airnya kotor dan bisa menyebabkan gatal-gatal pada kulit serta diare. Tapi tadi saya melihat dan memeriksa langsung, belum ada keluhan seperti itu,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja

    Ia juga memastikan bantuan bagi warga terdampak di 24 desa, terus berdatangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPBD, camat, kepala desa, serta bantuan pribadi. Ia meminta agar distribusi bantuan dilakukan secara merata.

    Selain itu, Asep menginstruksikan tim kesehatan untuk memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak. Ia memastikan warga yang memerlukan layanan kesehatan lebih lanjut dapat mengakses puskesmas setempat atau tenaga medis di posko.

  • MUI Kutuk Serangan Israel di Tepi Barat saat Gencatan Senjata dengan Palestina – Page 3

    MUI Kutuk Serangan Israel di Tepi Barat saat Gencatan Senjata dengan Palestina – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, tindakan Israel yang telah menyerang Tepi Barat sejak awal tahun 2025 adalah perbuatan terkutuk. Sebab, posisi kedua negara saat ini sedang dalam gencatan senjata. Maka dari itu, serangan tersebut menjadi preseden buruk yang akan terus berlanjut di waktu-waktu berikutnya. 

    “Tindakan ini jelas-jelas mengkhianati hukum internasional dan merusak upaya mewujudkan keamanan dan perdamaian. Oleh karenanya, Dewan Keamanan PBB wajib menjatuhkan hukuman berat atas tindakan penyerangan Israel tersebut,” kata Menurut Sekretaris Panitia Safari Ramadhan MUI Pusat, Yanuardi Syukur dalam Acara Pembukaan Safari Ramadhan ‘Membasuh Luka Palestina’ seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (6/3/2025).

    Dia pun mengajak, agar masyarakat dan seluruh lembaga kemanusiaan atau filantropi serta kekuatan civil society untuk semakin mempekokoh koordinasi dan konsolidasi untuk saling tolong-menolong dan bersama-sama memperkuat program kemanusiaan untuk Gaza dan kemerdekaan Palestina. Khususnya di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.

    “Saat ini (Ramadan) adalah momentum penting untuk memperkokoh kebersamaan antara pemerintah, MUI, Baznas dan seluruh lembaga filantropi dalam program penyaluran donasi kemanusiaan baik untuk kebutuhan darurat saat ini maupun untuk program rekonstruksi Gaza ke depan,” ajak dia.

    Yanuardi pun mendesak, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Internasional untuk mempertanggungjawabkan semua kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina dan tidak ada lagi pengkhianatan perjanjian gencatan senjata dari Israel.

    “Kami menuntut adanya jaminan dari PBB agar pintu bantuan kemanusiaan untuk Palestina tetap terbuka. Jangan ada upaya-upaya Israel dan pihak-pihak lain untuk memblokade bantuan kemanusiaan tersebut sehingga semakin menyengsarakan kehidupan rakyat Palestina,” minta dia.

    Selain itu, menurut Yanuardi, MUI juga meminta agar program rekonstruksi Gaza harus dilakukan dengan tetap menjaga hak-hak dasar kemanusiaan dan kedaulatan Palestina. Oleh karena itu, ide rekonstruksi dari Presiden Donald Trump harus ditolak karena berbasis kepada spirit imperialisme, bukan kepada spirit kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina.

    “Menyeru kepada negara-negara OKI dan negara-negara lain yang benar-benar mendukung kemerdekaan Palestina untuk menjadi garda terdepan inisiasi program rekonstruksi Gaza,” dorong dia.

  • Ketua Baznas Dampingi Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bekasi Sekaligus Distribusikan Bantuan – Halaman all

    Ketua Baznas Dampingi Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bekasi Sekaligus Distribusikan Bantuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau dan memberikan bantuan untuk korban bencana banjir, di Pondok Gede Permai, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/3/2025).

    Wapres Gibran bersama Kiai Noor mengecek rumah warga yang terdampak banjir, meski jalan perumahan Pondok Gede Permai Bekasi masih penuh dengan lumpur sisa banjir.

    Dalam kunjungan tersebut, Kiai Noor menyampaikan komitmen Baznas bersinergi bersama pemerintah untuk terus membantu warga terdampak banjir di Jabodetabek.

    “Baznas hadir untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang mengalami musibah. Kami memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan dapat membantu kebutuhan mendesak warga,” ujarnya.

    Adapun bantuan yang disalurkan Baznas mencakup berbagai kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak berupa Hidangan Berkah Ramadhan untuk sahur dan berbuka puasa. 

    Bantuan ini diharapkan bisa membantu para korban tetap menjalankan ibadah puasa di tengah kondisi sulit.

    “Tadi pagi alhamdulillah BAZNAS mendistribusikan 2.200 porsi Hidangan Berkah Ramadhan untuk sahur bagi korban bencana banjir di beberapa kawasan Jakarta,” kata Kiai Noor.

    “Bantuan ini menyasar beberapa wilayah terdampak banjir di Jakarta, seperti Pengadegan, Binawan, Jatinegara, Manggarai, Kebon Pala, dan Kebon Manggis, kita juga siapkan hidangan untuk berbuka”” ungkap Kiai Noor.

    Kiai Noor melanjutkan, sejak terjadinya banjir tim Baznas merespons cepat dengan melakukan evakuasi warga terdampak banjir. 

    Baznas juga memberikan layanan kesehatan gratis, pemberian multivitamin, hygiene kit, hingga layanan dapur air bersih.

    Bantuan ini diharapkan dapat membantu @menjaga kesehatan warga di tengah kondisi banjir yang rawan penyakit.

    Kiai Noor menambahkan, Baznas akan terus berperan aktif dalam berbagai upaya kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk korban bencana banjir. 

    Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam aksi solidaritas dengan menyalurkan donasi melalui Baznas. 

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu saudara kita yang tengah mengalami kesulitan. Setiap kontribusi yang diberikan akan sangat berarti bagi mereka, dan semoga banjir yang sedang melanda ini segera surut,” ucapnya.

    Keterangan foto: BANJIR DI BEKASI – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka tinjau banjir di Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, Kiai Noor menyampaikan komitmen Baznas bersinergi bersama pemerintah. 

  • Maksimalkan Sedekah di Bulan Ramadan! Ini 5 Aplikasi dan Situs Terpercaya untuk Donasi Online

    Maksimalkan Sedekah di Bulan Ramadan! Ini 5 Aplikasi dan Situs Terpercaya untuk Donasi Online

    Jakarta: Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan bersedekah. 
     
    Saat ini, sedekah tidak lagi terbatas pada metode konvensional seperti memberi langsung kepada yang membutuhkan. 
     
    Dengan kemajuan teknologi, kita bisa berdonasi secara online dengan aman dan mudah melalui berbagai aplikasi dan situs terpercaya. 

    Nah, kalau kamu ingin berbagi kebaikan tanpa ribet, tim Medcom.id sudah merangkum beberapa daftar platform yang bisa memfasilitasi sedekah online dengan aman!
     

    Daftar aplikasi dan situ untuk sedekah online

    1. Kitabisa

    Kitabisa adalah platform crowdfunding yang memungkinkan kamu berdonasi dengan mudah ke berbagai program sosial. 

    2. Dompet Dhuafa

    Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi Islam sekaligus lembaga kemanusiaan yang bergerak untuk pemberdayaan umat (empowering people) dan kemanusiaan.
     
    Pemberdayaannya bergulir melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah. 
     
    Kamu bisa berdonasi langsung melalui situs web mereka atau aplikasi yang tersedia.

    3. Rumah Zakat

    Rumah Zakat mempermudah umat Islam untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara digital. 
     
    Platform ini menawarkan berbagai program donasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

    4. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

    Sebagai lembaga zakat resmi pemerintah, BAZNAS memiliki platform digital untuk memudahkan umat Islam dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Keamanan dan transparansi dana yang disalurkan sudah terjamin.

    5. LAZISMU

    LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

    Kenapa Harus Sedekah Online?
    Selain praktis dan aman, sedekah online juga memastikan donasi yang kamu berikan sampai ke tangan yang tepat. 
     
    Banyak platform ini juga menyediakan laporan transparan mengenai penyaluran dana, sehingga kamu bisa yakin bahwa setiap rupiah yang disedekahkan benar-benar bermanfaat.
    Tips aman bersedekah online
    Agar donasi kamu tidak salah sasaran, pastikan untuk:
     
    Memilih platform terpercaya – Pastikan situs atau aplikasi memiliki reputasi baik dan sudah terverifikasi.
    Cek legalitas lembaga – Pilih platform yang terdaftar resmi di Indonesia, seperti yang memiliki izin dari Kementerian Agama atau BAZNAS.
    Gunakan metode pembayaran aman – Hindari transfer ke rekening pribadi yang tidak jelas sumbernya.
     
    Bulan Ramadan adalah momen yang tepat untuk berbagi kebaikan. Dengan adanya aplikasi dan situs sedekah online yang terpercaya, kini kita bisa berdonasi dengan lebih praktis, cepat, dan aman. 
     
    Yuk, manfaatkan teknologi untuk memaksimalkan ibadah dan berbagi rezeki kepada yang membutuhkan!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)