Baznas Akan Bangun Kampung Indonesia di Gaza
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mengumumkan rencana lembaganya untuk membangun
Kampung Indonesia
di
Gaza
, Palestina.
Rencana ini muncul setelah pertemuan dengan lembaga relawan Aqsa Working Group (AWG), yang juga berencana mendirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di wilayah tersebut.
Noor mengatakan, tanah seluas 5.000 meter persegi yang disediakan untuk RSIA Indonesia dianggap tidak cukup untuk membangun kompleks perkampungan yang diinginkan.
“Harapan kita akan lebih dari itu (luas tanahnya), sehingga akan menjadi sebuah perkampungan,” kata Noor, saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3/2025).
Noor menyatakan, konsep perkampungan ini telah dibicarakan dengan pemerintah Indonesia, khususnya dengan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Mata.
Menurut dia, Anis menyambut baik rencana pembangunan
kampung Indonesia
di Gaza.
“Insya Allah ke depan akan kita sampaikan kepada masyarakat, kalau nanti sudah ada izin resmi dan sekaligus juga nanti kolaborasi dengan utusan presiden (Palestina) dan Kementerian Luar Negeri,” imbuh Noor.
Baznas juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan perwakilan dari Palestina untuk memastikan kelancaran rencana ini.
Saat ini, Baznas telah mengumpulkan donasi bantuan kemanusiaan sebesar Rp 328 miliar yang ditujukan untuk rakyat Palestina.
Donasi ini termasuk hasil dari Safari Ramadhan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama enam imam asal Palestina.
Donasi yang terkumpul dari Safari Ramadhan 2025 mencapai Rp 2,17 miliar dan diperoleh dari 255 titik di masjid, sekolah, pesantren, dan perkantoran.
“Nah, itu bagian dari usaha kita untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang ada di Palestina, dan akan terus kita lakukan,” kata Noor.
“Insya Allah akan kita gunakan untuk membangun perkampungan di sana yang di situ nanti ada masjid, ada sekolah, ada rumah sakit,” ujar Noor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: Baznas
-
/data/photo/2024/12/19/6763a2fb32e4e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baznas Akan Bangun Kampung Indonesia di Gaza
-

Mengenal Jenis-jenis dan Ketentuan dari Zakat Mal
Jakarta, Beritasatu.com – Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dari harta kekayaan yang dimiliki, seperti uang, emas, aset berharga, pendapatan dari pekerjaan, dan lainnya.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta serta membantu mereka yang berhak menerimanya (asnaf). Setiap jenis zakat mal memiliki ketentuan dan nisab yang berbeda.
Dilansir dari laman Baznas, berikut jenis-jenis zakat mal yang perlu diketahui:
Jenis-jenis Zakat Mal
1. Zakat harta
Zakat ini mencakup uang, emas, perak, serta perhiasan atau logam mulia lainnya. Nisab untuk zakat harta ditetapkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki selama satu tahun.
2. Zakat penghasilan
Zakat ini berasal dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau usaha selama satu tahun. Ketentuannya sama seperti zakat harta, yaitu wajib dikeluarkan sebesar 2,5% jika jumlah harta bersih telah mencapai nilai 85 gram emas.
3. Zakat perniagaan
Zakat perniagaan atau perdagangan adalah zakat yang berasal dari hasil usaha jual beli. Jika harta kekayaan dari aktivitas perniagaan telah mencapai nisab selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% setelah dikurangi biaya operasional bisnis, kebutuhan primer, atau utang.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat ini berasal dari hasil panen yang dapat diperjualbelikan atau menguntungkan, seperti biji-bijian dan buah-buahan yang dapat dimakan, ditakar, disimpan, atau dikeringkan. Nisabnya adalah 652,8 kg dan zakat harus dikeluarkan saat panen dengan ketentuan:
Jika tanaman mengandalkan air hujan langsung, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.Jika menggunakan sistem irigasi buatan, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5%.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Zakat ini berlaku untuk hewan ternak atau budidaya ikan yang dipelihara selama satu tahun untuk memperoleh manfaat seperti daging, susu, atau hasil perkembangbiakannya. Nisabnya adalah:
Unta: 5 ekor wajib zakat 1 ekor kambing, 10 unta wajib zakat 2 ekor kambing.Sapi: 30 ekor wajib zakat 1 ekor anak sapi berusia satu tahun, 40 ekor wajib zakat 1 ekor anak sapi berusia dua tahun.Kambing atau domba: 40 ekor wajib zakat 1 ekor kambing, 121 ekor wajib zakat 2 ekor kambing, dan 201 ekor wajib zakat 3 ekor kambing.
6. Zakat rikaz
Zakat rikaz adalah zakat atas harta temuan. Beberapa ulama menetapkan zakat ini sebesar 2,5% dari zakat emas dan perak, sementara pendapat lain menyebutkan sebesar 20% dari barang tambang.
7. Zakat investasi, simpanan, dan surat berharga
Zakat ini mencakup investasi seperti surat berharga dan tabungan yang disimpan selama satu tahun. Nisabnya adalah 85 gram emas dan wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.
8. Zakat perindustrian
Jenis zakat ini berlaku bagi pemilik usaha yang bergerak dalam industri barang atau jasa. Nisabnya sebesar 85 gram emas, dan wajib dikeluarkan 2,5% dari hasil usaha setelah dikurangi beban kewajiban.
9. Zakat pertambangan
Zakat ini berasal dari hasil pertambangan yang telah berlangsung selama satu tahun. Jika hasilnya mencapai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Untuk mengeluarkan zakat mal, syarat utamanya sesuai dengan syariat Islam yakni, harta harus dimiliki secara penuh, halal, memenuhi nisab yang ditetapkan, dan telah dimiliki selama satu tahun. Namun, zakat tidak berlaku untuk pendapatan, jasa, perkebunan, peternakan, perikanan, rikaz, atau barang temuan yang belum mencapai nisabnya.
-

Pemkab Sukoharjo salurkan bantuan beras untuk buruh eks PT Sritex
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Pemkab Sukoharjo salurkan bantuan beras untuk buruh eks PT Sritex
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 25 Maret 2025 – 13:36 WIBElshinta.com – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menyalurkan bantuan sosial berupa beras 5 kilogram kepada 4.100 eks buruh PT Sritex. Mantan pekerja penerima bantuan adalah buruh warga Sukoharjo dan sudah terdata oleh koordinator serikat pekerja. Bantuan ini tidak menyasar semua buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), karena buruh yang berasal dari luar daerah disasar pemerintah daerah masing-masing.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyaluran bantuan ini kerjasama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bantuan sosial menjadi salah satu upaya Pemkab Sukoharjo meringankan beban buruh yang sudah tidak menerima tunjangan hari raya (THR), hasil mitigasi dampak PHK massal yang terjadi di PT Sritex Group. Bantuan beras ini dinilai akan memberikan sedikit manfaat kepada buruh ditengah melonjaknya kebutuhan pokok menjekang Idul Fitri.
“Ini hanya untuk buruh asli Sukoharjo,” kata Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (25/3).
Disampaing itu, Bupati Etik menyampaikan, pemkab juga menggandeng pihak terkait membuka pasar pangan murah di area penyaluran bantuan beras pada buruh, yakni diakses masuk pabrik Eks PT Sritex sepanjang. Stan-stan pangan murah ini menyediakan berbagai bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula mi instan, bawang-bawangan, sirup dan berbagai kebutuhan menyambut lebaran lainnya.
“Harga barang cukup murah, masing-masing barang disubsidi Rp2.000 per item per kilogram,” tambahnya.
Turut dalam pengawasan penyaluran bantuan, serikat pekerja Forum Peduli Buruh Sukoharjo membuka posko aduan. Menurut ketua forum Sukarno, ada beberapa aduan buruh yang belum terdata sebagai penerima bantuan. Aduan tersebut ditampung kemudian diusulkan pada koordinator pekerja agar masuk data dan mendapatkan bantuan.
Secara umum penyaluran bantuan berjalan lancar tanpa kendala. Pihaknya meminta pada buruh Sritex warga Sukoharjo tetepi tercecer pendataan untuk melapor dan mendapatkan haknya. “Tadi, ada beberapa yang tidak masuk data. Kemudian koordinator mengusulkan buruh yang tidak masuk penerima itu kepada panitia dan tetap dapat bantuan,” ungkapnya.
Sumber : Radio Elshinta
-

Ini perusahaan penunai zakat terbaik dalam Festival Ramadhan di DKI
Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Bazis) DKI Jakarta menobatkan penghargaan kepada perusahaan distributor daging PT Suri Nusantara Jaya (SNJ) sebagai perusahaan penunai zakat terbaik selama bulan suci ini dalam Festival Ramadhan 1446 H.
“Alhamdulillah, kami bisa mengadakan Festival Ramadhan 1446 Hijriah dan memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak atas kontribusinya dalam kegiatan sosial, zakat, infaq atau sedekah selama Ramadhan,” kata Ketua Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta Akhmad H. Abu Bakar di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa.
Akhmad menilai untuk kategori perusahaan, penghargaan diberikan kepada perusahaan itu karena telah aktif berkontribusi menyalurkan zakat, infaq dan sedekah, khususnya melalui Baznas (Bazis) Jakarta Selatan.
“Ini merupakan bukti nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat luas. Perseroan juga secara aktif mengadakan kegiatan sosial guna membantu masyarakat, terkhusus di Jakarta Selatan,” tambahnya.
Akhmad tidak merinci berapa nilai kontribusi zakat perusahaan itu selama Ramadhan ini.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT SNJ Aldi Imam Wibowo mengaku sangat bangga menerima penghargaan tersebut.
Menurut Aldi, penghargaan ini juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan, menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, serta menjadi motivasi untuk terus berkontribusi dalam kegiatan amal dan kemanusiaan.
“Sejak awal pendiriannya, kami telah berkomitmen untuk membantu masyarakat. Tak hanya itu, kami juga terpanggil untuk membantu pengembangan UMKM. Salah satunya dengan membuka ruang di seluruh cabang Toko Daging Nusantara bagi UMKM untuk memajang produk-produknya,” ujar Aldi.
Dengan penghargaan ini, diharapkan pihaknya terus meningkatkan program membantu masyarakat seperti jelang Idul Fitri ini, perseroan mendukung pelaksanaan Bazar Pangan Murah di lima wilayah Jakarta.
“Harapan kami, warga Jakarta akan terbantu untuk mendapatkan produk-produk terbaik, khususnya daging sapi segar, yang bisa digunakan untuk keperluan Idul Fitri dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.
Baznas Provinsi DKI Jakarta menetapkan target pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada 2025 sebesar Rp400 miliar.
Selama Ramadan 1446 H/2025, Baznas DKI Jakarta menargetkan pengumpulan ZIS sebesar Rp120 miliar atau sekitar 30 persen dari total target tahunan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

Niat dan Doa Zakat Fitrah, Ketahui Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: dari Wajib hingga Haram – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Inilah bacaan niat membayar zakat fitrah dan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dan bahan pokok lainnya.
Nominal dari uang tersebut yang ingin dizakatkan harus disesuaikan dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah tersebut.
Dikutip dari baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.
Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.
Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.
Allah SWT berfirman:
“Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara.
Sehingga, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Simak macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah sebagaimana dilansir laman baznas.go.id:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
7. Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuranArtinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;
2. Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;
3. Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;
4. Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;
5. Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.
Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.
Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah
Berikut tata cara menunaikan zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.jogjakota.go.id:
1. Telah Masuk Waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
3. Membaca Niat atau Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Ramadan 2025
-

Ancol ajak stakeholder santuni anak yatim di Bulan Ramadhan
Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.
Ancol ajak stakeholder santuni anak yatim di Bulan Ramadhan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 24 Maret 2025 – 17:58 WIBElshinta.com – Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh cahaya, dan setiap hati diajak untuk berbagi kasih dan kepedulian. Dalam semangat ini, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, melalui Ancol Taman Impian, ingin mengambil bagian dalam keindahan bulan suci dengan mengadakan acara santunan yang bertema “Indahnya Ramadhan dengan Berbagi Kepada Sesama”, pad hari Sabtu (22/3)
Ancol ingin menjadikan bulan suci ini sebagai momentum untuk berbagi kebahagiaan dan memperkuat rasa kepedulian sosial.
Acara yang digelar di Masjid Baiturrahman Ancol, mengundang 1.000 anak yatim dan kaum dhuafa di sekitaran perusahaan dan wilayah lainnya, menggandeng Baznas Provinsi DKI Jakarta, Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol, Koperasi Konsumen Pembangunan Jaya Ancol, Pemuda Berjamaah, Skema Kolaborasi Indonesia, serta beberapa restoran yakni, Bandar Djakarta, Jimbaran, Simpang Raya dan Baso Afung.
“Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk mempererat tali kasih dan berbagi kepada sesama” ungkap Direktur Utama Ancol Taman Impian, Budi Aryanto, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Senin (24/3).
“Melalui acara ini, kami ingin memberikan manfaat nyata kepada mereka yang membutuhkan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menebar kebaikan” lanjut Budi, usai acara Santuanan
“Diharapkan kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi penerima santunan, tetapi juga menginspirasi lebih banyak orang untuk berbuat baik selama bulan Ramadhan” tutup Dirut Ancol, Budi Aranto
Acara ini diisi dengan kegiatan penyerahan santunan secara simbolis, hiburan musik hadroh, interaksi dengan anak-anak, dan ceramah sebelum buka puasa oleh ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif
Sumber : Radio Elshinta
-

Baznas Jaksel raup Rp5,55 miliar dari zakat, infak, sedekah
ZIS bagi pemberi dapat membersihkan harta
Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) Jakarta Selatan berhasil meraup Rp5,5 miliar dari program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama periode 1-23 Ramadhan 1446 Hijriah.
“Kami berhasil meraih Rp5 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho di acara Festival Ramadan dan Penunaian ZIS di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin.
Ali berpesan ZIS bagi pemberi dapat membersihkan harta, meningkatkan rasa syukur dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sedangkan bagi penerima, ZIS tentu dapat membantu meringankan beban hidup, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan harapan masa depan yang kesejahteraan.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini karena bukan hanya berkumpul, tetapi juga sebagai wadah untuk saling menguatkan, mempererat tali silaturahmi, dan mengisi bulan suci ini dengan kebaikan dan amal saleh,” ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap penyaluran ZIS kepada para mustahik betul-betul dapat tepat sasaran agar dirasakan betul manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.
“Mari kita juga jadikan bulan ini sebagai momentum untuk berintrospeksi, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Wilayah Baznas (Bazis) Jakarta Selatan, Ahmad Kahpi menjelaskan ZIS yang diperoleh pada tahun ini salah satunya dari lembaga atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebesar Rp1,8 miliar.
Selain itu, ada juga dari pengusaha atau perusahaan dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar dan untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebesar Rp545 juta.
“Untuk penyaluran sudah kita berikan dalam bentuk santunan melalui kelurahan sebanyak 1.200 penerima. Selanjutnya, guru honorer, guru ngaji, marbut, yatim piatu, dan dhuafa berjumlah 4.800 orang,” jelas Kahpi.
Pada 2025, Baznas (Bazis) Jakarta Selatan juga melaksanakan program rutin yakni hapus tato, tebus ijazah, beasiswa kuliah, bedah rumah, dan sebagainya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

Hari-hari terakhir Ramadan, BAZNAS ajak masyarakat segera tunaikan zakat
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Hari-hari terakhir Ramadan, BAZNAS ajak masyarakat segera tunaikan zakat
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 24 Maret 2025 – 15:01 WIBElshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengajak umat Islam untuk mengoptimalkan ibadah dan menyempurnakan amal puasanya dengan menunaikan kewajibannya untuk berzakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama BAZNAS RI, H. Subhan Cholid, Lc., MA., pada Pengajian Bareng BAZNAS: Bisa Ngapain Aja di Akhir Ramadhan, yang berlangsung secara daring di kanal Youtube BAZNAS TV, Sabtu (22/3/2024). Turut hadir juga sebagai pembicara Ustaz Taufiqurrahman (Ustaz Pantun).
Sekretaris Utama BAZNAS RI, H. Subhan Cholid, Lc., MA., menekankan, pentingnya refleksi diri, menjaga istikamah, dan meningkatkan ibadah, termasuk menyegerakan menunaikan zakat di penghujung Ramadan. Menurutnya, momen ini adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi amalan yang telah dilakukan selama 22 hari sebelumnya.
“Tak terasa, kita sudah memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Ini menjadi momen untuk melihat kembali apa yang telah kita lakukan di bulan penuh berkah ini,” kata Subhan.
Dalam pengajian tersebut, terdapat dua tema utama yang dibahas, diantaranya keutamaan Lailatul Qadar dan pentingnya zakat dalam kehidupan sosial. Subhan menjelaskan, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga pilar penting yang menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial umat Islam.
“Zakat telah menjadi cahaya kehidupan sepanjang sejarah, baik bagi muzaki sebagai pemberi zakat, amil sebagai pengelola zakat, maupun mustahik sebagai penerima zakat. Zakat menciptakan sistem sosial yang saling menguatkan, di mana yang mampu membantu yang membutuhkan, sehingga kesejahteraan umat terus terjaga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti pentingnya memanfaatkan malam-malam terakhir Ramadhan dengan berbagai ibadah, baik di masjid maupun di rumah bersama keluarga.
“Dalam hadis dari Aisyah r.a., Rasulullah SAW ketika memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan, mengencangkan ikat pinggang, menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah, serta membangunkan keluarganya untuk ikut beribadah bersama,” ujarnya.
Menurutnya, ibadah di sepuluh malam terakhir Ramadhan tidak terbatas pada tempat, melainkan pada kesungguhan dan keikhlasan dalam beribadah.
Sementara itu, Ustaz Taufiqurrahman yang hadir memberikan ceramah, menyoroti pentingnya membersihkan harta dengan menunaikan zakat, terutama bagi mereka yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
“Salah satu amalan utama selain menghidupkan malam dengan ibadah adalah menyucikan harta kita. Jika harta telah mencapai nisab dan haul, jangan ragu untuk menunaikan zakat,” ujar Ustadz Taufiqurrahman
“Maka dari itu, di sepuluh hari terakhir Ramadhan ini, selain memperbanyak qiyamul lail, i’tikaf, dan tadarus Al-Qur’an, jangan lupa juga untuk menyempurnakan ibadah kita dengan menunaikan zakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, zakat tidak akan mengurangi kekayaan seseorang, justru membawa keberkahan bagi harta yang dimiliki.
“Zakat tidak akan membuat usaha rugi. Justru, dengan berzakat, kita membersihkan harta dari kotoran dan menambah keberkahannya,” katanya.
Ia berharap, dengan memanfaatkan sepuluh hari terakhir Ramadhan untuk memperbanyak ibadah dan menunaikan zakat, umat Islam diharapkan dapat meraih keberkahan yang lebih besar serta menjadi bagian dari mereka yang dibebaskan dari api neraka.
“Mari kita doakan agar negeri kita semakin makmur. Melalui BAZNAS, kita bisa menyalurkan zakat dengan amanah dan penuh keberkahan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS juga mengumumkan pemenang lomba dalam rangka HUT ke-24 BAZNAS. Lomba ini meliputi berbagai kategori, di antaranya Fotografi, Artikel Feature, Poster Kreatif, dan Video TikTok/Reels.
Sumber : Elshinta.Com

