BUMN: Baznas

  • Ini Dua Jalur Resmi Pembayaran Dam bagi Jemaah Haji RI, Jangan Tempuh Cara Ilegal!

    Ini Dua Jalur Resmi Pembayaran Dam bagi Jemaah Haji RI, Jangan Tempuh Cara Ilegal!

    Bisnis.com, MAKKAH — Kemen Agama RI mengumumkan dua jalur resmi pembayaran atau penyembelihan hewan yang merupakan dam alias denda, yakni melalui platform Adahi di Arab Saudi atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

    Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi menegaskan pelaksanaan penyembelihan hewan dam hanya dapat dilaksanakan melalui dua jalur resmi tersebut. Dia mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk tidak menempuh jalur ilegal di luar yang telah ditetapkan. 

    “Proyek Adahi ditetapkan sebagai satu-satunya mekanisme resmi sah dan legal dalam penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci,” kata Muchlis saat konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025). 

    Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam, lanjutnya, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Adapun, demi kemudahan dan kepastian ibadah bagi jemaah haji Indonesia, PPIH Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan. Pertama, penyembelihan di tanah suci. Jemaah haji reguler baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) didata oleh ketua kelompok terbang (kloter), dilaporkan kepada ketua sektor dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi oleh PPIH arab saudi

    Sementara itu, jemaah haji khusus dikoordinir oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah. Batas pengumpulan terakhir data pembayaran dam ditetap hingga Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15:00 Waktu Arab Saudi. Kedua, penyembelihan di Tanah Air. 

    “Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia pelaksanaan dapat dilakukan melalui Baznas. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh Baznas,” jelasnya. 

    Muchlis menggarisbawahi para jemaah Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi ketertiban, kenyamanan, serta kemabruran ibadah di Tanah Suci. 

    “Kami mengimbau kepada seluruh jemaah, yang pertama agar tidak bertransaksi di luar proyek Adahi termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tak dikenal, atau rumah potong hewan tidak resmi. Kedua, mematuhi seluruh aturan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” katanya. 

  • Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Mei 2025

    Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi Bandung 27 Mei 2025

    Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat menegaskan mantan pegawainya,
    Tri Yanto
    , dipecat karena beberapa kali melakukan tindakan indisipliner, bukan karena membongkar
    dugaan korupsi
    .
    Wakil Ketua IV
    Baznas Jabar
    , Achmad Faisal, mengatakan Tri Yanto dipecat pada Januari 2023 karena adanya proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan dari segi penilaian kinerja berada di paling bawah.
    Selain itu, dasar
    pemecatan
    Tri Yanto juga karena telah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.
    Namun, Achmad tidak menjelaskan secara perinci perbuatan apa saja yang dilakukan oleh mantan pegawainya tersebut.
    “Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai
    whistleblower
    . Pemberhentian dilakukan sebelum Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
    Terkait tudingan korupsi yang dilontarkan Tri Yanto kepada Baznas Jabar, dia menyebutkan itu tidak terbukti berdasarkan audit dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
    Achmad menambahkan, dengan demikian, klaim pelanggaran hak
    whistleblower
    tidak relevan karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi.
    “Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ucapnya.
    Pada kenyataannya, dia mengatakan, Tri Yanto melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak berkepentingan.
    Achmad mengakui pihaknya teledor karena data tersebut tersimpan di laptop milik Baznas Jabar yang ketika itu masih dikuasai Tri Yanto.
    “Bahwa permasalahan Tri Yanto bukan pengaduan persoalan
    whistleblower
    , melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baznas Jabar Pecat Eks Pegawai karena Indisipliner, Bukan Bongkar Dugaan Korupsi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka Bandung 27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com – 
    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tudingan korupsi yang dilontarkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto.
    Tudingan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar atau total mencapai Rp13,3 miliar.
    Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menegaskan, lembaganya telah menjalani audit investigatif dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
     
    Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana seperti yang dituduhkan oleh Tri Yanto.
    “Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
    Achmad juga membantah bahwa pelaporan Tri Yanto ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
    Menurutnya, Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas Jabar setelah tak lagi menjadi pegawai.
    Achmad menambahkan, Tri Yanto juga disebut memanipulasi sebagian dokumen tersebut dan menyebarkannya ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
    Ia pun menekankan bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi identitas whistleblower.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Penetapan ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.
    Namun, Polda Jabar menolak anggapan itu.
    “LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakut salurkan bantuan bagi penyintas kebakaran di Pademangan

    Jakut salurkan bantuan bagi penyintas kebakaran di Pademangan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Utara menyalurkan bantuan bagi penyintas kebakaran di Gang E, RT 06/06, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.

    Kebakaran itu mengakibatkan satu keluarga yang terdiri dari ayah berinisial S (50) dan anak S (22) dan diikuti sang ibu R (45) yang ikut berpulang beberapa hari berikutnya.

    “Atas nama pribadi dan Pemkot Jakarta Utara, kami juga mengucapkan duka cita mendalam kepada warga yang wafat dalam musibah kebakaran ini,” kata Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat saat menyerahkan bantuan di Jakarta, Selasa.

    Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya musibah kebakaran tersebut dan mendoakan keluarga penyintas kebakaran tetap bisa tabah dan semangat menjalani kehidupan.

    Dia menyerahkan bantuan dari Baznas Bazis berupa santunan bagi penyintas kebakaran senilai Rp5 juta dan dua bantuan bedah rumah.

    Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta serta santunan jaminan kematian dan beasiswa senilai Rp147 juta.

    “Kami doakan anak dari almarhum, Muhammad Ichsanul Azzam menjadi orang sukses. Dapat mengangkat derajat dan martabat almarhum kedua orang tua,” kata dia.

    Sementara itu, penyintas kebakaran Muhammad Ichsanul Azzam menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan bantuan berupa santunan dan bedah rumah.

    Ia mengatakan, kejadian kebakaran terjadi pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB yang diduga akibat kebocoran tabung gas.

    Akibat kebakaran tersebut dirinya kehilangan sosok ayah, ibu dan kakak perempuannya.

    “Saat ini saya tinggal berdua dengan adik saya. Semoga bantuan ini bisa untuk memenuhi kebutuhan saya ke depan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau Berkurban Tanpa Repot? Begini Cara Mudah Kurban Online Lewat BAZNAS!

    Mau Berkurban Tanpa Repot? Begini Cara Mudah Kurban Online Lewat BAZNAS!

    Jakarta: Menjelang Iduladha, banyak dari kita ingin menjalankan ibadah kurban dengan cara yang mudah, aman, dan tepat sasaran. 
     
    Nah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menawarkan solusi kurban online yang praktis tanpa harus keluar rumah. 
     
    Mulai dari memilih hewan hingga distribusi ke pelosok, semua bisa dilakukan dalam satu genggaman.

    Berikut ini panduan lengkap berkurban lewat Kurban Berkah BAZNAS yang bisa kamu ikuti, seperti yang telah dirangkum dari laman BAZNAS!

    1. Pilih hewan kurban sesuai kebutuhan dan budget
    BAZNAS menyediakan berbagai pilihan hewan kurban. Mulai dari domba atau kambing dengan berat sekitar 27-29 kg seharga Rp3.000.000 per ekor, 1/7 sapi dengan berat 220-250 kg dengan harga Rp3.000.000, hingga 1 ekor sapi dengan berat 220-250 kg dengan harga Rp21.000.000
     
    Kamu bisa memilih hewan kurban dan langsung memasukkan nominalnya sesuai dengan pilihanmu.
     

    2. Lengkapi data diri dan lakukan pembayaran
    Setelah memilih hewan kurban, kamu cukup isi data pribadi seperti:
     
    – Nama lengkap
    – Nomor handphone
    – Email
     
    Kemudian, lanjutkan ke proses pembayaran yang bisa dilakukan secara online melalui berbagai metode berikut:
     
    Transfer ke Rekening BAZNAS:
     
    BSI: 100.078.2854
    BNI: 777.4040.408
    Mandiri: 122.001.771.7771
    BCA: 686.073.7777
    BRI: 0504.01.000.425.309
    BCA Syariah: 0011.7777.11
    a.n. Badan Amil Zakat Nasional
     
    Kalau kamu menggunakan QRIS atau transfer, jangan lupa konfirmasi pembayaran ke WhatsApp BAZNAS di 0811-8882-1818 ya!
    3. Proses penyembelihan sesuai syariat
    Setelah pembayaran selesai, hewan kurbanmu akan disembelih oleh tim BAZNAS sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Semua dilakukan dengan profesional dan transparan.

    4. Daging kurban disalurkan ke seluruh Indonesia
    Hebatnya, daging kurban dari BAZNAS tidak hanya dibagikan di kota besar, tapi juga disalurkan ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Daging akan dibagikan dalam bentuk potong segar atau daging olahan kaleng kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

    5. Terima Sertifikat dan Laporan Kurban
    Sebagai bukti transparansi, kamu akan menerima sertifikat dan laporan penyembelihan yang dikirim langsung oleh BAZNAS. Jadi, kamu bisa tahu ke mana kurbanmu disalurkan dan kapan penyembelihannya dilakukan.
     
    Dengan layanan Kurban Berkah BAZNAS, kamu bisa menjalankan ibadah kurban dengan tenang dan aman. Semua proses mulai dari pemilihan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi dilakukan secara profesional dan transparan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Guru Besar UIN tegaskan tata kelola zakat BAZNAS sesuai aturan

    Guru Besar UIN tegaskan tata kelola zakat BAZNAS sesuai aturan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Guru Besar UIN tegaskan tata kelola zakat BAZNAS sesuai aturan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 26 Mei 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto, SH, MH., menegaskan, tata kelola zakat yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sepenuhnya berdasar hukum positif dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

    Pernyataan ini disampaikan Prof Sugianto menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan kembali oleh pemohon Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono.

    Menurut Prof Sugianto permohonan gugatan yang diajukan merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan keberadaan BAZNAS didukung oleh landasan hukum yang kuat.

    “BAZNAS hadir bukan atas inisiatif pribadi, tetapi berdasarkan perintah undang-undang yang disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama DPR,yang berarti juga perintah negara. Negara hadir untuk melindungi dan melayani kepentingan rakyat terkait perzakatan melalui BAZNAS. Itu esensinya,” tegas Sugianto di Cirebon, Jawa Barat pada Senin (26/5).

    “Dengan 85 persen penduduk Indonesia beragama Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umat, termasuk dalam pengelolaan zakat. Ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan tanggung jawab negara,” tambahnya.

    Ia juga menyoroti persoalan rekomendasi izin pembentukan LAZ dari BAZNAS yang dianggap sebagai konflik kepentingan atau upaya BAZNAS membatasi peran LAZ dalam mengelola zakat. Prof Sugianto menekankan bahwa rekomendasi BAZNAS sebagai syarat izin LAZ adalah mekanisme pengawasan yang sah. 

    “Rekomendasi BAZNAS adalah syarat mutlak karena diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Tanpa filter ini, kita riskan menghadapi praktik pengelolaan zakat liar,” ujarnya.

    “Masyarakat tetap dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), sepanjang mendapat rekomendasi dari BAZNAS dan izin dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari BAZNAS adalah mekanisme pengawasan. Proses perizinan tetap dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

    Ia juga menanggapi pendapat yang menyebut BAZNAS sebagai lembaga “super body” karena memiliki beberapa fungsi, yang dianggap sebagai operator, regulator, dan sebagainya.

    “Kewenangan yang dimiliki BAZNAS bersumber dari undang-undang, serupa dengan lembaga negara lain seperti KPK. Jika disebut operator, tentu harus ada perencanaan. Tidak mungkin ada BAZNAS di daerah tanpa rencana yang matang,” ujarnya.

    Menanggapi klaim LAZ bahwa UU Zakat bertentangan dengan UU Kebebasan Beragama, Prof Sugianto menegaskan, “Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik. Ini seperti perbankan syariah yang juga diawasi OJK.”

    Ia mengingatkan, 63 negara anggota OKI memiliki badan zakat sejenis BAZNAS. “Di Malaysia, Lembaga Tabung Haji justru lebih sentralistis. Kita justru sudah desentralistik dengan BAZNAS hingga tingkat kabupaten,” jelasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Tersentuh dan Miris: Wabup Sidoarjo Relokasi Mbah Tasriban dari Gubuk Dekat Lumpur Lapindo

    Tersentuh dan Miris: Wabup Sidoarjo Relokasi Mbah Tasriban dari Gubuk Dekat Lumpur Lapindo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Keprihatinan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana terhadap warganya yang masih bertempat tinggal di rumah tidak layak huni langsung ditunjukkan dengan aksi nyata.

    Tasriban seorang lanjut usia yang sebatang kara hidup dalam gubuk dekat tanggul kolam penampungan lumpur Lapindo di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, dibantu untuk bersedia pindah ke tempat kos yang lebih layak.

    Hj. Mimik Idayana datang berkunjung dengan mengajak Baznas Sidoarjo. Hj. Mimik memberikan bantuan sembako dan peralatan kebutuhan sehari-hari kepada Tasriban. Selain itu Mimik juga menawarkan tempat tinggal yang lebih layak di kos milik wabup.

    “Saya menawarkan fasilitas di kos saya dan Alhamdulillah Mbah Tasriban bersedia untuk pindah. Nantinya, untuk kebutuhan sehari-harinya juga akan saya tanggung, agar bisa menjalani hidup dengan lebih tenang dan nyaman,” ujarnya Senin (20/5/2025).

    Hj. Mimik menambahkan soal kondisi warga yang ada, sebagai pemimpin daerah merasa mempunyai tanggungjawab bersama Baznas untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu di Sidoarjo. “Pemerintah harus hadir di tengah kehidupan masyarakat yang tidak mampu,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, dalam keseharian Tasriban tinggal sendirian di sana. Sebatangkara. Sehari-hari Tasriban menggantung- kan hidupnya dengan memungut botol bekas dan barang rongsok lainnya untuk dijual. Penghasilan- nya yang minim hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari . [isa/aje]

  • Dua Mobil Operasional Diserahkan ke MUI dan Ponpes Al-Amien Kediri

    Dua Mobil Operasional Diserahkan ke MUI dan Ponpes Al-Amien Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dua unit mobil operasional diserahkan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amien dalam sebuah prosesi di halaman Ponpes Al-Amien, Kota Kediri, Jumat (16/5/2025). Bantuan kendaraan ini berasal dari dana sedekah masyarakat yang terkumpul melalui program kembalian belanja Indomaret selama enam bulan.

    “Tadi disampaikan bahwa hari ini, kita akan menyaksikan penyerahan bantuan mobil operasional. Ini menunjukkan nilai gotong royong dan nilai kepedulian sosial di masyarakat sangat tinggi, apalagi di Kota Kediri,” kata Vinanda dalam sambutannya.

    Ia mengungkapkan, dana sebesar Rp3 miliar berhasil dikumpulkan dalam enam bulan. Kolaborasi antara PT Indomarco Prismatama, MUI, Baznas Nasional, dan IDF-MUI disebutnya sebagai wujud nyata kepedulian sosial yang sejalan dengan visi Kota Kediri sebagai kota yang lebih Mapan (Maju Agamis, Produktif, Aman dan Ngangeni) serta berdaya.

    “Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kolaborasi. Ini langkah yang sejalan dengan langkah Pemkot Kediri untuk mewujudkan Kediri yang lebih Mapan,” tambahnya.

    Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdum menjelaskan bahwa dana sedekah berasal dari uang kembalian pelanggan Indomaret. Jumlah yang terkumpul hampir mencapai Rp4 miliar dalam waktu sekitar enam bulan.

    “Bayangkan dari uang kembalian Rp100, Rp50, dikumpulkan dalam waktu sekitar 6 bulan terkumpul hampir Rp4 miliar,” ujarnya.

    Dana tersebut digunakan untuk berbagai program sosial, termasuk beasiswa, renovasi fasilitas sekolah, dan pembelian dua mobil. Dimana, satu unit Toyota Avanza dan satu mobil listrik.

    Marcomm Exexutive Direktur Eksekutif PT Indomarco Prismatama Bastari Akmal menyebut bahwa program sedekah melalui uang kembalian dilakukan di 23 cabang dari total 32 cabang Indomaret secara nasional.

    “Harapannya dari dana yang terkumpul ini dapat kita wujudkan dalam berbagai aktivitas, baik dalam membantu pendidikan, untuk membantu kesehatan,” ujarnya.

    Menurut data perusahaan, Kota Kediri berada di posisi keempat dalam daftar cabang dengan kontribusi sedekah terbesar secara nasional. Pihaknya juga berharap program ini berlanjut pada tahun 2025 dan jumlah toko Indomaret di Kediri dapat ditambah untuk memperluas dampak sosial.

    “Tentunya atas berkenan Ibu Wali Kota, kita bisa menambah toko, sehingga sedekah ini bisa kita manfaatkan,” pungkasnya.

    Hadir pula, Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Iskandar, Ketua Islam Dakwah Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF-MUI) Misbahul Ulum, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha, Wakil Ketua Baznas Republik Indonesia Mokhamad Mahdum.

    Marcomm Exexutive Direktur Eksekutif PT Indomarco Prismatama Bastari Akmal, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al Amien Gus Muhammad Faried Mutaqin Iskandar, Ketua Baznas Kota Kediri Dawud Syamsuri, serta santri dan santriwati Ponpes Al Amien Ngasinan. [nm/ian]

  • Warga Desa Patean Sumenep Tak Bisa Memasak, Rumahnya Terendam Banjir

    Warga Desa Patean Sumenep Tak Bisa Memasak, Rumahnya Terendam Banjir

    Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan rumah di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Madura masih terendam banjir. Hingga Rabu (14/05/2025), ketinggian air masih selutut orang dewasa.

    Warga setempat mengeluhkan lumpuhnya aktivitas akibat banjir cukup tinggi yang menggenangi mereka. Sebagian besar warga mengaku tidak bisa memasak karena dapur mereka terendam air. Karena itu, warga membutuhkan bantuan makanan.

    Melihat kondisi tersebut, Baznas Sumenep dan MUI Jawa Timur pun langsung bergerak membawa nasi bungkus untuk warga korban banjir yang mengaku lapar karena tidak bisa memasak.

    Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI Jatim, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang juga menjabat sebagai Bupati Sumenep, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Baznas untuk segera membantu korban banjir.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Baznas Sumenep untuk turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

    Sementara Ketua Baznas Sumenep, Ahmad Rahman mengatakan, pihaknya membawa 125 nasi bungkus untuk warga di Desa Patean yang rumahnya terendam banjir.

    Ia mengaku memilih membagikan nasi bungkus, setelah mendengar warga yang rumahnya terendam air tidak bisa memasak. “Ini bantuan sementara, karena mereka tidak bisa memasak. Karena itu kami mengirimkan nasi bungkus,” terangnya.

    Hingga saat ini, Baznas dan MUI Jatim masih terus berkoordinasi dengan BPBD untuk memperbarui data warga terdampak, mengingat banjir masih menggenangi sejumlah wilayah akibat jebolnya tanggul Sungai Patean dan luapan air dari arah Kebonagung menuju Desa Muangan, Kecamatan Saronggi. (tem/but)

  • Pratama Yudhiarto: Kegiatan ODL Sekolah Sidoarjo Tak Boleh Lebihi 400 Km

    Pratama Yudhiarto: Kegiatan ODL Sekolah Sidoarjo Tak Boleh Lebihi 400 Km

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa kegiatan Outdoor Learning (ODL) yang dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta di wilayah Sidoarjo harus tetap dalam batas kewajaran, baik dari segi edukasi maupun jarak tempuh.

    Anggota Komisi D, Pratama Yudhiarto, menyoroti perlunya pembelajaran inovatif di luar kelas, namun tetap menekankan batas jarak maksimal yang diperbolehkan.

    “Materi hari ini kami bahas adalah terkait pembelajaran inovatif di luar kelas untuk tahun 2025. Intinya adalah kegiatan outdoor learning (ODL) yang dilakukan oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari SD hingga SMP di Sidoarjo,” ujar Pratama, saat ditemui usai memberikan materi Pembelajaran Inovatif Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama di SMPN 2 Sidoarjo, Rabu (14/5/2025).

    Menurut Mas Tama, kegiatan ODL penting untuk mendukung proses belajar mengajar yang tidak monoton. Namun, ia juga memberikan batasan agar kegiatan tersebut tidak membebani siswa maupun orang tua.

    “Saya tekankan, setiap SD dan SMP di Sidoarjo wajib mengunjungi minimal satu lokasi edukatif yang berada di dalam wilayah Sidoarjo. Jangan sampai kegiatan di luar sekolah itu malah memberatkan,” tambahnya.

    Sekolah  Jangan Lebihi 400 Km dalam ODL

    Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengaku telah menyampaikan draft rancangan peraturan bupati (Perbub) terkait ODL yang memungkinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan di luar kota dengan jarak tempuh kurang dari 400 kilometer.

    “Saya kritik keras Perbub ODL yang membolehkan kegiatan lebih dari 400 km. Kalau sudah lebih dari 400 km itu artinya bisa ke luar Jawa Timur, bahkan ke luar Pulau Jawa seperti Bali. Ini sangat tidak masuk akal dan berpotensi membebani siswa dan orang tua,” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, draft Perbub tersebut masih belum ditandatangani oleh Bupati karena masih dalam proses harmonisasi antar instansi terkait.

    “Bapak Bupati sendiri berpesan kepada saya: ODL enggak usah adoh-adoh (jauh). Artinya, jangan sampai kegiatan ODL ini keluar dari Jawa Timur, apalagi kalau belum ada regulasi yang jelas,” ungkapnya.

    Mas Tama saat memberikan materi Pembelajaran Inovatif Bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama di SMPN 2 Sidoarjo, Rabu (14/5/2025).

    Ancaman Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar

    Lebih lanjut, Pratama menegaskan bahwa apabila Perbub tersebut disahkan, maka akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar ketentuan, khususnya dalam hal jarak tempuh kegiatan ODL melebih 400Km.

    “Kalau nanti sudah ditandatangani dan masih ada sekolah yang ODL-nya lebih dari 400 km, pasti ada sanksi. Bisa berupa pencopotan kepala sekolah atau mutasi. Ini demi kebaikan bersama, terutama untuk melindungi siswa dan orang tua,” ujarnya.

    Keluhan Masyarakat Meningkat: Biaya ODL Terlalu Mahal

    Komisi D mencatat bahwa keluhan masyarakat terhadap biaya ODL yang terlalu mahal terus meningkat. Banyak orang tua mengaku keberatan ketika anak mereka harus ikut kegiatan belajar ke luar kota seperti Bali atau Bandung.

    “Komplainnya ke Komisi D itu hampir tiap hari. Kebanyakan soal ODL ke Bali atau Bandung yang jelas-jelas lebih dari Jawa Tengah. Ini membebani. Bahkan ada orang tua yang sampai mengajukan bantuan dana ke Baznas untuk memperbaiki rumah, padahal anaknya harus ikut ODL,” kata Pratama.

    Ia mengingatkan bahwa beban psikologis dan ekonomi bisa berdampak pada semangat belajar siswa. Oleh karena itu, kegiatan ODL harus disusun dengan bijak dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi peserta didik.

    “Mari kita selamatkan mental anak didik kita. Jangan sampai mereka kehilangan semangat belajar hanya karena tidak mampu ikut ODL yang biayanya mahal,” pungkasnya. (ted)