Jakarta, Beritasatu.com – Penyembelihan hewan kurban merupakan bagian penting dari perayaan hari raya Iduladha. Ibadah ini tidak hanya mencerminkan ketaatan kepada Allah Swt, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Namun, agar ibadah kurban sah secara syariat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait dengan usia kambing kurban untuk Iduladha.
Usia Kambing Kurban untuk Iduladha Sesuai Jenisnya
Disitat dari NU Online, usia minimal kambing yang boleh dikurbankan tergantung pada jenis kambing tersebut. Berikut ini ketentuannya.
Kambing jenis domba: Minimal berumur 1 tahun, atau jika sulit ditemukan yang berumur satu tahun, diperbolehkan domba berumur minimal 6 bulan asalkan sudah tampak besar dan sehat.Kambing biasa (kambing kacang): Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Pemilihan usia hewan kurban ini berkaitan dengan kematangan fisik dan kesempurnaan bentuk tubuh, yang menjadi salah satu kriteria utama dalam syariat kurban.
Jenis Kelamin Kambing yang Diutamakan untuk Kurban
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hewan kurban diutamakan berjenis kelamin jantan. Hal ini merujuk pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang disebutkan dalam beberapa hadis.
Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, diceritakan Nabi SAW menyembelih dua ekor domba jantan bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dalam kondisi sehat sempurna.
Namun demikian, terdapat pendapat lain dari Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab yang menjelaskan tidak ada ketetapan khusus mengenai jenis kelamin hewan kurban.
Menurut Imam An-Nawawi: “Diperbolehkan berkurban dengan hewan jantan maupun betina”. Pendapat ini merujuk pada hadis riwayat Ummu Kuraz, yang juga digunakan sebagai dalil dalam pelaksanaan aqiqah. Karena tidak disebutkan larangan secara tegas, maka hewan betina pun sah untuk dijadikan kurban, selama memenuhi syarat lainnya.
Syarat Fisik Kambing untuk Kurban Iduladha
Selain memperhatikan usia kambing kurban untuk Iduladha, syarat fisik dan kesehatan hewan juga menjadi hal yang sangat penting. Kambing yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak cacat. Berikut ini beberapa kriteria kondisi fisik kambing yang layak untuk dikurbankan.
Tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK), seperti
lesu. lepuh pada mulut, lidah, gusi, hidung, dan kuku.Tidak mengeluarkan air liur atau lendir secara berlebihanTidak memiliki cacat fisik, seperti buta, pincang, patah tanduk, ekor terputus, dan telinga rusak (kecuali karena identifikasi resmi).
Kondisi fisik yang sempurna mencerminkan penghormatan terhadap ibadah kurban dan juga menjamin kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Mengetahui usia kambing kurban untuk Iduladha serta kriteria lainnya sangat penting bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah kurban secara sah dan sesuai syariat. Dengan memperhatikan semua ketentuan tersebut, ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa manfaat spiritual dan sosial yang luas bagi umat Islam.









