BUMN: Baznas

  • Berapa Usia Kambing Kurban untuk Iduladha? Ini Penjelasannya

    Berapa Usia Kambing Kurban untuk Iduladha? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyembelihan hewan kurban merupakan bagian penting dari perayaan hari raya Iduladha. Ibadah ini tidak hanya mencerminkan ketaatan kepada Allah Swt, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

    Namun, agar ibadah kurban sah secara syariat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait dengan usia kambing kurban untuk Iduladha.

    Usia Kambing Kurban untuk Iduladha Sesuai Jenisnya

    Disitat dari NU Online, usia minimal kambing yang boleh dikurbankan tergantung pada jenis kambing tersebut. Berikut ini ketentuannya.

    Kambing jenis domba: Minimal berumur 1 tahun, atau jika sulit ditemukan yang berumur satu tahun, diperbolehkan domba berumur minimal 6 bulan asalkan sudah tampak besar dan sehat.Kambing biasa (kambing kacang): Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

    Pemilihan usia hewan kurban ini berkaitan dengan kematangan fisik dan kesempurnaan bentuk tubuh, yang menjadi salah satu kriteria utama dalam syariat kurban.

    Jenis Kelamin Kambing yang Diutamakan untuk Kurban

    Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hewan kurban diutamakan berjenis kelamin jantan. Hal ini merujuk pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang disebutkan dalam beberapa hadis.

    Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, diceritakan Nabi SAW menyembelih dua ekor domba jantan bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dalam kondisi sehat sempurna.

    Namun demikian, terdapat pendapat lain dari Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab yang menjelaskan tidak ada ketetapan khusus mengenai jenis kelamin hewan kurban.

    Menurut Imam An-Nawawi: “Diperbolehkan berkurban dengan hewan jantan maupun betina”. Pendapat ini merujuk pada hadis riwayat Ummu Kuraz, yang juga digunakan sebagai dalil dalam pelaksanaan aqiqah. Karena tidak disebutkan larangan secara tegas, maka hewan betina pun sah untuk dijadikan kurban, selama memenuhi syarat lainnya.

    Syarat Fisik Kambing untuk Kurban Iduladha

    Selain memperhatikan usia kambing kurban untuk Iduladha, syarat fisik dan kesehatan hewan juga menjadi hal yang sangat penting. Kambing yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak cacat. Berikut ini beberapa kriteria kondisi fisik kambing yang layak untuk dikurbankan.

    Tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK), seperti
    lesu. lepuh pada mulut, lidah, gusi, hidung, dan kuku.Tidak mengeluarkan air liur atau lendir secara berlebihanTidak memiliki cacat fisik, seperti buta, pincang, patah tanduk, ekor terputus, dan telinga rusak (kecuali karena identifikasi resmi).

    Kondisi fisik yang sempurna mencerminkan penghormatan terhadap ibadah kurban dan juga menjamin kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat.

    Mengetahui usia kambing kurban untuk Iduladha serta kriteria lainnya sangat penting bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah kurban secara sah dan sesuai syariat. Dengan memperhatikan semua ketentuan tersebut, ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa manfaat spiritual dan sosial yang luas bagi umat Islam.

  • Indonesia kiblat ideal regulasi pengelolaan zakat di dunia

    Indonesia kiblat ideal regulasi pengelolaan zakat di dunia

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Dekan IPB: Indonesia kiblat ideal regulasi pengelolaan zakat di dunia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 01 Juni 2025 – 16:35 WIB

    Elshinta.com – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dinilai sudah ideal karena telah menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Negara hadir melakukan pengelolaan sesuai syariat Islam, tanpa meniadakan peran serta masyarakat. 

    Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik, menganggap Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat, karena pendekatan inklusif yang diambil dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengakomodasi peran serta swasta dalam pengelolaan zakat.

    Menurut Irfan, berbeda dengan Malaysia dan Arab Saudi yang menerapkan sistem sentralistik di mana zakat sepenuhnya dikelola negara, Indonesia justru memberi ruang kepada pemerintah dan lembaga nonpemerintah untuk berperan aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.

    “Malaysia dan Saudi saat ini jadi parameter pengelolaan zakat terbaik secara administratif. Namun keduanya tegas tidak mengakomodasi peran swasta. Zakat sepenuhnya dikelola oleh pemerintah,” ujar Irfan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Irfan mengingatkan, Undang-Undang 23/2011 sudah cukup akomodatif dan bijaksana dalam membangun sistem zakat nasional. 

    Irfan menegaskan, kemajuan sistem zakat di Indonesia saat ini, yang ditandai peningkatan pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan kinerja zakat secara transparan dan akuntabel, adalah hasil dari sinergi antara BAZNAS sebagai lembaga negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mitra swasta.

    Dengan struktur regulasi yang terbuka dan inklusif, Irfan meyakini Indonesia berpotensi besar menjadi model ideal tata kelola zakat di tingkat global. Namun, ia menekankan pentingnya mempertahankan prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat, yang selama ini menjadi ciri khas sistem perzakatan Indonesia.

    Irfan menambahkan, bahwa pandangan yang terus menyudutkan fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada BAZNAS, boleh jadi disebabkan oleh pengaruh praktik industri keuangan komersial yang operasionalisasinya didasarkan pada filosofi kompetisi bebas antar operator/lembaga keuangan yang ada.

    Akibat adanya kompetisi bebas ini, lanjut dia, maka diperlukan adanya wasit berupa regulator yang bersifat independen, yang tidak bisa diatur dan diintervensi oleh salah satu pihak yang berkompetisi. 

    “Filosofi ini menjadikan antara lembaga keuangan pemerintah dan swasta, seperti bank BUMN dan bank swasta, menjadi dua kesebelasan yang berbeda, yang bertanding dalam satu liga keuangan domestik,” kata dia. 

    Filosofi ini, jelas Irfan, tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan pada sektor zakat. “Filosofi lembaga zakat haruslah menjadi satu tubuh, atau menjadi satu ‘kesebelasan’. BAZNAS adalah kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir dalam satu konteks tubuh sistem perzakatan nasional, dan bukan berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, di mana ada yang menang dan ada yang kalah,” ucap dia. 

    Dr. Irfan Syauqi Beik menyebutkan bahwa pengelolaan tata kelola zakat tidak bisa disamakan dengan pola manajemen modern. Logika zakat tidak sama dengan logika pengelolaan keuangan komersial, salah satunya merujuk pada Kitab al-Amwal karya Abu Ubayd (Abu Ubaid al-Qasim bin Salam) yang menyebutkan bahwa “zakat as a special institution of public finance”, karena baik dari sisi harta objek zakatnya, dari sisi pihak yang wajib zakatnya, dari sisi penyaluran zakatnya, termasuk bagaimana teknis pengumpulannya, telah diatur dalam Al-Quran dan Hadits, di mana kewenangan pengelolaan zakat tersebut melekat pada penguasa atau pemerintah dan bukan pada masyarakat.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Langkah Strategis NU Jombang: Hadirkan Badan Halal dan Juleha Nahdliyin

    Langkah Strategis NU Jombang: Hadirkan Badan Halal dan Juleha Nahdliyin

    Jombang (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) resmi meluncurkan Badan Halal NU Jombang. Acara launching dilaksanakan pada Sabtu (31/5/2025) di Aula Kantor PCNU Jombang.

    Badan Halal NU Jombang hadir sebagai lembaga di bawah naungan PCNU Kabupaten Jombang yang bertujuan mendukung program pemerintah dalam pengembangan ekosistem produk halal, khususnya produk unggulan dari Jombang. Kehadiran badan ini juga menjadi upaya konkret NU dalam memberikan layanan pendampingan halal kepada masyarakat.

    Ketua PC LKKNU Jombang, Begum Fauziyah menyampaikan bahwa Badan Halal NU Jombang merupakan perpanjangan tangan dari PCNU Jombang untuk meningkatkan pelayanan dan pengabdian NU kepada warga.

    “Ini merupakan ikhtiar kami untuk memfasilitasi umat dalam bentuk dukungan dan pendampingan produk halal,” kata Begum Fauziyah.

    Menurutnya, selain mendukung proses sertifikasi halal, Badan Halal NU Jombang juga memberikan pendampingan terhadap penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, hingga strategi pemasaran produk halal. Sasarannya tidak hanya pelaku usaha dan UMKM di Jombang, tetapi juga masyarakat luas.

    Dalam rangka memperkuat ekosistem halal, Badan Halal NU Jombang juga menggagas terbentuknya Komunitas Juru Sembelih Halal (Juleha) Nahdliyin. Komunitas ini dikukuhkan bersamaan dengan peluncuran Badan Halal NU Jombang.

    Ketua PBNU KH. Miftah Faqih hadir langsung dan meresmikan peluncuran tersebut. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif PCNU Jombang.

    “Pengurus NU harus bisa menyerap kebutuhan warga, dan saat ini yang dibutuhkan warga NU adalah kepastian hukum terhadap pangan, apakah halal atau tidak,” ujar Kiai Faqih.

    Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua PCNU Jombang KH Kamal Reza, Sekretaris PCNU KH Ubaidillah, perwakilan Pemkab Jombang, serta unsur dari LTMNU, LAZISNU, BAZNAS, dan Dinas Peternakan Jombang. Selain itu, hadir pula Ketua Juru Sembelih Halal Jombang dan Ketua Halal Institut Indonesia.

    Momentum penting ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PCNU Jombang dan Halal Institut dalam upaya bersama mengawal sistem jaminan produk halal.

    Sebagai rangkaian kegiatan, seusai peresmian, digelar Pelatihan Penyembelihan Hewan yang diikuti oleh 210 peserta dari 21 Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Jombang. [suf]

  • Pemkab Sidoarjo Bantu Perbaikan Rumah hingga Layak Huni

    Pemkab Sidoarjo Bantu Perbaikan Rumah hingga Layak Huni

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan kepedulian terhadap warganya yang kurang mampu, melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama dengan jajaran Dinas Sosial dan Baznas Sidoarjo melakukan sidak langsung ke dua lokasi RTLH di Kecamatan Krian, Sabtu (31/5/2025).

    Kedua lokasi tersebut adalah rumah milik Khoirul Anam (57) di Desa Tropodo dan kediaman Urifah (78) di Desa Krian. Kedua warga ini diketahui hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.

    Urifah (78) tinggal bersama anak perempuan dan cucunya. Ia sehari-hari menggantungkan hidup dari hasil berjualan gorengan. Namun, setelah mengalami kecelakaan di rumah hingga tidak bisa bekerja lagi, semua tanggung jawab ekonomi keluarga kini hanya bergantung pada anak dan cucunya. Kondisi rumah mereka pun semakin menyedihkan dengan atap yang sudah rusak parah.

    Sementara itu, Khoirul Anam harus hidup sendiri setelah ditinggal oleh keluarganya. Pria berusia 57 tahun ini dulunya bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun, setelah terserang penyakit stroke, ia tidak lagi mampu bekerja. Rumah yang ditempatinya saat ini dalam kondisi tidak layak huni, dengan atap yang mulai keropos, tembok retak-retak, serta tidak adanya fasilitas kamar mandi.

    Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Baznas Sidoarjo untuk memperbaiki kedua rumah tersebut. Ia menegaskan bahwa program RTLH merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Saya akan segera lakukan koordinasi dengan Baznas Sidoarjo agar dilakukan perbaikan pada rumah Khoirul Anam dan Urifah. Diharapkan setelah dilakukan pembenahan, keluarga bisa hidup tenang, nyaman, dan aman untuk ditinggali,” ujar Bupati saat berada di kediaman Khoirul Anam.

    H. Subandi menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Sidoarjo, khususnya yang kurang mampu. Ia juga meminta kepada seluruh kepala desa agar proaktif mendata warga yang membutuhkan bantuan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidoarjo.

    “Program RTLH ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Sidoarjo dengan stakeholder untuk tujuan utama yaitu membantu masyarakat Sidoarjo yang kurang mampu. Jadi saya titip kepada kepala desa untuk mendata warganya yang kurang mampu agar segera dilaporkan di kecamatan agar segera mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.

    Langkah cepat dan responsif dari Pemkab Sidoarjo ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Semoga langkah ini menjadi awal perbaikan kualitas hidup warga yang kurang mampu dan menjadi inspirasi dalam menjalankan program kesejahteraan sosial. (isa/ian)

  • PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    PKB Desak Evaluasi Menyeluruh Soal Pengelolaan Dana Hibah Baznas

    Jakarta (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Hal ini menyusul tudingan penyalahgunaan dana hibah di Baznas Kabupaten Tasikmalaya, seperti pembelian mobil dinas untuk seluruh anggota.

    Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai, perlunya evaluasi total terhadap sistem pengelolaan Baznas daerah, yang dinilai lemah, tidak akuntabel, dan minim pengawasan publik. Audit menyeluruh dan reformasi sistemik menjadi langkah mendesak. Maman juga menyerukan agar BPK dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap Baznas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

    “Revisi UU Pengelolaan Zakat UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur kewenangan besar Baznas dinilai perlu dievaluasi ulang. Baznas jangan sampai menjadi superbody tanpa kontrol. Revisi undang-undang harus mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” tegasnya.

    Dia pun mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipatif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan syariat dan amanah sosial.

    “Masalah ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan etika. Memulihkan integritas lembaga zakat adalah tanggung jawab kita bersama agar kepercayaan umat tidak semakin runtuh,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi menegaskan seluruh pengadaan kendaraan yang dibeli dari dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional lembaga. Menurutnya, pengadaan mobil operasional lembaga tidak menggunakan dana zakat

    Hal tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Baznas Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama Baznas Kabupaten Tasikmalaya.

    Eddy beralasan, karena keterbatasan lahan parkir di kantor Baznas Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kendaraan operasional dititipkan di kediaman pimpinan untuk keamanan dan pertanggungjawaban.

    “Biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran Baznas,” aku Eddy. [hen/but]

  • KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi para pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons penetapan TY selaku mantan kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

    TY ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jabar senilai sekitar Rp 3,5 miliar ke pengawas internal Baznas maupun ke Inspektorat Pemprov Jabar itu sendiri.

    Budi mengatakan, KPK memiliki mekanisme penanganan aduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi. Salah satu hal penting yang diperhatikan KPK adalah identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.

    “Identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan kepada publik. Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Kedua, kata Budi, bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup. Karena itu, Budi juga tidak bisa membuka informasi apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya atau tidak.

    “Kami cek dahulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Budi, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti secara proaktif oleh KPK. Namun, kata dia, KPK memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan melindungi pelapor.

    Apalagi, kata dia, banyak kasus dugaan korupsi terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

    “KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” imbuh dia.

    Hanya saja, kata Budi, sebagian masyarakat yang membuat pelaporan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.

    “Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Budi.

  • Mantan Menag Tolchah Hasan Meninggal Dunia dalam Sejarah Hari Ini, 29 Mei 2019

    Mantan Menag Tolchah Hasan Meninggal Dunia dalam Sejarah Hari Ini, 29 Mei 2019

    JAKARTA – Sejarah hari ini, enam tahun yang lalu, 29 Mei 2019, Menteri Agama era pemerintahan Gus Dur, Tolchah Hasan meninggal dunia karena kanker pencernaan. Kepergiannya membawa duka yang amat dalam bagi seantero Nusantara.

    Sebelumnya, Tolchah dikenal sebagai ulama yang gemar membaca dan berdiskusi. Narasi itu membuat Gus Dur mengangkatnya jadi Menag. Kiprahnya sebagai Menag gemilang. Ia dikenal peduli dengan moralitas bangsa. Ia juga dikenal sebagai penjaga kerukunan antar umat beragama.

    Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak pernah pusing urusan mengangkat Menag. Ia memahami benar jika posisi Menag harus diisi oleh mereka yang mampu mejaga posisi jadi menteri untuk semua agama.

    Narasi itu membuat Gus Dur akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Tolchah Hasan. Pilihan itu diambil karena Gus Dur menganggap Tolchah bukan cuma seorang ulama besar. Namun, Tochah dianggap sebagai ulama yang terbuka dengan pengetahuan yang luas.

    Tolchah sendiri sama seperti Gus Dur yang kutu buku. Keduanya kemudian memandang penting urusan keberagaman di Indonesia. Kiprah Tolchah pun kerap memajukan urusan keberagaman. Ia bertindak jadi menteri untuk semua agama.

    Suasana di rumah duka Almarhum KH Tolchah Hasan di Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (29/5/2019). (ANTARA/Vicki Febrianto)

    Jejak itu terlihat kala ia mencoba mendamaikan antara kelompok Islam dan Kristen dalam konflik Ambon dan Poso. Andil Tolchah membuat kerukunan dan harmoni umat beragama hadir wilayah konflik. Tolchah pun andil pula dalam mengenalkan manajemen haji Indonesia kepada dunia internasional.

    Ajian itu dianggap bisa membantu negara-negara di dunia dalam hal penyelengaraan haji di negaranya. Ia juga jadi salah satu aktor penting munculnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kepempinan Tolchah memang singkat. Ia hanya memimpin dari 1999 hingga 2001 satu saja. Namun, jejaknya harum.

    Tolchah tak lantas berdiam diri menikmati masa pensiunnya di rumah saja. Ia justru terus aktif dalam berkontribusi untuk umat Islam. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) era 2007-2014.

    “Tolchah Hasan memobilisasi pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dalam periode Menteri Agama sebelumnya Prof. H.A. Malik Fadjar. Selain itu, ia memobilisasi pembentukan kelembagaan wakaf di tingkat nasional.

    “Langkah itu dimulai dari tim badan wakaf hingga berdirinya Badan Wakaf Indonesia (BWI), di mana ia mendapat amanah menjadi Ketua Badan Pelaksana BWI selama dua periode,” ujar M. Fuad Nasar dalam tulisannya di laman Kemenag berjudul Mengenang KHM Tolchah Hasan (2019).

    Jejak kepemimpinan Tolchah harum. Sekalipun Tolchah sendiri telah tiada pada 29 Mei 2019. Ia meninggal dunia karena penyakit kanker pencernaan di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Jawa Timur. Kepergian Tolchah membawa duka yang amat dalam.

    Ucapan belasungkawa muncul dari mana-mana. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut berduka. Narasi itu karena Tolchah sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat MUI 2010-2015. Tolchah dianggap sebagai sosok yang menginsiprasi.

    “Ada satu hal yang beda dari beliau. Saya dekat dengan Kiai Makruf, Kiai Hasyim Muzadi dan Kiai Tolchah. Nah Kiai Tolchah itu punya spesifik adalah senang ilmu. Beliau itu selalu baca. Dan pasti selalu memburu buku-buku baru. Itu yang bisa diteladani kita. Saya ikut belasungkawa.”

    “Saya dengan beliau itu kayak anaknya. Jadi saya banyak dapat pelajaran dari beliau. Memang beliau guru di NU. Ketika beliau jadi Wakil Rais Aam saya jadi ketua Lembaga Bahtsul Masail,” ujar Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, KH Cholil Nafis sebagaimana dikutip laman MUI, 29 Mei 2019.

  • Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS RI luncurkan program pendayagunaan di Sumbar

    Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS RI luncurkan program pendayagunaan di Sumbar

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Tingkatkan kesejahteraan mustahik, BAZNAS RI luncurkan program pendayagunaan di Sumbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 29 Mei 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi meluncurkan dua program unggulan pemberdayaan ekonomi mustahik di Provinsi Sumatera Barat, yaitu Program Z-Auto dan BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) sebagai bagian dari rangkaian Bulan Pendayagunaan. 

    Acara yang diselenggarakan di Kantor BAZNAS Kota Padang, Rabu (28/5/2025) ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, Wakil Walikota Padang H. Maigus Nasir, M.Pd., Ketua BAZNAS Kota Padang H. Yuspardi, S.Ag, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edi Oktaviandi, M.Pd, serta perwakilan dari Kodim 0312.

    Program Z-Auto merupakan inisiatif BAZNAS dalam bidang otomotif yang fokus pada pengembangan usaha bengkel motor yang dikelola oleh mustahik. 

    Sejak diluncurkan secara nasional pada tahun 2022, program ini telah menjangkau 14 provinsi dan 46 kabupaten/kota dengan total 351 mustahik penerima manfaat. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pendapatan rata-rata sebesar 41 persen, bahkan 42 mustahik berhasil naik kelas menjadi muzaki.

    Sementara itu, Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) yang mulai dikembangkan sejak 2024, telah hadir di 32 provinsi dan 88 kabupaten/kota dengan total 7.172 penerima manfaat. Program BMM memberikan pembiayaan mikro yang dikelola melalui masjid dan difokuskan pada sektor kuliner siap saji, perdagangan, dan jasa.

    Khusus di Sumatera Barat, Program Z-Auto tahun 2025 difokuskan pada dua wilayah, yakni Kota Padang dan Kota Bukittinggi, dengan total bantuan senilai Rp600 juta untuk 30 mustahik. Program BMM sendiri telah disalurkan sejak tahun 2024 dengan total bantuan Rp600 juta kepada 201 mustahik di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota (2 titik), Kota Sawahlunto (1 titik), dan Kota Padang (1 titik).

    Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam sambutannya menyampaikan, penyaluran BMM dan Z-Auto adalah bagian dari penyaluran BAZNAS Pusat yang telah banyak dilakukan ke seluruh indonesia.

    “Microfinance yang dilakukan berbasis masjid (BMM) di Jawa Tengah rata rata berhasil. Di Jogja rata-rata berhasil. Alhamdulillah berjalan dengan bagus, dan rata-rata berhasil. Karena kita tahu dana zakat adalah dana suci dan bersih,” jelas Kiai Noor.

    Sementara itu, Wakil Walikota Padang, H. Maigus Nasir, M.Pd.  menyampaikan, Program BMM adalah program yang tepat sebab pusat lembaga pendidikan di Kota Padang juga berada di Masjid. Dengan program tersebut, beliau berharap dapat menumbuhkan semangat masyarakat untuk memakmurkan masjid.

    “Akhir-akhir ini semangat membangun masjid luar biasa. Bagaimana dengan memakmurkannya ini yang jadi persoalan. Kita akan support berkomitmen seluruh masjid kota padang akan kami bentuk UPZ-nya,” katanya

    “Yang menerima bantuan untuk Z-Auto mudah mudahan bapak bapak bercita citalah menjadi pengusaha automotif, mungkin belum micro, mulai dari kecil (dulu). Mudah mudahan dengan zakat bisa. Syukuri dengan laksanakan sesuai dengan arahan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Bukhari menegaskan, program ini betul-betul diberikan kepada mustahik yang tepat dan berhak menerimanya.

    “Bapak ibu adalah orang pilihan karena tidak semua orang mendapatkan. Gunakan sebaik baiknya. Doakan para muzaki. Dan jalin terus silaturrahmi dengan BAZNAS Kota Padang,” katanya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • HLUN 2025, Khofifah Potong Tumpeng Bareng Lansia di Panti Werda

    HLUN 2025, Khofifah Potong Tumpeng Bareng Lansia di Panti Werda

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berbaur dengan para lansia dalam suasana penuh kekeluargaan di Panti Werda Usia Anugerah Surabaya, Kamis (29/5/2025).

    Khofifah memotong tumpeng dan memberikan kepada lansia sebagai simbol rasa syukur dan kebersamaan. Tak lupa pula ia menyapa satu per satu lansia yang hadir sembari berswafoto bersama.

    Kemudian, Khofifah juga menyalurkan berbagai bantuan seperti bantuan sosial permakanan lansia dalam panti sebesar Rp155.125.000 untuk Panti Werda Usia Anugerah Surabaya, bantuan bedah kamar BUMD Jatim untuk 32 kamar sebesar masing-masing Rp2 juta, dan zakat produktif untuk 60 lansia produktif masing-masing Rp500 ribu.

    Dalam kesempatan tersebut, Khofifah mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kelompok rentan, dan ikut serta menciptakan ruang nyaman bagi lanjut usia (Lansia) di Jawa Timur.

    “Tanggal 29 Mei itu hari lansia. Tema hari ini adalah bahagiakan lansia, Indonesia sejahtera. Intinya, ayo lindungi dan bahagiakan lansia,” kata Khofifah.

    “Ada banyak lansia yang bisa tenang di masa tuanya, tetapi ada pula yang mengalami kesulitan karena kekurangan atau hidup sendiri. Untuk itulah, Pemprov Jatim hadir untuk menyentuh, merangkul dan menyapa melalui program PKH Plus bagi lansia yang merupakan kelompok rentan. Sekaligus menciptakan ruang nyaman untuk Lansia di Jatim,” imbuhnya.

    Selain bantuan panti, Khofifah juga membagikan bantuan bedah kamar dari BUMD Provinsi Jawa Timur kepada lansia lanjut usia senilai Rp2 juta per kamar, dengan total bantuan untuk 32 kamar.

    Fokus utama bantuan ini adalah memperbaiki kamar mandi, khususnya lantai yang rawan licin dan membahayakan keselamatan lansia.

    “Kamar mandi adalah area paling berisiko bagi lansia. Lantai licin bisa menyebabkan jatuh dan berujung cedera serius. Karena itu, perbaikan kamar mandi menjadi prioritas agar para lansia merasa lebih aman dan nyaman di panti,” ujar Khofifah.

    Penyerahan Bantuan Modal Usaha dari BAZNAS Provinsi Jawa Timur kepada lansia produktif senilai Rp500 ribu per orang juga dibagikan dengan total bantuan untuk 60 orang.

    Bantuan kepada para lansia di hari lansia sebelumya telah dilakukan oleh Pemprov Jatim. Melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyiapkan berbagai rangkaian program kado lansia, yang digelar mulai 26-29 Mei 2025.

    Rangkaian kegiatan itu mulai dari sambang lansia, bedah kamar lansia, bantuan sosial, screening katarak, pijat refleksi, berbagi ratusan souvenir, bantuan modal usaha bagi pedagang lansia, hingga tiket gratis wisata pemandian air panas.

    “Untuk bedah kamar Lansia, kita siapkan 33 kamar di 14 kabupaten/kota, juga ada berbagi paket sembako. Jadi semuanya dirancang agar para lansia merasa dihargai, diperhatikan, dan tetap menjadi bagian penting dalam masyarakat,” kata Khofifah.

    Bahkan, bantuan bedah kamar lansia juga mendapat dukungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim senilai Rp32.000.000. Anggaran tersebut nantinya bakal diberikan kepada 16 lansia, masing-masing mendapat Rp2.000.000 untuk program bedah kamar lansia.

    “Kita ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, bahwa menciptakan ruang nyaman untuk lansia tidak selalu memerlukan renovasi seluruh rumah dengan biaya besar. Cukup dengan memperbaiki kamar tidurnya, kita bisa memberikan ruang untuk mendukung pola hidup yang layak bagi lansia,” ungkap Khofifah.

    Perhatian Pemprov Jatim kepada Lansia juga dapat terlihat dari berbagai variasi Program Peduli Lansia di Jawa Timur. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, yang ditujukan bagi 50 ribu lansia tersebar di seluruh Jatim.

    Selain itu, terdapat pula program permakanan bagi lansia yang tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU), serta bantuan alat bantu mobilitas untuk mendukung aktivitas harian para lansia.

    Secara rinci, untuk tahun 2025, total anggaran yang dialokasikan untuk menjamin perlindungan sosial bagi para lansia di Jatim mencapai Rp128.798.025.664. Jumlah itu dibagi menjadi tiga, Rp100.000.000.000 untuk program PKH Plus, Rp27.940.275.664 untuk tujuh UPT PSTW dan Rp857.750.000 untuk LKSLU.

    “Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah UPT lansia terbanyak di Indonesia. Ada tujuh UPT yang aktif memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi hampir 1.000 lansia terlantar,” beber Khofifah.

    Tidak hanya dengan Dinsos Jatim, Khofifah juga menggandeng elemen lainnya untuk memberikan pelayanan khusus kepada lansia. Salah satunya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Para lansia akan mendapatkan tarif gratis berlaku untuk semua trayek Bus Trans Jatim pada Kamis (29/5/2025) melalui kegiatan Trans Jatim untuk Lansia Unggul dan Sejahtera (Tulus).

    “Selain Dinsos, kita juga ada program bersama Dishub Jatim, RSMM, BUMD Jatim, Baznas Jatim hingga stakeholder lainnya. Kita ingin mengajak seluruh pihak untuk bersama peduli dan menyayangi lansia-lansia kita,” jelasnya.

    “Bukan hanya yang bersifat CSR, kita bahkan bisa memberikan bantuan pemberdayaan bagi lansia yang ternyata masih berdaya dan semangat berkarya,” lanjutnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan, bahwa semua kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian tulus dan komitmen untuk terus melibatkan lansia dalam pembangunan sosial.

    “Ini bukan sekadar peringatan, tapi pengingat bahwa para lansia tetap memiliki tempat terhormat dan peran penting dalam masyarakat kita,” katanya.

    Menambah kemeriahan, Jawa Timur tahun ini juga dipercaya sebagai tuan rumah HLUN 2025 tingkat nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Puncak acara nasional digelar di Kabupaten Jember pada Sabtu (31/5/2025), dengan berbagai kegiatan seru dan bermanfaat.

    “Hari Lansia bukan soal usia, tapi soal penghargaan. Jawa Timur telah membuktikan bahwa menjadi tua bukan berarti dilupakan, justru semakin dihargai,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Zakat bukan profit-oriented, tapi maslahat-oriented

    Zakat bukan profit-oriented, tapi maslahat-oriented

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Dr. Irfan Syauqi Beik: Zakat bukan profit-oriented, tapi maslahat-oriented
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 28 Mei 2025 – 21:23 WIB

    Elshinta.com – Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik, menegaskan, pentingnya memahami karakteristik zakat dan tidak menyamakan pengelolaannya dengan sistem bisnis berbasis keuntungan.

    “Zakat memiliki dimensi spiritual, sosial ekonomi, dan politik. Maka sistem zakat tidak bisa dipaksakan tunduk pada logika bisnis yang profit-oriented, karena hakikatnya adalah maslahat-oriented, bahkan zero profit,” kata Irfan, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/5).

    Irfan menekankan, perlunya kehati-hatian dalam mengadopsi pendekatan komersial dalam pengelolaan zakat agar tidak kehilangan ruh dan esensi dasarnya.  Menurutnya, zakat bukanlah instrumen pasar bebas yang tunduk pada mekanisme kompetisi atau efisiensi seperti dalam dunia usaha.

    “Oleh karena itu, menurut saya, dalam konteks zakat, kita harus kembali ke prinsip-prinsip sistem zakat yang utuh. Seperti filosofi satu tubuh, di mana negara dan masyarakat berperan bersama,” ucapnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan BAZNAS dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras. Komunikasi dan kesepahaman harus terus dibangun berdasarkan filosofi yang kuat, bukan sekadar mengadopsi istilah keren seperti “filantropi,” yang dalam esensinya tidak sesuai dengan basis hukum zakat.

    “Pengelolaan zakat bukanlah ranah untuk merger, akuisisi, atau kompetisi efisiensi seperti dalam dunia bisnis. Karena itu, saya sering berbeda pandangan dengan mereka yang mengkategorikan zakat sebagai bagian dari filantropi. Filantropi berbasis pada kedermawanan, sedangkan zakat bersifat wajib, atau dalam istilah lain, pemaksaan hukum agama,” ujar Irfan.

    Karena itu, lanjut Irfan, sistem zakat harus dibangun dengan logika tersendiri yang terpisah dari pendekatan keuangan komersial. Ia menolak anggapan bahwa zakat bisa dikelola seperti sektor usaha yang saling bersaing dengan regulator sebagai wasit.

    “Maka, logika yang lebih tepat untuk menggambarkan sistem zakat adalah seperti tim nasional: satu kesebelasan, dengan kapten dan peran yang terkoordinasi. Negara sebagai kapten, masyarakat diakomodasi sebagai bagian dari tim,” ucapnya.

    Dengan demikian, menurut dia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model ideal dalam pengelolaan zakat. Hal ini karena tidak banyak negara yang mampu menyelaraskan peran negara dan masyarakat dalam satu sistem zakat yang terpadu.

    “Yang kita perlukan adalah membangun lembaga yang mampu mengintegrasikan kedua peran ini, bukan bersaing tetapi bersinergi,” ucapnya

    Sumber : Elshinta.Com