BUMN: bank bjb

  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

    Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

    Jakarta

    Bayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat makin mudah. Bahkan bisa dilakukan melalui kartu kredit.

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan cara baru agar masyarakat kian mudah bayar pajak kendaraan tahunan. Warga Jabar kini bisa bayar pajak kendaraan menggunakan kartu kredit. Terobosan itu dilakukan dengan menambahkan opsi pembayaran melalui Finpay.

    Lewat fitur terbaru ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa dan Mastercard, ShopeePay, hingga virtual account dari enam bank yang telah bekerja sama dengan Finpay. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa inovasi ini lahir dari komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan layanan publik yang mudah diakses.

    “Melalui layanan ini, masyarakat bisa memilih cara pembayaran yang paling sesuai, mulai dari kartu kredit, kartu debit, hingga e-wallet ShopeePay,” ujar Asep dikutip laman resmi Bapenda Jabar.

    Dengan hadirnya Finpay, kini metode pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat semakin beragam. Sebelumnya, masyarakat sudah dapat menggunakan kode bayar, QRIS, dan virtual account bank BJB.

    Inovasi ini diharapkan mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk tertib pajak tanpa harus mengantre di loket. Cukup melalui ponsel, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

    “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital,” lanjut Asep.

    Langkah ini juga merupakan wujud kolaborasi Bapenda Jabar bersama Polda Jabar dan Jasa Raharja dalam naungan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang memiliki misi sama yaitu memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

    (dry/din)

  • Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex.

    Kemudian, Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

    Setelah dilakukan pelimpahan ini, kata Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili Nasional 16 September 2025

    Berkas Perkara Kasus Sritex Mulai Dilimpahkan ke Jaksa, Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
    Ketiga tersangka kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Surakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
    “Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak usahanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
    Adapun tiga tersangka tersebut yakni eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
    Anang menjelaskan dalam pelaksanaan tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum, serta bersikap kooperatif.
    Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
    “Setelah tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” kata Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakak-Adik Bos Sritex Terjerat Kasus TPPU 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    Kakak-Adik Bos Sritex Terjerat Kasus TPPU Nasional 13 September 2025

    Kakak-Adik Bos Sritex Terjerat Kasus TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua Lukminto bersaudara sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
    Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara kasus dugaan korupsi yang juga menjerat kakak-adik bos Sritex ini.
    Baik Iwan Kurniawan Lukminto maupun Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    “(Iwan Kurniawan) Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
    Iwan Setiawan, kakak dari Iwan Kurniawan, lebih dulu menjadi tersangka. Dia ditangkap Kejagung pada 21 Mei 2025 lalu. Penyidik mengendus upayanya hendak melarikan diri sehingga perlu dilakukan upaya paksa.
    Usai penangkapan mantan Dirut Sritex ini, penyidik gencar melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
    Iwan Kurniawan pun beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
    Pengacara kakak-adik Bos Sritex ini, Hotman Paris menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus TPPU adalah hal yang klise.
    “Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise,” ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
    Hotman tidak menilai penetapan ini sebagai suatu yang aneh atau janggal.
    “Enggak ada yang aneh. Itu klise saja,” lanjutnya.
    Berkaitan dengan kasus TPPU yang tengah disidik, Kejagung menyita sejumlah lahan milik para tersangka.
    Aset tanah senilai Rp 510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto disita pada pada Rabu (10/9/2025).
    Aset yang disita Kejagung ini terdiri dari 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
    Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati atau istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
    Lalu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
    Selain itu, penyitaan dan pemasangan plang sita juga dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.
    Pertama, di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m². Lalu, Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m².
    Kemudian di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m² dan Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
    Total keseluruhan aset yang disita oleh tim penyidik mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektar.
    “Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” kata Anang.
     
    Saat ini, Kejagung masih menyidik soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
    Selain kakak adik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
    Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
    Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
    Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanah Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Disita, Ini Rinciannya

    Tanah Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Disita, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) senilai Rp 510 miliar. ISL merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk beserta anak usahanya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari kasus dugaan korupsi kredit pemberian kredit.

    Tanah yang disita terletak di berbagai lokasi di Jawa Tengah. Total ada 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan yang tersebar di beberapa wilayah.

    “57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkapnya, dilansir dari Antara, Jumat (12/9/2025).

    Selain itu, terdapat 94 bidang tanah yang terdaftar atas nama Megawati, istri dari Iwan Setiawan Lukminto, yang berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, serta Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

    Ada pula satu bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill yang berada di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

    “Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” tambah dia.

    Anang menambahkan pemasangan plang sita terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan akan dilakukan secara bertahap di sejumlah daerah. Di Kabupaten Sukoharjo terdapat 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi.

    Di Kota Surakarta, penyitaan dilakukan pada satu bidang tanah dengan luas 389 meter persegi. Sementara itu, di Kabupaten Karanganyar ada lima bidang tanah seluas 19.496 meter persegi, dan di Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 8.627 meter persegi.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.

    Penyitaan ini, ujar dia, merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara.

    Adapun Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005-2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

    (ily/hns)

  • KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Lisa Mariana yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diduga berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank Banten dan Jawa Barat (BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  menjelaskan penyidik turut mengusut modus-modus yang terjadi pada perkara Bank BJB, sehingga mengetahui periode dugaan pemberian dana hasil korupsi.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik masih mendalami informasi dari sejumlah pihak yang diduga menerima dan mengetahui dana non-budgeter Bank BJB itu.

    “Artinya kita telusuri itu, follow the money-nya seperti apa, dari dana non-budgeter mengalir ke beberapa pihak, kepada siapa dan untuk apa,” tuturnya.

    Adapun Budi menyebut akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang hingga kini belum pernah diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Lisa sempat memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025), namun pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.

    “Sehingga pihak-pihak di layer berikutnya inilah yang kemudian juga dipanggil, diminta keterangan,” ucap Budi.

    Dia sempat mengaku ditanya seputar dugaan aliran dana korupsi iklan BJB periode 2021–2023.

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kala itu.

    Lisa mengklaim bahwa dirinya menerima uang dari Ridwan Kamil terkait kasus BJB yang digunakan untuk keperluan anaknya.

    Meski begitu, dia juga pernah mengatakan tidak mengetahui terkait aliran dana yang dimaksud. 

    “Soal aliran dana, aliran dana itu kan saya tidak tahu, waktu itu beliau kan masih menjabat, ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB dan saya sudah disurati seminggu sebelum, seingat saya, sebelum tes DNA berlangsung,” kata Lisa di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

  • Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Jabar Media Summit 2025: Tantangan dan Peluang Media di Era Disrupsi

    Jabar Media Summit 2025: Tantangan dan Peluang Media di Era Disrupsi

    Bandung (beritajatim.com) – Industri media tengah berada di titik kritis menghadapi era digital yang serba cepat dan disruptif. Tahun 2025 menjadi penentu apakah media mampu bertahan di tengah badai perubahan teknologi, pergeseran perilaku audiens, dan dominasi platform digital global, atau justru tenggelam.

    CEO Suara.com, Suwarjono, menegaskan bahwa keberlangsungan hidup menjadi isu paling mendesak. “Isu kekinian yang paling berat soal keberlangsungan hidup media. Jurnalisme sekarang ini tidak mampu dan kesulitan membiayai biaya produksi media. Belakangan ini banyak media yang tidak bisa menangani gelombang badai tersebut,” ujarnya dalam Jabar Media Summit 2025 di Pasteur Conventions Center, Holiday Inn Hotel, Kota Bandung, Kamis (11/9/2025).

    Menurutnya, dua tahun terakhir menjadi masa serius bagi media. Ia menekankan pentingnya diversifikasi bisnis sebagai strategi bertahan. “Caranya biar usia media panjang, yakni media tersebut harus bisa menemukan bisnis lain di luar bisnis pemberitaan,” tambahnya.

    Model bisnis media yang disokong lini usaha lain disebutnya lebih tahan banting. “Model bisnis media ketika dibantu oleh yuridis lini bisnis yang lain, itu rata-rata bisa bertahan. Jadi salah satu model bisnis media karena menarik kalau kita memiliki model bisnis yang lain,” jelasnya.

    Inovasi menjadi kunci lain. Suwarjono menyebut pengalaman Suara.com selama satu dekade menunjukkan trial and error dalam mencari model bisnis baru adalah keniscayaan. “Hal ini yang bisa membuat kami bisa survive hingga sampai saat ini kami belum pernah melakukan layoff,” ungkapnya.

    Ia memaparkan sepuluh tantangan besar yang dihadapi media, mulai dari penurunan trafik berita, efisiensi anggaran iklan pemerintah, disrupsi AI, perubahan perilaku audiens, hingga dominasi platform digital dalam periklanan. “Saya kira ini menjadi PR bagi kita, dan ini akan mengubah kondisi media saat ini,” tegasnya.

    Meski demikian, peluang juga terbuka lebar. Menurutnya, media kecil justru lebih berpeluang untuk sustain. “Di antaranya konsolidasi dan optimasi aset digital, media sebagai jembatan, ekosistem/showcase, hingga karakter channel dan monetisasi,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya memahami posisi media dalam rantai industri. “Salah satu peluang yang cukup besar di luar media, adalah anatomi komposisi kita, apakah posisi kita di industri hulu atau di industri hilir yang masuk langsung ke konsumen,” jelasnya.

    CEO Tempo, Wahyu Dhyatmika, menambahkan bahwa media tidak hanya bicara soal bisnis, tetapi juga demokrasi. “Apa manfaat berita kita untuk publik untuk menjunjung demokrasi, apa manfaat yang diberikan kepada pasar,” ujarnya.

    Namun, ia mengakui adanya kesenjangan signifikan antara value creation dan value capture. “Problemnya adalah adanya kesenjangan antara jumlah yang dihasilkan model bisnis ini, dan itu cukup signifikan berdampak pada trafik atau pageview media,” kata Wahyu.

    Ia menyebut pendapatan dari langganan Tempo hanya mampu menutup 15 persen biaya produksi. “Artinya dengan perubahan media dengan mengandalkan adsense, pageview tidak bisa untuk membiaya biaya produksi redaksi,” jelasnya.

    Wahyu menekankan perlunya intervensi negara. “Bisa dengan dimulai dengan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak penghasilan untuk karyawan di perusahaan media,” sarannya.

    Dari sisi regulasi, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyoroti ketimpangan aturan antara media arus utama dan media sosial. “Media arus utama apapun platform bentuknya, itu jelas ada aturannya. Sementara social media dari segi konten maupun dari segi bisnis tidak ada yang mengatur,” ujarnya.

    Ia mendorong pemerintah lebih peduli pada media sebagai pilar demokrasi. “Media untuk bisa bertahan, pemerintah bisa membuat kebijakan yang memberikan keringanan kepada media arus utama,” tegasnya.

    Jazuli juga menyinggung tingginya jumlah aduan ke Dewan Pers yang mencapai 867 kasus sepanjang 2025, mayoritas dimenangkan oleh pengadu. Hal ini mencerminkan perlunya media berbenah agar kepercayaan publik tidak terkikis.

    Dari perspektif lain, Eva Danayanti dari International Media Support (IMS) menekankan pentingnya relevansi media lokal. “Kuncinya kalau ngomongin konten, kalau kita memperhatikan di sekitar dan di sebelah kita, itu bisa lebih relevan untuk konten media lokal bahkan hiperlokal,” katanya.

    Menurutnya, media lokal perlu membangun interaksi yang lebih dekat dengan audiens. “Jadi bagaimana audiens tidak hanya diberlakukan sebagai pembaca tapi juga bagaimana mereka bisa terlibat,” jelasnya.

    Eva berharap media lokal fokus pada relevansi, bukan ambisi menjadi besar. “Ke depan media lokal bukan bagaimana menjadi media besar, tapi bagaimana menjadi relevan dengan konteks lokalnya,” pungkasnya.

    Jabar Media Summit 2025 menghadirkan ratusan peserta dari perwakilan media se-Jawa Barat, akademisi, pemerintahan, hingga pelaku usaha. Tahun ini, forum tersebut mengusung tema Pendalaman Model Bisnis dan Konten Berdampak, dengan empat sesi utama: masa depan media lokal di era digital, penggunaan AI untuk mendukung kerja media, membangun konten berdampak, serta kolaborasi media dengan stakeholder.

    Acara terselenggara berkat kolaborasi AyoBandung.id, Suara.com, dan Radar Cirebon dengan dukungan sejumlah mitra, termasuk bank bjb, Bank BNI, Harita Nikel, Bio Farma, JNE, Eiger Adventure, PLN UID Jabar, Bank Indonesia Jawa Barat, bjb Syariah, Pos Indonesia, Cirebon Power, Modena, Diskominfo Kota Cirebon, dan Yamaha. [beq]

  • Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Jakarta

    KPK bicara soal pengakuan Lisa Mariana yang bilang menerima aliran uang diduga dari korupsi kasus BJB saat Ridwan Kamil menjabar gubernur Jabar. KPK akan mendalami ucapan Lisa tersebut.

    “Tentu semuanya nanti akan didalami dan kita akan melihat sumber-sumber lainnya ya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).

    Budi menyebut dalam penelusuran aset di kasus BJB, KPK menggandeng PPATK. KPK juga akan mendalami keterangan saksi lain dalam kasus ini.

    “Karena dalam penelusuran aset tentunya KPK juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” sebutnya.

    Dalam kasus ini KPK juga sudah memeriksa Lisa untuk mendalami aliran uang yang diterimanya dari RK. Lebih lanjut, KPK juga akan mendalami waktu hingga modus aliran uang dari RK ke Lisa.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” sebutnya.

    Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dari Ridwan Kamil. Lisa mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga terkait hasil korupsi Bank BJB saat menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

    “Soal aliran dana, itu kan saya tidak tahu waktu itu kan beliau masih menjabat. Ya sudah, ya saya pikir ya beliau ada uang, banyak uang gitu ya, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB,” kata Lisa setelah memenuhi pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil: Tapi Saya Tidak Tahu Aliran Itu dari Bank BJB – Page 3

    Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil: Tapi Saya Tidak Tahu Aliran Itu dari Bank BJB – Page 3

    Sebelumnya, Lisa Mariana kembali muncul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.

    Pantauan merdeka.com, Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 11.54 Wib. Dia tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan didampingi beberapa kuasa hukumnya. Dia juga terlihat menggandeng seorang pria mengenakan kemeja lengan pendek saat menghampiri awak media.

    Lisa Mariana mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menyeret namanya tersebut.

    “Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya,” kata Lisa.

    Lisa berjanji akan memberikan kooperatif. “Dan akan menjawab se-kooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update abis ini ya,” tegasnya.