BUMN: bank bjb

  • Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Oktober 2025

    Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun Regional 9 Oktober 2025

    Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Fahrul Abdilah.
    Kedua terdakwa, Moch Sahroni dan Jaka Hermadi, terbukti bersalah melakukan pengeroyokan bersama dua anggota TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, yang sebelumnya telah dihukum oleh Pengadilan Militer Jakarta dengan pidana penjara satu setengah tahun.
    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” kata hakim Rendra saat memimpin sidang yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025).
    Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan, seperti pengakuan kesalahan, penyesalan, dan janji para terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
    Selama persidangan, hakim Rendra mencatat, terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur, sehingga tidak menghambat jalannya proses hukum.
    “Telah ada permintaan maaf secara kekeluargaan dan iktikad baik dari para terdakwa kepada pihak korban,” ujar Rendra.
    Hukuman enam tahun yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dihukum sembilan tahun penjara.
    Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima keputusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum banding.
    “Para terdakwa menerima atas putusan hakim,” kata pengacara usai persidangan.
    Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, dekat Bank BJB Cabang Serang, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.
    Para terdakwa dan rekan-rekannya menghabiskan malam dengan pesta miras di beberapa tempat hiburan.
    Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
    Jaka Hermadi turun dari mobil dan menendang pintu mobil Bolip, lalu memukul tangan kanannya.
    Keributan semakin meluas dan melibatkan banyak orang. Fahrul yang berusaha melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan.
    Para pelaku memukulnya berkali-kali, menginjak tubuhnya, dan menghantam kepala serta wajahnya dengan helm hingga ia terkapar.
    Hasil visum dari RSUD Banten menunjukkan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan otak.
    Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif, Fahrul akhirnya meninggal dunia.
    Dokter forensik RS Bhayangkara Banten menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat cedera otak berat akibat pukulan benda tumpul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan belum adanya pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihak penyidik masih mendalami informasi dari para saksi untuk melengkapi berkas dan konstruksi perkara.

    Selain itu, dalam perkara ini, Ridwan Kamil juga belum pernah dipanggil oleh penyidik KPK. 

    “Jadi memang masih terus berproses karena memang kita masih terus menelusuri kemana ini dana non-budgeter mengalir? Kita akan terus ikuti alirannya sampai bermuara di mana, ke siapa, untuk apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    Budi menegaskan tidak ada kendala dalam pengusutan perkara BJB. Baginya kelengkapan berkas perkara juga langkah KPK untuk memaksimalkan perampasan aset yang akan disimpan oleh negara.

    “Tapi juga bisa betul-betul mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui aset recovery termasuk penyitaan uang Rp1,3 miliar kemarin, itu juga menjadi langkah konkret langkah awal penyidik dalam optimalisasi aset recovery perkara ini,” ujar Budi. 

    Sebagai informasi, uang Rp1,3 miliar itu berasal dari transaksi pembelian mobil Mercy Ilham Habibie oleh Ridwan Kamil. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi iklan Bank BJB.

    Total pembelian mobil seharusnya Rp2,6 miliar. Kendati demikian, Ilham Habibie tidak tahu bahwa uang yang diberikan Ridwan Kamil diduga dari hasil korupsi.

    “Kita cuma penjual saja, kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana, uangnya kan tidak mungkin,” tegas dia usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).

    Diketahui, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 karena diduga merugikan negara Rp222 miliar. Adapun dugaan dana mengalir ke Ridwan Kamil.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Purbaya Mau Tempatkan Dana ke BPD, OJK Respons Begini

    Purbaya Mau Tempatkan Dana ke BPD, OJK Respons Begini

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menempatkan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah ini dinilai sebagai tindakan positif yang dalam jangka menengah dapat dioptimalkan untuk mendorong perekonomian daerah.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan menempatkan dana di BPD dapat meningkatkan likuiditas perbankan. Namin demikian, data Agustus 2025 mencatatkan kondisi likuiditas BPD secara agregat sangat memadai.

    Menurutnya, seluruh indikator likuiditas berada di atas ambang batas. Selain itu, rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) secara agregat juga tercatat sebesar di 78,70%, berada di bawah rata-rata industri.

    “Hal ini mencerminkan ruang ekspansi kredit BPD posisi Agustus lebih tinggi dibandingkan industri perbankan secara umum,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).

    Untuk menjaga agar wacana kebijakan pemerintah tersebut dapat berjalan efektif, menurut Dian, BPD harus menguatkan infrastruktur baik dari sisi SDM, kebijakan, dan juga manajemen resiko. Dengan demikian, penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) itu dapat efektif dan optimal.

    Sementara dari sisi pemerintah, Dian menilai, perlu mempertimbangkan aspek pricing. Misalnya dari sisi tingkat suku bunga, yang diharapkan bisa ikut menurunkan biaya dana, sehingga pada akhirnya bisa menekan biaya kredit.

    “Kemudian jangka waktu, kalau dilihat jangka waktu mungkin tentu saja ini sebaiknya tidak pendek karena proyek itu bervariasi. Ada yang mungkin 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, mungkin juga 10 tahun. Sehingga, memang ini yang kalau kita ingin menjamin bisa lebih bisa menjangkau berbagai proyek, ini mesti lebih panjang,” ujarnya.

    Di samping itu, Dian menambahkan, juga perlu ada upaya secara berkelanjutan untuk mendorong kemampuan BPD untuk bisa ekspansi kredit tanpa menimbulkan banyak persoalan. Hal ini khususnya seperti kredit macet.

    Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan dana pemerintah yang ‘nganggur’ di Bank Indonesia (BI) masih mencapai Rp 275 triliun. Dana itu rencananya ditempatkan dengan jumlah tertentu ke Bank Jakarta dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur.

    “Saya sekarang punya Rp 275 triliun cash nganggur. Jadi, kita lagi diskusi dengan mereka, mereka bisa terima berapa sih,” kata Purbaya usai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Purbaya mengaku tidak akan memaksa bank daerah tersebut untuk menerima penempatan dana dari pemerintah. Oleh karena itu, saat ini sedang didiskusikan berapa jumlah yang tepat agar bank tersebut bisa menyalurkan lagi dalam bentuk kredit.

    Setidaknya hingga saat ini, ada tiga nama BPD yang disebut-sebut tertarik untuk mendapatkan suntikan dana nganggur ini. Bank tersebut antara lain BPD Jawa Timur, Bank Jakarta, dan Bank Jabar Banten.

    “Bank Jatim kemarin sudah ngomong ke Pak Menteri (Purbaya), Bank Jakarta juga. Bahkan kalau nggak salah, saya dengar ini Bank BJB juga tertarik. Nanti kita lihat,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu. di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    (kil/kil)

  • Rebutan Dana Pemerintah, Bank Jakarta hingga BJB Siap Susul Himbara – Page 3

    Rebutan Dana Pemerintah, Bank Jakarta hingga BJB Siap Susul Himbara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kepada lima bank BUMN (Himbara) membuat bank-bank di daerah juga tertarik untuk mendapatkannya.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) seperti Bank Jakarta, Bank Jatim hingga Bank Jabar Banten juga tengah antre agar bisa mendapat guyuran dana dari Menkeu Purbaya.

    “Bank Jatim kemarin udah ngomong ke Pak Menteri, Bank DKI juga. Bahkan kalau nggak salah saya dengerin juga Bank BJB juga tertarik,” kata Febrio di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Menerima permintaan tersebut, Febrio bilang bahwa Menkeu Purbaya senang lantaran penempatan uang negara tak terpakai itu bakal turut menggenjot penyaluran kredit.

    “Pak Menteri sih responnya (bilang), berarti laku ini barangnya. Kelihatan bahwa ini bagus untuk menambah pertumbuhan kredit sampai akhir tahun,” ungkap dia.

    “Kita lihat Bank Jakarta, Bank Jatim, bank yang lain gitu misalnya. Kalau dia langsung bisa promise, oh kami akan taruh sektor ini, sektor ini, sektor ini. Itu kan bagi Kementerian Keuangan memang itu yang kita mau,” tuturnya.

     

  • Muncul Edaran ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari

    Muncul Edaran ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan sebuah surat edaran tertanggal Rabu (1/10/2025) yang bertujuan mendorong ASN dan warga untuk berdonasi sebesar Rp1.000 setiap hari.

    Surat edaran ini memiliki nomor 149/PMD.03.04/KESRA dan dinamakan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Gerakan ini didasarkan pada semangat gotong royong serta nilai-nilai saling mengasah, saling mengasihi, dan saling mengasuh.

    Gerakan donasi ini secara spesifik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat yang dihadapi masyarakat di sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000,- per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial,” bunyi surat edaran tersebut dikutip CNN Indonesia.

    Pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana donasi akan ditangani oleh pengelola di wilayah masing-masing. Pengelola setempat memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana tersebut.

    Dana yang terkumpul akan disalurkan secara eksklusif untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang bersifat mendesak dan darurat. Laporan mengenai penggunaan dana harus disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial dan aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik.

    Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

    Oleh karena itu, KDM menginstruksikan Bupati dan Wali Kota agar mensosialisasikan gerakan ini serta memfasilitasi pelaksanaannya kepada ASN, Non-ASN, berbagai instansi, pelajar, dan masyarakat umum. Mereka juga diminta untuk mengawasi agar implementasi gerakan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa dana Rereongan Poe Ibu akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format penamaan rekening: Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

    “Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” katanya.

    (tps/tps)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tangerang 10K Digelar Desember 2025, Usung Tema "Run The Story"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Oktober 2025

    Tangerang 10K Digelar Desember 2025, Usung Tema "Run The Story" Megapolitan 5 Oktober 2025

    Tangerang 10K Digelar Desember 2025, Usung Tema “Run The Story”
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang bersama Harian Kompas dan Bank BJB akan menggelar ajang lari, yakni Tangerang 10K di kawasan Pusat Pemkot Tangerang pada 7 Desember 2025.
    Adapun kegiatan ini mengusung tema ”
    Run the Story
    ” dengan menggabungkan unsur olahraga dan kebudayaan lokal.
    Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, ajang ini tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga momentum untuk memperkenalkan wajah baru Kota Tangerang.
    “Inilah cara baru untuk mengenal Kota Tangerang, menjaga kesehatan, sekaligus menuliskan kisah baru tentang kota ini,” ujar Maryono di Vihara Boen San Bio, Kota Tangerang, Sabtu (4/10/2025) malam.
    Lebih lanjut, ia berharap kegiatan lari ini mampu memperkuat posisi Tangerang yang disebut sebagai kota yang ramah bagi
    sport tourism
    .
    Pasalnya, Kota Tangerang sering dijadikan tuan rumah dari berbagai pertandingan dan kejuaraan olahraga. Oleh sebab itu, diharapkan julukan tersebut semakin menguat lewat kegiatan Tangerang 10K.
    “Melalui Tangerang 10K, kami ingin memperkuat posisi Tangerang sebagai kota yang ramah sport tourism dan menjadi kebanggaan masyarakatnya,” kata Maryono.
    Tidak hanya itu, ia juga berharap kegiatan Tangerang 10K mampu memperkuat identitas kota serta menarik minat wisatawan.
    “Kegiatan ini diharapkan menjadi destinasi tersendiri bagi masyarakat, baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang,” jelas Maryono.
    Adapun dalam kegiatan itu, Pemkot Tangerang akan menampilkan Tari Cokek dan Tari Topeng Betawi di beberapa titik rute lomba sebagai bentuk budaya daerah.
    Selain itu, pihaknya juga menyiapkan layanan medis dari Dinas Kesehatan serta pengamanan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
    Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Adi Prinantyo menjelaskan, tema “
    Run the Story
    ” menggambarkan setiap langkah pelari yang mampu menyimpan kisah tersendiri tentang Kota Tangerang dan kebersamaan.
    “Pesannya sederhana, setiap langkah bukan hanya tentang mencapai garis finis, tapi juga tentang menuliskan cerita-cerita baru tentang Tangerang dan semangat warganya,” kata Adi.
    Oleh sebab itu, sebagai rangkaian menuju acara tersebut, pihaknya menyiapkan program pre-event bertajuk “
    The Frontliner
    ”, yang menjadi ajang pencarian pelari tercepat dari berbagai daerah di Indonesia.

    The Frontliner
    bukan hanya kompetisi, tapi gerakan untuk membangun ekosistem lari nasional yang lebih kuat dan saling terhubung,” jelas Adi.
    Untuk pendaftaran The Frontliner, dilakukan melalui program tabungan BJB KVC.
    Adapun mengenai pendaftaran Tangerang 10K, dan fasilitas peserta akan diumumkan melalui kanal media Kompas serta akun resmi Tangerang 10K 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan Nasional 2 Oktober 2025

    KPK Tak Masalahkan Ilham Habibie Kembalikan Uang agar Mobil BJ Habibie Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bakal mengembalikan mobil milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie yang dibeli oleh Ridwan Kamil kepada keluarga.
    Pengembalian mobil tersebut dilakukan karena putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang didapat dari Ridwan Kamil untuk pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Terkait pengembalian uang oleh Ilham Habibie agar mobil Mercedes Benz 280 SL itu dikembalikan, KPK menilainya bukan masalah.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tidak masalah jika Ilham Habibie mengembalikan uang hasil penjualan yang baru dibayar 50 persen oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
    “Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Diketahui, mobil atas nama B.J Habibie itu disita KPK dari Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
    Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK masih menelusuri aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut selain yang dipakai Ridwan Kamil untuk menyicil pembelian mobil B. J. Habibie sebanyak 50 persen dari total harga yang disepakati
    “Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi,
    follow the money
    -nya (penelusuran aliran dana kasus),” katanya.
    Diketahui, pada 3 September 2025, KPK sempat memeriksa Ilham Habibie sebagai saksi kasus Bank BJB.
    Ilham Habibie menjelaskan, KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.
    Sementara itu, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
    Kemudian, pada 30 September 2025, KPK menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp 1,3 miliar dan memutuskan mengembalikan mobil B.J. Habibie ke keluarga.
    KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp 2,6 miliar.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes Benz 280 SL itu ternyata milik B.J. Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    4 KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB ke keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk ke istrinya sekaligus anggota DPR RI, Atalia Praratya.
    “Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Bahkan, menurut Asep, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus korupsi BJB yang terjadi pada periode 2021-2023 tersebut.
    “Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat
    cash flow
    -nya (arus kas), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” kata Asep.
    Namun, dia mengatakan, KPK masih mengutamakan penelusuran aliran dana kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil terlebih dahulu.
    “Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujar Asep.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes-Benz 280 SL itu ternyata milik BJ Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    KPK pun menyatakan bakal mengembalikan mobil tersebut kepada keluarga Habibie karena putra BJ Habibie, Ilham Habibie, sudah memberikan uang pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Meskipun, menurut KPK, Ridwan Kamil belum lunas membeli mobil yang memiliki nilai sejarah tersebut.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB di Rekening Ridwan Kamil dan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan keluarga. KPK menduga aliran tersebut berasal dari uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, KPK mendeteksi aliran keuangan dengan cara follow the money, termasuk harta kekayaan lainnya.

    “Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau dikeluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu. Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep, Rabu (1/10/2025). 

    Asep mengatakan tujuan penelusuran uang untuk kebutuhan pendalaman terkait perkara tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Ridwan Kamil dipanggil KPK untuk memperoleh informasi.

    “Kemudian juga ke pihak-pihak yang kita, ya nanti kita lihat keperluannya. Tentu setelah kita, yang utamakan disini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak gitu ya. Ke Pak IH. (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kita akan terus untuk menyusuri,” jelas Asep. 

    Pelacakan aliran dana Ridwan Kamil yang baru-baru ini diketahui adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie melalui Ilham Akbar Habibie. Diketahui Ridwan Kamil telah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Ilham Habibie mengatakan Metode pembayaran memang dibayar secara bertahap. Namun dia tak mengetahui uang yang diterimanya diduga dari hasil korupsi.

    Ilham sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah mengganti warna cat dari silver menjadi biru.

    Namun pada pemeriksaan terbarunya, Ilham menandatangani berita acara KPK untuk mengembalikan uang Rp1,3 miliar. Nantinya mobil antik tersebut juga akan dikembalikan oleh KPK ke Ilham Habibie

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Ilham Akbar Habibie Berikan Uang Rp1,3 Miliar dari Ridwan Kamil ke KPK, Minta Mobil Warisan Dipulangkan

    Ilham Akbar Habibie Berikan Uang Rp1,3 Miliar dari Ridwan Kamil ke KPK, Minta Mobil Warisan Dipulangkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, karena dugaan aliran korupsi yang digunakan Ridwan Kamil saat membeli mobil almarhum BJ Habibie.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil membeli mobil antic almarhum BJ Habibie dari Ilham Akbar Habibie senilai Rp1,3 miliar. Kini, KPK mengamankan dana sebesar Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH), yang diduga terkait transaksi jual-beli mobil mewah antik milik almarhum BJ Habibie.

    Dana yang dikembalikan oleh Ilham Akbar Habibie tersebut dikatakan berasal dari aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke Ridwan Kamil saat membeli mobil tersebut.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang Rp1,3 miliar yang diamankan dari IH merupakan hasil penjualan Mercedes-Benz (Mercy) 280 L yang dibeli oleh Ridwan Kamil dari IH. 

    Adapun mobil bersejarah ini, yang masih berada di bengkel di Bandung, menjadi barang bukti penting dalam proses asset recovery. Uang tersebut, menurut KPK, diduga kuat berasal dari aliran dana hasil korupsi pengadaan iklan yang melibatkan beberapa oknum dan pejabat di Bank BJB.

    “Maaf nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya bukan sekarang, jadi lebih ke berita acara dan sebagainya. Kalau saya kan mau mobilnya balik gitu,” ujar Ilham Akbar Habibie, Rabu (1/10/2025).

    Terkait pelunasan mobil Mercy, Ilham menuturkan akan menyampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Kendatidia berharap mobil warisan dari sang ayah, B.J Habibie.

    Bukan tanpa alasan, Ridwan Kamil belum melunasi mobil antik tersebut. Namun warna mobil telah diganti yang mulanya berwarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. 

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar. 

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    KPK menduga, transaksi pembelian mobil antik tersebut belum lunas sepenuhnya. Dari total harga jual sebesar Rp2,6 miliar, Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dengan sistem cicilan.

    Namun, pengubahan warna mobil tanpa sepengetahuan Ilham Akbar Habibie menunjukkan adanya pelanggaran dan penyembunyian transaksi yang berhubungan dengan aliran dana korupsi. Sebagai bagian dari proses hukum, KPK akan mengembalikan mobil tersebut kepada Ilham Akbar Habibie setelah proses penyitaan selesai.