BUMN: bank bjb

  • Kenapa KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil? Ini Penjelasannya

    Kenapa KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil? Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Mengapa Disita?

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, penyidik berwenang menyita benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan.

    “KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korusi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

    Tessa menegaskan, tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, sekaligus menjaga nilai ekonomis dari aset yang disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

    Menurut Tessa, dalam proses penyitaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang bukti di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) atau dititip untuk dirawat oleh pihak terkait, termasuk pemilik barang.

    “Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” tutur Tessa.

    Tessa menambahkan, pihak yang menerima titip rawat dilarang memindah tangankan barang tersebut dan bertanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi barang sesuai dengan keadaan saat dititipkan.

    “Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” tutur Tessa.

    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya menambahkan.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bossman Mardigu Masuk Jajaran Komisaris Bank BJB

    Bossman Mardigu Masuk Jajaran Komisaris Bank BJB

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, diketahui telah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 di Menara bank bjb, Kota Bandung, Rabu (16/4/2025). 

    Dengan struktur pimpinan yang baru, kata Dedi Mulyadi, Pemda Provinsi Jabar sebagai pemegang saham tertinggi akan mengedepankan profesionalitas dengan tidak adanya intervensi dalam setiap kebijakan. 

    “Dari Pemda Provinsi Jabar sebagai pemegang saham 36 persen, kami mengedepankan profesionalitas. Sikap profesional itu bisa dibuktikan dari komposisi (pimpinan) yang diusulkan, kemudian disepakati oleh seluruh pemegang saham,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

    Menurutnya, penunjukkan komisaris utama di bank bjb berdasarkan aspek profesionalitas. 

    “Untuk jajaran komisaris, kami juga berdasarkan aspek profesionalitas, tidak ada satu pun aspek yang bersifat politik,” sebutnya. 

    Kemudian Dedi pun mengungkapkan bahwa yang diusulkan menjadi direktur utama bank bjb dilihat dari rekam jejaknya.

    “Yang diusulkan (menjadi pimpinan) didasarkan pada aspek-aspek profesionalitas,” ucap Dedi.

  • Dedi Mulyadi Tembak Mardigu dan Helmy Yahya: Mau Jadi Komisaris BJB?

    Dedi Mulyadi Tembak Mardigu dan Helmy Yahya: Mau Jadi Komisaris BJB?

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penunjukan komisaris baru Bank BJB dilakukan murni atas dasar profesionalitas. Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Tahunan 2024 yang berlangsung di gedung Bank BJB, Bandung, Rabu (16/4/2025), Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya resmi ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris.

    RUPS yang dihadiri oleh Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, serta 27 kepala daerah dan para pemegang saham lainnya, juga menetapkan Yusuf Saadudin sebagai direktur utama Bank BJB. Yusuf sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) dirut.

    Dalam keterangannya seusai rapat, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa ia tidak pernah sebelumnya mendiskusikan penunjukan Mardigu maupun Helmy secara personal.

    Namun, setelah mengetahui rekam jejak dan pengalaman profesional keduanya, ia langsung menghubungi mereka yang saat itu sedang berada di luar negeri.

    “Saya tidak pernah bertemu atau ngobrol secara langsung dengan keduanya. Saya hanya menghubungi lewat telepon, dan mereka saat itu sedang di Eropa. Saya tawarkan untuk menjadi komisaris Bank Jabar,” jelas Dedi.

    Ia menekankan bahwa pemilihan jajaran komisaris dan direksi dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional, bukan politik. “Saya hanya membaca profil dan rekam jejak di sektor perbankan. Tidak ada aspek politik dalam keputusan ini,” tegasnya.

    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB Hasil RUPS 2024:

    Komisaris Utama Independen: Wowiek PrasantyoKomisaris: Herman SuryatmanKomisaris: Rudie KusmayadiKomisaris: Tomsi TohirKomisaris Independen: Helmy YahyaKomisaris Independen: Novian HerodwijantoDirektur Utama: Yusuf SaadudinDirektur Kepatuhan: Joko Hartono KalismanDirektur Korporasi dan UMKM: MulyanaDirektur Konsumer dan Ritel: Nunung SuhartiniDirektur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi SubarnaDirektur Keuangan: Hana Dartiwan

    Dengan penegasan dari Dedi Mulyadi terkait proses seleksi yang bersih dari intervensi politik dan berbasis profesionalitas, diharapkan jajaran baru Bank BJB dapat membawa kinerja perusahaan ke arah yang lebih baik dan berdaya saing tinggi di industri perbankan nasional.

  • KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.

    Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

     

  • KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB

    KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan sepeda motor mewah jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor mewah jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersumber dari kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Kasus ini masih terus diusut.

    “KPK menyita kendaraan-kendaraan, itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).

    Kendati disita, motor tersebut menurutnya belum dibawa penyidik ke Jakarta. Statusnya kini masih dipinjam-pakaikan ke Politikus Golkar tersebut.

    Berkaitan dengan hal ini pun, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan.

    “Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual,” jelas Tessa.

    Tessa menyebut apabila aset yang dipinjam-pakaikan itu nantinya dialihkan maka akan ada sanksi yang menunggu. Bahkan, jelas dia, hal itu terancam kegiatan merintangi sebuah penyidikan.

    “Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” tandasnya.

  • 9
                    
                        KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
                        Nasional

    9 KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita Nasional

    KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
    KPK mengingatkan karena saat ini motor tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Adapun motor yang dimaksud adalah
    Royal Enfield
    .
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
    Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
    KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait sepeda motor miliknya yang sedang berada dalam status pinjam pakai dari penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dialihfungsikan, diperjualbelikan, ataupun dialihkan kepemilikannya. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan saat pemberian izin pinjam pakai.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jika aturan ini dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti sesuai nilai kendaraan saat disita. Pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori perintangan proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” tambah Tessa.

    Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

  • Lisa Mariana Ungkap Bukti Baru: RK Marah Jika Aku Sedikit Gemuk!

    Lisa Mariana Ungkap Bukti Baru: RK Marah Jika Aku Sedikit Gemuk!

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Lisa Mariana kembali membuka bukti baru terkait dugaan hubungannya dengan Ridwan Kamil. Bukti tersebut terungkap dalam rekaman percakapannya dengan Pablo Benua yang bocor ke media sosial.

    Dalam rekaman tersebut, Lisa Mariana mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil tidak mengizinkannya untuk terlihat gemuk.

    Rekaman percakapan antara Pablo Benua dan Lisa Mariana tersebut diunggah oleh akun TikTok @susantogencus. Rekaman berdurasi 6 menit 22 detik itu berisi pengakuan Lisa Mariana tentang hubungannya dengan Ridwan Kamil.

    “Aku itu dituntut agar badan aku harus se-slim mungkin sama dia (Ridwan Kamil) kala itu,” kata Lisa Mariana kepada Pablo Benua, Rabu (16/4/2025).

    Lisa Mariana juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil akan marah jika tubuhnya terlihat sedikit gemuk.

    “Aku itu buncit sedikit saja tidak bisa,” ujarnya.

    Selain itu, Lisa Mariana menyebutkan, uang yang dikirimkan oleh Ridwan Kamil hanya melalui satu bank, yaitu Bank BJB.

    “Kalau bukti uang cash itu sudah pasti berbalut Bank BJB,” ucapnya.

    “Kamu yakin enggak pernah pakai bank lain?” tanya Pablo Benua kepada Lisa Mariana.

    “Iya. Jadi, aku kira kalau kasih uang cash itu pakai bank lain seperti Mandiri. Dia itu selalu memberikan dari Bank BJB terus selama aku berhubungan sama dia,” tuturnya.

    Lisa Mariana mengaku tidak takut dengan ucapannya terkait hubungannya dengan Ridwan Kamil.

    “Buktinya masih banyak yang belum aku keluarkan, karena aku masih menunggu iktikad baik dari bapak sampai hari ini. Aku pun tidak takut karena aku merasa benar,” tutup Lisa Mariana.

  • KPK Sita Motor RK, Bahlil Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwenang

    KPK Sita Motor RK, Bahlil Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwenang

    Jakarta

    Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia merespons KPK menyita sebuah motor merek Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang juga kader Golkar. Bahlil mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).

    Bahlil menyerahkan segala bentuk proses hukum ke pihak yang berwenang. Ia menyebut mesti ada asas praduga tak bersalah.

    “Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ungkapnya.

    Diketahui, KPK telah menyita sebuah motor saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait perkara BJB. KPK mengatakan salah satu motor yang disita itu adalah Royal Enfield.

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4).

    “Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

    Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bahlil serahkan Ridwan Kamil ke proses hukum terkait kasus Bank BJB

    Bahlil serahkan Ridwan Kamil ke proses hukum terkait kasus Bank BJB

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya salah satu kadernya yakni Ridwan Kamil ke proses hukum, terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB yang sedang diusut oleh KPK.

    Menurut dia, Partai Golkar menghargai proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak yang berwenang.

    “Biarlah semua itu kita lihat berproses,” kata Bahlil saat konferensi pers usai acara Halal Bihalal Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu.

    Namun sebagai warga negara, dia mengatakan bahwa Partai Golkar juga menghargai asas praduga tak bersalah.

    Adapun dalam kepengurusan DPP Partai Golkar 2024-2029, Ridwan Kamil menjabat Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari rumah Ridwan Kamil.

    “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

    Kemudian, KPK mengonfirmasi bahwa sepeda motor yang disita dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025