BUMN: bank bjb

  • 2 Oknum TNI dan 2 Sipil Ditangkap Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Serang, Ini Kata Denpom – Halaman all

    2 Oknum TNI dan 2 Sipil Ditangkap Kasus Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Serang, Ini Kata Denpom – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro membenarkan terkait penangkapan dua prajurit akibat menganiaya seorang warga sipil.

    Korban diketahui bernama Fahrul Abdillah (29). Fahrul dianiaya di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025).

    “Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat,” kata Dadang Dwi Saputro.

    Penyidik Denpom saat ini masih memeriksa kedua oknum anggota TNI yang berasal dari Korem 064/Maulana Yusuf.

    Selain memeriksa kedua oknum tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

     “Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa,” ujar Dadang.

    “Ada tersangka dari pihak warga sipil yang terlibat, dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” jelasnya.

    4 Tersangka

    Kepala Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, mengungkapkan bahwa ada empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah.

    Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil, serta dua oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang.

    Motif penganiayaan dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri, yang berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban.

    Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran, namun justru menjadi sasaran kekerasan.

    “Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan,” ujar Salahudin.

    Salahudin menambahkan bahwa pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.

    Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

    Kronologis penganiayaan

    Nana Sujana, orangtua korban menjelaskan kronologi anaknya meninggal dunia usai dikeroyok empat orang tersebut.

    Awalnya, kata dia, korban dan 10 temannya sedang nongkrong di alun-alun Serang, tepatnya di dekat Bank BJB. 

    Namun tidak lama kemudian temannya itu datang membawa mobil, lalu dikejar oleh empat pelaku.

    Korban pada saat itu hendak melerai, akan tetapi empat orang tersebut justru mengeroyok dirinya. 

    Saat kejadian berlangsung, korban tidak ada yang menolong, lantaran semua teman-temannya lari meninggalkan korban seorang diri.

    Hal itu dikarenakan teman korban melihat, oknum anggota TNI yang melakukan aksi pengeroyokan membawa beceng alias pistol. 

    “Informasi yang saya terima dari teman-temannya begitu, awalnya sempat ada kejar-kejaran mobil dan motor, nah cuma teman yang bawa mobil berhenti di tempat nongkrong itu,” jelasnya saat ditemui di rumahnya, Minggu (20/4/2025).

    “Jadi anak saya cuma mau melerai mereka, malah anak saya yang jadi korban pengeroyokan,” sambungnya. 

    Tidak lama setelah itu, kata Nana, teman-teman korban datang kembali ke lokasi tersebut dengan pihak kepolisian.

    Namun, korban sudah terkapar tidak sadarkan diri dan bersimbah darah. 

    “Teman-temannya balik lagi ke lokasi, cuma katanya pas liat anak saya sudah terkapar di aspal tak sadarkan diri,” katanya. 

    Menurutnya, anaknya tidak memiliki masalah dengan empat orang tersebut, akan tetapi hanya membantu melerai. 

    “Itu katanya teman-temannya, tapi gak tahu apakah yang empat orang itu sedang mabuk atau tidaknya,” ujarnya. 

    Saat itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) Sari Asih Kota Serang, lalu kemudian pihak keluarga membawa korban ke RSUD Banten.

     

    “Iya waktu itu dibawa ke RS Sari Asih, cuma di kasih infus doang. Karena kami keluarga panik, akhirnya dilarikan lagi ke RSUD Banten,” ungkapnya. 

    Korban sempat dirawat 4 hari di RSUD Banten sebelum dinyatakan meninggal pada Jumat 18 April 2025, sekitar pukul 6.25 WIB.

    “Pokoknya selama 4 hari itu anak saya koma, dan meninggal di rumah sakit pukul 6.25 WIB,” katanya.

    Dua hari setelah kejadian, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang terkait pengeyrok. 

    “Karena kami tidak tahu, makanya kakaknya korban langsung buat laporan waktu itu setelah dua hari kejadian ke Denpom,” katanya. 

    “Nah waktu itu temanya juga datang ke Denpom sebagai saksi, dan orang Denpom menyuruh temannya menujukan pelaku oknum TNI yang terlibat pengeroyokan.” 

    “Dari situ ketahuan satu orang pelaku yang terlibat mengeroyok korban,” sambungnya. 

    Dia mengaku, selama anaknya dirawat di RSUD Banten, tidak ada satu orang pun dari perwakilan TNI yang datang menjenguk korban.

    Bahkan sampai kepulangan jenazah korban ke Sajira Lebak, tidak ada pengawalan atau lainnya.

    “Cuma pas kami datang ke rumah, sudah banyak aparat TNI yang datang. Bahkan sampai pemakaman pun mereka menyaksikan,” sambungnya. 

    Dia mengaku sempat mengobrol dengan salah satu pimpinan Denpom yang datang ke rumahnya tersebut. 

    Bahkan Denpom tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian tersebut. 

    “Ada ke sini mereka minta maaf terkait anggotanya itu,” ujarnya.

    Denpom memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta kepada pihak keluarga. 

    “Minta sih enggak kalau kami, ada katanya Rp10 juta,” ucapnya.

    “Dan saya minta ke mereka agar kasus ini harus segera dituntaskan, dan diselesaikan,” sambungnya. 

    Terkait pelaku, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukuman yang se adil-adilnya kepada pelaku. 

    “Saya minta itu, harus dihukum sesuai dengan tindakan yang sudah diberikan kepada anak saya,” tegasnya. 

    “Maling juga bukan, tapi mereka begitu teganya memperlakukan anak saya seperti itu. Pokonya harus dihukum berat,” sambungnya. 

     

     

    dan

    Keluarga Ungkap Detik-detik Sebelum Fahrul Tewas Dikeroyok oleh 2 Oknum TNI & Warga Sipil di Serang

     

     

  • 2 TNI Keroyok Pemuda hingga Tewas di Serang, Denpom Beri Uang Santunan, Ayah Korban: Tidak Minta – Halaman all

    2 TNI Keroyok Pemuda hingga Tewas di Serang, Denpom Beri Uang Santunan, Ayah Korban: Tidak Minta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang laki-laki bernama Fahrul Abdillah (29) warga Kampung Sajira Barat, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

    Para pelaku pengeroyokan yang diketahui berjumlah empat orang ini terdiri dari dua warga sipil dan dua oknum anggota TNI.

    Korban sempat dirawat empat hari di RSUD Banten sebelum dinyatakan meninggal pada Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 06.25 WIB.

    Korban meninggal dunia setelah menderita sejumlah luka berat pasca-dikeroyok.

    “Pokoknya selama 4 hari itu anak saya koma, dan meninggal di rumah sakit pukul 06.25 WIB,” kata Nana Sujana, ayah korban saat ditemui di rumahnya, Minggu (20/4/2025), dilansir TribunBanten.com.

    Dua hari setelah kejadian, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang terkait pengeroyokan ini.

    “Karena kami tidak tahu, makanya kakaknya korban langsung buat laporan waktu itu setelah dua hari kejadian ke Denpom,” jelas Nana

    “Nah waktu itu temanya juga datang ke Denpom sebagai saksi, dan orang Denpom menyuruh temannya menunjukkan pelaku oknum TNI yang terlibat pengeroyokan. Dari situ ketahuan satu orang pelaku yang terlibat mengeroyok korban,” sambungnya.

    Nana mengungkapkan, selama putranya dirawat di RSUD Banten, tidak ada satu orang pun dari perwakilan TNI yang datang untuk menjenguk korban.

    Bahkan, sampai kepulangan jenazah korban ke Sajira Lebak, tidak ada pengawalan atau lainya.

    “Tidak ada yang jenguk, itu mah murni keluarga semuanya dan teman-teman anak saya,” ucap Nana.

    “Cuma pas kami datang ke rumah, sudah banyak aparat TNI yang datang. Bahkan sampai pemakaman pun mereka menyaksikan,” imbuhnya.

    Nana mengaku sempat mengobrol dengan salah satu pimpinan Denpom yang datang ke rumahnya tersebut. 

    Denpom tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian tersebut. 

    “Ada ke sini mereka minta maaf terkait anggotanya itu,” ungkap Nana.

    Denpom memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta kepada pihak keluarga. 

    “Minta sih enggak kalau kami, ada katanya Rp10 juta,” sebut Nana.

    “Dan saya minta ke mereka agar kasus ini harus segera dituntaskan, dan diselesaikan,” lanjutnya.

    Terkait tindak lanjut terhadap para pengeroyok, Nana meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

    “Pokoknya pelaku harus dihukum berat, sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai tidak dihukum berat,” ujar Nana di rumahnya, Minggu, dilansir TribunBanten.com.

    Sebagai seorang ayah, Nana pun mengaku sedih kehilangan anak laki-lakinya.  Terlebih tanpa kesalahan yang dibuat oleh anaknya, hingga harus kehilangan nyawa.

    “Saya tidak bisa lagi berkata-kata, termasuk keluarga semuanya merasa kehilangan,” tuturnya.

    Nana juga kecewa dengan tindakan dari dua oknum prajurit TNI tersebut.

    “Kecewa, karena anak saya bukan maling. Apalagi mereka aparat yang tahu soal hukum, kalau salah bawa, jangan main kekerasan kaya begitu,” katanya.

    Kronologi Pengeroyokan

    Nana juga menjelaskan, pengeroyokan yang menewaskan anaknya itu bermula saat Fahrul dan 10 temannya sedang nongkrong di Alun-Alun Kota Serang, Banten, tepatnya di dekat Bank BJB pada Selasa (15/4/2025).

    Tidak lama kemudian temannya itu datang membawa mobil, lalu dikejar oleh empat orang tak dikenal.

    Korban pada saat itu hendak melerai, namun empat pelaku tersebut justru mengeroyok dirinya. 

    Saat kejadian berlangsung, tidak ada yang menolong Fahrul, sebab semua teman-temannya lari meninggalkan korban seorang diri.

    Teman-teman korban kabur setelah melihat oknum anggota TNI yang melakukan aksi pengeroyokan membawa beceng alias pistol. 

    “Informasi yang saya terima dari teman-temannya begitu, awalnya sempat ada kejar-kejaran mobil dan motor, nah cuma teman yang bawa mobil berhenti di tempat nongkrong itu,” papar Nana.

    “Jadi anak saya cuma mau melerai mereka, malah anak saya yang jadi korban pengeroyokan,” tambahnya.

    Tidak lama setelah itu, teman-teman korban datang kembali ke lokasi tersebut dengan aparat kepolisian.

    Tetapi, korban sudah terkapar tidak sadarkan diri dan bersimbah darah. 

    “Teman-teman nya balik lagi ke lokasi, cuma katanya pas liat anak saya sudah terkapar di aspal tak sadarkan diri,” ujar Nana.

    Menurut Nana, anaknya tidak memiliki masalah dengan empat orang tersebut, tetapi hanya membantu melerai. 

    “Itu katanya teman-temannya, tapi gak tahu apakah yang empat orang itu sedang mabuk atau tidaknya,” sebutnya.

    Setelah itu, lanjut Nana, korban langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) Sari Asih Kota Serang, lalu kemudian pihak keluarga membawa korban ke RSUD Banten. 

    “Iya waktu itu dibawa ke RS Sari Asih, cuma di kasih infus doang. Karena kami keluarga panik, akhirnya dilarikan lagi ke RSUD Banten,” ungkap Nana.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua oknum anggota TNI yang terlibat pengeroyokan tersebut telah diamankan di Denpom Serang. 

    Sementara, dua orang warga sipil yang turut terlibat, kini sudah diamankan di Polres Serang Kota. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Ungkap Detik-detik Sebelum Fahrul Tewas Dikeroyok oleh 2 Oknum TNI & Warga Sipil di Serang

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBanten.com/Misbahudin)

  • KPK Belum Bawa Moge RK yang Disita ke Rupbasan: Masih di Bandung

    KPK Belum Bawa Moge RK yang Disita ke Rupbasan: Masih di Bandung

    Jakarta

    KPK belum membawa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus pengadaan iklan Bank BJB ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). KPK menyebut motor gede itu masih disimpan di tempat aman.

    “Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman (di) Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

    Tessa menyebut motor gede (moge) itu belum dibawa ke Jakarta karena masalah teknis. Motor itu, kata Tessa, nantinya akan dibawa ke Rupbasan KPK.

    “Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan,” jelas dia.

    KPK menyita motor Royal Enfield itu setelah menggeledah rumah RK. Lalu apakah RK akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini?

    “Pemanggilan menunggu info lebih lanjut dari Penyidik,” kata Tessa.

    “Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4).

    KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya motor.

    Sedangkan untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Para tersangka saat ini belum ditahan.

    Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB,Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    (lir/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Sudah Diamankan KPK, Bukan Lagi di Rumah

    Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Sudah Diamankan KPK, Bukan Lagi di Rumah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang sebelumnya disita, kini telah dipindahkan ke lokasi aman oleh penyidik.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan, kendaraan tersebut tidak lagi berada di kediaman Ridwan Kamil dan saat ini telah dibawa oleh tim penyidik ke tempat yang dirahasiakan.

    “Info terakhir dari penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” kata Tessa dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.

    Kenapa Royal Enfield Ridwan Kamil Disita?

    KPK menyita satu unit motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, penyidik berwenang menyita benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan.

    “KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korusi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

    Tessa menegaskan, tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, sekaligus menjaga nilai ekonomis dari aset yang disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

    Menurut Tessa, dalam proses penyitaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang bukti di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) atau dititip untuk dirawat oleh pihak terkait, termasuk pemilik barang.

    “Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” ujar Tessa.

    Tessa menambahkan, pihak yang menerima titip rawat dilarang memindah tangankan barang tersebut dan bertanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi barang sesuai dengan keadaan saat dititipkan.

    “Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” kata Tessa.

    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya menambahkan.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    Ilustrasi tersangka.

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Isu Politik-Hukum Terkini: Revisi UU Pemilu Bakal Tuntas Juli 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini menghiasi pemberitaan Beritasatu.com, pada Sabtu (19/4/2025). Salah satunya adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tuntas pada Juli 2026.

    Tema lainnya, seputar heboh TNI masuk kampus yaitu Universitas Indonesia (UI). Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto pun memberikan klarifikasi terkait kedatangannya ke UI.

    Langkah UI telah membekukan sementara kegiatan akademik satu dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang diduga melakukan pelecehan seksual, juga menghiasi pemberitaan Beritasatu.com.

    Selain itu, update terkait kasus korupsi Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK memastikan sudha mengangkut motor Royal Enfield milik RK dan disimpan di tempat yang masih dirahasiakan.

    Isu Politik-Hukum Terkini

    1. DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Juli 2026, Ini Alasannya
    Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus selesai pada Juli 2026, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 sudah dimulai 20 bulan sebelum pemilihan berlangsung sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jadi kalau ditarik itu semua, itu artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Dari sekarang itu kan tinggal satu tahun dua bulan lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Karena itu, kata Doli, revisi UU Pemilu harus menjadi prioritas DPR untuk segera dibahas, terutama mengakomodasi putusan MK terkait perubahan norma pemilu, seperti parliamentary threshold dan presidential threshold. Termasuk, membahas revisi Undang-Undang Pilkada yang harus disatukan dalam UU Pemilu.

    “Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup. Ini kan udah tinggal satu tahun dua bulan lagi. Makin nanti makin lama, makin mepet. Makanya saya selalu bicara-bicara, ayo dong kapan dong kita diskusi,” jelas Politikus Partai Golkar ini.

  • KPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil – Page 3

    KPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

     

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK sudah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB. Motor itu sudah dipindahkan dari rumah mantan gubernur Jawa Barat itu ke tempat yang masih dirahasiakan.

    “Sudah tidak lagi berada di rumah RK, dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (19/42025).

    Tessa tidak mengungkapkan lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021—2023. Dalam penggeledahan pada 10 Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil.

    KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

    Selain menyita motor Ridwan Kamil, KPK sempat membuka peluang memanggil RK sebagai saksi dalam kasus BJB, tetapi jadwalnya belum bisa dipastikan. 

  • KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

    KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita satu unit sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengaku bahwa motor tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang dirahasiakan demi kepentingan proses hukum. Mengingat, kendaraan tersebut sebelumnya berada di kediaman Ridwan Kamil, namun kini telah diamankan oleh penyidik.

    “Update tambahan, info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh Penyidik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Sabtu (19/4/2025).

    Tessa tidak merinci jenis atau nilai kendaraan yang disita. Namun, dia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan bagian dari rangkaian upaya pengumpulan alat bukti.

    Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana dan potensi gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah pejabat serta pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    Beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak telah disita sebagai barang bukti untuk menelusuri jejak keuangan dan kepemilikan terkait perkara tersebut.

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Nasional 19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut telah memindahkan motor
    Royal Enfield
    dari rumah eks Gubernur Jawa Barat (Jabar)
    Ridwan Kamil
    (RK) ke tempat yang aman.
    Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan perkembangan penyidikan perkara
    dugaan korupsi
    proyek pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.
    “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
    Meski demikian, kata Tessa, penyidik yang menangani perkara tersebut belum bisa menjelaskan lokasi terkini
    Royal Enfield Ridwan Kamil
    .
    “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujar Tessa.
    Sebelumnya, KPK menyita sepeda motor Royal Enfield setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
    Ridwan Kamil kemudian mengajukan pinjam pakai terhadap barang bukti dugaan korupsi tersebut kepada penyidik.
    Permohonan itu dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tidak dijual.
    Jika sepeda motor yang berstatus barang bukti itu dijual, maka Ridwan Kamil bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Bossman Mardigu, Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Independen Bank BJB

    Profil Bossman Mardigu, Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Independen Bank BJB

    Liputan6.com, Bandung – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) mengangkat sejumlah pengurus baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada Rabu (16/4/2025) di Gedung Bank BJB, Bandung.

    Adapun pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, dan 27 Kepala Daerah serta para pemegang saham BJB lainnya.

    Mengutip dari Antara dalam rapat tersebut ditetapkan Direktur Utama dijabat oleh Yusuf Saadudin yang sebelumnya merupakan Plt Dirut Bank BJB. Kemudian Mardigu Wowiek Prasantyo (Bossman Mardigu) dan Helmy Yahya ditunjuk jadi Komisaris.

    Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyebutkan pemilihan komposisi jajaran komisaris dan direksi PT Bank BJB Tbk dilakukan atas dasar sikap profesional dan disepakati oleh seluruh pemegang saham.

    “Diusulkan berdasarkan pada aspek-aspek yang bersifat profesionalitas. Saya sendiri tidak pernah bertemu dengan orangnya, tidak mengenal orangnya, saya hanya membaca foto profil dan pengalaman organisasi perbankannya,” kata Dedi.

    Pihaknya juga menjelaskan bahwa jajaran komisaris dipilih berdasarkan aspek-aspek profesionalitas sehingga dalam prosesnya Dedi menegaskan bahwa  tidak ada campur tangan politik.

    “Tidak ada satupun aspek yang bersifat politik,” ucapnya.

    Sebagai informasi, Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu ditunjuk menjadi komisaris utama independen menggantikan bankir senior Taswin Zakaria.