BUMN: bank bjb

  • MAKI Tuding KPK Takut Periksa RK di Kasus Korupsi BJB

    MAKI Tuding KPK Takut Periksa RK di Kasus Korupsi BJB

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) merupakan kewenangan penyidik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena KPK terkesan takut memeriksa RK.

    “Saya lebih kecewa lagi sikap KPK yang semakin tidak jelas arahnya terkait dengan Ridwan Kamil,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Dia lalu menyinggung soal penyitaan motor gede (moge) RK. Dia mengatakan moge tersebut akhirnya disita KPK setelah ada desakan dari publik.

    “Kemarin urusan motor Royal Enfield aja bingungnya bukan main, katanya dititipkan, setelah kita protes ‘itu tidak layak dititipkan karena bukan untuk mencari nafkah’, terus katanya diambil, tapi ketika diminta videonya atau buktinya katanya dirahasiakan,” katanya.

    Boyamin mengaku kecewa dengan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dia menuding KPK takut untuk memeriksa RK.

    “Nah pada posisi itu kemudian saya minta dipajang, nggak dipajang-pajang, eh katanya kemarin mau manggil RK sekarang mundur lagi, ngeles lagi, katanya prioritas. Jadi ini terus terang aja kecewa KPK nampak kemudian kayak takut dengan Ridwan Kamil padahal KPK dulu sangat ini kemudian seakan-akan takut kan terus terang aja saya kecewa,” tambahnya.

    “Seakan akan segan, seakan-seakan Ridwan Kamil ini tidak perlu dipanggil ujungnya kan begitu nanti kalau kita biarkan. Menurut saya tolonglah KPK untuk bertindak adil dengan memanggil RK sebagai saksi minimal itu aja,” katanya.

    “Dan nanti tersangka-tersangka segera ditahan. Menurut saya ya terus terang aja KPK belum manggil ini mengecewakan dan saya tetap mengawal dan memang harus dipanggil wong ada penggeledahan, nanti kesan masyarakat tidak adil dan KPK menjadi kaya tebang pilih, KPK akan semakin tidak dipercaya masyarakat,” sambungnya.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    (azh/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    Ketegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menekankan bahwa dirinya menyerahkan penuh proses pemanggilan itu kepada tim penyidik.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Pernyataa ini berkenaan dengan jadwal. Setyo menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan siapa saksi yang diprioritaskan untuk diperiksa terlebih dahulu.

    Namun, ia kembali memastikan, pemanggilan RK bakal terselenggara, apalagi sudah ada penggeledahan sebelumnya terkait kasus ini.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” ujarnya.

    Dugaan Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

    Kasus yang tengah diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

    Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

    Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tiga Petinggi Bank BJB Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan

    Tiga Petinggi Bank BJB Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rekayasa dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB.

    Dalam rangka pendalaman kasus korupsi yang menyeret bank milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan Banten ini, KPK memeriksa tiga petinggi Bank BJB sebagai saksi.

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan pada Kamis (17/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiganya dinilai memiliki informasi penting yang diperlukan dalam proses penyidikan.

    Mereka yang dimintai keterangan adalah, Dadang Hamdani Djumyat, mantan Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Bank BJB periode 2017–2022,Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB, dan Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

    Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain terkait pengusutan kasus ini, termasuk dari divisi humas dan pemasaran komunikasi (markom) Bank BJB.

    Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.

    Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang diduga merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan.

  • Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris Nasional 23 April 2025

    Ridwan Kamil Terseret Korupsi Bank BJB karena Jabat Komisaris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan, mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    punya kaitan dengan kasus
    korupsi pengadaan iklan
    Bank Jabar Banten (BJB) karena ia menjabat sebagai komisaris bank tersebut.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, secara otomatis Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris
    Bank BJB
    karena posisinya sebagai gubenur Jawa Barat.
    “Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    Asep mengatakan, setiap kegiatan perbankan pasti memiliki keterkaitan dengan para pejabat bank.
    Oleh karena itu, KPK akan meminta konfirmasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi pengadaan iklan tersebut.
    “Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” ujarnya.
    “Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan,” sambungnya.
    Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunnya adalah sepeda motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.
    KPK menyatakan, Ridwan Kamil akan segera diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, tetapi belum menentukan jadwal pemeriksaan mantan wali kota Bandung tersebut.
    “Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam perkara ini, KPK mencium sejumlah pelanggaran hukum yang menjerat pihak Bank BJB dan agensi.
    Pertama, lingkup pekerjaan yang dijalankan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.
    KPK juga menemukan fakta bahwa penunjukkan agensi ternyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
    Fakta lain yang didapati KPK adalah terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jabat Komisaris Saat Jadi Gubernur

    Jabat Komisaris Saat Jadi Gubernur

    Jakarta

    KPK mengungkap kaitan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menjelaskan, RK saat menjadi Gubernur Jabar otomatis juga menjabat komisaris bank tersebut.

    “Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).

    Asep menjelaskan, seharusnya setiap pejabat perusahaan ada keterkaitan atas kegiatan perbankan yang terjadi. Untuk itu, KPK akan mendalami lebih lanjut terkait pengetahuan RK.

    “Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” ungkap Asep.

    “Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian, akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan,” tambah dia.

    Untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Para tersangka saat ini belum ditahan.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tiga Pejabat bank bjb Dicecar KPK Soal Peran Rekayasa Pengadaan

    Tiga Pejabat bank bjb Dicecar KPK Soal Peran Rekayasa Pengadaan

    GELORA.CO – Tiga orang petinggi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran mereka pada rekayasa dengan menunjukkan rekanan yang sama sejak 2021-2023.

    Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tiga orang saksi dari bank bjb pada Kamis, 17 April 2025 lalu.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

    Ketiga orang saksi yang telah diperiksa adalah Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya bank bjb tahun 2017-2022, Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum bank bjb, dan Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manager Keuangan Internal bank bjb.

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di bank bjb untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” pungkas Tessa.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

    Selain itu, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

    Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

    Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.

  • Janji Pimpinan KPK Secepatnya Periksa RK

    Janji Pimpinan KPK Secepatnya Periksa RK

    Jakarta

    KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ikut terseret dalam kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising Suhendrik (S), Pengendali Agensi Cipta Karya Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Sampai saat ini KPK belum memeriksa RK meski nama politikus Golkar itu terseret dalam kasus tersebut. KPK berjanji secepatnya akan memeriksa RK.

    “Ya nanti tergantung penyidik lah itu, secepatnya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

    Fitroh mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan. Dia mengatakan kasus itu akan ditangani secara profesional.

    “Semua perkara kan jadi atensi tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” katanya.

    KPK Sita Moge Royal Enfield RK

    Foto: Anggi Muliawati/detikcom

    Penyidik KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025 terkait perkara tersebut. KPK menyita motor milik RK.

    Namun, motor tersebut masih berada di wilayah Jawa Barat dan belum disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). KPK mengatakan salah satu motor yang disita itu adalah Royal Enfield.

    “Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4).

    Selain itu, ada sejumlah barang dan dokumen yang juga disita dari rumah RK. KPK mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

    Perkara dimulai pada tahun 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.

    Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama dengan 6 agensi. Namun yang dibayarkan, tidak sebesar angka tersebut.

    Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.

    Kemudian WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

    Selain itu dibuat pula penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dugaan Korupsi BJB (BJBR), KPK Usut Rekayasa Penunjukan Rekanan Iklan

    Dugaan Korupsi BJB (BJBR), KPK Usut Rekayasa Penunjukan Rekanan Iklan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah memfokuskan pengusutan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) untuk rekayasa pengadaan rekanan iklan. Pendalaman ini termasuk pemeriksaan tiga orang saksi internal BJB pekan lalu. KPK menduga rekayasa penunjukan rekanan menjadi bagian dari dugaan korupsi pengadaan yang kini diperkarakan secara hukum. 

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025). 

    Adapun tiga orang saksi internal BJB dimaksud adalah Dadang Hamdani Djumyat, selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya BJB tahun 2017 s.d. 2022; Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB; serta Roni Hidayat Ardiansyah, selaku Manajer Keuangan Internal BJB. 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

  • KPK Jelaskan Alasan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan

    KPK Jelaskan Alasan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa belum dipindahkannya motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) disebabkan masalah teknis. Namun, ia tidak menjelaskan masalah teknis yang dimaksud.

    Motor tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti (barbuk) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Saat ini, motor masih berada di Bandung, belum dipindahkan ke Jakarta.

    “Saya pikir masalah teknis saja. Kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk lain,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah ada kendala anggaran dalam proses pemindahan barang bukti, Fitroh membantah. Ia memastikan, persoalan anggaran bukan menjadi faktor yang menghambat proses penyitaan.

    “Enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal (penyitaan) ini, enggak ada,” ujar Fitroh.

    Kapan Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK?

    Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Fitroh menyatakan pemanggilan Ridwan Kamil masih menunggu keputusan penyidik, dan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ucap Fitroh.

    Saat disinggung soal potensi risiko penghilangan barang bukti karena lambatnya proses pemanggilan, Fitroh menegaskan belum ada informasi mengenai hal tersebut. Lebih lanjut, ia juga menekankan, seluruh perkara yang ditangani KPK mendapatkan atensi yang sama. Tidak ada kasus yang diistimewakan atau diabaikan.

    “Semua perkara jadi atensi, tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” ucapnya.

    Kenapa Royal Enfield Ridwan Kamil Disita?

    KPK menyita satu unit motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, penyidik berwenang menyita benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan.

    “KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

    Tessa menegaskan, tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, sekaligus menjaga nilai ekonomis dari aset yang disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

    Menurut Tessa, dalam proses penyitaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang bukti di Rupbasan atau dititip untuk dirawat oleh pihak terkait, termasuk pemilik barang.

    “Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” tutur Tessa.

    Tessa menambahkan, pihak yang menerima titip rawat dilarang memindah tangankan barang tersebut dan bertanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi barang sesuai dengan keadaan saat dititipkan.

    “Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” tutur Tessa.

    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya menambahkan.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa),” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan nonbudgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Moge Ridwan Kamil Sitaan KPK Belum Dibawa ke Jakarta

    Moge Ridwan Kamil Sitaan KPK Belum Dibawa ke Jakarta

    GELORA.CO –  Motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) saat ini masih diamankan di wilayah hukum Polda Jabar.

    Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik sudah membawa motor Royal Enfield yang disita dari kediaman Ridwan Kamil di Kota Bandung.

    “Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 21 April 2025.

    Menurut Tessa, moge milik Ridwan Kamil belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

    “Jadi belum ke Rupbasan. Masih di Bandung,” kata Tessa.

    Pada Senin 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield.

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Pada Kamis 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi  selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

    Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

    Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.