Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
Editor
KOMPAS.com –
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.
Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.
Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.
“Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.
“Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” tambah Asep.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.
KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.
“Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi,” tutup Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Yayasan ini tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020–2024.
Dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Manonjaya, Tasikmalaya.
“Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” kata Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, Senin (28/4/2025).
Tahun 2020:
SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya menerima Rp 59,4 juta dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya menerima Rp 600 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
Tahun 2021:
STAI Al-Ruzhan mendapat hampir Rp 10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar untuk proyek konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan biaya umum.
Tahun 2022–2023:
STAI Al-Ruzhan menerima Rp 30 miliar dari Biro Kesra Setda Jabar untuk pembangunan gedung kampus. Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga menerima tambahan Rp 2,5 miliar.
Tahun 2024:
SMK Al-Ruzhan kembali menerima Rp 2 miliar dari Dinas Pendidikan.
Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, berjanji akan mengevaluasi menyeluruh sistem penyaluran dana hibah.
Menurutnya, ada kecenderungan bahwa bantuan diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan politik.
“Kita ingin agar distribusi bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran,” ujar Dedi.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak memberikan keterangan terkait dana hibah.
“Untuk masalah itu (pemilik dan dana hibah yang diterima), kita di STAI ada bagian khusus yakni Public Relation (PR). Nanti, misalkan ada yang bertanya terkait STAI atau lembaga di sini, bisa saya teruskan ke bagian PR itu. Saya hanya bagian akademik saja,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dengan adanya pemberitaan soal dana hibah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BUMN: bank bjb
-
/data/photo/2018/07/24/39416791.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar Bandung
-

Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi
TRIBUNJAKARTA.COM – Perdebatan sengit remaja putri, Aura Cinta dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyita perhatian publik.
Dampak adu debat itu, Aura Cinta dihujani kritik hingga hujatan dari warga net.
Namun, ada dua sosok yang muncul membela perempuan yang ingin masuk jurusan Filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI tersebut.
Sosok pertama yang membela Aura Cinta ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono.
Ono melanjutkan remaja putri tersebut semestinya diapresiasi karena sudah berani mengemukakan pendapatnya di muka publik.
Ia merupakan salah satu bibit pemimpin bangsa kelak.
Namun, Ono melihat para konten kreator di media sosial justru mengeksploitasi Aura Cinta hanya demi meraup cuan.
“Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial, konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta.”
“Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka hanya menguntungkan dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan dari adsense apa segala macam di Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya,” ujar Ono.
Menurutnya, Aura Cinta semestinya diapresiasi karena berani mengemukakan pendapatnya.
“Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas,” ujar Ono.
Perundungan yang dilakukan terhadap Aura akan membuat mentalnya rusak dan membuat anak-anak muda lainnya tak berani untuk bersuara.
Ia pun mengingatkan terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Di Pasal 6, kata Surono, tertera hak-hak anak yang meliputi mendapatkan hak dan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan lainnya.
“Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Ono Surono, bakal pasang badan untuk Aura Cinta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik.
Remaja putri tersebut menjadi ‘bulan-bulanan’ netizen setelah berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Video perdebatan itu pun tersebar dan viral di media sosial.
Ono meminta kepada konten kreator yang menyebarkan video Aura Cinta untuk segera taubat.
“Kepada siapapun konten kreator, siapapun dia pejabat atau bukan, taubat lah, taubat. Dosa anda, hatur nuhun,” ujarnya.
Eks KPAI Bela Aura Cinta
Selain Ono Surono, eks komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyoroti perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta.
Menurutnya, Aura Cinta masih berusia anak karena belum 18 tahun.
Retno juga menyinggung masalah hak anak untuk berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi RI dan undang-undang perlindungan anak.
Retno tidak melihat ada dialog yang setara antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta yang terekam dalam video youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
“Saya apresiasi ada dialog yang dibuka oleh gubernur. Pak gubernur punya relasi kuasa yang tidak seimbang dengan si anak,” katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (28/4/2025).
Retno sebagai pemerhati anak justru salut dengan keberanian Aura yang memiliki keberanian luar biasa untuk berbicara dengan gubernur.
“Dia bicaranya runut, hanya dipotong-potong oleh gubernur. Sedang bicara apa belum utuh, sudah dipotong.
“Kita tidak menangkap makna keseluruhan dari yang mau disampaikan si anak,’ ujar Retno.
Retno juga menyayangkan cara Dedi Mulyadi memvideo dan memviralkan perdebatan itu.
Apalagi dia beberapa kali menyebut si anak dengan mengatakan tidak punya rumah tapi mengutamakan ini (wisuda).
Hal itu, menurut Retno, sudah merupakan penghakiman terhadap anak.
“Menurut saya, dialog yang baik, tidak seperti itu. Mau dialog, dipanggil berdua, bicara bebas,” katanya.
Menurut Retno, ketika sebuah kebijakan dikritisi, hal itu dilindungi oleh konstitusi.
“Ini anak, cara berpikirnya beda dengan orang dewasa. Medengarkan anak, menjadi hal penting, apalagi terkait kebijakan
“Kebijakan publik harus menyentuh, menanyakan pendapat terhadap yang terkena langsung termasuk anak, guru dan orangtua,” tegasnya.
Diakui Retno, Dedi Mulyadi memiliki karakter tersendiri dalam berkomunikasi.
Menurutnya hal itu tidak masalah, tetapi ketika berdialog dengan anak, hal itu harus dibedakan.
Retno menyayangkan setelah video viral, justru banyak netizen yang menyerang si anak dengan kata-kata yang menyakitkan, seperti: udah miskin, belagu, sok kaya.
“Padahal ini bukan itu lho. Ini soal dia berpendapat. Dia gak kuasa kok ketika kebijakan itu dilakukan sekolah, dinas pendidikan atau gubernur. Tapi dia ingin berpendapat dan pendapatnya didengar,” tukasnya.
Menanggapi soal itu, Dedi Mulyadi menganggap Aura Cinta bukan lagi kategori anak-anak.
“Aura bukan anak remaja, tetapi menurut saya sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah hampir 20 tahun,” kata Dedi Mulyadi di akun TikTok.
Aura juga sudah setahun lulus SMA.
“Dan dia lulus SMA setahun yang lalu,” katanya.
Bahkan kata Dedi Mulyadi, Aura juga sudah bisa mencari uang sendiri.
“Dia juga sudah menjadi bintang iklan, sudah bisa mencari uang oleh dirinya sendiir jadi bukanlah kategori remaja apalagi anak-anak,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Seperti diketahui, perdebatan Dedi Mulyadi dan Aura Cinta terjadi saat sang gubernur menerima kunjungan dari 31 korban gusur dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Mereka menerima bantuan uang kontrakan sebesar Rp 10 juta yang disalurkan lewat CSR Bank BJB.
Satu dari 31 warga itu terdapat Aura Cinta, gadis berambut panjang yang memprotes larangan acara perpisahan sekolah.
Dedi Mulyadi membalas kritikan Aura dengan sejumlah kalimat yang dinilai menyudutkan, seperti menyebut miskin tapi jangan sok kaya.
Ucapan itu disampaikan Dedi karena Aura dan ibunya mengaku miskin, tapi ngotot mau dilakukan perpisahan sekolah dengan biaya Rp 1 juta lebih.
Perdebatan yang diunggah di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel ini pun ramai disorot.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Eks Komisioner KPAI Retno Listyarti Bela Aura Cinta yang Debat Dedi Mulyadi, Ucap Relasi Kuasa.”
-

Terungkap Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK: Mercedes-Benz
Jakarta –
Mobil Ridwan Kamil ikut disita KPK. Terungkap mobil yang disita itu adalah Mercedes-Benz.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan motor milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK kala itu belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Baru-baru ini terungkap, mobil Ridwan Kamil yang ikut disita adalah Mercedes-Benz.
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK dikutip detikNews.
Mobil itu kata Tessa belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) karena masih berada di bengkel.
Kalau merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Ridwan Kamil pada 29 Februari 2024, tak ada Mercedes-Benz yang terdaftar.
Dalam laporan di akhir jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat, dia tercatat hanya memiliki dua mobil dengan rincian sebagai berikut:
1. Hyundai Santa Fe tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 319 juta
2. Wuling CVT tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 282 jutaSementara lima aset alat transportasi dan mesin itu berbentuk motor. Secara total, nilai dari lima motor dan dua mobil RK itu sebesar Rp 771,9 juta.
Sebelum mobil, moge Ridwan Kamil sudah lebih dulu disita. Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK tersebut sebelumnya berada di Bandung. Motor itu disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret 2025 yang lalu.
Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield tak sesuai dengan yang tertulis di e-LHKPN milik KPK. Menurutnya, Ridwan Kamil terakhir kali membuat laporan dua tahun silam.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubpasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tuturnya.
Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.
(dry/rgr)
-

Terkuak! Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Terdaftar Atas Nama Orang Lain
Jakarta –
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyita motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas dugaan kasus korupsi bank BJB. Menariknya, setelah dicari tahu, kendaraan tersebut bukan terdaftar atas nama RK. Kok bisa, ya?
Kepastian itu disampaikan Tessa Mahardika selaku Juru Bicara KPK. Namun, dia saat ini belum bisa merinci nama pemilik asli kendaraan tersebut.
“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” ujar Tessa Mahardika saat sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/4).
Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil) Foto: Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil)
Tessa Mahardika menjelaskan, moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil saat ini terparkir di lantai dasar gedung Rupbasan KPK. Kendaraan tersebut disimpan bersama barang sitaan lain yang diperoleh KPK dari berbagai kasus korupsi.
Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK itu sebelumnya berada di Bandung, Jawa Barat. Motor tersebut disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bumi Pasundan pada bulan lalu.
Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield yang disita pihaknya tak sesuai yang tertulis di e-LHKPN milik KPK. Menurutnya, Ridwan Kamil terakhir kali membuat laporan dua tahun silam.
Refleksi petugas KPK menunjukkan motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil tersebut merupakan salah satu dari 26 kendaraan yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menurut data yang dihimpun e-LHKPN, Ridwan Kamil melaporkan Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Sementara motor Royal Enfield yang disita KPK memiliki warna berbeda, yakni hitam dengan corak kuning di beberapa bodi kendaraan.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” kata dia.
(sfn/rgr)
-

Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Kok Berbeda dari Data LHKPN?
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas kasus dugaan korupsi bank BJB. Namun, kendaraan tersebut berbeda dengan data yang termuat di LHKPN!
Menurut data yang dihimpun e-LHKPN, Ridwan Kamil melaporkan Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Sementara motor Royal Enfield yang disita KPK memiliki warna berbeda, yakni hitam dengan corak kuning di beberapa bodi kendaraan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, Royal Enfield sitaan milik Ridwan Kamil saat ini terparkir di lantai dasar gedung Rupbasan KPK. Kendaraan tersebut disimpan bersama barang sitaan lain yang diperoleh KPK dari berbagai kasus korupsi.
Penampakan motor gede (Moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang disita KPK Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK tersebut sebelumnya berada di Bandung. Motor itu disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret 2025 yang lalu.
Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield tak sesuai dengan yang tertulis di e-LHKPN milik KPK. Menurutnya, Ridwan Kamil terakhir kali membuat laporan dua tahun silam.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tuturnya.
Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.
“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” kata Tessa.
(sfn/dry)
-

Menguak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menyita motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mereka juga mengamankan satu unit mobil milik RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Kepastian KPK menyita mobil Ridwan Kamil disampaikan Tessa Mahardika selaku Juru Bicara (Jubir) instansi terkait. Pernyataan tersebut diumumkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ujar Tessa Mahardika, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/4).
Mobil Ridwan Kamil disita KPK. Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Namun Tessa belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Dia juga mengatakan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.
“Mereka belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu. Saya kurang paham jenisnya,” jelas Tessa.
Meski demikian, jika merujuk pada data ELHKPN milik KPK, Ridwan Kamil hanya memiliki dua aset mobil, yakni Hyundai Santa Fe tahun 2017 senilai Rp 319 juta dan mobil listrik Wuling tahun 2022 seharga Rp 282 juta. Keduanya dibeli menggunakan dana pribadi, bukan hasil hibah.
Jubir KPK Tessa Mahardika Foto: Jubir KPK Tessa Mahardika (Adrial/detikcom)
Jika data tersebut memuat seluruh mobil pribadi Ridwan Kamil, maka bukan mustahil, salah satunya yang disita KPK. Mari kita nantikan bersama keterangan lanjutan dari pihak terkait.
Sementara untuk moge milik RK yang disita KPK sudah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Moge tersebut dipindahkan ke Rupbasan KPK sejak kemarin lusa, Kamis (24/4).
(sfn/dry)
-

KPK sita satu unit mobil milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BJB
GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Selain kendaraan roda empat tersebut, penyidik KPK juga menyampaikan telah menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dari Ridwan Kamil.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
-

KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Pajero dan Royal Enfield
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2019–2024. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025 di dua rumah milik tersangka yang berada di Jakarta Selatan dan Cirebon.
“Pada penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan,” kata Tessa Mahardhika, Sabtu, 26 April 2025.
Adapun kendaraan yang disita meliputi:
1. Satu unit Mitsubishi Pajero
2. Satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid
3. Satu unit Toyota Avanza
4. Satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX
Tessa menyampaikan bahwa keempat kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK. Total, sudah 26 kendaraan bermotor yang disita penyidik dalam kasus ini.
“Salah satu kendaraan yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 27 Februari 2025. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank BJB. Hingga kini, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp222 miliar.
“KPK akan mendalami serta bila ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung jawabannya, khususnya pidananya,” ujar Tessa.
Daftar Tersangka Kasus Bank BJB
KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.
“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.
Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5199479/original/004083400_1745585119-20250425-Motor_RK-HER_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Korupsi Iklan BJB, Termasuk Motor Royal Enfield Ridwan Kamil – Page 3
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157681/original/095945900_1741611603-20250310-Ridwan_Kamil-HEL_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MAKI Sebut KPK Takut Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB – Page 3
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada penyidik. Pemanggilan Ridwan Kamil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), seperti dilansir dari Antara.
Dia mengingatkan bahwa dalam penyidikan suatu perkara, terdapat saksi yang harus diprioritaskan dan dikesampingkan, termasuk terkait pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB.
“Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.