BUMN: bank bjb

  • Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Kejagung Larang Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.

    “Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

    Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Penyidikan ini merupakan bagian dari peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023. Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar.

    Selain itu, masalah kredit Sritex belum usai dengan nilai Rp3,58 triliun yang berasal dari bank BUMN dan bank daerah. Perinciannya, Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. Sritex turut menikmati kucuran kredit dari 20 bank swasta.

    Di tengah tumpukan utang itu, dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024. Saat itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseroan berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.

  • KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

    KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 122 miliar.

    “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).

    Menurut Budi, keterlambatan pemanggilan Ridwan Kamil disebabkan keterbatasan sumber daya penyidik di KPK, karena sebagian penyidik tengah mengikuti pendidikan lanjutan. “Banyak penyidik sedang sekolah, sehingga pekerjaan harus dibagi-bagi,” jelas Budi.

    Budi memastikan pemanggilan terhadap RK akan dilakukan dalam waktu dekat untuk klarifikasi terkait aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam proyek iklan Bank BJB.

    Meskipun belum diperiksa, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan mewah. Perinciannya, mobil Mercedes-Benz, yang kini dititipkan di bengkel dan motor Royal Enfield, yang disimpan di Rupbasan KPK di Jakarta.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari eks pejabat Bank BJB dan pihak agensi periklanan. Mereka adalah:
    1. Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR)
    2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH)
    3. Pengendali Agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
    4. Pengendali Agensi Suhendri (S)
    5. Pengendali Agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK)

    Budi menyebutkan KPK mengendus total dugaan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dalam proyek pengadaan iklan ini.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB dalam Waktu Dekat – Page 3

    KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB dalam Waktu Dekat – Page 3

    Sementara itu, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

    Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

    “Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

    Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

    “Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

  • Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung periksa sejumlah pejabat Bank DKI dan Bank Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan beberapa pejabat itu yakni Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI berinisial SR, lalu Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional Bank DKI 2018-2023 berinisial JRZ, Pemimpin Divisi Risiko Kredit atau Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017-2023 berinisial HG dan Vice President Bisnis Komersial II Bank DKI berinisial ARA.

    Sementara itu, menurut Harli, pihak Bank Jateng yang telah dimintai keterangannya adalah Analis Kredit Keuangan pada Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018-2021 berinisial TS dan Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga berinisial FAP.

    “Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5) malam.

    Sebelumnya, Kejagung menyampaikan total tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) tembus Rp3,58 triliun. 

    Uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah. Rinciannya, kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar. 

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. 

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah lebih dulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara. 

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

  • Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS). Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu lalu.

    Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar.

    Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

    Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Total Utang Sritex 

    Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

    “PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” pungkas Qohar.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

    “Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak,” tutur Harli.

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025

  • Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Titipkan Mobil Mewah Ridwan Kamil di Bengkel Jawa Barat – Page 3

    Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Titipkan Mobil Mewah Ridwan Kamil di Bengkel Jawa Barat – Page 3

    Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) mengukapkan fakta baru di balik penyitaan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Mobil mewah itu juga disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).

    KPK mengungkap, mobil Mercedes Benz tersebut ternyata tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

    “Tidak (dilaporkan ke LHKPN mobil Mercedes Benz RK),” ujar Tessa sata dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    Saat ini, mobil tersebut masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dengan dalih sedang dalam perbaikan.

    “Masih diperbaiki di bengkel,” kata Tessa singkat.

    Diberitakan sebelumnya, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil juga belum pernah dilaporkan ke LHKPN.

    “Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

  • KPK Bakal Cek Berkala Mobil Mercedes Benz 280 SL Ridwan Kamil yang Disita

    KPK Bakal Cek Berkala Mobil Mercedes Benz 280 SL Ridwan Kamil yang Disita

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedan Mercedes-Benz 280 SL yang diduga milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih berada di bengkel. Pengecekan secara berkala akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

    Adapun kendaraan klasik ini disita berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Penyidik juga melakukan upaya paksa serupa terhadap motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

    “Dari kita punya (bagian, red) pengelolaan barang bukti mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei.

    Pengecekan ini, sambung Tessa, untuk memastikan kondisi sedan klasik tersebut untuk dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di daerah Cawang, Jakarta Timur. Sebab, mobil tersebut sedang diperbaiki.

    “Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah layak dan bisa digeser ke Rupbasan pasti akan digeser ke Rupbasan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.

    “Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

     

    Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

     

  • KPK Sita Mobil Mercy Milik Ridwan Kamil, Tak Terdaftar di LHKPN

    KPK Sita Mobil Mercy Milik Ridwan Kamil, Tak Terdaftar di LHKPN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

    Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

    “Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK.

    Sayangnya, pihak KPK enggan merinci jenis Mercedes-Benz yang disita tersebut. 
     

     

    Tak tercatat di LHKPN

    Mobil Mercy yang disita tersebut diketahui tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik RK.

    “Tidak (tercatat LHKPN),” terang Tessa.

    Menurut Tessa, kendaraan itu belum dibawa ke Jakarta karena masih berada di bengkel untuk diperbaiki. “Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit motor Royal Enfield berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank BJB. 

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 
     
    Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
     
    “Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK.

    Sayangnya, pihak KPK enggan merinci jenis Mercedes-Benz yang disita tersebut. 
     

     

    Tak tercatat di LHKPN

    Mobil Mercy yang disita tersebut diketahui tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik RK.
     
    “Tidak (tercatat LHKPN),” terang Tessa.
     
    Menurut Tessa, kendaraan itu belum dibawa ke Jakarta karena masih berada di bengkel untuk diperbaiki. “Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.
     
    Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit motor Royal Enfield berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank BJB. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Pemkot Bogor tata pedagang kaki lima dibiayai dana CSR BJB

    Pemkot Bogor tata pedagang kaki lima dibiayai dana CSR BJB

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor Hanafi (kiri) dan Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bogor Heru Baharudin menandatangani perjanjian kerja sama penataan pedagang kaki lima di Surya Kencana, Kota Bogor, dengan biaya dari dana CSR Bank BJB sebesar Rp281 juta. (Antara/HO Pemkot Bogor)

    Pemkot Bogor tata pedagang kaki lima dibiayai dana CSR BJB
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 13:30 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menata pedagang kaki lima di Jalan Surya Kencana, dibiayai dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari PT Bank Jabar Banten sebesar Rp281 juta.

    Pemerintah Kota Bogor, Rabu, menyampaikan bahwa kesepakatan kolaborasi tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor Hanafi dan Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bogor Heru Baharudin. 

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor Hanafi mengungkapkan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan BJB Cabang Bogor terhadap semua program dan kegiatan yang diluncurkan oleh Pemkot Bogor.

    Penataan pedagang kaki lima (PKL), dikatakan Hanafi, menjadi salah satu kewajiban agar para PKL lebih tertib, rapi, dan secara estetika enak dilihat.

    Hanafi menyadari, dengan kemampuan terbatas yang dimiliki Pemkot Bogor, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari pihak-pihak lain, salah satunya Bank BJB.

    “BJB selalu mendukung di banyak kegiatan dan hari ini Kota Bogor mendapat dukungan untuk penataan PKL di Surken, khususnya di Gang Roda 3 dan 4,” kata Hanafi. 

    Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bogor Heru Baharudin menyampaikan rasa bangga lantaran BJB diberikan kesempatan untuk berkontribusi membangun kota, khususnya dalam penataan dan pembangunan kawasan wisata kuliner Gang Roda 3 dan Gang Roda 4 di Surya Kencana.

    “Terima kasih, Bank BJB diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor,” kata Heru.

    Heru menuturkan, bagi Bank BJB sudah sewajarnya untuk mendukung program dan kegiatan Pemkot Bogor.

    “Kami siap menunggu usulan dari Pemkot Bogor. Semoga ada pilihan program maupun kegiatan lain yang akan direkomendasikan dan diutamakan Kota Bogor,” ucap Heru.

    Turut hadir pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor Firdaus, Kepala Bagian Perekonomian Dewi Kurniasari, perwakilan aparatur wilayah Kelurahan Surya Kencana, dan jajaran Bank BJB Cabang Bogor.

    Sumber : Antara