BUMN: bank bjb

  • Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Terima Duit Korupsi dari Ridwan Kamil untuk Anaknya

    Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Terima Duit Korupsi dari Ridwan Kamil untuk Anaknya

    GELORA.CO – Selebgram Lisa Mariana merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

    Dalam pemeriksaan, Lisa dicecar penyidik terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan dana iklan BUMD yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Lisa juga membenarkan telah menerima aliran dana kasus tersebut dari Ridwan Kamil dan menyebut dana itu digunakan untuk anaknya, berinisial CA. “Ya kan buat anak saya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK tengah mengulik aliran dana non budgeter dalam perkara ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah aliran dana non-budgeter tersebut mengalir dari Ridwan Kamil kepada Lisa.

    “Kita belum bisa menyampaikan hal itu, karena memang penyidikannya ini kan masih berproses ya, tentu nanti KPK akan sampaikan update-nya ya terkait dengan detail dari materi penyidikan, ya gitu,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

    Menurut Budi, pemanggilan Lisa dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk dugaan keterkaitannya dengan Ridwan Kamil.

    “Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya, jadi memang kebutuhan untuk memanggil ataupun memeriksa,” ucapnya.

    Hingga kini, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil penyidik, meskipun rumah pribadinya di Bandung sempat digeledah pada 10 Maret 2025. KPK sebelumnya menyatakan akan memanggil RK sebagai saksi sejak Lebaran Idulfitri, namun hingga kini pemeriksaan belum juga dilakukan.

    “InsyaAllah secepatnya, akan kita panggil, kita klarifikasi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah pribadi RK serta 12 lokasi lain yang diduga terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, serta sejumlah kendaraan.

  • Lisa Mariana Bakal ke KPK Lagi, Bawa Bukti Aliran Dana dari Ridwan Kamil – Page 3

    Lisa Mariana Bakal ke KPK Lagi, Bawa Bukti Aliran Dana dari Ridwan Kamil – Page 3

    Sebelumnya, selama dua jam, dia mengaku ditanya terkait aliran dana kasus korupsi BJB yang diduga turut melibatkan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya, soal aliran dana,” kata Lisa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Lisa mengaku tidak ingat berapa banyak pertanyaan disampaikan oleh penyidik. Namun semua yang ditanyakan menyangkut Bank BJB dan Ridwan Kamil.

    “Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” tegas Lisa.

    Lisa mengaku tidak ada hal yang mempersulit dirinya selama di ruang penyidikan. Dia bertindak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

    “Alhamdulilah saya tidak dipersulit, karena saya sangat kooperatif,” jelas dia.

  • Babak Baru Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, dari Tes DNA hingga Berlanjut di KPK

    Babak Baru Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, dari Tes DNA hingga Berlanjut di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan selebgram Lisa Mariana tidak serta-merta berakhir usai hasil tes DNA anak Lisa diumumkan kepolisian.

    Sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisa berinisial CA (3). Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya.

    Kemudian, setidaknya ada enam barang bukti yang diperiksa di laboratorium mulai dari eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, hingga amplifikasi DNA.

    Dari pemeriksaan itu, hasilnya separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara, separuh profil DNA CA tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil. 

    “Saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit I Ditresiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso pada Rabu (20/8/2025).

    Sebagai tindak lanjut, Rizki menyatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Adapun, hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana serta anaknya akan dijadikan alat bukti untuk gelar perkara nantinya.

    “Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian,” imbuh Rizki.

    Tanggapan Dua Kubu

    Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya menegaskan dengan adanya hasil tes DNA maka telah membantah spekulasi kliennya merupakan orang tua biologis anak Lisa Mariana.

    Untuk langkah selanjutnya, Muslim mengungkap bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruhnya ke Bareskrim Polri. Di samping itu, kubu RK juga masih membuka peluang untuk mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik ini.

    “Ya tentu semua peluang ada, pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain,” ujar Muslim di Bareskrim, Rabu (21/8/2025).

    Pada intinya, Muslim menyampaikan semua peluang untuk menuntaskan polemik ini masih terbuka lebar, termasuk juga restorative justice (RJ).

    Di samping itu, pengacara Lisa Mariana, Jhon Nababan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil tes DNA dari kepolisian.

    “Atas hasil hari ini kami sangat puas. Adapun nanti gimana, klien kami ada second opini nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup,” tutur Jhon.

    Jhon juga menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait dengan hasil tes DNA yang menyatakan Ridwan Kamil bukan orang tua biologis anak kliennya. 

    Oleh sebab itu, Jhon menyatakan bahwa tes DNA yang dilakukan oleh kepolisian sudah profesional.

    “Kita tidak ada kepikiran sama sekali rekayasa atau seperti apa. Jadi saya rasa tidak perlu dibahas lagi. Yang jelas kita harus berlapang dada untuk menerima ini,” pungkasnya.

    Berlanjut di KPK

    Berbeda dengan kuasa hukumnya, justru Lisa nampak tidak puas dengan hasil ini. Pasalnya, setelah pengumuman tes DNA dari kepolisian, Lisa menyatakan bahwa dirinya tidak akan membiarkan adanya kecurangan dalam polemik dengan RK.

    “Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi, ya. Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian, bagaimana ini,” ujar Lisa dalam unggahan Instagram @lisamarianaaa pada Rabu (20/8/2025).

    Setelah itu, Lisa menyinggung soal agenda pemanggilannya di KPK pada Jumat (22/8/2025). Meskipun tidak menjelaskan secara eksplisit soal pemanggilan itu, Lisa menyatakan siap membongkar perkara di KPK itu secara tuntas.

    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, ya. Saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas tuntasnya,” pungkasnya.

    Adapun, agenda pemanggilan Lisa Mariana juga diamini oleh KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut untuk kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

    “Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

  • KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Nasional 21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendalami dugaan pengkondisian hasil audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit pada Rabu (20/8/2025).
    “Terhadap ANS (Ahmadi Noor Supit), KPK mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di (Bank) BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini dikonfirmasi, ditanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.
    Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Budi mengatakan, keterangan Ahmadi sebagai saksi akan membantu penyidik untuk mengungkap terang konstruksi perkara di Bank BJB.
    “Tentu keterangan dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan saksi hari ini juga akan membantu penyidik ya untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, eks Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit irit bicara usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Pantauan Kompas.com, Rabu (20/8/2025), Ahmadi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB.

    Dia mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.57 WIB, sehingga ia diperiksa sekitar lebih dari 8 jam.
    “Ya, saya memberikan keterangan sesuai permintaan saja,” kata Supit sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
    Meski demikian, Ahmadi tak mengungkapkan keterangan yang diminta penyidik kepadanya selama pemeriksaan.
    Dia mengatakan, hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh penyidik. “Saya kira itu, nanti mungkin lebih baik (tanya) sendirilah ke KPK,” ujarnya.
    Meski begitu, Ahmadi membantah penyidik mencecarnya terkait kejanggalan hasil audit Bank BJB. “Saya tidak ditanyakan,” tuturnya.
    Ahmadi juga menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika masih dibutuhkan.
    Dia mengatakan, akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
    “Tidak tahu (bakal dipanggil lagi), kalau memang dibutuhkan saya siap hadir. Itu kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apapun,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni:
    1. Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
    2. Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
    3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
    4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
    5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut untuk kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.

    “Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Sebelumnya, Lisa Mariana siap menjalani pemeriksaan pada hari Jumat pekan ini. Lisa mengaku bingung telah disurati KPK, sehingga belum bisa menjabarkan materi apa saja yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    “Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit telah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Dia memasuki Gedung Merah Putih KPK pukul 09.57 WIB dan terpantau Keluar pukul 18.26 WIB. Ahmadi tampak mengenakan kemeja putih.

    Dia mengaku tidak ditanyakan perihal dugaan pengurangan temuan audit BJB dari temuan seharusnya oleh BPK.

    “Saya tidak ditanyakan itu,” jawabnya, Rabu (20/8/2025).

    Ahmadi menyampaikan penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan. Meski begitu, dia siap jika dipanggil kembali untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut.

    “Jika memang dibutuhkan, saya siap hadir karena itu kan harus kewajiban saya sebagai warga negara,” jelasnya.

    Dia tidak menjelaskan detail materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Sebelumnya, dia sempat dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Kamis (7/8/2025).

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • 8
                    
                        Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB
                        Nasional

    8 Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB Nasional

    Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana mengaku bingung karena ia mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus korupsi Bank BJB, Jumat (22/8/2025) lusa.
    Hal ini diungkapkan Lisa lewat akun
    Instagram
    -nya, @lisamarianaaa, setelah merespons hasil tes DNA yang diumumkan Polri bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya, CA.
    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya,” kata Lisa.
    Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
    Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
    “Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” kata Jhon Boy.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rocahyanto membenarkan bahwa Lisa akan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi Bank BJB.
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    Jakarta

    KPK memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa pada Jumat pekan ini. Lisa dipanggil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya (kasus Bank BJB),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Rabu (20/8/2025).

    Lisa melalui media sosialnya menyatakan akan dipanggil oleh KPK. Hal itu diungkap melalui unggahan di Instagram pribadinya, seperti dilihat, Rabu (20/8).

    Lisa mengaku akan dipanggil oleh KPK pada Jumat (22/8) pekan ini. Lisa tidak menjelaskan alasan dan kasus apa yang melibatkannya sehingga keterangannya dibutuhkan KPK.

    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya,” jelas Lisa.

    Kasus BJB ini sendiri terjadi pada saat Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jawa Barat. KPK juga sempat menggeledah rumah RK.

    Dari penggeledahan itu, KPK turut menyita motor gede (moge) hingga satu unit mobil. Penyitaan itu dilakukan KPK dari RK diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Jubir KPK, saat itu Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

    KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • Akhir Kisah Duo Lukminto di Pusaran Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex

    Akhir Kisah Duo Lukminto di Pusaran Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan Duo Lukminto dalam membangun bisnis tekstil telah berujung pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Duo Lukminto bersaudara itu yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan adiknya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Keduanya juga merupakan penerus trah bisnis keluarga konglomerat Lukminto. 

    Iwan Setiawan Lukminto sempat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris di PT Sritex. Sementara itu, adiknya Iwan menjadi eks Dirut dan Wadirut Sritex Group.

    Dalam kasus ini, Iwan Setiawan ditetapkan tersangka lebih dulu oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025). Dia ditetapkan bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Selang tiga bulan kemudian, Iwan Kurniawan menyusul jadi tersangka dalam kasus kredit Sritex. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Iwan diperiksa sekitar delapan kali oleh Kejagung.

    Peran Duo Lukminto 

    Korps Adhyaksa menyampaikan bahwa Iwan Setiawan Lukminto sebagai bos Sritex diduga berperan sebagai pihak yang menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit.

    Namun, sebagai pengguna dana kredit dari bank plat merah itu, Iwan justru diduga untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif.

    Salah satu aset tanah di Solo dan Yogyakarta. Padahal, seharusnya dana kredit dari bank itu dipakai untuk modal kerja.

    Sementara itu, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo di Kejagung, Kamis (13/8/2025) malam.

  • Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Kronologi Iwan Kurniawan Lukminto Terseret Skandal Kredit Fiktif Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Iwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank untuk Sritex saat menjadi Wadirut Sritex pada 2012-2023.

    Misalnya, Iwan telah meneken surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng pada 2019. Kredit itu, kata Nurcahyo diduga dikondisikan oleh eks Dirut Bank Jateng agar bisa diterima.

    “Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex tbk kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Nurcahyo menambahkan, Iwan Kurniawan juga telah meneken akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Namun, peruntukan kredit itu tidak sesuai akta perjanjian yang telah diteken.

    Selain itu, Iwan juga berperan telah menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020. Hanya saja, Iwan diduga turut melampirkan bukti invoice fiktif dalam surat permohonan itu.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” imbuh Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Iwan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Adapun, untuk kepentingan penyidikan, saudara dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ini dilakukan penahananan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

    “Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” pungkas Nurcahyo.

    Klaim Tak Terlibat

    Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

    Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

    Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

    “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

    Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

    “Saya tidak terlibat,” tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan.

    12 Tersangka Kasus Kredit

    Dengan ditambahnya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) telah menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi dugaan pemberian kredit Sritex menjadi 12 orang.

    Pada intinya, sejumlah tersangka bankir BPD ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Berikut daftar 12 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group:

    1. Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    2. Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM).

    3. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).

    4. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

    5. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).

    6. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS).

    7. Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR).

    8. Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).

    9. Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP).

    10. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).

    11. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).

    12. Wadirut Sritex 2013-2022, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).