Bangka Belitung, Beritasatu.com – Badan usaha milik desa (Bumdes) dan koperasi Bangka Belitung (Babel) mendapat izin menambang pasir timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Izin diberikan setelah mencuat kasus tata niaga timah senilai Rp 300 triliun.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menyatakan, program ini akan diawasi langsung Kejagung untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai prosedur.
“Kerja sama PT Timah ini bertujuan membimbing koperasi dan Bumdes dalam melakukan penambangan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi justru memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).
Reda juga menegaskan kehadiran Kejaksaan Agung bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan konflik yang mungkin timbul dari terkait izin menambang IUP PT Timah.
Kesepakatan legal antara PT Timah, lima Bumdes, dan dua koperasi di tujuh kabupaten/kota telah dituangkan dalam naskah perjanjian bersama, yang melibatkan kepala daerah setempat.
“Peran serta masyarakat sangat dilibatkan dalam program ini. PT Timah juga berkontribusi meningkatkan perekonomian rakyat di pedesaan,” jelas Reda.
Dengan keterlibatan masyarakat dan pengawasan intensif, diharapkan program izin menambang IUP PT Timah dapat menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.