Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bulog Serap 400 Ribu Ton Gabah Petani hingga Maret 2025 – Halaman all

Bulog Serap 400 Ribu Ton Gabah Petani hingga Maret 2025 – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Hingga Maret 2025, jumlah Gabah Kering Panen (GKP) yang diserap oleh Perum Bulog dari petani mencapai 400 ribu ton.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq usai ikut melakukan panen di Desa Sumber, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025).

“Data kemarin, (serapan gabah) kami sudah melewati 400 ribu ton,” katanya.

Menurut dia, angka penyerapan gabah yang dilakukan Bulog mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya 20 ribu ton per hari, menjadi 26 ribu ton.

Gabah yang dibeli Bulog dari petani ini sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu Rp 6.500 per kilogram (kg).

“Bulog itu mendapat perintah untuk melakukan percepatan serap gabah pada petani dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah Rp 6.500,” ujar Marga Taufiq.

Dengan kepastian menyerap gabah sebesar Rp 6.500 per kg, ia meminta petani menjaga kualitasnya. Sebab, jika tidak, akan berpengaruh pada proses pengolahannya.

“Kami juga berharap dari para petani bahwa kualitas dari gabah ini dijaga karena ketika kualitas gabah ini agak turun, itu agak merepotkan juga,” kata Marga Taufiq.

Apabila kualitas gabah tidak dijaga, ia mengatakan proses pengolahan akan memakan waktu lebih lama.

Selain waktu pengolahannya yang lebih lama, pada saat sudah menjadi beras dan disimpan di dalam gudang, itu juga akan ikut terpengaruh.

Beras yang memiliki kualitas lebih rendah disebut tidak bisa bertahan lama di gudang. Padahal, Bulog memiliki tugas menyimpan Cadangan Beras Pemerintah.

“Beras itu kami harus simpan dan nantinya itu akan dikeluarkan. Kalau misalnya gabahnya itu kurang bagus, tentu juga tidak akan lama disimpan di dalam gudang. Ini juga berpengaruh ketika nantinya dikeluarkan,” ucap Marga Taufiq.

“Itu harapan kami. Mari kita doakan semoga apa yang tujuan pemerintah untuk menaikkan harga gabah ini benar-benar menyentuh dan meningkatkan kesejahteraan bapak-bapak petani,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan GKP di tingkat petani diserap dengan HPP Rp 6.500 per kg tanpa rafaksi harga gabah.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Sebelum adanya kebijakan tersebut, untuk mendapatkan harga Rp 6.500 per kg, GKP yang dijual petani harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Jika gabah tidak memenuhi persyaratan itu, jumlah yang dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan harga rafaksi atau dengan kata lain dapat dibeli di bawah Rp 6.500 per kg.

Namun, kebijakan tersebut telah diubah, sehingga Bulog wajib membeli gabah dari petani, apapun kualitasnya, dengan harga Rp 6.500 per kg.

Merangkum Semua Peristiwa