Bullying di Inhu Tewaskan Bocah SD, LPAI Riau Desak Penegakan Hukum

Bullying di Inhu Tewaskan Bocah SD, LPAI Riau Desak Penegakan Hukum

Pekanbaru, Beritasatu.com – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, saat seorang siswa sekolah dasar bernama Kristopel Butarbutar (8) meninggal dunia seusai diduga mengalami tindakan kekerasan oleh kakak kelasnya.

Korban mengembuskan nafas terakhir pada Senin (26/5/2025) setelah sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat keluhan sakit perut dan muntah darah. Ia diduga menjadi korban bullying berat yang berujung maut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau Ester Yuliani menyatakan, keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menilai, tragedi tersebut seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan lebih ketat dari semua pihak, baik sekolah, keluarga, maupun lingkungan sosial.

“Kami sangat menyesalkan kejadian seperti ini yang seharusnya tidak terjadi. Apalagi sampai ada anak yang meninggal dunia. Ini membawa dampak trauma luar biasa bagi anak-anak lainnya,” ujar Ester, Selasa (3/6/2025).

LPAI Riau menekankan kasus ini harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Ester juga menyampaikan rencana pihaknya untuk turun langsung ke lapangan dan memberikan dukungan kepada keluarga korban. Rencananya, LPAI Riau pada Rabu (4/6/2025) bertemu orang tua korban dan pihak sekolah.

“Pengawasan terhadap anak-anak, baik di sekolah maupun di luar, adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Sementara itu, penyidikan kasus ini tengah dilakukan Polres Inhu. Polisi telah memeriksa sekitar 20 saksi. Polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Polda Riau.

“Hasil autopsi akan segera dirilis bersama dokter forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya bullying di lingkungan pendidikan. Perlu adanya langkah konkret dari semua pemangku kepentingan untuk mencegah kekerasan antarpelajar, serta memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak.