Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bukan THR, Apa Itu BHR yang Bakal Diterima Driver Ojol?

Bukan THR, Apa Itu BHR yang Bakal Diterima Driver Ojol?

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol). Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diterima oleh karyawan, para driver ojol akan mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR). Apa itu BHR dan bagaimana mekanismenya?

BHR: Bentuk Apresiasi untuk Mitra Pengemudi

BHR merupakan program bantuan yang digagas oleh beberapa perusahaan aplikasi ojek online, seperti Maxim, sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra pengemudi yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

BHR diberikan sebagai pengganti THR, mengingat status mitra pengemudi yang bukan merupakan karyawan tetap perusahaan.

“Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu,” tutur Yassierli, Selasa, 3 Maret 2025.

Mekanisme dan Besaran BHR

Mekanisme dan besaran BHR bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Namun, secara umum, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening mitra pengemudi.

Besaran BHR biasanya dihitung berdasarkan kinerja dan lama bergabungnya mitra pengemudi dengan platform.

“Meski bentuknya belum diputuskan, Maxim memastikan THR untuk para pengemudi ojol akan diberikan sebelum Idulfitri,” ujar salah satu perwakilan dari Maxim.

Perbedaan BHR dan THR

Perbedaan utama antara BHR dan THR terletak pada dasar hukum dan status penerima. THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Sementara itu, BHR merupakan inisiatif perusahaan aplikasi sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang berstatus sebagai mitra kerja.

Ilustrasi ojol, berikut cara membuat pengaduan jika THR ojek online belum juga cair. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

“Maxim menyatakan perusahaan tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan platform tersebut. Alasannya, hubungan Maxim dengan pengemudi ojol bukan hubungan pemberi kerja dengan karyawan,” jelas perwakilan Maxim.  

Dampak Positif BHR

BHR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para mitra pengemudi, terutama dalam memenuhi kebutuhan mereka selama Hari Raya Idul Fitri.

Bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para mitra pengemudi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Surat Edaran dan Besaran THR Ojol 2025

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dikabarkan akan segera men-sahkan surat edaran terkait THR Ojol 2025 akhir pekan ini.

“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Yassierli dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Belum ada informasi terkait besaran THR Ojol 2025 yang akan diterima pengemudi, akan tetapi biasanya THR dibayarkan secara penuh untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan rumus perhitungan THR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Maka dari itu, hingga artikel ini dimuat, belum diketahui kapan THR Ojol 2025 akan cair dan berapa besaran yang diterima, atau diganti dengan sebutan BHR (Bantuan Hari Raya).***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa