Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Buka Praktik Perbesar Payudara Ilegal di Madiun, Nenek Asal Sidoarjo Ditangkap Surabaya 25 November 2024

Buka Praktik Perbesar Payudara Ilegal di Madiun, Nenek Asal Sidoarjo Ditangkap
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 November 2024

Buka Praktik Perbesar Payudara Ilegal di Madiun, Nenek Asal Sidoarjo Ditangkap
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Tim Satreskrim Polres
Madiun
Kota menangkap seorang nenek berinisial LAS (64), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Nenek LAS
ditangkap setelah ketahuan membuka praktik
suntik silikon
memperbesar payudara ilegal di Kota Madiun selama delapan bulan terakhir.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/11/2024), menyatakan tersangka LAS ditangkap lantaran tidak memiliki izin praktik dari pemerintah.
Selain itu, tersangka LAS tidak memiliki kualifikasi pendidikan kesehatan untuk menjalankan praktik penyuntikan silikon memperbesar payudara.
“Tersangka LAS ini hanya lulusan SMP. Dia belajar otodidak lalu membuka praktik kecantikan berupa suntik silikon untuk memperbesar payudara,” ujar Agus.
Menurut Agus, tersangka LAS sama sekali tidak memiliki sertifikat atau ijazah pendidikan bidang kesehatan. Tersangka ditangkap di tempat praktiknya pada Jumat (15/11/2024) lalu.
Agus mengatakan tersangka LAS membeli bahan-bahan yang digunakan untuk praktik secara daring. Tersangka LAS membuka praktik di salah satu wisma di Kota Madiun, Jawa Timur.
“Dia membeli bahan-bahannya secara online dan tidak ada merknya,” tutur Agus.
Dari tangan tersangka LAS, polisi menyita berbagai alat kesehatan seperti suntik, peralatan medis, ampul bekas kemasan berisi obat bius, hingga beberapa botol berisi silikon.
Untuk mencari pasien, tersangka LAS hanya bermodal cerita dari mulut ke mulut.
Dari satu pasien yang disuntik menggunakan silikon, tersangka LAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 439 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.