Buka Kelas Retreat Seksualitas Seharga Rp 116 Juta di Seminyak, Warga AS Dideportasi
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat, JRG (44), dideportasi dari Bali pada Kamis (18/9/2025).
JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada Selasa (16/9/2025) saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menekankan, pihaknya menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal.
Dia juga akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku,” kata Winarko dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak, Kabupaten Badung.
Setelah melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan secara siber, Tim Inteldakim menemukan bahwa JRG mengadakan kelas
Intimacy Mastery Retreat.
Kelas itu diadakan selama lima hari, mulai tanggal 4 hingga 8 September 2025, di sebuah vila di Seminyak.
Tim juga menemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
Intimacy Mastery Retreat
merupakan kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh enam peserta dari berbagai negara.
Kelas tersebut ternyata dipromosikan secara terbatas melalui media sosial atau jejaring komunitas, sehingga dapat diakses publik.
Berdasarkan informasi di lamannya, tercantum harga reguler room untuk kelas ini adalah 6.997 dollar AS atau sekitar Rp 116 juta.
JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan
Visa on Arrival
(VoA), yang berlaku satu bulan sampai 4 Oktober 2025.
Namun, dia kemudian menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dikenakan terhadap JRG berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi dilaksanakan pukul 16.30 Wita dengan menggunakan maskapai EVA Air, rute Denpasar-Taipei-Los Angeles.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Buka Kelas Retreat Seksualitas Seharga Rp 116 Juta di Seminyak, Warga AS Dideportasi Denpasar 19 September 2025
/data/photo/2025/09/19/68cd60d617b70.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)