Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Budi Gunawan Wanti-wanti Penetapan UMP 2025 ke Kepala Daerah karena Berdampak ke Ekonomi Nasional

Budi Gunawan Wanti-wanti Penetapan UMP 2025 ke Kepala Daerah karena Berdampak ke Ekonomi Nasional

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mewanti-wanti kepala daerah dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Ia meminta kenaikan UMP tahun depan agar dihitung dengan cermat karena akan berimbas ke perekonomian nasional.

Budi Gunawan menyebut, pemerintah daerah dan pusat harus solid dan berkoordinasi dalam penyusunan kebijakan dan melibatkan masyarakat. Ia juga mengatakan agar kepala daerah tidak terjebak pada kebijakan populis terkait penetapan UMP.

“Harus ada sinkronisasi dan koordinasi pemerintah daerah dan pusat dan hal itu menjadi faktor kunci. Koordinasi dan sinkronisasi ini harus dilakukan secara intensif dan terbuka agar kita semua bisa selesaikan setiap permasalahan di depan, sehingga harus cermat agar tidak terjebak kebijakan populis,” ucap Budi Gunawan dalam “Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024” di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis (7/11/2024).

Ia menambahkan, apabila UMP 2025 mendadak naik besar, maka hal itu tidak terlalu baik dan bisa berimbas ke perekonomian nasional.

“UMP dan UMK naik tinggi dan tidak rasional pada tahun depan, maka hal itu bisa mengganggu pertumbuhan ekononomi kita, sehingga rekrutmen pekerja baru akan turun. Mereka pun akan beralih ke pekerjaan sektor informal,” paparnya.

Selain itu, kenaikan UMP 2025 yang tinggi nanti akan membuat perusahaan juga tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Ujung-ujungnya nanti banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku,” ucap dia.

Diketahui sebelumnya, penetapan kenaikan UMP dilakukan pada November berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, aturan ini tidak berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (mk) terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat ini DPR, pemerintah, dan buruh melakukan kajian dan perhitungan indeks upah buruh untuk menentukan kenaikan UMP 2025. Hal ini dilakukan agar para pengusaha dan para buruh tidak dirugikan.