Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BSSN Respons Menkominfo: Keamanan Siber Tanggung Jawab Bersama

BSSN Respons Menkominfo: Keamanan Siber Tanggung Jawab Bersama

Jakarta, CNN Indonesia

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama “seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat”.

Hal itu dikatakan merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI. Dalam rapat tersebut, Plate mengklaim tanggungjawab keamanan siber berada di pundak BSSN dan bukan Kominfo.

“Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN,” ujar Plate saat itu.

“Terhadap sema serangan siber leading sector dan domain penting, tugas pokok, dan fungsi, bukan di Kominfo,” imbuhnya.

BSSN dalam pernyataan resmi via juru bicaranya, Ariandi Putra, kepada CNNIndonesia.com, mengatakan semua pihak bertanggung jawab dalam keamanan siber.

“Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana Plate, Ariandi juga mengutip Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Pasal 3 PP itu.

“Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menerapkan aspek-aspek pengamanan informasi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sistem elektronik,” lanjut Ariandi.

Menurut PP 71 itu, PSE adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluain dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, dalam konteks pengelolaan data registrasi SIM card, PSE bisa mencakup operator telekomunikasi, Kominfo, BSSN, hingga Dukcapil.

Ariandi melanjutkan BSSN, sebagai pihak berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang keamanan siber, sudah menyusun pedoman pengamanan dan penyelenggaraan Sistem Elektronik lewat Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.

Terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BSSN juga telah mengeluarkan pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur sebagaimana dituangkan dalam Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021.

CATATAN REDAKSI: Artikel ini mengalami perubahan per Jumat (9/9) setelah ada pembaruan data dari narasumber. Judul awalnya adalah ‘BSSN Respons Menkominfo: Kebocoran Data Tanggung Jawab Bersama’. (lth/arh)