PIKIRAN RAKYAT – Bank Syariah Indonesia (BSI) dikonfirmasi telah mendapat izin usaha bullion bank atau bank emas. Izin tersebut dikeluarkan pada Rabu, 12 Februari 2025 kemarin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa BSI, salah satu bank anggota Himbara, memang berencana untuk mengajukan izin usaha bank emas dalam waktu dekat. Sampai hari kemarin, di Indonesia baru Pegadaian yang memiliki izin usaha bank emas.
Izin yang dimiliki oleh bank emas meliputi berbagai layanan terkait emas, seperti deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
“Dengar-dengar sih (izin usaha bulion BSI) mau diajukan dalam waktu dekat,” ungkap Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, sehari sebelum izin tersebut dikeluarkan.
Potensi Bank Emas di Indonesia
Rencana BSI untuk memiliki izin usaha bank emas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski demikian, OJK mengakui bahwa minat dari pelaku jasa perbankan lain untuk menjalankan usaha serupa masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
“Minat (pelaku perbankan terhadap usaha bulion) rasanya sih ada, cuma karena memang ini kan (jenis usaha) baru (di Indonesia) ya, bukan konteks universal banking, tapi di UU P2SK itu disebutkan kegiatan usaha bulion, jadi mungkin karena barang baru, (pelaku perbankan) masih liat-liat,” kata Ahmad.
Ahmad berpendapat bahwa kehati-hatian lembaga jasa keuangan dalam memulai bisnis bulion dapat dimaklumi. Sebagai pelaku bisnis, mereka tentu perlu mempertimbangkan keuntungan yang akan diperoleh.
“Sebenarnya potensinya (usaha bulion di Indonesia) ada nih, ya jadi mungkin bank-bank yang lain masih mengintip-intip untuk masuk ke sini (bisnis bulion), kira-kira nih untung tidak sih gitu,” ujarnya.
Keunggulan Pegadaian dan BSI
Ahmad juga menyoroti Pegadaian dan BSI sebagai dua lembaga keuangan pertama di Indonesia yang telah mengajukan izin usaha bulion. Keduanya dinilai memiliki keunggulan karena telah lama berkecimpung dalam bisnis emas, seperti gadai emas di Pegadaian dan tabungan emas di BSI, meskipun masih dalam bentuk allocated gold account.
Allocated gold account atau akun emas teralokasi merupakan perjanjian bilateral antara bank emas (bullion bank) dan nasabah. Dalam perjanjian ini, bank bertindak sebagai kustodian yang menyimpan emas fisik atas nama nasabah sesuai dengan kesepakatan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News