TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Anggota Polres Pemalang WR (32) berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) melakukan penipuan terhadap warga berinisial S (54) hingga alami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Penipuan tersebut bermula ketika korban menginginkan dua anaknya masuk sebagai anggota Polri.
Kini, Polda Jawa Tengah masih menelusuri penggunaan uang tersebut. Terutama terkait dugaan untuk bermain judi online (judol).
“Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).
Menurut Artanto, kasus ini dibagi menjadi dua bagian yakni kasus pidana dan etik.
Soal dugaan pelanggaran etik akan diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dilaksanakan pekan ini.
“Sidang akan digelar minggu ini, terkait ancaman hukuman (pemecatan) nanti lihat hasil persidangan,” bebernya.
Sebaliknya soal kasus pidana berupa kasus penipuan, WR sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang.
Artanto memastikan kasus pidana tersebut terus berjalan.
“Kasusnya pidananya sudah diproses penyidik,” kata Artanto.
Dia mengungkapkan, kasus itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah yang menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak ada praktik percaloan.
“Penerimaan anggota polri tidak ada calo-caloan, harus murni tes,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus itu sempat dilakukan mediasi dari tahun 2020-2023, tetapi proses tersebut berjalan buntu.
Briptu WR tidak mampu mengembalikan uang yang ditilepnya.
Sejurus dengan hal itu, janji dia meloloskan dua anak korban ternyata tidak ditepati.
Korban S (54) akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi pada September 2024 selepas alami kerugian sebesar Rp900 juta.
Korban yang hanya seorang pengrajin gerabah memiliki uang sebesar itu selepas menjual sawah. (Iwn)