TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara, kini terancam sanksi etik dan pidana.
Untuk proses pelanggaran etik Bripka Lila Astriza ditangani Propam Polrestabes Medan.
Sementara untuk kasus pidananya ditangani Polres Tebing Tinggi.
Bripka Lila Astriza diketahui dilaporkan Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila bersama sejumlah orang.
Polwan yang bertugas di unit provost Polsek Medan Tembung tersebut dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Diketahui saat membuat onar di rumah Windu, Bripka Lila mengamuk sambil memaki pemilik rumah.
“Pencemaran nama baik, dia datang ke rumah memaki-maki, memarahi, dan segala macamnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, (21/12/2024).
Hadi mengungkap pelapor sudah dimintai keterangannya, sedangkan Bripka Lila menyusul.
“Kalau tidak salah, kemarin pelapor juga dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Tebing Tinggi. Jadi penyidik ingin mengetahui proses sebenarnya, begitu,” katanya.
Tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan diatur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Untuk proses pelanggaran etik, Polrestabes Medaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Lila Astriza.
Hasil Pemeriksaan Bripka Lila Astriza di Propam
Propam langsung turun tangan memanggil Bripka Lila setelah videonya mengamuk di rumah warga viral di media sosial.
Bripka Lila Astriza diketahui dalam aksinya membawa sejumlah orang mendatangi rumah seorang warga pada Sabtu (14/12/2024).
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bripka Lila Astriza nekat membuat onar di rumah warga, karena tidak senang suaminya dilaporkan.
Suami Polwan tersebut diketahui merupakan pecatan anggota Polri dan diduga menjadi calo penerima Bintara Polri tahun 2024.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini ditangani di Polres Tebing Tinggi.
“Dia merasa tak senang karena suaminya dilaporkan casis (calon siswa) itu. Dia tidak senang dilaporkan jadi tersangka, karena tak senanglah jadi ada cara-cara mereka yang datang kita tidak tahu,” kata Tomi, Jumat (20/12/2024).
Tomi juga menyayangkan sikap anggotanya ini, yang mendatangi rumah warga dengan cara mengajak sejumlah orang dan membuat keonaran.
“Kan bisa baik-baik, tidak seperti itu. kalau tidak senang kan, pidana. Kan bisa diadukan pidana. Kalau ormas mungkin, jumlahnya saya tidak tahu. Ormas tak tahu, yang jelas kami ambil dari pelanggaran anggota itu,” katanya.
Setelah rampung pemeriksaan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Lila Astriza.
Kompol Tomi pun mengungkap Bripka Lila Astriza juga pernah melakukan pelanggaran disiplin dan telah menjalani hukuman.
“Pelanggaran disiplin ada sebelumnya, tidak masuk dinas. Sanksinya ada katanya, sudah pernah tahun kemarin 2023,” katanya.
Tomi menyampaikan, nantinya setelah dilakukan pemeriksaan Bripka Lila Astriza akan menjalani persidangan.
“Kita nanti lihat dulu, saya juga harus ada saran-saran juga dari pimpinan kita untuk memutuskan,” ucapnya.
Asal Usul Suami Bripka Lila Dilaporkan
Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila mengungkap bila keluarganya memiliki masalah dengan suami Bripka Lila.
Keluarga Windu diketahui melaporkan suami Bripka Lila ke Polres Tebing Tinggi.
Suami polwan tersebut disebut telah melakukan penipuan terhadap keluarga Windu dengan modus menjanjikan bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.
“Awalnya saya kurang tahu, yang pasti saya sedang bermasalah dengan suaminya. Suaminya menipu keluarga saya dengan mengiming-imingi bisa memasukkan keponakan saya sebagai Bintara polri tahun 2024,” ujar Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024)
Keluarga Windu mengaku pihaknya sudah menyetorkan uang ratusan juta kepada suami Polwan tersebut.
“Dimana saya sudah memberikannya uang sejumlah Rp 350 juta, dan dengan perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus maka akan dipotong Rp 30 juta,” katanya.
Namun, sampai saat ini uang yang dikembalikan suami sang Polwan hanya Rp 260 juta.
“Artinya dia memotong Rp 90 juta di luar dari perjanjian yang ada,” ucapnya.
(Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Fredy Santoso)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Viral Ngamuk di Rumah Warga, Bripka Lila Astriza Resmi Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik