Brigadir Nurhadi Cerita ke Keluarga Tangani Kasus Kematian RW yang Berujung Pencopotan Kapolsek Kayangan Regional 11 Juli 2025

Brigadir Nurhadi Cerita ke Keluarga Tangani Kasus Kematian RW yang Berujung Pencopotan Kapolsek Kayangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juli 2025

Brigadir Nurhadi Cerita ke Keluarga Tangani Kasus Kematian RW yang Berujung Pencopotan Kapolsek Kayangan
Editor
MATARAM, KOMPAS.com
– Anggota Bidang Propam Polda
NTB
, Brigadir
Nurhadi
sempat bercerita mengenai kesehariannya dalam bertugas sebelum meninggal dunia. 
Mertua
Brigadir Nurhadi
, Sukarmidi menceritakan bahwa menantunya sempat mengabari tentang tugas dinasnya, yakni menangani kasus kematian warga Lombok Utara, yakni RW, yang bunuh diri karena ditetapkan sebagai tersangka pencurian ponsel di minimarket, padahal ia merasa tak bersalah. 
Peristiwa itu memicu reaksi warga yang kemudian melakukan perusakan Kantor
Polsek Kayangan
, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara pada Jumat (21/3/2025).
Belakangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kayangan atas serangkaian kejadian itu.
“Anak saya sempat bercerita, dia ditugaskan untuk menangani kasus kematian warga KLU yang meninggal bunuh diri itu,” ucap Sukarmadi setelah dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Nurhadi menjadi bagian dari tim yang menyelidiki peran oknum polisi yang diduga terlibat.
Tidak ada rasa curiga dari keluarga, mengingat tugas pokok anaknya di Propam
Polda NTB
untuk menangani pelanggaran anggota polisi.
Sukarmadi menitipkan pesan kepada menantunya itu untuk mawas diri meskipun itu dalam menjalankan tugas sekalipun.
“Saya ingatkan dia, nak hati-hati, dari orang yang suka dan benci sama kita, lebih banyak orang yang benci,” katanya.
Tiga hari sebelum kematian Nurhadi, keluarga juga melihat tingkah laku korban yang di luar dari kebiasaan, yakni menerima telepon lebih sering dari biasanya serta keluar malam dan pulang larut.
Puncaknya, Nurhadi yang pamit untuk menjemput tamu ke Gili Trawangan seolah menjadi pesan terakhirnya.
Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum tenggelam di dalam kolam.
Hasil otopsi menunjukkan kondisi patah tulang lidah korban karena dicekik.
Kemudian, luka memar akibat benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang.
Selain itu, ada air yang masuk pada bagian tubuh.
Dirrekrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami pelaku yang melakukan penganiayaan.
Pelaku ini di antara tiga tersangka, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan M.
“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif, Rabu (9/7/2025).
Ketiga tersangka
kematian Brigadir Nurhadi
dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau Pasal 359 tentang kelalaian juncto Pasal 55 KUHP.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
 
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul “Brigadir Nurhadi Sempat Curhat ke Keluarga Soal Kasus Kematian Warga KLU Berujung Penyerangan Polsek.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.