TRIBUNNEWS.COM – Penembakan yang dilakukan Brigadir AK atau Anton Kurniawan masih menjadi sorotan banyak pihak.
Dari kronologi yang disampaikan Anton kepada kuasa hukumnya, dia mengakui menembak korban, Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024).
Korban sedang beristirahat sebelum ditembak oleh Anton.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menemukan indikasi keterlibatan Brigadir Anton yang kala itu berdinas di Polresta Palangka Raya.
Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga terlibat dalam penembakan.
Menurut kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, penetapan Haryono sebagai tersangka sudah tepat.
Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan Anton, Haryono yang pertama kali menghubungi Anton.
Haryono dan Anton bertemu di depan Museum Balanga, Kota Palangka Raya, pada Selasa (26/12/2024), sebelum melanjutkan perjalanan ke Katingan.
“Setelah mereka bertemu, keduanya sepakat untuk mengemudikan satu mobil, lalu mereka menuju kos Heri (Haryono, red), karena mereka sepakat menggunakan mobil Anton yang Sigra itu,” ujar Halim saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Menurut Halim, tujuan Anton dan Haryono menggunakan mobil Sigra milik Anton adalah untuk mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Mereka berencana untuk menghentikan mobil-mobil tersebut dan meminta uang damai dari sopir kendaraan yang bermasalah.
Setelah berkeliling, mereka menemukan mobil bak terbuka yang dikemudikan oleh Budiman.
Anton, yang tidak mengenakan pakaian dinas, memperkenalkan diri sebagai anggota Polda Kalteng.
Namun, Budiman tidak percaya dan meminta surat perintah.
Ketegangan antara Anton dan Budiman meningkat, dan dalam keadaan terpengaruh sabu, Anton menembak Budiman dua kali di kepala.
Setelah penembakan, Haryono dan Anton membuang mayat Budiman ke dalam parit dan membersihkan mobil dari bercak darah.
Halim menegaskan keterlibatan Haryono dalam kasus ini cukup signifikan, termasuk membuang bukti dan menjual mobil korban.
Haryono juga ditransfer uang hasil penjualan mobil korban sebesar Rp 15 juta.
Istri Haryono, Yuliani, menegaskan suaminya terlibat dalam kasus ini karena kondisinya terancam.
“Suamiku hanya sopir, dia mengantarkan karena memang itu pekerjaannya,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat, menyatakan kliennya telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).