TRIBUNNEWS.COM – Brigadir AK, yang diduga membunuh bayinya yang berusia dua bulan, AN, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proses Penyidikan
Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.
“Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang melengkapi alat bukti,” ujar Dwi Subagio pada Jumat (14/3/2025).
Pengumpulan Keterangan Saksi
Selain melengkapi alat bukti, pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya,” tambahnya, seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut diharapkan dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk membawa Ade Kurniawan ke ranah pidana.
“Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana,” jelas Artanto, juga dikutip dari TribunJateng.com pada Kamis, 13 Maret 2025.
Rekaman CCTV tersebut diambil dari Pasar Peterongan, yang diduga menjadi lokasi eksekusi, serta dari RS Roemani, tempat di mana korban dibawa setelah dicekik oleh pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Anggota Polisi: Penyidikan Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).