Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Selebgram Isa Zega menjalani pemeriksaan penyidik Tim Siber Polda Jatim atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, Juragan 99, pada Rabu (8/1/2025).
Setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Isa Zega yang mengenakan busana warna putih itu, mengaku menjalani pemeriksaan dengan menyandang status sebagai tersangka.
Ia datang menjalani agenda pemeriksaan tersebut ditemani beberapa kerabat dan teman-temannya. Jumlah pertanyaan yang disampaikan kepadanya sekitar 18 poin.
Namun, secara garis besar, pertanyaan yang disampaikan kepadanya bermaksud menggali maksud dan tujuan dirinya membuat unggahan Instagram Story melalui akun IG pribadinya, beberapa waktu.
Karena, sebenarnya, agenda pemeriksaan yang dijalaninya bertujuan untuk memasuki tahapan Restorative Juctice (RJ).
Benar, ternyata penyidik menjembatani kasus yang menjerat dirinya untuk dapat diselesaikan secara persuasif dengan mempertemukan pihak dirinya sebagai terlapor dan korban terlapor.
“RJ-nya tadi pihak pelapor tidak datang, yang dateng itu pengacaranya. Jadi yasudah kita tunggu lagi nanti RJ nya. Karena pihak pelapor ini lagi tidak enak badan, lagi sakit, yaudah nanti di reschedule lagi,” ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2025).
Hanya saja, menurut Isa Zega, pihak korban tidak hadir secara langsung secara tatap muka melainkan diwakilkan pihak pengacara.
Sehingga, rentetan penjelasan terkait postingan dalam akun IG-nya yang berujung laporan kepolisian ini, cuma didengar oleh pihak pengacara korban.
“Tadi sih mungkin after minggu depan ya karena pihak pelapor itu masih ada acara sampai sebelum akhir bulan. Kalau kami siap aja kapan saja siap hadir,” katanya.
Isa Zega menegaskan dirinya tidak keberatan dengan status hukum sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain karena dirinya sudah terbiasa berperkara hukum. Ia, sebagai warga negara yang baik, juga tetap ingin menunjukkan itikad baik memenuhi kewajiban hukum.
“Saya status tersangka kan tidak kali ini aja udah berkali-kali. Jadi ya biasa aja sih tidak ada yang spesial,” terangnya.
Isa Zega menegaskan, dirinya tetap akan menunggu dan tentunya menghargai setiap keinginan dari pihak korban atau pelapor atas nasib akhir dari perjalanan kasus ini.
Manakala, pihak korban menghendaki kasus ini berjalan terus, tanpa perdamaian. Ia tidak akan menolaknya.
Bahkan, dirinya bakal menyiapkan diri untuk menjalankan serangkaian tahapan hukum yang harus dijalaninya.
Kendati demikian, dari lubuk hati terdalamnya, Isa Zega juga berkeinginan kasus hukum yang menjeratnya ini berakhir damai dan memberikan solusi terbaik terhadap semua pihak.
“Dari kita dari maminya sendiri, mami sih mengikuti ya dalam arti enaknya pelapor maunya apa. Kalau dari mami sendiri ya mengikuti alurnya aja. Kalau bisa damai kenapa nggak damai, ngapain huru-hara,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai inisiatifnya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung tanpa melewati jalur hukum kepolisian; seperti melalui sambungan telepon, atau menemui pelapor secara langsung.
Isa Zega mengaku, dirinya belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, ia tetap akan memenuhi setiap proses hukum yang sudah berlangsung di kepolisian; Mapolda Jatim.
“(Pernah telepon korban) enggak. Ya nggak tahu, nggak ada telepon-telepon, nggak ada kenapa-kenapa,” jelasnya.
Terlepas dari perjalanan kasus hukum yang menjeratnya kali ini. Isa Zega menceritakan, isi dan maksud dari unggahan dalam IG-nya itu sejak awal tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi dari korban.
Karena, ia mengklaim, bahwa unggahan tersebut merupakan konten informasi yang kerap diproduksi secara berkala untuk dikonsumsi oleh kalangan pengikut akun IG-nya.
“Kan itu bukan buat pelapor. Insta story saya itu adalah dongeng mami online yang mana di mami online itu untuk cerita-cerita menghibur anak-anak online,” terangnya.
“Kan saya dikenal dengan namanya mami online. Berhak untuk story saya selagi tidak menyinggung orang. Yang merasa tersinggung ya saya bingung ya kenapa bisa tersinggung. Makanya tadi kita jelaskan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Tersangka Sahrul alias Isa Zega, karena sedang diupayakan untuk Restorative Juctice (RJ).
Pada pemanggilan kali ini merupakan agenda RJ yang pertama untuk menemukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dan, ia tak menampik bahwa forum RJ sesi lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak seperti hari ini akan berlangsung kembali pada lain waktu sesuai dengan penjadwalan agenda terbaru.
“Terkait proses RJ bukan mengarah kepada gugurnya persoalan itu, karena ini ada pelapornya itu akan dikembalikan kepada pihak pelopor apa yang menjadi harapan dari pelopor. Karena RJ itu fokusnya pada pemulihan korban,” katanya saat ditemui awak media di depan Parkiran Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (8/1/2025).