Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan karyawan PT Lima Sekawan atau Hive Five Septia Dwi Pertiwi dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septi Dwi Pertiwi selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Selain pidana badan, Septia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
jaksa pun mengungkap berbagai pertimbangannya dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.
pertimbangan yang memberatkan adalah Septia dianggap tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.
Tak hanya itu Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Septia mengakibatkan kerugian bagi saksi korban yakni Jhon LBF dan perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban Henry,” pungkasnya.
Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berlanjut hingga saat ini.